8.Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 249, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4424);
9.Peraturan Menteri Pertanian Nomor 64/Permentan/OT / 140/5/2013 tentang Sistem Pertanian Organik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 770);
10.Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pertanian Organik Tanaman Pangan dan Tanaman Hortikultura (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2024 Nomor 11). Menetapkan lahan, dengan mempertimbangkan daya adaptasi terhadap keadaan/kondisi setempat. Jika memungkinkan hal tersebut dapat dicapai dengan penggunaan budaya, metode biologi dan mekanik, yang tidak menggunakan bahan sintetis untuk memenuhi kebutuhan khusus dalam sistem.
7.Pertanian Organik Ber basis Kawasan adalah sistem pertanian organik yang melibatkan sekelompok petani pada luasan budidaya yang lebih besar dan dapat menjamin keberlanjutan.
8.Organik adalah istilah pelabelan yang menyatakan bahwa suatu produk telah diproduksi sesuai dengan standar produksi organik dan disertifikasi oleh lembaga sertifikasi resmi.
9.Kawasan Pertanian Organik yang selanjutnya disingkat KPO adalah area budidaya pertanian yang melaksanakan sistem pertanian organik.
10.Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah, yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lain yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/ atau pembuatan makanan atau minuman.
11.Pangan Organik adalah pangan yang berasal dari suatu lahan pertanian organik yang menerapkan praktik pengelolaan yang bertujuan untuk memelihara ekosistem dalam mencapai produktivitas yang berkelanjutan, melakukan pengendalian gulma, hama, dan penyakit, melalui beberapa cara seperti daur ulang sisa tumbuhan dan ternak, seleksi dan pergiliran tanaman, pengelolaan air, pengolahan lahan, dan penanaman serta penggunaan bahan hayati {pangan).
12.Sertifikasi adalah prosedur dimana lembaga sertifikasi pemerintah atau lembaga sertifikasi yang diakui pemerintah, memberikan jaminan tertulis atau yang setara bahwa pangan atau sistem pengendalian pangan sesuai dengan syarat yang ditentukan.
13.Petani adalah warga negara Indonesia perseorangan dan/atau beserta keluarganya yang melakukan Usaha Tani di bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau petemakan.
14.Kelompok Tani yang selanjutnya disebut Poktan adalah kumpulan petani/ peternak/ peke bun yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan sosial, ekonomi, dan sumber daya, kesamaan komoditas, dan keakraban untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggota.
15.Gabungan Kelompok Tani yang selanjutnya disebut Gapoktan adalah kumpulan beberapa kelompok tani yang bergabung dan bekerjasama untuk meningkatkan skala ekonomi dan efisiensi usaha.
16.Unit Usaha Organik adalah petani, pelaku usaha, organisasi petani, orang perseorangan lainnya, atau perusahaan yang melakukan usaha Organik, baik berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di wilayah hukum Kabupaten Indramayu. 1 7. Forum Pertanian Organik adalah wadah atau ternpat pertemuan sebuah komunitas yang memiliki persamaan minat dan tujuan untuk bertukar pikiran suatu topik atau masalah secara bebas yang berkaitan dengan pertanian organik.
18.Lembaga Sertifikasi Organik, yang selanjutnya disebut LSO adalah lembaga yang bertanggung jawab untuk menyertifikasi bahwa produk yang dijual atau dilabel sebagai Organik adalah diproduksi, ditangani, dan diimpor menurut Standar Nasional Indonesia Sistem Pangan Organik dan telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional. LSO tersebut bisa nasional maupun LSO asing yang berkedudukan di Indonesia.
19.Komite Akreditasi Nasional yang selanjutnya disingkat KAN adalah lembaga akreditasi nasional yang mempunyai tugas untuk memberikan akreditasi kepada lembaga-lembaga sertifikasi dan laboratorium penguj i / kalibrasi.
20.Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disebut SNI adalah standar yang berlaku secara nasional di Indonesia yang dirumuskan oleh panitia teknis dan ditetapkan oleh BSN.
21.SNI Sistem Pangan Organik adalah SNI 6729:2010 dan SNI 6729:2016 Sistem Pangan Organik dan revisinya.
22.Pelabelan adalah pencantuman/pemasangan segala bentuk tulisan, cetakan atau gambar berisi keterangan/identitas produk tersebut yang tertera pada label, yang menyertai produk pangan, atau dipajang dekat produk pangan, termasuk yang digunakan untuk promosi penjualan.
23.Sarana Produksi adalah pupuk dan pestisida yang dipakai untuk sistem pertanian Organik.
24.Pupuk Organik adalah bahan yang sebagian besar atau seluruhnya terdiri bahan organik yang berasal dari sisa tanaman, hijauan tanaman, kotoran hewan (padat dan cair) kecuali yang berasal dari factory fanning, Ruang lingkup Peraturan Bupati ini sebagai berikut: