menetapkan Peraturan Bupati. BUPATI INDRAMAYU, DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA Mengingat Menimbang PERUBAHAN ATAS PERATURANBUPATI INDRAMAYUNOMOR 96 TAHUN 2024 TENTANG TARIF RETRIBUSI PELAYANANKESEHATAN PADA UNIT PELAKSANATEKNIS DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH INDRAMAYU TENTANG PERATURANBUPATI INDRAMAYU NOMOR 5 TAHUN 2025 BUPATI INDRAMAYU PROVINSI JAWA BARAT w . t * .
4.Undang-Undang Nomor 112 Tahun 2024 tentang pembentukan Kabupaten Indramayu di Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7049);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 450) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tetang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik .Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340;
6.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah . (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881);
8.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 85 Tahun 2015 tentang Pola Tarif Nasional Rumah Sakit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 9);
9.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213);
10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
11.Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Indramayu Tahun 2024 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Nomor l);
12.Peraturan Bupati Indramayu Nomor 55 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah di Kabupaten Indramayu (Berita Daerah Kabupaten Indramayu Tahun 2020 Nomor 55);
13.Peraturan Bupati Nomor 174 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Indramayu Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu (Berita Daerah Kabupaten Indramayu Tahun 2024 Nomor 174). BERITA DAERAH KABUPATEN INDRAMAYUTAHUN 2025 NOMOR 5 AEP SURAHMAN Cap/Ttd. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN INDRAMAYU, Diundangkan di Indramayu pada tanggal 10 Februari 2025 Ditetapkan di Indramayu pada tanggal 10 Februari 2025 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Indramayu. Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Pasal II Beberapa ketentuan dalam lampiran Peraturan Bupati Indramayu Nomor 96 Tahun 2024 tentang Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Indramayu (Berita Daerah Kabupaten Indramayu Tahun 2024 Nomor 96), diubah dan disesuaikan sebagaimana terlampir. Pasal I PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI INDRAMAYU NOMOR 96 TAHUN 2024 TENTANG TARIF RETRIBUSI PELAYANAN -: KESEHATAN PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH INDRAMAYU Menetapkan MEMUTUSKAN : NO JENIS LAYANAN TARIF LAMA BARU III RAWATINAP G. JASA TINDAKAN NON OPERATIF DI RUANGAN 1 s/d 150 - - - 151 Cateter Double Lumen (CDL) - 3.500.000 IV PELAYANAN PENUNJANG RADIOLOGI E ULTRASONOGRAFI 1 s/d 23 - - - 24 Thorax - 450.000 VII PELAYANAN BANK DARAH (BDRS) 1 - - - 2 Washed Erytrocyte (WE) - 535.000 3 Fresh Frozen Plasma (FFP) - 490.000 4 Packed Red Cells (PRC) Leukodepleted - 620.000 5 Trombosit Concentrate (TC) Apheresis - 4.700.000 6 Trombosit Concentrate (TC) - 490.000 x PELAYANAN KESEHATAN LAIN-LAINNYA A. PENGURUSAN JENAZAH 1 - - - 2 Pengurusau/Pemulasaraan Jenazah Umum 500.000 600.000 3 s/d 5 - - - TARIF LAYANAN INDRAMAYU NOMOR 96 TAHUN 2024 TENTANG TARIF RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH INDRAMAYU PERATURAN BUPATI LAMPIRAN PERATURAN BUPATI INDRAMAYU NOMOR : 5 TAHUN 2025 TANGGAL : 10 Februari 2025 . TENTANG PERUBAHAN ATAS