C = rasio jumlah penduduk miskin setiap Desa terhadap tot.al jumlah penduduk miskin Kabupaten berdasarkan DTKS. D = rasio tingkat indeks kesulitan geografis setiap Desa.
b.kegiatan penguatan kualitas dan kompetensi SOM aparatur Pemerintahan Desa dan/ atau Lembaga Kemasyarakatan Desa dan/ atau cakupan layanan sosial dasar dalam bentuk pelatihan/bintek/workshop / sejenisnya;
c.jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Petinggi, Perangkat Desa dan BPD serta Ekosistem Desa;
d.penguatan daya saing kegiatan usaha ekonomi Desa Produktif / pemberdayaan masyarakat / badan usaha milik Desa (BUMDesa), menunjang kegiatan pembangunan kawasan perdesaan (PKP) dan penyertaan modal bagi badan usaha milik desa bersama (BUMDESMA), pengembangan/promosi produk unggulan Desa, pelatihan manajemen pengelolaan koperasi, pengembangan sarana dan prasaranan UMKM,dan usaha ekonomi desa lainnya;
e.perencanaan dan pembuatan gambar desain pembangunan infrastruktur / sarana dan prasarana lingkungan fisik di Desa;
f.pembangunan/pemeliharaan infrastruktur / sarana dan prasarana lingkungan fisik di Desa dan sarana prasana lainnya;
g.kegiatan menunjang Musrenbang Desa, penyusunan RPJMDesa, RKPDesa, APBDesa, Laporan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan musdes-musdes lainnya;
h.kegiatan sistem keuangan Desa berbasis aplikasi, pembuatan website Desa / sistem informasi Desa (SID), pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informatika lokal Desa, pembelian modem, domain template dan hosting; i, pendataan profil Desa, data statistik Desa dan data swadaya masyarakat Desa;
j.pembuatan sarana dan prasarana pelayanan kantor Desa termasuk sarana prasarana pelayanan administrasi kependudukan, pembangunan dan/atau perbaikan kantor Desa dan balai Desa;
k.pembuatan data dinding, papan monografi, struktur organisasi dan kelengkapan administrasi Desa lainnya termasuk buku-buku administrasi Pemerintahan Desa, LKD,dan papan nama Desa/informasi publik;
1.menunjang kegiatan dan/atau sarana prasarana pendidikan, penanganan anak tidak sekolah (ATS), pembangunan dan rehab taman bermain anak milik Desa, keagamaan dan peribadatan sesuai kewenangan Desa;
m.menunjang operasional pelaksana kegiatan pemberdayaan masyarakat /kader pemberdayaan masyarakat Desa, kader pembangunan manusia dan konsultan pembimbing;
n.menunjang kegiatan PKKDesa, LKMD/LPMD,RT, RW, bulan bakti gotong royong, dan lembaga kemasyarakatan Desa yang Lain;
o.menunjang kegiatan pemilihan Petinggi / Petinggi antar waktu;
p.menunjang kegiatan pem.ilihan BPD / BPD antar waktu;
q.menunjang kegiatan pengisian/mutasi Perangkat Desa;
r.menunjang kegiatan karang taruna, kepemudaan dan olah raga;
s.menunjang Kegiatan yang menjadi prioritas Desa, promosi potensi Desa dan/ atau pelestarian budaya lokal;
t.menunjang kegiatan keamanan dan ketertiban masyarakat/ Kamtibmas;
u.menunjang kegiatan dan pelatihan perlindungan masyarakat / Linmas, antara lain pakaian seragam, sarana prasarana dan operasional;
v.menunjang kegiatan bidang kesehatan antara lain integrasi layanan primer (ILP), pokja posyandu, posyandu, penanganan gizi buruk, konvergensi stunting, pemberantasan sarang nyamuk, forum kesehatan Desa, Desa siaga kesehatan, operasional poliklinik kesehatan Desa, kader kesehatan Desa dan subklinik Desa, penanganan AIDS, penanganan tuberculosis, penanganan malaria, kegiatan preventif, penyedian fasilitas kesehatan/mobil/ambulan Desa, dan promotif bidang kesehatan Desa serta peningkatan kualitas kesehatan lingkungan, menunjang kegiatan Pustu;
w.fasilitasi Kegiatan program pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba / Desa bersih narkotika dan perkusor narkotika;
x.menunjang kegiatan bidang keluarga berencana antara lain kampung KB dan operasional kader keluarga berencana, kependudukan keluarga berencana dan pembangunan keluarga;
y.menunjang kegiatan pengarusutamaan gender, pemberdayaan perempuan dan anak, serta pemberdayaan masyarakat marginal dan anggota masyarakat Desa penyandang disabilitas;
z.menunjang kegiatan ketahanan pangan, antara lain optimalisasi pemanfaatan pekarangan untuk ketahanan pangan; aa. menunjang kegiatan penanggulangan bencana alam dan non alam, kebakaran, penanganan pengungsi dan penanggulangan kerusakan lingkungan hidup serta pengembangan Desa mandiri sampah; bb. menunjang penanggulangan kemiskinan seperti operasional verifikasi dan validasi data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), labelisasi penerima bantuan sosial; cc. menunjang kegiatan kelompok informasi masyarakat berskala Desa; aa. menunjang lomba-lomba yang diikuti oleh Pemerintah Desa dan masyarakat Desa; ee. pensertifikatan tanah - tanah Desa untuk menunjang fasilitas atas Pemerintahan Desa sebagai aset Desa; ff. menunjang pengelolaan kearsipan dan perpustakaan Desa; gg. kegiatan rumah tidak layak huni; hh. pemeliharaan dan pengadaan sarana prasarana kantor Desa dan mesin absensi; ii. operasional Pemerintah Desa, antara lain alat tulis kantor, rapat-rapat, keperluan rutin penyelenggaraan pemerintahan; ij. insentifRT & RW tiap bulan sesuai kemampuan keuangan Desa; kk. menunjang kegiatan bidang pariwisata di Desa; dan/ atau
11.menunjang Kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, pemberdayaan lainnya yang bermanfaat terhadap peningkatan kemampuan, kesejahteraan dan kemandirian masyarakat serta menunjang program Pemerintah sesuai ketentuan perundang-undangan.