( 1) Bagian Tata Pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1) huruf a angka 1, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan daerah, melaksanakan pembinaan administrasi di bidang administrasi pemerintahan , administrasi kewilayahan dan otonomi daerah dan kelja sama dalam negeri, kelja sama luar negeri dan fasilitasi kelja sama serta tugas lain yang diberikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) , Bagian Tata Pemerintahan mempunyai fungsi:
a.penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah di bidang administrasi pemerintahari, administrasi kewilayahan, otonomi daerah, keria sama dalam negeri, kelja sama luar negeri dan evaluasi kerja sama;
b.penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang administrasi pemerintahan, administrasi kewilayahan serta otonomi daerah, kelja sama dalaln negeri, kelja salna luar negeri dan evaluasi keria sama;
c.penyiapan bahan pengcordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang administrasi pemerintahan, administrasi kewilayahan, otonomi daerah, kelja sama dalam negeri, keljasama luar negeri dan evaluasi kerja Sama;
d.penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang administrasi pemerintahan, administrasi kewilayahan dan otonomi daerah, kelja sama dalam negeri, kelja sama luar negeri dan evaluasi kelja Sama;
e.penyusunan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas; dan
f.pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.