a.pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional dalam rangka memantapkan pengamalan Pancasila, pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta pemeliharaan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b.pelaksanaan fasilitasi, koordinasi dan pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional;
c.pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa;
d.pembinaan kerukunan antarsuku dan intrasuku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya guna mewujudkan stabilitas keamanan lokal, regional dan nasional;
e.pelaksanaan koordinasi penanganan konflik sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan ;
f.pembinaan pengembangan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila;
9.pelaksanaan koordinasi perencanaan dan pelaksanaan tugas forum koordinasi pimpinan di Kecamatan;
h.penyelenggaraan pelayanan terpadu Kecamatan;
i.pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum di tingkat Kecamatan;
j.pelaksanaan koordinasi penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati;
k.pelaksanaan koordinasi pemeliharaan prasarana dan fasilitas umum; I. pelaksanaan sinkronisasi perencariaan dan pelaksanaan kegiatan dengan Perangkat Daerah dan instansi vertikal terkait di tingkat Kecamatari; in. pelaksanaan koordinasi penyuluh dan/atau pendamping dalam rangka optimalisasi sasaran rencana kelja penyuluh dan atau pendamping di tingkat Kecamatan dan deca/kelurahan;
n.pelaksanaan koordinasi kegiatan pemberdayaan masyarakat;
o.pelaksanaan koordinasi partisipasi masyarakat dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan di desa/ kelurahan dan Kecanatan;
p.penyelenggaraan kewenangan Daerah yang tidak dilaksanakan oleh Perangkat Daerah tingkat kabupaten;
q.pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa;
r.pelaksanaan inovasi dan kreativitas penyelenggaraan fungsi pemerintahan tingkat Kecamatan ;
s.pelaksanaan penganggaran dan perencanaan Kecamatan;
t.pelaksanaan koordinasi pencegahan dan penanganan kebencanaan di tingkat Kecamatan;
u.pelaksanaan pengawasan dan koordinasi peningkatan kineria dan disiplin pegawai Kecamatan;
v.pelaksanaan peran serta masyarakat dalam perencanaan pembangunan di wilayah Kecamatan;
w.pelaksanaan pembinaan dan pengawasan serta pengevaluasian terhadap seluruh program kelja dan kegiatan di wilayah Kecamatan;
x.pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkalt dalam rangka pelaksanaan tugas;
y.pemberian fasilitasi penyusunan produk hukum desa berupa peraturan desa dan peraturan kepala desa;
z.pemberian fasilitasi administrasi tata pemerintahan desa, pengelolaan keuangan desa, pendayagunaan aset desa; aa. pemberian fasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi kepala desa, perangkat desa, badan pemusyawaratan desa dan lembaga kemasyarakatan desa; bb. pemberian fasilitasi pemilihan kepala desa, merekomendasikan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa; cc. pemberian fasilitasi penetapan lokasi pembangunan kawasan pedesaan, serta penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif; dd. pemberian fasilitasi kerjasama antar desa dan keq.a sama desa dengan pihak ketiga; ee. pemberian fasilitasi penataan, pemanfaatan dan pendayagunaari ruang desa/kelurahan, penetapan dan penegasan data desa/kelurahan, serta penyusunan program d an pelaksanaan pembe rd ayaan masyarakat desa/kelurahan; ff. pelaksanaan koordinasi dengan pendamping desa serta pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan diwilayah Kecamatan; gg. pelaksanaan sebagian kewenangan yang dilimpahkan oleh Bupati; hh. penyusunan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tu8as; ii. pelaksanaan pengawasan dan koordinasi di bidang peningkatan kinelja dan disiplin pegawai Kecamatan; dan jj. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.