DokumenPeraturan Bupati (Perbup)Berlaku

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Jepara Nomor 16 Tahun 2025

Nomor
16
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
6

Ringkasan

Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 semula berjumlah Rp2.558.958.669.477,00 (dua triliun lima ratus lima puluh delapan miliar sembilan ratus lima puluh delapan juta enam ratus enam puluh sembilan ribu empat ratus tujuh puluh tujuh rupiah) bertambah sejumlah Rp216.582.135.534,00 (dua ratus enam belas miliar lima ratus delapan puluh dua juta seratus tiga puluh lima ribu lima ratus tiga puluh empat rupiah) sehingga menjadi Rp2.775.540.805.011,00 (dua triliun tujuh ratus tujuh puluh lima miliar lima ratus empat puluh juta delapan ratus lima ribu sebelas rupiah). Ketentuan mengenai perubahan APBD dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran.

Isi peraturan

Teks6PDFHirarki

Memuat teks peraturan…