menetapkan Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Indramayu Nomor 96 Tahun 2024 tentang Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Indramayu; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2026 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7153); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6887); 10. 11. 12, Undang-UndangNomor112Tahun2024tentang Kabupaten IndramayudiProvinsiJawaBarat (LembaranNegara RepublikIndonesiaTahun2024 Nomor298,TambahanLembaranNegara Republik IndonesiaNomor7049); PeraturanPemerintahNomor23Tahun2005tentang PengelolaanKeuanganBadan LayananUmum (LembaranNegara RepublikIndonesiaTahun2005 Nomor48,TambahanLembaranNegara Republik IndonesiaNomor4502)sebagaimanatelahdiubah denganPeraturanPemerintahNomor74Tahun2012 tentangPerubahanatasPeraturanPemerintah Nomor23Tahun2005tentangPengelolaan KeuanganBadan LayananUmum(LembaranNegara Republik IndonesiaTahun2012Nomor171, TambahanLembaranNegara RepublikIndonesia Nomor5340); PeraturanPemerintahNomor12Tahun2019tentang PengelolaanKeuanganDaerah(LembaranNegara Republik IndonesiaTahun2019Nomor42, TambahanLembaranNegara RepublikIndonesia Nomor6322); PeraturanPemerintahNomor35Tahun2023tentang KetentuanUmumPajakDaerahdan Retribusi Daerah (LembaranNegara RepublikIndonesiaTahun 2023Nomor85,TambahanLembaranNegara RepublikIndonesiaNomor6881); PeraturanMenteriKesehatanNomor85Tahun2015 tentangPola TarifNasionalRumahSakit(Berita Negara Republik IndonesiaTahun2016Nomor9); PeraturanMenteriDalamNegeriNomor79Tahun 2018tentangBadan LayananUmumDaerah(Berita Negara Republik IndonesiaTahun2018Nomor 1213); PeraturanMenteriDalamNegeriNomor77Tahun 2020 tentangPedomanTeknisPengelolaanKeuangan Daerah(BeritaNegara Republik IndonesiaTahun 2020Nomor1781); PeraturanDaerahKabupaten Indramayu Nomor1 Tahun2024 tentangPajakDaerahdan Retribusi Daerah (Lembaran DaerahKabupaten Indramayu Tahun2024Nomor1)sebagaimanatelahdiubah dengan Peraturan DaerahKabupaten Indramayu Nomor1Tahun2025 tentangPerubahanAtas Peraturan DaerahKabupaten Indramayu Nomor1 Tahun2024 tentangPajakDaerahdan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Indramayu Tahun2025Nomor1); Peraturan BupatiIndramayu Nomor55Tahun2020 tentangPedomanPengelolaanKeuangan Badan LayananUmumDaerahRumahSakitUmumDaerah diKabupaten Indramayu(BeritaDaerah Kabupaten Indramayu Tahun2020Nomor55)sebagaimana telahdiubah dengan Peraturan BupatiIndramayu Nomor95Tahun2021 tentangPerubahanAtas Peraturan BupatiIndramayu Nomor55Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Badan Menetapkan : LayananUmumDaerahRumahSakitUmumDaerah diKabupaten Indramayu(BeritaDaerahKabupaten Indramayu Tahun2021Nomor98); 13.PeraturanBupatiNomor174Tahun2024tentang OrganisasidanTataKerja UnitPelaksanaTeknis DaerahRumahSakitUmumDaerahIndramayuPada DinasKesehatanKabupaten Indramayu(Berita DaerahKabupaten Indramayu Tahun2024Nomor 174); MEMUTUSKAN : PERATURANBUPATITENTANGPERUBAHANKETIGA ATASPERATURANBUPATIINDRAMAYUNOMOR96 TAHUN2024TENTANGTARIFRETRIBUSIPELAYANAN KESEHATANPADAUNITPELAKSANATEKNISDAERAH RUMAHSAKITUMUMDAERAHINDRAMAYU. Pasal I Beberapaketentuan dalam lampiran PeraturanBupati Indramayu Nomor96Tahun2024tentangTarifRetribusi PelayananKesehatanpadaUnitPelaksanaTeknisDaerah RumahSakitUmumDaerahIndramayu(BeritaDaerah Kabupaten Indramayu Tahun2024Nomor96),diubahdan disesuaikansebagaimanaterlampir. Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Indramayu. Ditetapkan di Indramayu qpada{a\nggal 5 Januari 2026 PA AN\ DRAMAYU, I\ LUCKY HAKIM Diundangkan di Indramayu pada tanggal 5 Januari 2026 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN INDRAMAYU, Cap/Ttd. AEP SURAHMAN BERITA DAERAH KABUPATEN INDRAMAYU TAHUN 2026 NOMOR 1.A LAMPIRAN PERATURAN BUPATI INDRAMAYU NOMOR 1 TAHUN 2026 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI INDRAMAYU NOMOR 96 TAHUN 2024 TENTANG TARIF RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH INDRAMAYU TARIFRETRIBUSIPELAYANANKESEHATANPADAUNITPELAKSANA TEKNISDAERAHRUMAHSAKITUMUMDAERAH INDRAMAYU TARIF NO JENIS LAYANAN LAMA BARU A | PELAYANAN RAWAT JALAN II. PELAYANAN MEDIS KHUSUS 3 | KLINIK KEBIDANAN 1 s/d - - a 13 14 | Lepas implan 100.000 200.000 15 s/d - - = 34 35 | Pasang implan - 120.000 36 | Inspekulo - 50.000 21 | KLINIK REHABILITASI MEDIK 1 s/d - - - 11 12 | Sensori Integrasi - 150.000 13 | Terapi Perilaku 2 150.000 14 | Fisioterapi Anak - 150.000 22 | KLINIK NEURO ANAK 1 s/d - - - 18 23 | KLINIK PSIKOLOGI 1 Konseling Dasar - 200.000 Konseling Dasar + Pemeriksaan 2| psikologis (Alat Tes) - 400.000 3 | Pemeriksaan Kepribadian - 300.000 Pemeriksaan Kognitif 4 | (10/Kesiapan Sekolah) - 300.000 5 | Tes minat bakat penjurusan SMA - 300.000 TARIF NO JENIS LAYANAN LANMA BARU 6 | Pemeriksaan Kesehatan Jiwa - 150.000 7 | Psikotes Karyawan - 400.000 8 | Psikoterapi/Pertemuan - 200.000 9 | Konseling Pernikahan - 300.000 24 | KLINIK GIZI 1 Konsultasi Nutrisionis - 100.000 2 | Konsultasi Gizi Klinik Spesialis - 150.000 3 | Konsultasi Berbagai Penyakit - 100.000 4 | Konsultasi Gizi Seimbang - 100.000 5 Z:;ls(ultasi Gizi Tumbuh Kembang . 150.000 6 ;oer:l;lul;i?l Gizi Ibu Hamil dan . 100.000 7 | Konsultasi Gizi Lansia/geriatri - 100.000 Konsultasi Gizi Meningkatkan 8 | Berat Badan dan Menurunkan - 150.000 Berat Badan 9 | Pemeriksaan Body Mass Index - 150.000 Layanan Pemeriksaan Komposisi 10 | Tubuh dengan Alat BIA = 250.000 (Bioelectrical Impedance Analysis) o — — | oo PELAYANAN RAWAT INAP II. JASA VISITE T — s/d - - - 3 4 | Psikologi Klinis - 50.000 5 | Terapis Okupasi - 40.000 6 | Terapis Wicara - 40.000 IV. JASA ANESTESI N Jasa Anestesi (Sebesar 35% dari tarif jasa operasi) . 1 s/d - - - . 6 7 Operasi Katarak 700.000 1.400.000 8 | Operasi Cathlab DSA Kepala - 2.152.500 9 | Operasi Cathlab Trombectomy = 8.575.000 10 | Operasi Cathlab Embolisasi - 7.875.000 11 | Operasi Cathlab Coiling - 7.857.500 12 gll'ti?rzel:l(t)iig'ercutaneous Coronary . 8.599.500 13 | Early/Electif PCI dengan Penyulit - 9.383.500 14 E_arly/ Electif PCI tanpa Penyulit - 4.679.500 TARIF NO JENIS LAYANAN LAMA BARU VI. JASA TINDAKAN PERAWATAN 1 TINDAKAN RUANGAN PERAWATAN 1s/d6 - = B [ 7) Terapis Wicara - 250.000 8) Terapis Okupasi - 300.000 1 VIII. TINDAKAN DENGAN PENGGUNAAN ALAT | 4 | CATHLAB 1 | DSA Kepala - 6.150.000 2 Trombectomy - 24.500.000 3 Embolisasi - 22.500.000 4 |Coiling - 22.450.000 5 m::e]:l(t;iz '(S’ercutaneous Coronary . 24.570.000 6 | Early/ Electif PCI dengan Penyulit - 26.810.000 7 | Early/ Electif PCI tanpa Penyulit - 13.370.000 8 | CAG (Coronary Pace Maken - 4.210.000 9 | TPM (Temporary Pace Maker) - 3.075.000 10 | Maintenance TPM - 210.000 11 | Aff TPM - 150.000 [ 12 | Memasang Nichiban - 100.000 13 | Aff Nichiban/ Sheat Femoral - 50.000 | 14 | RHC (Riht Heart Catheterization) - 4.210.000 15 | Arteriografi - 4.210.000 X . PENGGUNAAN RUANGAN 3 | KAMAR OPERASI OPERASI CA_THLAB - 1.350.000 D PELAYANAN PENUNJANG RADIOLOGI m VIII. LAIN LAIN 1 s/d - - - 7 E;‘(fi:lka“ Cathlab Diagnostik 600.000 800.000 9 ';indakan Cathlab Diagnostik 600.000 800.000 emoral | 10 | Pendampingan C-Arm E 500.000 11 | Konsultasi Hasil Foto Rontgen - 65.000 | 1 -2 ggrr:gs:;lt?(s;nl;l;ssfl Foto Rontgen . 90.000 13 %g;xi;,g;asx Hasil CT-Scan Tanpa . 300.000 14 %g:ts;;l;am Hasil CT-Scan Dengan . 350.000 NOJENISLAYANANTARIP LAMABARU PELAYANANKESEHATANLAIN LAIN I.PENGURUSANJENAZAH 1 s/d- = = 2 Penyimpanan 3Jenazah /Freezer/Hari200.000150:000 4--- III.PEMERIKSAANVISUM 1 s/d-- - 2 3VisumPsikologiKlinis.150.000 BUPATIINDRAMAYU, Oy - LUCKY HAKIM