d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Insentif Bagi Kader Kesehatan Sejahtera;
c. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu, Pemerintah Daerah wajib menganggarkan dana untuk mendukung penyelenggaraan posyandu yang salah satunya untuk mendanai pemberian insentif bagi kader kesehatan;
b. bahwa dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan dasar yang komprehensif dan berkualitas serta pemberdayaan masyarakat dibutuhkan keterlibatan kader kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan di posyandu desa/kelurahan;
a. bahwa pemberian insentif bagi Kader Kesehatan Sejahtera merupakan bentuk penghargaan dan pengakuan peran strategis kader Posyandu dalam memberikan pelayanan kesehatan dasar kepada masyarakat, khususnya dalam upaya percepatan penurunan angka stunting sebagai bagian dari pelaksanaan nilai keadilan sosial, gotong royong, dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat;
BUPATIJEPARA, DENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA PEMBERIANINSENTIFBAGIKADERKESEHATANSEJAHTERA TENTANG PERATURANBUPATIJEPARA NOMOR 9 TAHUN 2025 BUPATIJEPARA PROVINS!JAWA TENGAH Mengingat Menimbang
Pasal 1 Dalam Peraturan B pati ini, yang dimaksud dengan :
1. abupaten Jepara.
2. Pemerintah aerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksana uru an pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
3. Bupati adalah upati J epara.
4. Dinas Kesehat yang selanjutnya disebut Dinas adalah Perangkat D erah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan idang kesehatan.
5. Pusat Keseha an Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas ad ah Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama yang menyelenggarakan dan mengoordinasikan Pelayanan sehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, an/ atau paliatif dengan mengutamakan promotif dan p eventif di wilayah kerjanya.
6. Pos Pelayanan Terpadu yang selanjutnya disebut Posyandu adalah ba an dari lembaga kemasyarakatan desa/kemasya atan kelurahan sebagai wadah partisipasi BABI KETENTUANUMUM PERATURAN BUP TI TENTANG PEMBERIAN INSENTIF BAGI KADER KESEHAT N SEJAHTERA.