menetapkan Peraturan Bupati tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Mursid Ibnu Syafiuddin pada Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu; BUPATI INDRAMAYU, DENGAN RAHMATTUHAN YANGMAHA ESA Menimbang ORGANISASI DAN TATAKERJA UNIT PELAKSANATEKNIS DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH MURSID IBNU SYAFIUDDINKRANGKENG PADA DINAS KESEHATAN KABUPATENINDRAMAYU TENTANG PERATURANBUPATI INDRAMAYU NOMOR 50 TAHUN 2025 BUPATI INDRAMAYU PROVINS! JAWA BARAT Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
2.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887);
3.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);
4.Undang-Undang Nomor 112 Tahun 2024 tentang Kabupaten Indramayu di Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7049);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5888) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
6.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451);
7.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 21);
8.Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Indramayu (Lembaran Daerah Kabupaten Indramayu Tahun 2016 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 9) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Indramayu (Lembaran Daerah Kabupaten Indramayu Tahun 2024 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 3);
9.Peraturan Bupati Indramayu Nomor 152 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu (Berita Daerah Kabupaten Indramayu Tahun 2024 Nomor 152); Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1.Daerah Kabupaten yang selanjutnya disebut Daerah adalah Daerah Kabupaten lndramayu.
2.Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Indramayu.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Dinas adalah Dinas Kesehatan Kabupaten lndramayu.
6.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten lndramayu.
7.Unit Pelaksana Teknis Daerah yang selanjutnya disingkat UPTD adalah unsur pelaksana teknis pada Dinas Kesehatan.
8.Otonomi adalah kewenangan dalam pengelolaan keuangan dan barang milik daerah serta kepegawaian, meliputi perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban keuangan serta penggunaan dan penatausahaan barang milik daerah.
9.Rumah Sakit Umum Daerah yang selanjutnya disebut RSUD adalah Rumah Sakit Umum Daerah Mursid lbnu Syafi.uddin Kabupaten lndramayu.
10.Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disebut BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh pelaksana teknis dinas/badan Daerah dalam memberikan pelayanan kepada Masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.
11.Kepala UPTD yang selanjutnya disebut Direktur adalah Direktur UPTD Rumah Sakit Umum Daerah Mursid lbnu Syafi.uddin pada Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu.