1.Daerah adaJah Kabupaten Jember.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Jember.
3.Bupati adalah Bupati Jember.
4.Perangkat Daerah adalah Perangkat Oaerah Pemerintah Kabupaten Jember.
5.Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk di dalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah.
6.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jember.
7.Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di lingkungan Pernerintah Daerah.
8.Cuti di Luar Tanggungan Negara adaJah cuti yang diberikan kepada ASN yang telah bekerja sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun secara terus-menerus, karena alasan pribadi yang penting dan mendesak sehingga tidak bisa masuk kerja, dengan jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun.
9.Cuti Melahirkan adalah cuti yang diberikan kepada ASN yang mengalami persalinan pertama, kedua, dan ketiga, dengan jangka waktu 3 (tiga) bulan.
10.Cuti Sakit adalah cuti yang diberikan kepada ASN yang mengalami sakit lebih dati 1 [satu] hari sampai dengan 14 (empat belas) hari, dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun dan dapat ditambah paling lama 6 (enam) bulan.
11.Cuti Besar adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan bagi PNS dalamjangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan dengan ketentuan masa kerja paling singkat 5 (lima) tahun secara terns menerus dengan rnemenuhi persyaratan sesuai ketentuan.
12.Jabatan adalah kedudukan yang rnenunjukan fungsi, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak Pegawai Negeri Sipil dalam suatu organisasi.
13.Jabatan Pimpinan Tinggi yang selanjutnya disingkat JPT adalah sekelompok Jabatan tinggi pada instansi pemerintah.
14.Jabatan Admini strasi adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
15.Jabatan Fungsional adalah sekelornpok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
16.Evaluasi Jabatan adalah suatu proses untuk menilai suatu jabatan secara sistematis dengan menggunakan kriteria-kriteria faktor jabatan berdasarkan informasi jabatan untuk menentukan nilai jabatan dan kelas jabatan.
17.Nilai jabatan adalah jumlah dan nilai faktor evaluasi jabatan struktural maupun fungsional yang digunakan untuk penentuan kelas jabatan.
18.Kelas Jabatan adalah klasifikasi jabatan dalam satuan organisasi.
19.Tambahan Penghasilan Pegawai yang selanjutnya disingkat TPP adalah tunjangan yang diberikan kepada ASNdalam rangka meningkatkan kesejahteraan ASNyang didasarkan pada beban kerja, dan pertimbangan objektif lainnya.
20.Basic Tambahan Penghasilan Pegawai yang selanjutnya disingkat Basic TPP adalah nilai rupiah yang diberikan untuk setiap kelas jabatan, yang ctihitung berdasarkan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
21.Disiplin Kerja adalah ketaatan Pegawai memenuhi ketentuan hari dan jam kerja serta mernenuhi kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan /atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dapat dijatuhi hukuman disiplin.
22.Produktivitas kerja adalah aktivitas atau kegiatan kerja yang dilakukan dalam satuan waktu tertentu, yang menghasilkan keluaran sebagai data dukung /bukti pekerjaan yang dilakukan dan diakuij'disetujui oleh atasan langsungnya atau pimpinan diatasnya.
23.Sasaran Kinerja Pegawai adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang Pegawai ASN.
24.Presensi adalah kehadiran ASN pada han dan jam kerja yang ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan.
25.Jam Kerja adalah jam kerja ASNyang secara resmi yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
26.Jam kerja efektif adalah jam kerja ASN yang digunakan ASNuntuk berkinerja.
27.Tugas adalah pekerjaan yang wajib dilaksanakan oleh ASN yang bersangkutan.
28.Tugas dan fungsi adalah tugas yang tercantum didalam peratu ran ten tang organisasi dan tatalaksana di lingkungan Pemerintah Daerah.
29.Alasan kedinasan adalah alasan yang terkait dengan kegiatan-kegiatan dalam rangka menjalankan tugas pokok dan fungsi serta tugas tarnbahan.
30.Pejabat Penilai adalah atasan langsung ASN yang dinilai atau pejabat lain yang ditunjuk oleh pimpinan unit kerja.
31.Pelaksana Tugas yang selanjutnya disingkat PIt. adalah PNS yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas Jabatan Struktural, karena pejabat struktural yang bersangkutan berhalangan tetap.
32.Pelaksana Harian yang selanjutnya disingkat Plh. adalah PNS yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas Jabatan Struktural, karena pejabat struktural yang bersangkutan berhalangan sernentara.
33.Penjabat adalah PNS yang ditunjuk sebagai pemegang jabatan orang lain untuk semen tara.
34.Sistem Kinerja Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur dalam proses memasukkan data, memverifikasi, dan membuat laporan produktifitas kerja pegawai serta melakukan rekapitulasi pembayaran TPP secara elektronik.
35.Keadaan rnemaksa adalah keadaan yang terjadi diluar kekuasaan seseorang atau keadaan kahar, karena situasiykondisi Zkondiei luar biasa misalnya bencana alam, kerusuhan, peperangan, atau kondisi lain yang ditetapkan oleh pemerintah.
36.Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara selanj u tnya disingkat dengan LHKPN adalah laporan dalam bentuk dokumen, termasuk namun tidak terbatas pad a dokumen elektronik tentang uraian dan rincian informasi mengenai Harta Kekayaan, data pribadi, penerimaan, pengeluaran, dan data lainnya atas Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.