menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan kedua atas Peraturan Bupati Nomor 95 Tahun 2021 tentang Kebijakan Akuntansi; BUPATIJEPARA, DENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA Mengingat Menimbang PERUBAHANKEDUAATASPERATURANBUPATINOMOR95 TAHUN2021 TENTANGKEBIJAKANAKUNTANSI TENTANG PERATURANBUPATIJEPARA NOMOR 2 9 TAHUN2025 BUPATIJEPARA PROVINS!JAWA TENGAH Pasal I Ketentuan alinea 20 (dua puluh) Lampiran IX Peraturan Bupati Nomor 95 Tahun 2021 tentang Kebijakan Akuntansi (Berita Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2021 Nomor 95) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 95 Tahun 2021 tentang Kebijakan Akuntansi (Berita Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2024 Nomor 8) diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. MEMUTUSKAN: PERATURANBUPATI TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 95 TAHUN 2021 TENTANG KEBIJAKANAKUNTANSI. Menetapkan Lingkungan Provinsi Jawa Tengah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2757);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4.Peraturan Bupati Jepara Nomor 95 Tahun 2021 tentang Kebijakan Akuntansi (Berita Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2021 Nomor 95) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Jepara Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 95 Tahun 2021 tentang Kebijakan Akuntansi (Berita Daerah Kabupaten Jepara Tahun-2024 Nomor 8); BERITADAERAHKABUPATENJEPARATAHUN2025 NOMOR 2 9 Diundangkan di Jepara padatanggal 24 Desember 2025 SEKRETARISDAERAH KABUPATENJE ARA, WITIARSOufoMO BUPATIJEPARA, Ditetapkan di Jepara. pada tanggal 24 Desember 2025 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Jepara. Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlalru pada tanggal diundangkan. B. KLASIFIKASI Suatu aset dapat diklasifikasikan sebagai persediaan bila memenuhi salah satu kriteria sebagai berikut: Persediaan merupakan aset yang berwujud yang berupa: (a) Barang atau perlengkapan (supplies) yang digunakan dalam rangka kegiatan operasional pemerintah daerah, misalnya barang pakai habis seperti alat tulis kantor, barang tak habis pakai seperti komponen peralatan dan pipa, dan barang bekas pakai seperti komponen bekas. (b) Bahan atau perlengkapan (supplies) yang digunakan dalam proses produksi, misalnya bahan baku pembuatan alat-alat pertanian, bahan baku pembuatan benih.
2.Ruang Lingkup Kebijakan akuntansi ini diterapkan dalam penyajian seluruh persediaan dalam laporan keuangan untuk tujuan umum. Kebijakan akuntansi ini diterapkan untuk seluruh entitas akuntansi dan entitas pelaporan tidak termasuk perusahaan negara/ daerah. Kebijakan akuntansi ini tidak mengatur: (a) Persediaan bahan baku dan perlengkapan yang dimiliki proyek swakelola dan dibebankan ke suatu akun konstruksi dalam pengerjaan; dan (b) Instrumen keuangan. A. PENDAHULUAN
1.Tujuan Tujuan Kebijakan Akuntansi ini adalah untuk mengatur perlakuan akuntansi untuk persediaan dan informasi lainnya yang dianggap perlu disajikan dalam laporan keuangan. KEBIJAKAN AKUNTANSI AKUNTANSIPERSEDIAAN TANGGAL: 24 Desember 2025 29 Ta.hun 2025NO MOR LAMPIRAN PERATURAN BUPATI JEPARA (c) Barang dalam proses produksi yang dimaksudkan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat, misalnya adalah alat-alat pertanian setengah jadi, benih yang belum cukup umur (d) Barang yang disimpan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat dalam rangka kegiatan pemerintahan, misalnya misalnya adalah hewan dan bibit tanaman, untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat Persediaan dapat meliputi:
a.Barang konsumsi;
b.Barang pakai habis;
c.Barang cetakan;
d.Perangko dan materai;
e.Obat-obatan dan bahan farmasi;
f.Amunisi;
g.Bahan untuk pemeliharaan;
h.Suku cadang;
i.Persediaan untuk tujuan strategis/berjaga-jaga;
j.Pita cukai dan leges;
k.Bahan baku ;
1.Barang dalam proses/setengahjadi;
m.Tanah/bangunan/barang lainnya untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat.
n.Hewandan tanaman, untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat Barang bantuan sosial atau hibah yang dibeli/ dibangun Pemerintah Daerah termasuk dalam kategori persediaan bila sampai dengan akhir tahun belum diserahkan kepada masyarakat atau pihak yang berhak. Dalam hal Pemerintah Daerah menyimpan barang untuk tujuan cadangan strategis seperti cadangan energi (misalnya minyak) atau untuk tujuan berjaga-jaga seperti cadangan pangan (misalnya beras), barang-barang dimaksud diakui sebagai persediaan. Hewan dan tanaman untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat antara lain berupa sapi, kuda, ikan, benih padi, dan bibit tanaman diakui sebagai persediaan. Benih/bibit hewan dan atau tanaman yang tidak diperuntukkan dijual atau diserahkan kepada masyarakat diakui sebagai bersediaan dan secara periodik dilakukan penilaian kembali sebagai dasar untuk rek:lasifikasike aset tetap lainnya. Persediaan dengan kondisi rusak atau usang tidak dilaporkan dalam neraca, tetapi diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Persediaan D. PENGUKURAN Persediaan disajikan sebesar: (a) Biaya perolehan apabila diperoleh dengan pembelian. Biaya perolehan persediaan meliputi harga pembelian, biaya pengangkutan, biaya penanganan dan biaya lainnya yang secara langsung dapat dibebankan pada perolehan persediaan. Potongan harga, rabat, dan lainnya yang serupa mengurangi biaya perolehan; (b) Harga pokok produk apabila diperoleh dengan memproduksi sendiri. Harga pokok produksi persediaan meliputi biaya langsung yang terkait dengan C. PENGAKUAN Persediaan diakui (a) pada saat potensi manfaat ekonomi masa depan diperoleh pemerintah dan mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur dengan andal, (b) pada saat diterima atau hak kepemilikannya dan/ atau kepenguasaannya berpindah. Behan persediaan dicatat sebesar pemakaian persediaan (use of goods). Pengakuan beban persediaan dilakukan dengan menggunakan pendekatan beban, yaitu setiap pembelian persediaan dicatat sebagai beban persediaan di Laporan Operasional. Pada akhir periode akuntansi, sisa barang yang masih ada diakui sebagai persediaan berdasarkan hasil inventarisasi fisik (stock opname) atau berdasarkan catatan persediaan. Jika terdapat selisih dalam jumlah yang normal, maka selisih persediaan ini diperlakukan sebagai beban. Selisih persediaan dapat disebabkan karena persediaan hilang, usang, kadaluarsa, rusak dan laiinya yang bersifat normal. Jika selisih persediaan dipertimbangkan sebagai suatu jumlah yang abnormal, maka selisih persediaan ini diperlakukan sebagai kerugian daerah. Pada akhir periode akuntansi catatan persediaan disesuaikan dengan hasil inventarisasi fisik. Persediaan bahan baku dan perlengkapan yang dimiliki proyek swakelola untuk membangun aset tetap dibebankan ke akun konstruksi dalam pengerjaan apabila sampai dengan tanggal pelaporan konstruksi belum terselesaikan. merupakan aset lancar dalam bentuk barang atau perlengkapan yang dimaksudkan untuk mendukung kegiatan operasional Pemerintah Daerah, dan barang-barang yang dimaksudkan untuk dijual dan/atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat. Metodepencatatan persediaan dilakukan dengan dua metode :
1.MetodePeriodik Dalam metode periodik, fungsi akuntansi tidak langsung mengkinikan nilai persediaan ketika terjadi pemakaian. Jumlah persediaan akhir diketahui dengan melakukan perhitungan fisik (stock opname) pada akhir periode. Pada akhir periode inilah dibuat jurnal penyesuaian untuk mengkinikan nilai persediaan. Metode ini dapat digunakan untuk persediaan yang sifatnya sebagai pendukung kegiatan SKPD, contohnya adalah persediaan ATK di sekretariat SKPD. Dalam metode ini, pengukuran pemakaian persediaan dihitung berdasarkan inventarisasi fisik, yaitu dengan cara saldo awal persediaan ditambah pembelian atau perolehan persediaan dikurangi dengan saldo akhir persediaan dikalikan nilai per unit sesuai dengan metode penilaian yang digunakan.
