1.Daerah adalah Kabupaten Jepara.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusanpemerintahan yang menjadi keweneingan daerah otonom. 3.Bupati adalah Bupati Jepara. 4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati danDewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahanyang menjadi kewenangan Daerah.
5.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkatPNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagaiPegawai Aparatur 2 Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaianuntuk menduduki jabatan pemerintahan.
6.Pegawai Pemerintah dengan Peijanjian Keija yangselanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarattertentu, yang diangkat berdasarkan peijanjian keija untuk jangkawaktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan dan/atau mendudukijabatan pemerintahan.
7.Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebutPegaweii adalah PNS dan PPPK yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaiandan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahitugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan. S.Tambahan Penghasilan Pegawai yang selanjutnya disingkatdengan TPP adalah tambahan penghasilan pegawai yang dapat diberikanberdasarkan pertimbangan beban keija, kondisi keija, kelangkaanprofesi, prestasi keija, dan/atau pertimbangan objektif lainnya dengan memperhatikankemampuan keuangan Daerah.
9.Basic TPP adalah nilai rupiah yang diberikan untuksetiap kelas jabatan, yang dihitung berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
10.Kelas Jabatan adalah penentuan dan pengelompokantin^at jabatan berdasarkan nilai suatu jabatan.
11.Produktivitas Keija Pegawai adalah sekumpulan atausejumlah kegiatan yang harus diselesaikan oleh individu/pemegang jabatan dalamjangka waktu tertentu.
12.Disiplin Keija Pegawai adalah penilaian kineijaPegawai pada Perangkat Daerah yang diukur berdasarkan persentase kehadiranPegawai.
13.Rincian Aktivitas Pegawai adalah jenis-jenis kegiatanatau aktivitas yang dilaksanakan oleh masing-masing individu/jabatan dalamrangka melaksanakan dan menyelesaikan tugas dan fungsinya.
14.Pejabat Fungsional adalah PNS yang menduduki JabatanFungsional pada Perangkat Daerah.
15.Penjabat adalah pejabat sementara untuk jabatantertentu di lingkungan Pemerintah Daerah atau pemerintah desa yang berhalanganmelaksanakan tugasnya atau teijadi kekosongan jabatan.
16.Pelaksana Marian yang seleinjutnya disingkat Plhadalah pejabat yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yangberhalangan sementara.
17.Pelaksana Tugas yang selanjutnya disingkat Pitadalah pejabat yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yangberhalangan tetap.
18.Jabatan Pelaksana adalah kedudukan ysing menunjukkantugas seorang PNS yang bertanggung jawab melaksanakan kegiatan pelayananpublik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
19.Tim Keija adalah tim keija yang berbasis layananutama Unit Keija (tugas dan fungsi) dibentuk dalam rangka mencapai indikatorkineija organisasi.
20.Tunjangan Kesejahteraan adalah tambahan penghasilanyang diberikan untuk meningkatkan kesejahteraein pegawai Badan LayananUmum Daerah. 3
21.Keadaan Kahar adalah situasi yang teijadi diluarkemampuan dan kendali manusia dan tidak dapat dihindari, antara lain bencanaalam, kerusuhan, huru-hara, pandemi sehingga suatu kegiatan tidak dapatdilakukan sebagaimana mestinya. 2, Ketentuan Pasal 5 diubeih sehingga berbunyi sebagaiberikut: