1.Daerah adalah Kabupaten Jember.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Jember.
3.Bupati adalah Bupati Jember.
4.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Jember.
5.Badan adalah Badan di Lingkungan Pemerintah Daerah.
6.Kepala Badan adalah Kepala Kepala Badan di Lingkungan Pemerintah Daerah.
7.Kepala Pelaksana adalah Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah.
8.Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah.
9.Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Peljanjian Kelja di Lingkungan Pemerintah Daerah.
10.Jabatan F`ungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
11.Pejabat Fungsional adalah Pegawai Aparatur Sipil Negara yang menduduki Jabatan Fungsional pada instansi pemerintah.
12.Unit Pelaksana Teknis Daerah yang selanjutnya disingkat UPTD adalah unsur pelaksana teknis Badan yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu. -5.
13.Kepala UFTD adalah Kepala UPTD di lingkungan Badan Pemerintah Daerah.
14.Pimpinan Unit Organisasi adalah pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat pengawas, atau pejabat fungsional yang diangkat untuk memimpin suatu unit keria mandiri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
15.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah APBD Pemerintah Daerah.
16.Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disingkat RPJPD adalah Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
17.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
18.Rencana Tahunan Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut Rencana Keria Pembangunan Daerah (RKPD) adalah dokumen perencanaan Kabupaten Jember untuk periode 1 (satu) tahun.
19.Rencana Strategis Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat Renstra Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
20.Rencana Keria Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat Renja Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
21.Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut metodologi ilmiah untuk memperoleh data dan informasi yang berkaitan dengan pemahaman tentang fenomena alam dan/atau sosial, pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis, dan penarikan kesimpulan ilmiah.
22.Pengembangan adalah kegiatan untuk peningkatan manfaat dan daya dukung llmu Pengetahuan dan Teknologi yang telah terbukti kebenaran dan keamanannya untuk meningkatkan fungsi dan manfaat llmu Pengetahuan dan Teknologi.
23.Pengkajian adalah keSatan untuk menilai atau mengetahui kesiapan, kemanfaatan, dampak, dan implikasi sebelum dan/atau sesudah ilmu pengetahuan dan teknologi diterapkan.
24.Penerapan adalah pemanfaatan hasil penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian ilmu pengetahuan dan teknologi ke dalam kegiatan perekayasaan, inovasi, dan/atau difusi ilmu pengetahuan dan teknologi.
25.Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan Pengembangan produk atau proses.
26.Inovasi adalah hasil pemikiran, penelitian, pengembangan, pengkajian, dan/atau penerapan, yang mengandung unsur kebaruan dan telah diterapkan serta memberikan kemanfaatan, ekonomi dan/ atau sosial.