2.MetodePerpetual Metode perpetual, fungsi akuntansi selalu mengkinikan nilai persediaan setiap ada persediaan yang masuk maupun keluar. Metode ini digunakan untuk jenis persediaan yang berkaitan dengan operasional utama di SKPD dan membutuhkan pengendalian yang kuat. Metode ini dapat digunakan untuk persediaan obat-obatan dan persediaan sejenis yang membutuhkan pengendalian yang kuat. Dalam metode perpetual, pengukuran pemakaian persediaan dihitung berdasarkan catatan jumlah unit yang dipakai dikalikan dengan nilai per unit sesuai metode penilaian yang digunakan. Metode penilaian persediaan menggunakan metode First In First Out (FIFO).Harga pokok dari barang-barang yang pertama kali dibeli akan menjadi harga barang yang digunakan/ dikeluarkan pertama kali. Sehingga nilai persediaan akhir dihitung dimulai dari harga pembelian terakhir. Persediaan persediaan yang diproduksi dan biaya tidak langsung yang dialokasikan secara sistematis; dan (c) Nilai wajar, apabila diperoleh dengan cara lainnya seperti donasi/ rampasan. Harga nilai wajar persediaan meliputi nilai tukar aset atau penyelesaian kewajiban antar pihak yang memahami dan berkeinginan melakukan transaksi wajar (arm. length transaction). Persediaan hewan dan tanaman yang dikembangbiakkan dinilai dengan menggunakan nilai wajar. Nilaiwajar merupakan nilai tukar aset atau penyelesaian kewajiban antara pihak yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar. BUPATIJEPARA, E. PENGUNGKAPAN Hal-hal yang dipandang perlu untuk diungkapkan dalam laporan keuangan sehubungan dengan persediaan meliputi: (a) Kebijakan akuntansi yang digunakan dalam pengukuran persediaan; (b) Penjelasan lebih lanjut persediaan seperti barang atau perlengkapan yang digunakan dalam pelayanan masyarakat, barang atau perlengkapan yang digunakan dalam proses produksi, barang yang disimpan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat, dan barang yang masih dalam proses produksi yang dimaksudkan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat; dan (c) Jenis, jumlah, dan nilai persediaan dalam kondisi hilang, usang, kadaluarsa, rusak dan persedian yang sudah tidak dapat dipergunakan karena alasan tertentu seperti perbedaan masa waktu pergantian nama instansi serta persediaan yang akan dihapuskan. untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat, dinilai dengan biaya perolehan masing-masing. Penilaian persediaan berupa obat-obatan, barang konsumsi dan bahan lain yang mempertimbangkan masa kadaluarsa menggunakan gabungan antara metode (First Expired First Out) (FEFO) dan FIFO. Metode FEFO merupakan metode perhitungan dan penilaian persediaan (inventory) dengan mempertimbangkan masa kadaluarsa/ expired. Pada metode ini, memprioritaskan metode FEFO dimana persediaan yang sudah mendekati masa expired harus lebih dulu digunakan/ dikeluarkan, tanpa mempertimbangkan persediaan tersebut masuk lebih dulu atau di akhir, baru kemudian dilakukan metode FIFO.