1.Daerah adalah Kabupaten Jepara.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Jepara.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perj anj ian kerj a yang bekerj a pada instansi pemerintah.
6.Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasi1an berdasarkan peraturan perundangundangan.
7.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
8.Pegawai Pemerintah dengan Perj anj ian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perj anj ian kerj a untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan dan/atau menduduki jabatan pemerintahan.
9.Calon PNS yang selanjutnya disingkat CPNS adalah warga negara Indonesia yang lobos seleksi pengadaan PNS, diangkat dan ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian, serta telah mendapatkan persetujuan teknis dan penetapan nomor induk pegawai.
10.Tambahan Penghasilan Pegawai yang selanjutnya disingkat dengan TPP adalah tambahan penghasilan pegawai yang dapat diberikan berdasarkan pertimbangan beban Kerja, kondisi Kerja, kelangkaan profesi, prestasi Kerja, dan/atau pertimbangan objektif lainnya dengan memperhatikan kemampuan keuangan Daerah
11.Tambahan Penghasilan Pegawai Dasar yang selanjutnya disebut TPP Dasar adalah nilai rupiah yang diberikan untuk setiap jabatan, yang dihitung berdasarkan beban kerja Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
12.Kelas Jabatan adalah penentuan dan pengelompokan tingkat jabatan berdasarkan nilai suatu jabatan.
13.Rincian Aktivitas Pegawai adalah jenisjenis kegiatan atau aktivitas yang dilaksanakan oleh masing-masing individu/jabatan dalam rangka melaksanakan dan menyelesaikan tugas dan fungsinya.
14.Penjabat adalah pejabat sementara untuk jabatan tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah atau pemerintah desa yang berhalangan melaksanakan tugasnya atau terjadi kekosongan jabatan.
15.Pe1aksana Tugas yang selanjutnya disingkat Plt adalah pejabat yang melaksanakan tugas rutin dani pejabat definitif yang berhalangan tetap.
16.Pelaksana Harian yang selanjutnya disingkat Plh adalah pejabat yang melaksanakan tugas rutin dani pejabat definitif yang berhalangan sementara.
17.Satuan Kerja adalah tim/kelompok kerja yang berbasis layanan utama Unit Kerja (tugas dan fungsi) dibentuk dalam rangka mencapai indikator kinerja organisasi.
18.Tunjangan Kesejahteraan adalah tambahan penghasilan yang diberikan untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai Badan Layanan Umum Daerah;
19.Keadaan Kahar adalah situasi yang terjadi diluar kemampuan dan kendali manusia dan tidak dapat dihindari, antara lain bencana alam, kerusuhan, huru-hara, pandemi sehingga suatu kegiatan tidak dapat dilakukan sebagaimana mestinya.