3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah PenggantiUndang-UndangNomor2tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor41,TambahanLembaranNegaraRepublik IndonesiaNomor6856), 4.PeraturanDaerah KabupatenJeparaNomor1 Tahun2024tentang PajakDaerahdanRetribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun2024Nomor1,TambahanLembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 1): MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PETUNJUK PEMUNGUTAN RETRIBUSIDAERAH. BABI KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: 1. 2. bek 10. 11. 12. 13. Daerah adalah Kabupaten Jepara. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Bupati adalah Bupati Jepara. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara, yang selanjutnya disingkat DPRD, adalah lembaga perwakilan rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang Retribusi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Bendahara Penerimaan adalah pejabat fungsional Perangkat Daerah yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, dan menyetorkan Retribusi. Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Subjek Retribusi adalaih orang pribadi atau badan yang menggunakan /menikmati pelayanan barang, jasa, dan/atau perizinan. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut Retribusi tertentu. Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati orang pribadi atau badan. Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah yang dapat bersifat mencari keuntungan karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta. Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. 23. 24. 25. 26. pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarianlingkungan. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, yang selanjutnya disingkat BPJS, adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatannasional. Kios adalah bangunan di pasar yang yang beratap dan dipisahkan satu dengan yang lainnya, dengan dinding pemisah mulai dari lantai sampai langit-langit yang dipergunakan untuk kegiatan usaha berjualan. Los adalah tempat berjualan di dalam lokasi pasar atau tempat-tempat lain yang diizinkan yang beralas permanen dalam bentuk memanjang tanpa dilengkapi dengan dinding pembatas antara ruangan atau tempat berjualan dan sebagai tempat berjualan barang atau jasa. Pelataran adalah tempat atau lahan kosong di sekitar tempat berjualan di pasar atau di tempat-tempat lain yang diizinkan dan dapat dimanfaatkan atau dipergunakan sebagai tempat berjualan atau fungsi lain penunjang pasar. Tempat Pelelangan Ikan, yang selanjutnya disingkat TPI, adalah tempat para penjual dan pembeli melakukan transaksi jual beli semua jenis ikan dan hasil laut lainnya secara lelang yang disediakan oleh Pemerintah maupun orang pribadi atau badan hukum. Aset adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah berupa tanah dan/atau bangunan. Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang ditempatkan atau yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati dari suatu tempat oleh umum. Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau didalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus. Persetujuan Bangunan Gedung, yang selanjutnya disingkat PBG, adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung. Standar Harga Satuan Tertinggi, yang selanjutnya disingkat SHST, adalah biaya paling banyak per meter persegi pelaksanaan konstruksi fisik pekerjaan standar untuk pembangunan Bangunan Gedung Negara. Tenaga Kerja Asing, yang selanjutnya disingkat TKA, adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia. Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing, yang selanjutnya disingkat RPTKA, adalah rencana penggunaan Tenaga Kerja Asing pada jabatan tertentu dan jangka waktu tertentu. Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok Retribusi yang terutang. 28. 29. 30. 31. 32. 33. 34. 35. 36. 37. Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan Retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bungadan/ataudenda. Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek Retribusi, penentuan besarnya Retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan Retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya. Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran Retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran Retribusi karena jumlah kredit Retribusi lebih besar daripada Retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang. Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung, yang selanjutnya disingkat SIMBG, adalah sistem elektronik berbasis web yang digunakan untuk melaksanakan proses penyelenggaraan PBG. Unit Pelaksana Teknis Daerah, yang selanjutnya disingkat UPTD, adalah unsur pelaksana teknis dinas atau badan yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu. Badan Layanan Umum Daerah, yang selanjutnya disingkat BLUD, adalah sistem yang diterapkan oleh satuan kerja perangkat daerah atau unit satuan kerja perangkat daerah pada satuan kerja perangkat daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan Daerah pada umumnya. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD, adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jepara. Kas Umum Daerah adalah tempat menyimpan uang Daerah yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Perundang-undangan bidang Retribusi Daerah. Sistem Informasi Retribusi adalah sistem pengelolaan basis data Retribusi dalam rangka peningkatan potensi Retribusi.