1.Daerah Kabupaten yang selanjutnya disebut Daerah adalah Daerah Kabupaten Indramayu.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara pemerintahan daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
5.Bupati adalah Bupati Indramayu.
6.Sekretaris Daerah yang selanjutnya disingkat Sekda adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu.
7.Badan Tipe A adalah unsur penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, yang terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan paling banyak 4 (empat) Bidang, Sekretariat terdiri atas 2 (dua) Sub Bagian dan dengan penambahan 1 (satu) Bidang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
8.Badan adalah Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Indramayu.
9.Kepala adalah Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Indramayu.
10.Sekretariat adalah Sekretariat pada Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Indramayu.
11.Sekretaris adalah Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan, Riset Dan Inovasi Daerah Kabupaten Indramayu.
12.Bidang adalah Bidang pada Badan Perencanaan Pembangunan, Riset Dan Inovasi Daerah Kabupaten Indramayu.
13.Kepala Bidang adalah Kepala Bidang pada Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Indramayu.
14.Sub Bagian adalah Sub Bagian pada Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Indramayu.
15.Kepala Sub Bagian adalah Kepala Sub Bagian pada Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Indramayu.
16.Unit Pelaksana Teknis Daerah yang selanjutnya disingkat UPTD adalah unsur pelaksana teknis pada Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Indramayu yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu.
17.Jabatan Pimpinan Tinggi adalah Jabatan Manajerial tingkat tinggi bertanggung jawab dan berperan dalam mengelola, memotivasi, dan mendukung pengembangan Pegawai ASN, mendayagunakan sumber daya serta mengambil keputusan menurut tingkatan jabatannya, untuk mencapai tujuan organisasi.
18.Jabatan Administrator adalah Jabatan Manajerial tingkat menengah yang bertanggung jawab dan berperan dalam mengelola, memotivasi, dan mendukung pengembangan Pegawai ASN, memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan strategi pencapaian tujuan organisasi serta pelayanan publik dan administrasi.
19.Jabatan Pengawas adalah Jabatan Manajerial tingkat dasar yang bertanggung jawab dan berperan dalam mengelola, memotivasi, dan mendukung pengembangan Pegawai ASN, memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan strategi pencapaian tujuan organisasi serta pelayanan publik dan administrasi.
20.Jabatan Fungsional adalah Jabatan yang bertanggung jawab memberikan pelayanan dan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan keahlian dan/atau keterampilan tertentu.
21.Jabatan Pelaksana adalah Jabatan yang bertanggung jawab memberikan pelayanan dan melaksanakan pekerjaan yang bersifat rutin dan sederhana.
22.Kelompok Jabatan Fungsional adalah kelompok pegawai negeri sipil yang diberi tugas, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan yang sesuai dengan profesinya dalam rangka mendukung kelancaran tugas pokok Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Indramayu.
23.Sistem Kerja adalah serangkaian prosedur dan tata kerja yang membentuk suatu proses aktivitas pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi.
24.Unit Organisasi adalah bagian dari struktur organisasi yang dapat dipimpin oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas atau Pejabat Fungsional yang diangkat untuk memimpin suatu unit kerja mandiri berdasarkan perundang-undangan.
25.Pimpinan Unit Organisasi adalah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas atau Pejabat Fungsional yang diangkat untuk memimpin suatu unit organisasi tertentu.
26.Pejabat Penilai Kinerja adalah atasan langsung dengan ketentuan paling rendah Pejabat Pengawas atau Pejabat lain yang diberikan pendelegasian kewenangan.
27.Tim Kerja adalah Tim/Kelompok yang terdiri dari satu jenis atau lebih Jabatan Fungsional atau Pelaksana yang dapat berasal dari lintas unit organisasi.
28.Ketua Tim adalah Pejabat Fungsional atau pelaksana yang diberi peran untuk mengoordinasikan.