menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2025 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025; Mengingat
3.pada Urusan Pemerintahan 1.03 Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang pada Organisasi l.03.2.10.0.00.01.0000 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
2.pada Urusan Pemerintahan 1.02 Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan pada Organisasi 1.02.0.00.0.00.01 Dinas Kesehatan;
2.Beberapa ketentuan dalam Lampiran II Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2025 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 yaitu :
1.pada Urusan Pemerintahan 1.01 Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan pada Organisasi l.01.2.19.0.00.03.0000 Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga;
1.Ketentuan dalam Lampiran I Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2025 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2025 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 (Berita Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2025 Nomor 16) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Jepara Nomor 22 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2025 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 (Berita Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2025 Nomor 22) diubah sebagai berikut : Pasal I PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 16 TAHUN 2025 TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJADAERAHTAHUN ANGGARAN2025,, Menetapkan MEMUTUSKAN: Tahun 2025 Nomor 16) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Jepara Nomor 22 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2025 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 (Berita Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2025 Nomor 22);
4.pada Urusan Pemerintahan 1.05 Urusan Pemerintahan Bidang Ketenteraman Dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat pada Organisasi 1.05.0.00.0.00.03.0000 Satuan Palisi Pamongpraja danf -r ..,: ., ''/i5~-1 3 \ : r.=====:;:;:=:::===--·, kfPAIAPlkAffGJ(AI oaERkH f PAU\ 6<11i,<1t J1 PfflGUSUL !iUrtU•. - ' ·1· I I4
18.pada Urusan Pemerintahan 5.02 Keuangan pada Organisasi 5.02.0.00.0.00.04 Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah;
17.pada Urusan Pemerintahan 5.01 Perencanaan pada Organisasi 5.01.5.05.0.00.02.0000 Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah;
16.pada Urusan Pemerintahan 4.02 Sekretariat DPRD pada Organisasi 4.02.0.00.0.00.01.0000 Sekretariat DPRD;
15.pada Urusan Pemerintahan 4.01 Sekretariat Daerah pada Organisasi 4.01.0.00.0.00.0l .OOOO Sekretariat Daerah;
14.pada Urusan Pemerintahan 3.30 Urusan Pemerintahan Bidang Kebudayaan pada Organisasi 3.31.3.30.0.00.02.0000 Dinas Perindustrian dan Perdagangan;
13.pada Urusan Pemerintahan 3.25 Urusan Pemerintahan Bidang Kelautan Dan Perikanan pada Organisasi 3.25.0.00.0.00.01 Dinas Perikanan;
12.pada Urusan Pemerintahan 2.23 Urusan Pemerintahan Bidang Perpustakaan pada Organisasi 2.23.2.24.0.00.02.0000 Dinas Kearsipan dan Perpustakaan;
11.pada Urusan Pemerintahan 2.22 Urusan Pemerintahan Bidang Kebudayaan pada Organisasi 2.22.3.26.0.00.03.0000 Dinas Pariwisata dan Kebudayaan;
10.pada Urusan Pemerintahan 2.18 Urusan Pemerintahan Bidang Penanaman Modal pada Organisasi 2.18.0.00.0.00.01.0000 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
9.pada Urusan Pemerintahan 2.15 Urusan Pemerintahan Bidang Perhubungan pada Organisasi 2.15.0.00.0.00.01 Dinas Perhubungan;
8.pada Urusan Pemerintahan 2.09 Urusan Pemerintahan Bidang Pangan pada Organisasi 2.12.0.00.0.00.12.0000 Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian;
7.pada Urusan Pemerintahan 2.08 Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak pada Organisasi 2.08.2.14.0.00.02.0000 Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
6.pada Urusan Pemerintahan 2.07 Urusan Pemerintahan Bidang Tenaga Kerja pada Organisasi 2.17.2.07.3.32.16.0000 Dinas Koperasi, Usaha Kecil Manengah, Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
5.pada Urusan Pemerintahan 1.05 Urusan Pemerintahan Bidang Ketenteraman Dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat pada Organisasi l.05.0.00.0.00.04.0000 Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
34.pada Urusan Pemerintahan 8.01 Kesatuan Bangsa Dan Politik pada Organisasi 8.01.0.00.0.00.0l.OOOO Badan Kesatuan Bangsa dan Politik;
33.pada Urusan Pemerintahan 7.01 Kecamatan pada Organisasi 7.01.0.00.0.00.16 Kecamatan Karimunjawa;
32.pada Urusan Pemerintahan 7.01 Kecamatan pada Organisasi 7.01.0.00.0.00.15 Kecamatan Donorojo;
31.pada Urusan Pemerintahan 7.01 Kecamatan pada Organisasi 7.01.0.00.0.00.14 Kecamatan Keling;
30.pada Urusan Pemerintahan 7.01 Kecamatan pada Organisasi 7.01.0.00.0.00.13 Kecamatan Kembang;
29.pada Urusan Pemerintahan 7.01 Kecamatan pada Organisasi 7.01.0.00.0.00.12 Kecamatan Bangsri;
28.pada Urusan Pemerintahan 7.01 Kecamatan pada Organisasi 7.01.0.00.0.00.11 Kecamatan Pakisaji;
27.pada Urusan Pemerintahan 7.01 Kecamatan pada Organisasi 7.01.0.00.0.00.09 Kecamatan Jepara;
26.pada Urusan Pemerintahan 7.01 Kecamatan pada Organisasi 7.01.0.00.0.00.08 Kecamatan Tahunan;
25.pada Urusan Pemerintahan 7.01 Kecamatan pada Organisasi 7.01.0.00.0.00.07 Kecamatan Batealit;
24.pada Urusan Pemerintahan 7.01 Kecamatan pada Organisasi 7.01.0.00.0.00.05 Kecamatan Mayong;
23.pada Urusan Pemerintahan 7.01 Kecamatan pada Organisasi 7.01.0.00.0.00.04 Kecamatan Welahan;
22.pada Urusan Pemerintahan 7.01 Kecamatan pada Organisasi 7.01.0.00.0.00.02 Kecamatan Pecangaan;
21.pada Urusan Pemerintahan 7.01 Kecamatan pada Organisasi 7.01.0.00.0.00.01 Kecamatan Kedung;
20.pada Urusan Pemerintahan 6.01 Inspektorat Daerah pada Organisasi 6.01.0.00.0.00.01 Inspektorat; 5.03.5.04.0.00.01 Badan Kepegawaian Daerah; Kepegawaian pada Organisasi5.03Pemerin tahan19.pada Urusan 5 diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupatirri~n~i·=='=~=ii======:;- 1<EPt\lA 13JIG' I\N 1 tt u .. ":V, I --, i ! 6 BERITADAERAH KABUPATEN JEPARA TAHUN 2025 NOMOR 24 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN _______ J E P A R , Diundangkan di J epara pada tanggal 18 November 2025 WITIARSO~O BUPATI JEPARA, Ditetapkan di Jepara pada tanggal 18 November 2025 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Jepara. Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Pasal II