Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Jember. Ditetapkan di Jember pada tanggal 10 September 2025 BUPATI JEMBER, ttd. MUHAMMAD FAWAIT Diundangkan di Jember pada tanggal 10 September 2025 Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Jember, ttd. Jupriono Sa!i51iprn S€c:`i it,i \j\. KEP',.5-A:, ,i BERITA DAERAH KABUPATEN JEMBER TAHUN 2025 NOMOR 17 -=ii,7,,'a ,, I-:-,`:(EJP.fl C~); r I I .1 , '\`-` i i ffi6,,i==Lfiea IAMPIRAN PERATURAN BUPATI JEMBER NOMOR \7 TAHUN 2025 TENTANG PENGADAAN BARANG DAN JASA BADAN USAHA MILIK DAERAII A. Pelaku Pengadaan Barang dan Jasa
a.panitia pengadaan barang dan jasa;
b.peman8fu tugas dan fungsi pengadaan barang dan jasa; dan/atau
c.1embaga profesional.
2.Panitia Pengadaan Barang dan Jasa sebagalmana dinaksud pada angka 1 huruf a, terdiri dari:
a.fungsi pengguna;
b.fungsi teknis;
c.fungsihps;
d.fungsi pengadaan;
e.pejabat pengadaan; dan
f.penyedia
3.F\mgsi HPS sebagaimana dimaksud pada angka. 2 huruf c dilarang merangkap sebagal Ftrngsi Pengadaan, demikian juga. sebaliknya.
4.Fungsi Pengadaan atau Pejabat Pengadaan sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf d dan e wajib menandatangani Pakta Integritas (Letter of Underfczfe{ng) pada setiap pelaksanaan Pengadaan Barang dari Jasa.
5.Pemangku Tugas dan Fungsi Pengadaan Barang dan Jasa sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b adalah Pejabat Struktural Pengadaan Barang dan Jasa yang berfungsi melaksanakan Pengadaan Barang dan Jasa di BUMD.
6.Lembaga Profesional sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf c adalah suatu lembaga Pengadaan Barang dan Jasa yang memenuhi syarat dalam melaksanakan Pengadaan Barang dan Jasa.
8.Tugas Panitia Pengadaan Barang dan Jasa
1.Fungsi pengguna bertugas:
a.memastikan kebutuhan Barang dan Jasa yang diperlukan termasuk mengidentifikasi ketersediaan (stok) Barang di Unit Keria lain yang memiliki persediaan (stok) Barang yang dibutuhkan;
b.mengajukan daftar permintaan barang;
c.mengusulkan spesifikasi teknis/Rencana Kelja dan Syarat-Syarat Teknis/Kerangka Acuan Kelja;
d.menandatangani Kontrak sesuai dengan batas kewenangannya;
e.melakukan pengawasan lapangan atas pelaksanaan pekeljaan;
f.memeriksa hasil pekebaan;
9.melaporkan realisasi pelaksanaan pekeljaan;
h.melakukan serah terina pekedaan;
i.menggunakan dan/atau memanfaatkan Barang dan Jasa; dan
j.melakukan pembayaran atau mengusulkan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku di Perusahaan.
2.Ftrngsi Teknis bertugas:
a.mengevaluasi permintaan Barang dan Jasa termasuk mengidentifikasi ketersediaan (stok) Barang di Unit Kelja lain yang meniiliki persediaan (stok) Barang yang dibutuhkan;
b.melakukan Konsolidasi Pengadaan (bila memungkinkan) ;
c.menetapkan rancangan Kontrak;
d.mereviu dan menetapkan spesifikasi teknis/Rencana Kelja dan Syarat- Syarat Teknis/Kerangka Acuan Kelja;
e.menetapkan persyaratan kualifikasi teknis penyedia;
f.menetapkan persyaratan dokumen teknis;
9.menetapkan Jaminan uang muka (bila diperlukan);
h.menyampaikan paket pekeljaan kepada Fungsi HPS ata.u Fungsi Pengadaan untuk pengadaan yang tidak memerlukan penyusunan HPS;
i.mengevaluasi kewajaran harga/biaya pada pengadaan yang tidak memerlukan penyusunan HPS;
j.menandatangani Kontrak sesuai dengan batas kewenangannya;
k.menerbitkan pztrchase orczer;
1.melakukan pengawasan pekeriaan; in. menilai hasil pekeriaan; dan
n.melakukan pembayaran atau mengusulkan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku di Perusahaan.
3.Fungsi HPs bertugas:
a.menyusun dan menetapkan HPS;
b.menyusun dan menetapkan HPS dengan persetujuan Direktur yang membidangi Fungsi HPS atau Direktur Teknis apabila Fungsi HPS bersifat ad hoc:,
c.mengevaluasi penawaran harga/biaya berdasarkan permintaan Fungsi Pengadaan apabila penawaran harga/biaya dari penawar terbaik masih berada di atas HPS.
