2.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 ten tang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
3.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
4.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6.Undang-Undang Nomor 112 Tahun 2024 tentang Pembentukan Kabupaten Indramayu di Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7049);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS BAGI PEJABAT NEGARA, PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD, APARATUR SIPIL NEGARA DAN PEGAWAI TIDAK TETAP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN INDRAMAYU MEKANISMETENTANGBUPATIMenetapkan: PERATURAN MEMUTUSKAN: Memperhatikan Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.15.2/ 15920/Keuda, Hal : Penjelasan Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Pemerintahan Daerah. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 201 7 ten tang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6847);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
9.Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 57);
10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
11.Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 2 Tahun 2023);
12.Peraturan Bupati Indramayu Nomor 30 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu (Berita Daerah Kabupaten Indramayu Tahun 2024 Nomor 30). Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.Daerah Kabupaten adalah Daerah Kabupaten Indramayu.
2.Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Indramayu.
4.Wakil Bupati adalah Wakil Bupati Indramayu.
5.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu selaku Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah.
6.Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah pada Pemerintah Daerah Kabupaten yang melaksanakan urusan Pemerintah Daerah.
7.Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah adalah Kepala Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan pengelolaan keuangan daerah dan melaksanakan fungsi sebagai Bendahara Umum Daerah.
8.Anggaran Pendapatan dan Belanja yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
9.Pejabat Negara adalah Bupati dan Wakil Bupati Indramayu.
10.Pimpinan dan Anggota DPRD adalah Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Indramayu.
11.Aparatur Sipil Negara selanjutnya disingkat ASN yang meliputi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu.
12.Pegawai Tidak Tetap selanjutnya disingkat PTT adalah Pegawai yang diangkat untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan yang bersifat teknis profesional dan administrasi sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan organisasi, tidak berkedudukan sebagai Pegawai Negeri dan bukan merupakan pegawai perjanjian kerja dengan pihak ketiga (pegawai outsourcing).
13.Perjalanan Dinas adalah perjalanan untuk kepentingan dinas dari tempat kedudukan ke tempat yang dituju dan kembali ketempat kedudukan semula.
14.Perjalanan Dinas Dalam Daerah adalah Perjalanan Dinas yang dilakukan di dalam wilayah daerah kabupaten.
15.Zonasi Perjalanan Dinas Dalam Daerah adalah pembagian wilayah perjalanan dinas dalam daerah yang ditetapkan oleh Bupati.
16.Perjalanan Dinas Luar Daerah adalah perjalanan dinas yang dilakukan di luar wilayah daerah kabupaten dan masih di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.