1.Daerah adalah Kabupaten Jombang.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelengara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Jombang.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jombang dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Infrasrutkur Pasif Telekomunikasi yang selanjutnya disebut Infrastruktrur Pasif adalah bangunan atau struktur untuk kepentingan bersama yang didirikan di atas dan di bawah tanah atau bangunan yang merupakan satu kesatuan konstruksi dengan bangunan gedung atau struktur tertentu yang dipergunakan untuk kepentingan bersama sebagai sarana penunjang menempatkan perangkat telekomunikasi.
6.Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.
7.Penyelenggara Telekomunikasi yang selanjutnya disebut Penyelenggara adalah koperasi, badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara, badan usaha swasta, instansi pemerintah dan instansi pertahanan keamanan negara. 4
8.Penyedia Infrastruktur Pasif yang selanjutnya disebut Penyedia adalah pihak yang memiliki Infrastruktur Pasif untuk digunakan bersama oleh Penyelenggara Telekomunikasi.
9.Pengelola Infrastruktur Pasif yang selanjutnya disebut Pengelola adalah pihak yang mengelola Infrastruktur Pasif untuk digunakan bersama oleh Penyelenggara Telekomunikasi.
10.Pemohon adalah Penyedia Infrastruktur Pasif/Pengelola Infrastruktur Pasif yang mengajukan proses pembangunan dan/atau perpanjangan persetujuan Infrastruktur Pasif di Kabupaten Jombang.
11.Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada Pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung dan prasarana dan sarana bangunan sesuai dengan Standar Teknis Bangunan.
12.Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi Bangunan Gedung sebelum dapat dimanfaatkan.
13.Tim Pengawasan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif adalah tim yang dibentuk oleh Bupati dalam rangka mendukung pengawasan, penataan dan pengendalian Infrastruktur Pasif di Kabupaten Jombang.
14.Persetujuan Bangunan Infrastruktur Pasif yang selanjutnya disingkat PBIP adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada Penyedia Infrastruktur Pasif untuk mendirikan, membangun dan/atau mengubah Infrastruktur Pasif sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.
15.Menara adalah bangunan khusus yang berfungsi sebagai sarana penunjang untuk menempatkan peralatan telekomunikasi yang desain atau bentuk konstruksinya disesuaikan dengan keperluan penyelenggaraan telekomunikasi.
16.Tiang Microcell adalah bangunan Menara beserta kelengkapannya untuk menempatkan perangkat telekomunikasi yang memiliki jangkauan pelayanan lebih sempit yang digunakan untuk mencakup area yang tidak terjangkau oleh Menara atau bertujuan meningkatkan kapasitas dan kualitas pada area yang padat trafiknya.
17.Fiber Optik adalah jenis media dengan karakteristik khusus yang mampu menghantarkan data melalui gelombang frekuensi dengan kapasitas yang sangat besar.
18.Jaringan Fiber Optik adalah jaringan komunikasi yang menggunakan kabel serat optik yang penempatannya dapat dilakukan di dalam tanah atau di atas permukaan tanah. 5
19.Saluran Bawah Tanah (duct) adalah bangunan atau struktur untuk kepentingan umum yang didirikan di bawah tanah yang digunakan untuk menempatkan dan melindungi kabel jaringan telekomunikasi yang berada di bawah tanah, termasuk akses ke gedung/lokasi pelanggan.
20.Antena Telekomunikasi adalah seperangkat alat yang kepentingannya untuk menerima frekuensi gelombang radio dan memancarkan frekuensi gelombang radio.
21.Ruang Milik Jalan adalah ruang manfaat jalan dan sejalur tanah tertentu di luar manfaat jalan yang diperuntukkan bagi ruang manfaat jalan , pelebaran jalan, penambahan jalur lalu lintas di masa datang serta kebutuhan ruangan untuk pengamanan jalan dan dibatasi oleh lebar, kedalaman dan tinggi tertentu.
22.Barang Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BMD adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
23.Penerangan jalan umum yang selanjutnya disingkat PJU adalah kegiatan penyediaan perlengkapan penerangan jalan dan tempat-tempat umum yang meliputi pemenuhan kebutuhan penerangan jalan, lampu taman, lampu hias, lampu budaya, panel kontrol, panel meter dan instalasi penerangan jalan jaringan kabel dalam tanah dan udara.
24.Pembongkaran adalah kegiatan membongkar atau merobohkan seluruh atau sebagian Bangunan Gedung, komponen, bahan bangunan, dan/atau prasarana dan sarananya berdasarkan persetujuan dan surat penetapan pembongkaran dari Pemerintah Daerah.
25.Badan Usaha atau Tenaga Ahli yang Memiliki Kompetensi dalah badan usaha yang memiliki surat izin usaha jasa konstruksi atau tenaga ahli yang memiliki kompetensi di bidang konstruksi dan memiliki sertifikat keahlian di bidang konstruksi yang dikeluarkan oleh organisasi profesi di bidang konstruksi antara lain Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi.
26.Pengkaji Teknis adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, yang mempunyai sertifikat kompetensi kerja kualifikasi ahli atau sertifikat badan usaha untuk melaksanakan pengkajian teknis atas kelaikan fungsi Bangunan Gedung.