1.Daerah Kabupaten yang selanjutnya disebut Daerah adalah Daerah Kabupaten Indramayu.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Indramayu.
4.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
5.Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai Perangkat Daerah Kabupaten Indramayu.
6.Camat adalah pimpinan kecamatan sebagai unsur perangkat daerah.
7.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8.Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan
9.Pemerintah Desa adalah kuwu dan pamong desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
10.Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
11.Kuwu adalah sebutan lain bagi kepala desa di Kabupaten Indramayu.
12.Penjabat Kuwu adalah seorang PNS yang diangkat oleh Bupati untuk melaksanakan tugas, hak, wewenang dan kewajiban Kuwu dalam kurun waktu tertentu.
13.Pamong Desa adalah sebutan lain dari perangkat Desa di Daerah, dan merupakan unsur pembantu Kuwu dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.
14.Pemilihan Kuwu adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di Desa dalam rangka memilih Kuwu yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
15.Pemilihan Kuwu Antar Waktu adalah mekanisme yang dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan Kuwu yang berhenti sebelum masa jabatannya berakhir.
16.Panitia Pemilihan Kuwu Tingkat Kabupaten yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan Kabupaten adalah panitia yang dibentuk Bupati pada tingkat Kabupaten dalam mendukung pelaksanaan pemilihan Kuwu.
17.Panitia Pemilihan Kuwu Tingkat Desa yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan Kuwu adalah Panitia yang dibentuk oleh BPD untuk menyelenggarakan proses Pemilihan Kuwu.
18.Alokasi Dasar adalah alokasi minimal biaya pemilihan Kuwu yang akan diterima oleh setiap Desa yang menyelenggarakan pemilihan Kuwu dengan penghitungan secara merata untuk honorarium Panitia Pemilihan Kuwu, panitia pembantu, satuan pelindungan masyarakat desa, alat kelengkapan tempat pemungutan suara, alat tulis kantor dan biaya makan minum rapat panitia dan kegiatan lainnya.
19.Alokasi Formula adalah alokasi biaya pemilihan Kuwu yang diterima oleh setiap Desa menyelenggarakan pemilihan Kuwu dengan penghitungan secara proporsional untuk honorarium BPD, honorarium petugas validasi data pemilih, cetak surat pemberitahuan, cetak surat undangan dan tanda terima serta cetak surat suara.
20.Bakal Calon Kuwu adalah penduduk warga Negara Republik Indonesia yang telah mendaftarkan diri dan telah memenuhi persyaratan awal untuk mencalonkan diri sebagai Kuwu kepada panitia pemilihan Kuwu untuk mengikuti pencalonan Kuwu.
21.Calon Kuwu adalah bakal Calon Kuwu yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan Kuwu sebagai calon yang berhak dipilih pada pemilihan Kuwu.
22.Calon Kuwu Terpilih adalah Calon Kuwu yang memperoleh suara terbanyak dalam pelaksanaan pemilihan Kuwu.
23.Pemilih adalah penduduk desa yang bersangkutan yang telah memenuhi persyaratan untuk menggunakan hak pilih dalam pemilihan Kuwu.
24.Daftar Pemilih Tetap yang selanjutnya disingkat DPT adalah daftar pemilih yang telah ditetapkan oleh panitia pemilihan sebagai dasar penentuan identitas pemilih dan jumlah pemilih dalam pemilihan Kuwu.
25.Daftar Pemilih Sementara yang selanjutnya disingkat DPS adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan data DPT Pemilihan Umum terakhir yang telah diperbaharui dan dicek kembali atas kebenarannya serta ditambah dengan pemilih baru.
26.Daftar Pemilih Tambahan adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan usulan dari pemilih karena yang bersangkutan belum terdaftar.
27.Kampanye adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh Calon Kuwu untuk meyakinkan para pemilih dalam rangka mendapatkan dukungan.
28.Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara.
29.Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemilihan Kuwu untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara.
30.Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disingkat APBDesa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
31.Hari adalah hari kerja.