Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a angka 2, mempunyai tugas:
a.mengumpulkan bahan dan mengoordinasikan penyusunan perencanaan strategis dan perencanaan tahunan Perangkat Daerah;
b.melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data informasi Perangkat Daerah ;
c.mengoordinasikan pelaksanaan input data pada system informasi perencanaan dan pelaporan daerah;
d.mengumpulkan bahan dan pengoordinasian penyusunan laporan kinelja, 1aporan penyelenggaraan pemerintahan dan laporan pertanggungjawaban Perangkat Daerah sesuai peraturan perundang-undangan;
e.mengoordinasikan penyusunan dan pengumpulan peljanjian kiner].a lingkup dinas;
f.menyiapkan bahan monitoring, evaluasi dan pengendalian pelaksanaari program, kegiatan, dan anggaran;
9.menyusun laporan pertanggungjawaban atas pelaksanan tugas; dan
h.melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.