Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Jepara Nomor 33 Tahun 2025
- Nomor
- 33
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 8
Lembaga terkait
Ringkasan
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2026 Yang Meliputi a. Dana Operasional ketua DPRD diberikan paling banyak 6 (enam) kali dari uang representasi ketua DPRD; dan b. Dana Operasional wakil ketua diberikan paling banyak 4 (empat) kali dari uang representasi wakil ketua DPRD.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…