DokumenPeraturan Bupati (Perbup)Berlaku

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Jepara Nomor 33 Tahun 2025

Nomor
33
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
8

Ringkasan

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2026 Yang Meliputi a. Dana Operasional ketua DPRD diberikan paling banyak 6 (enam) kali dari uang representasi ketua DPRD; dan b. Dana Operasional wakil ketua diberikan paling banyak 4 (empat) kali dari uang representasi wakil ketua DPRD.

Isi peraturan

Teks8PDFHirarki

Memuat teks peraturan…