4.Fungsi pengadaan bertugas:
a.menetapkan besaran nilal Jaminan penawaran, Jaminan pelaksanaan, Jaminan pemeliharaan, dan Jaminan sanggah; -ll-
b.melakukan Konsondasi Pengadaan (bila memungkinkan) ;
c.menetapkan persyaratan: 1) kualifikasi administrasi/legalitas penyedia; dan 2) kualifikasi kemampuan keuangan penyedia.
d.menetapkan Dokumen Kualifikasi dan Telmis/ Dokumen Kualifikasi/ Dokumen Pengadaan ;
e.menyelenggarakan pemilihan;
f.menerbitkan dokumen yang berkaitan dengan Fungsi pengadaan; dan
9.menyampaikan hasil Pemilihan kepada Fungsi Teknis dan Fungsi Pen88una.
5.Pejabat pengadaan bertugas:
a.memastikan kebutuhan Barang dan Jasa yang diperlukan termasuk mengidentifkasi ketersediaan (stok) Barang di Unit Kelja lain yang memiliki persediaan (stok) Barang yang dibutuhkan;
b.mengevaluasi ketersediaan anggaran dalam RKAP;
c.menetapkan spesifikasi teknis/Rencana Kelja dan Syarat-Syarat Teknis/ Keran8ka. Acuan Ken.a;
d.menetapkan rancangan Kontrak;
e.melakukan pengadaan Langsung;
f.menerbitkan dokumen yang berkaitan dengan pejabat pengadaan;
9.menandatangani Kontrak sesuai dengan batas kewenangannya;
h.melakukan penga.wasan pekeljaan;
i.memeriksa/menilai hasfl pekeljaan;
j.melakukan serah terima pekeriaan; dan
k.melakukan pembayaran atau mengusulkan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku di Perusahaan.
6.Penyedia bertanggungja.wab atas:
a.pelaksanaan kontrak;
b.kualitas barang dan jasa;
c.ketepatan perhitungan jumlah atau volume barang dan jasa; dan
d.ketepatan waktu dan tempat penyerahan barang dan j.asa.
7.Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada an8ka 1, an8ka 2, angka 3, an8ka 4, angka. 5, dan an8ka 6, tiap fungsi dapat dibantu oleh ata.u meminta pendampingan dari:
a.fungsi lain;
b.kementerian/badan/1embaga pemerintah;
c.konsultan/1embaga profesional; dan/atau
d.pihak lain yang diperlukan. C. Kompetensi Pelaku Pengadaan Barang dan Jasa
1.Penetapan standar kompetensi bagi pelaksana Pengadaan Barang dan Jasa ditetapkan berdasarkan karakteristik, ketersediaan sumber daya manusia, dan kebutuhan BUMD.
2.Standar kompetensi bagi pelaksana Pengadaan Barang dan Jasa antara lain sebagai berikut:
a.memilild sertirikat kompetensi dalaln bidang Pengadaan Barang dan Jasa;
b.telah mengikuti pelatihan dalam bidang Pengadaan Barang dan Jasa; atau
c.melniliki pengalaman kelja dalam bidang Pengadaan Barang dan Jasa. D. Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa
1.Klasifikasi Pengadaan Barang dan Jasa Pengadaan Barang dan Jasa, meliputi:
a.Barang, yaitu semua bentuk produk baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaackan oleh BUMD selaku Pengguna Barang;
b.Pekeljaan Konstruksi, yaitu semua bentuk layanan baik keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan di lin8kungan BUMD;
c.Jasa Konsultasi, yaitu semua bentuk layanan yang dalam hal ini adalah jasa la.yanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu di berbagal bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pildr.
d.Jasa Lainnya, yaitu semua bentuk layanan yang dalam hal ini adalah jasa nonkonsultansi atau jasa yang membutuhkan peralatan, metodologi khusus, dan/atau keterampilan dalam sua.tu sistem tata kelola yang telah dikenal luas di dunia usaha. untuk menyelesaikan suatu pekeljaan.
2.Pengadaan Barang dan Jasa dilaksanakan dengan cara sebagai berikut:
a.Swakelola, merupakan kegiatan pengadaan Barang dan Jasa dimana pekeljaannya direncanakan, dikeljakan dan/atau diawasi sendiri oleh BUMD, antara lain meliputi: 1) Pekeljaan yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan/atau memanfaatkan kemampuan telmis sumber daya manusia serta sesuai dengan tugas pokok BUMD; 2) PekeH.aan yang dilihat dari segi besaran, sifat, lokasi atau pembiayaannya tidak diminati oleh Penyedia; 3) Pekeq.aan yang secara rinci/detail tidak dapat dihitung/ditentukan terlebih dahulu, sehingga apabila dilaksanakan oleh penyedia akan menimbulkan ketidakpastian dan risiko yang besar; 4) Penyelenggaraan diklat, kursus, penataran, seminar, lokakarya, atau penyuluhan dan rapat kelja; 5) Pekeljaan untuk proyek percontohan tot.Zof projecfl dan survei yang bersifat khusus untuk pengembangan telmologi/metode keria yang belum dapat dilaksanakan oleh Penyedia; 6) PekeH.aan suIvei, pemosesan data., perumusan kebijakan perusahaan, pengujian di laboratorium, dan pengembangan sistem tertentu; dan 7) Penelitian dan pengembangan dalam BUMD.
b.Penyedia, merupakan Pelaku Usaha yang menyediakan Barang dan Jasa berdasarkan kontrak, dengan ketentuan sebagal berikut: 1) Penyedia wajib memenuhi kualifikasi sesual dengan Barang dan Jasa yang diadakan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 2) Penyedia bertanggung jawab atas: a) pelaksanaan Kontrak; b) kualitas Barang dan |Jasa; c) ketepatan perhitungan jumlah atau volume; d) ketepatan waktu penyerahan; dan e) ketepatan tempat penyerahan. E. Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa
1.Tata cara Pengadaan Barang dan Jasa dilakukan antara lain melalui:
a.tender/seleksi umum;
b.tender terbatas/seleksi terbatas;
c.penunjukan langsung; atau
d.pengadaan langsung.
2.Pengadaan Barang dan Jasa diselenggarakan berdasarkan jenjang nilai dengan pemisahan metode sebagai berikut :
a.tender/seleksi umum sebagaimana dimaksud pada angka 1 hunif a dilaksanakan untuk Pengadaan Barang/Pekeljaan Konstruksi/jasa konsultasi/Jasa Lalnnya;
b.tender terbatas/seleksi terbatas sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b dilaksanakan untuk Pengadaan Barang/Pekeljaan Konstnlksi/Jasa konsj ultasi/Jasa Lainnya;
c.penunjukan langsung sebagaimana dimaksud angka 1 huruf c huruf b dilaksanakaLn untuk Barang/ Pekelj aan Konstruksi/Jasa konsultasi/ Jasa Lainnya dalam keadaan khusus.
d.pengadaan langsung sebagaimana dimaksud pada an8ka 1 huruf d dilaksanakan untuk Barang/ Pekeljaan Konstruksi/Jasa konsultasi/Jasa Lainnya;
e.Jenjang nilai Pengadaan Barang dan Jasa diatur lebih lanjut oleh Direksi berdasarkan karakteristik bisnis dan kewa].aran dalam penyelenggaraan operasional dengan tetap memperhatikan tujuan, prinsip, etika, dan kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa. F. Pengadaan Barang dan Jasa Khusus
i.Pengadaan Barang dan Jasa yang tidak dapat dilaksanakan berdasarkan Peraturan ini, dapat dilaksanakan Pengadaan Barang dan Jasa Khusus.
2.Pengadaan Barang dan Jasa Khusus sebagalmana dimaksud pada angka 1, meliputi:
a.Pengadaan Barang dan Jasa dalam penanganan keadaan darurat;
b.Pengadaan Barang dan Jasa dalam penanganan keadaan mendesak; atau
c.Pengadaan Barang dan Jasa yang dikecualikan.
3.Penanganan keadaan darurat sebagaimana dimaksud dalaln angka 2 huruf a adalah suatu tindakan yang dilakukan untuk keselamatan/perlindungan masyarakat atau warga negara Indonesia yang berada di dalam negeri dan/atau luar negeri yang pelaksanaannya tidak dapa.t ditunda dan harus dilakukan segera, antara lain meliputi:
a.bencana alam, bencana non-alam, dan/atau bencana sosial;
b.pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan;
c.kerusakan sarana/prasarana yang dapat mengganggu kegiatan pelayanan publik;
d.bencana alam, bencana non-alam, bencana sosial, perkembangan situasi politik dan kealnanan di luar negeri, dan/atau pemberlakuan kebijakan pemerintah asing yang memiliki dampak langsung terhadap keselamatan dan ketertiban warga negara Indonesia di luar negeri; dan/atau
e.pemberian bantuan kemanusiaan kepada negara lain yang terkena bencana.
4.Penanganan keadaan mendesak sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf a adalah sua.tu tindakan yang dilakukan terhadap keadaan di luar keadaan darurat yang mengakibatkan terganggunya proses bisnis BUMD yang dalam pelaksanaannya tidak dapat ditunda dan harus dilakukan segera.
5.Pengadaan Barang dan Jasa yang dikecualikan adalah pengadaan Barang dan Jasa yang dilaksanakan berdasarkan tarif Barang dan Jasa yang dipublikasikari secara luas kepada masyarakat dilakukan untuk Pengadaan Barang dan Jasa yang telah memiliki harga satuan Barang dan Jasa, pungutan, atau bea yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
6.Pengadaan Barang dan Jasa Khusus sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b dan angka 4 dilaksanakan dengan pemberitahuan dan/atau persetujuan Dewan Pengawas atau Komisaris. G. Ketentuan Penutup Segala ketentuan lainnya yang belum diatur dalam Lampiran ini, selanjutnya dapat diatur melalui Peraturan Direksi tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa BUMD serta Standar Operasional Prosedur BUMD. BUPATI JEMBER, ttd. MUHAMMAD FAWAIT Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Jember, ttd. Jupriono TAMBAHAN BERITA DAERAH KABUPATEN JEMBER TAHUN 2025 NOMOR17