menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Khusus Kepada Pemerintah Desa; BUPATIJEPARA, DENGAN RAHMATTUHANYANGMAHAESA PEDOMAN PEMBERIAN BANTUANKEUANGANKHUSUS KEPADAPEMERINTAHDESA TENTANG BUPATIJEPARA PROVINS!JAWA TENGAH PERATURANBUPATIJEPARA NOMOR 25 TAHUN 2025 sebagai unsur . . yang memimpm yang menjadi Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.Daerah adalah Kabupaten Jepara.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati penyelenggara pemerintahan Daerah pelaksanaan urusan pemerintahan kewenangan Daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Jepara.
4.Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum Daerah.
5.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/ atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6.Pemerintah Desa adalah Petinggi dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
7.Kepala Desa yang selanjutnya disebut Petinggiadalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas, dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
8.Tim Pelaksana Kegiatan yang selanjutnya disingkat TPK adalah tim yang membantu kepala seksi/kepala urusan dalam melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa yang karena sifat dan jenisnya tidak dapat dilakukan sendiri oleh kepala seksi/kepala urusan, untuk pengadaan melalui swakelola dan penyediaan barang/jasa di Desa.
9.Musyawarah Desa adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan BABI KETENTUANUMUM