1.Daerah adalah Kabupaten Jepara.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagal unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3 Bupati adalah Bupati Jepara. 4 Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah da1am penye1enggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 5 Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jswab menetapkan kebij akan dan pedoman serta melakukan pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
6.Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau berasal dani perolehan lainnya yang sah.
7.Prasarana, Sarana dan Utilitas yang selanjutriya disebut PSU adalah Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman. S. Prasarana adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan human yang memenuhi standar tertentu untuk kebutuhan bertempat tinggal yang layak, sehat, aman, dan nyaman. 9 Sarana adalah fasilitas dalam lingkungan hunian yang berfungsi untuk mendukung penyelenggaraan dan Pengembangan kehidupan sosial, budaya, danekonomi. IO Utilitas adalah kelengkapan penunjang untuk pelayanan lingkungan hunian.
11.Perumahan adalah kumpulan rumah sebagai bagian dani Permukiman, balk perkotaan maupun perdesaan, yang 3 dilengkapi dengan PSU sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni.
12.Permukiman adalah bagian dani lingkungan hunian yang terdiri atas lebih dani satu satuan Perumahan yang mempunyai PSU, serta mempunyai penunj ang kegiatan fungsi lain di kawasan perkotaan atau kawasan perdesaan.
13.Penyerahan PSU adalah penyerahan berupa tanah dengan bangunan dan/tanah tanpa bangunan dalam bentuk aset dan tanggungjawab pengelolaan dani Pengembang kepada Pemerintah Daerah. 14 Pengelolaan PSU adalah tahapan pekerjaan yang dilakukan untuk mengoperasikan PSU yang telah berfungsi agar berkelanj utan dengan memperhatian ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan aset daerah dan PSU. 15 Pengembang adalah setiap orang, institusi atau lembaga penyelenggara pembangunan Perumahan dan Permukiman.
16.Setiap Orang adalah orang perseorangan atau Badan Hukum.
17.Badan Hukum adalah Badan Hukum yang didirikan oleh warga negara Indonesia yang kegiatannya di bidang penyelenggaraan Perumahan dan kawasan Permukiman. 18: Masyarakat adalah Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) penghuni Perumahan, atau asosiasi penghuni untuk rumah susun.
19.Rencana Tapak adalah rencana tata letak bangunan dalam suatu lingkungan dengan fungsi tertentu yang memuat rencana tata bangunan, jaringan sarana dan prasarana fisik serta fasilitas lingkungan. 20 Tim Verifikasi adalah tim yang dibentuk dengan Keputusan Bupati untuk memproses penyerahan PSU Perumahan dan Permukiman kepada Pemerintah Daerah.
21.Hak Atas Tanah adalah bukti dasar seseorang atau Badan Hukum dalam membuktikan hubungan hukum antara dirinya dengan hak yang melekat atas tanah, dapat berupa sertifikat, girik, surat bukti pelepasan hak, akta pejabat pembuat akta tanah, dan surat bukti perolehan tanah lainnya.
22.Tanah Siap Bangun adalah Tanah Matang yang telah siap untuk dilaksanakan pembangunan.
23.Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat DPMPTSP adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu Daerah. 24 Hunian Berimbang adalah Perumahan atau Lingkungan Hunian yang dibangun secara berimbang antara Rumah ri sederhana, Rumah menengah, dan Rumah mewah. 25 Pembatasan adalah tindakan administratif untuk membatasi kegiatan usaha perusahaan.
26.Pembekuan adalah tindakan administratif yang mengakibatkan dihentikannya kegiatan usaha untuk sementara waktu .
27.Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang selanjutnya disingkat MBR adalah masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah. 28 Rumah Komersial adalah rumah yang diselenggarakan untuk mendapatkan keuntungan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
29.Rumah Umum adalah rumah yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi MBR. 30 Tim Pembahasan Rencana Tapak yang selanj utnya disingkat TPR adalah Tim yang dibentuk untuk memverifikasi, membahas, memngkaji dan memberi rekomendasi pengesahan Rencana Tapak Perumahan.
31.Kaveling adalah bagian tanah yang sudah dipetak-petak dengan ukuran tertentu untuk bangunan atau tempat tinggal.
32.Kaveling Tanah Matang adalah sebidang tanah yang telah dipersiapkan untuk rumah sesuai dengan persyaratan dalam penggunaan, penguasaan, pemilikan tanah, rencana rinci tata ruang, serta rencana tata bangunan dan lingkungan.
33.Pengavelingan adalah pemecahan bidang tanah menjadi beberapa kaveling Tanah Matang yang di1engkapi dengan prasarana, sarana dan utilitas yang disiapkan untuk pemenuhan kebutuhan hunian yang layak.
34.Tanah Matang adalah tanah yang telah melalui proses persiapan fisik seperti perataan, pematangan 1ahan, dan/ atau dilengkapi dengan jaringan dasar prasarana. 35 Kepala Dinas adalah Kepala Perangkat Daerah yang membidangi urusan Perumahan dan kawasan Permukiman.