DokumenPeraturan Bupati (Perbup)Berlaku

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2025

Nomor
6
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
8

Ringkasan

Peraturan Bupati ini mengatur tentang BAS merupakan pedoman bagi Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan di lingkungan Pemerintah Daerah dalam rangka melakukan kodefikasi akun yang digunakan dalam pencatatan transaksi pada buku jumal, pengklasifikasian pada buku besar, pengikhtisaran pada neraca saldo, dan penyajian pada laporan keuangan. BAS dalam pengelolaan keuangan daerah merupakan alat dalam proses perencanaan anggaran, pelaksanaan penatausahaan dan Akuntansi serta pelaporan keuangan daerah yang terdiri atas: a. level 1 (satu) menunjukkan kode akun; b. level 2 (dua) menunjukkan kode kelompok; c. level 3 (tiga) menunjukkan kode jenis; d. level 4 (empat) menunjukkan kode objek; e. level 5 (lima) menunjukkan kode rindian objek; dan f. level 6 (enam) menunjukkan kode sub rincian objek. Ketentuan mengenai BAS dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran.

Isi peraturan

Teks8PDFHirarki

Memuat teks peraturan…