1.Daerah adalah Kabupaten Jombang.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Jombang.
3.Bupati adalah Bupati Jombang.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah;
5.Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama adalah Pejabat Tinggi dalam Instansi Pemerintah Kabupaten Jombang yang disamakan dengan Pejabat Eselon II.
6.Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama terdiri atas Sekretaris Daerah, Asisten Sekretaris Daerah, Inspektur, Staf Ahli Bupati, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kepala Badan kecuali, Kepala Dinas, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah kelas B, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja.
7.Pejabat Administrator adalah Pejabat Administrasi dengan jenjang disamakan dengan Pejabat Eselon III, yang bertanggung jawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan pada Instansi Pemerintah Kabupaten Jombang.
8.Pejabat Administrator terdiri atas Kepala Bagian Sekretariat Daerah/Sekretariat DPRD/Rumah Sakit Umum Daerah kelas B, Direktur Rumah Sakit Daerah kelas D, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Sekretaris Inspektorat/Badan/Dinas/Satuan Polisi Pamong Praja, Inspektur Pembantu Inspektorat, Wakil Direktur Rumah Sakit Umum Daerah kelas B, Camat, Kepala Bidang Dinas/Badan/Rumah Sakit Umum kelas B, Sekretaris Kecamatan. 4
9.Pejabat Pengawas adalah Pejabat Administrasi dengan jenjang disamakan dengan Pejabat Eselon IV, yang bertanggung jawab mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana.
10.Pejabat Pengawas terdiri atas Kepala Unit Pelaksana Teknis, Kepala Sub Bagian Sekretariat Daerah/Sekretariat DPRD/Dinas/Badan/Rumah Sakit Umum Daerah/ Inspektorat/Satuan Polisi Pamong Praja/Kecamatan, Lurah, Kepala Seksi Dinas/Badan/Satuan Polisi Pamong Praja/Kecamatan/Kelurahan.
11.Pejabat Fungsional adalah Pegawai Aparatur Sipil Negara yang menduduki Jabatan Fungsional pada lnstansi Pemerintah, terdiri atas Jabatan Fungsional Keahlian dan Jabatan Fungsional Keterampilan.
12.Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian adalah Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya dan Ahli Utama.
13.Jenjang Jabatan Fungsional Keterampilan adalah Pemula, Mahir, Terampil dan Penyelia.
14.Pejabat Pelaksana adalah Pejabat Administrasi yang bertanggung jawab melaksanakan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
15.Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
16.Unit Organisasi Bersifat Khusus adalah Rumah Sakit Umum Daerah yang dipimpin oleh seorang Direktur.
17.Unit Pelaksana Teknis Daerah selanjutnya disingkat UPTD adalah unsur Pelaksana Teknis pada Dinas dan Badan yang melaksanakan tugas teknis operasional dan teknis penunjang.
18.Satuan Pendidikan selanjutnya disingkat UPTD Satuan Pendidikan adalah UPTD perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan, dengan bentuk kelembagaan Sekolah Dasar, Sanggar Kegiatan Belajar, Taman Kanak-Kanak.
19.Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut ASN adalah Pegawai Negeri Sipil disingkat (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja disingkat (PPPK) yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian disingkat (PPK) dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan ketentuan perundang undangan.
20.Sistem Kerja adalah serangkaian prosedur dan tata kerja yang membentuk suatu proses aktivitas pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi.
21.Penyesuaian Sistem Kerja adalah perbaikan dan pengembangan mekanisme kerja dan proses bisnis Pegawai Aparatur Sipil Negara dengan memanfaatkan sistem pemerintahan berbasis elektronik. 5
22.Mekanisme Kerja adalah proses dan cara kerja organisasi yang menggambarkan alur pelaksanaan tugas Pegawai Aparatur Sipil Negara yang dilakukan dalam suatu sistem dengan mengedepankan kompetensi, keahlian dan/atau keterampilan.
23.Proses Bisnis adalah kumpulan aktivitas terstruktur yang menggambarkan hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi untuk menghasilkan kinerja dan keluaran yang bernilai tambah sesuai dengan tujuan pendirian organisasi.
24.Unit Organisasi adalah bagian dari struktur organisasi Pemerintah Kabupaten Jombang yang dipimpin oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, atau Pejabat Fungsional yang diangkat untuk memimpin suatu unit organisasi tertentu.
25.Pejabat Penilai Kinerja adalah atasan langsung dari pejabat yang dinilai kinerjanya, dengan ketentuan paling rendah adalah Pejabat Pengawas atau pejabat fungsional yang diberi pendelegasian kewenangan untuk menilai kinerja.
26.Pejabat Level I adalah Pejabat dengan Level kedudukan tertinggi dalam struktur organisasi pada unit organisasi;
27.Pejabat Level II adalah Pejabat yang berkedudukan dibawah Pejabat level I dalam struktur organisasi pada unit organisasi.
28.Pejabat Level III adalah Pejabat yang berkedudukan dibawah Pejabat level II dalam struktur organisasi pada unit organisasi.
29.Penugasan adalah penunjukan atau pengajuan sukarela Pejabat Fungsional dan pelaksana untuk melaksanakan tugas tertentu di bawah Pimpinan Unit Organisasi dalam periode waktu tertentu sesuai dengan kompetensi, keahlian dan/atau keterampilan.
30.Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disingkat SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE.
31.Penanggungjawab Teknis Kebijakan adalah Pejabat Fungsional jenjang Madya yang diberikan tugas tambahan melaksanakan tugas subtansi pada perangkat daerah.
32.Pengendali Teknis Kebijakan adalah Pejabat Fungsional jenjang Muda yang diberikan tugas tambahan melaksanakan tugas sub subtansi pada perangkat daerah;
33.Aplikasi Umum adalah Aplikasi SPBE yang sama, standar, dan digunakan secara bagi pakai oleh instansi pusat dan/atau pemerintah daerah. 6
34.Aplikasi Khusus adalah Aplikasi SPBE yang dibangun, dikembangkan, digunakan dan dikelola oleh instansi pusat atau pemerintah daerah tertentu untuk memenuhi kebutuhan khusus yang bukan kebutuhan instansi pusat dan pemerintah daerah lain.
35.Sub Substansi adalah tugas pokok dan fungsi jabatan struktural yang dilakukan penyetaraan jabatan.
2.Ketentuan Pasal 22 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: