1.Daerah adalah Kabupaten Jombang.
2.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Jombang.
4.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Dinas Kesehatan yang selanjutnya disebut Dinas adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang. 3
7.Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.
8.Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif di wilayah kerjanya.
9.Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
10.Sumber Daya Manusia BLUD yang selanjutnya disingkat SDM BLUD adalah sumber daya manusia yang terdiri dari pejabat pengelola dan pegawai BLUD yang melaksanakan tugas dan fungsinya dalam rangka penyelenggaraan layanan BLUD
11.Pegawai BLUD merupakan sumber daya manusia yang melaksanakan kegiatan dalam rangka mendukung kinerja BLUD.
12.Pegawai BLUD Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut sebagai Pegawai BLUD ASN merupakan pegawai BLUD yang berstatus pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja
13.Pegawai Profesional BLUD adalah Pegawai BLUD selain ASN yang diangkat oleh BLUD sesuai dengan kebutuhan, profesionalitas, dan kemampuan keuangan berdasarkan prinsip efisiensi, ekonomis dan produktif dalam meningkatkan pelayanan
14.Rencana Bisnis dan Anggaran yang selanjutnya disingkat RBA adalah dokumen rencana anggaran tahunan BLUD, yang disusun dan disajikan sebagai bahan penyusunan rencana kerja dan anggaran BLUD.
15.Remunerasi adalah suatu bentuk imbalan kerja yang berupa gaji, tunjangan, honorarium, insentif, bonus atas prestasi, pesangon, dan/atau pensiun yang ditetapkan dengan mempertimbangkan prinsip proporsionalitas, kesetaraan dan kepatutan sesuai dengan tingkat tanggungjawab dan tuntutan profesionalisme yang diperlukan.
16.Gaji adalah imbalan kerja dalam bentuk uang yang diterima secara tetap setiap bulan oleh pejabat pengelola dan/pegawai sebagai konsekuensi atas kedudukan jabatan dan kepegawaiannya.
17.Tunjangan Tetap yaitu imbalan kerja bersifat tambahan pendapatan diluar gaji setiap bulan sebagai konsekuensi atas kedudukannya sebagai pegawai.
18.Honorarium adalah imbalan kerja dalam bentuk uang yang diterima sebagai konsekuensi atas keterlibatan pejabat pengelola dan pegawai pada kegiatan tertentu. 4
19.Insentif yaitu imbalan kerja dalam bentuk uang sebagai konsekuensi atas kinerja pejabat pengelola dan/pegawai dalam penyelenggaraan BLUD.
20.Pensiun adalah imbalan kerja yang diberikan kepada pejabat pengelola/pegawai setelah berakhir/purna tugas.
21.Jasa Pelayanan adalah alokasi tertentu atas pendapatan fungsional sebagai imbalan kerja atas pemberian layanan secara langsung maupun tidak langsung oleh pejabat pengelola dan/atau pegawai
22.Cuti adalah hak untuk tidak masuk kerja yang diberikan dalam jangka waktu tertentu.Pembinaan adalah suatu kegiatan pemberian petunjuk tentang tata cara pelaksanaan upaya sesuai dengan ketentuan dan bertujuan mendapatkan kesatuan tindak untuk mencapai hasil guna dan daya guna yang sebesar-besarnya.
23.Hari adalah hari kerja.