1.Daerah adalah Kabupaten Jombang.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Jombang.
3.Bupati adalah Bupati Jombang.
4.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.
7.Rumah Sakit Umum Daerah adalah Rumah Sakit Umum Daerah Jombang dan Rumah Sakit Umum Daerah Ploso.
8.Sumber Daya Manusia BLUD yang selanjutnya disingkat SDM BLUD adalah sumber daya manusia yang terdiri dari pejabat pengelola dan pegawai BLUD yang melaksanakan tugas dan fungsinya dalam rangka penyelenggaraan layanan BLUD. 3
9.Pejabat Pengelola BLUD merupakan sumber daya manusia yang bertanggung jawab terhadap kinerja umum operasional, pelaksanaan kebijakan fleksibilitas, dan keuangan BLUD dalam penyelenggaraan layanan.
10.Pemimpin BLUD adalah direktur Rumah Sakit Umum Daerah.
11.Pejabat Keuangan adalah pejabat Rumah Sakit Umum Daerah yang bertanggungjawab atas pengelolaan keuangan BLUD.
12.Pejabat Teknis adalah pejabat Rumah Sakit Umum Daerah yang bertanggungjawab atas penyelenggaraan kegiatan operasional pelayanan BLUD.
13.Pegawai BLUD merupakan sumber daya manusia yang melaksanakan kegiatan dalam rangka mendukung kinerja BLUD.
14.Pegawai BLUD Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai BLUD ASN merupakan pegawai BLUD yang berstatus pegawai negeri sipil dan/atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
15.Pegawai Profesional BLUD adalah Pegawai BLUD selain ASN yang diangkat oleh BLUD sesuai dengan kebutuhan, profesionalitas, dan kemampuan keuangan berdasarkan prinsip efisiensi, ekonomis dan produktif dalam meningkatkan pelayanan.
16.Dewan Pengawas adalah organ BLUD yang bertanggungjawab kepada Bupati untuk melakukan kegiatan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pelayanan dan pengelolaan keuangan BLUD
17.Rencana Bisnis dan Anggaran yang selanjutnya disingkat RBA adalah dokumen rencana anggaran tahunan BLUD, yang disusun dan disajikan sebagai bahan penyusunan rencana kerja dan anggaran BLUD.
18.Remunerasi adalah suatu bentuk imbalan kerja yang berupa gaji, tunjangan, honorarium, insentif, bonus atas prestasi, pesangon, dan/atau pensiun yang ditetapkan dengan mempertimbangkan prinsip proporsionalitas, kesetaraan dan kepatutan sesuai dengan tingkat tanggungjawab dan tuntutan profesionalisme yang diperlukan.
19.Gaji adalah imbalan kerja dalam bentuk uang yang diterima secara tetap setiap bulan oleh pejabat pengelola dan/atau pegawai sebagai konsekuensi atas kedudukan jabatan dan kepegawaiannya
20.Tunjangan Tetap yaitu imbalan kerja bersifat tambahan pendapatan di luar gaji setiap bulan sebagai konsekuensi atas kedudukannya sebagai pegawai.
21.Honorarium adalah imbalan kerja dalam bentuk uang yang diterima sebagai konsekuensi atas keterlibatan pejabat pengelola, pegawai, dan/atau Dewan Pengawas pada kegiatan tertentu. 4
22.Insentif yaitu imbalan kerja dalam bentuk uang sebagai konsekuensi atas kinerja pejabat pengelola dan/atau pegawai dalam penyelenggaraan BLUD.
23.Bonus atas prestasi, yang selanjutnya disebut Bonus adalah imbalan kerja dalam bentuk uang sebagai konsekuensi atas pencapaian kinerja dan persyaratan tertentu.
24.Pendapatan Fungsional BLUD adalah pendapatan yang diperoleh dari pelayanan, kerjasama, hibah, dan pendapatan BLUD lainnya selain alokasi dana anggaran pendapatan dan belanja Daerah dan dana anggaran pendapatan belanja negara.
25.Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disingkat SiLPA adalah sisa anggaran yang bersumber pelampauan target pendapatan dan ketidakterserapan belanja pada periode sebelumnya yang digunakan untuk pembiayaan anggaran tahun berkenaan.
26.Jasa Pelayanan adalah alokasi tertentu atas pendapatan fungsional sebagai imbalan kerja atas pemberian layanan secara langsung maupun tidak langsung oleh pejabat pengelola dan/atau pegawai
27.Cuti adalah hak untuk tidak masuk kerja yang diberikan dalam jangka waktu tertentu. Pembinaan adalah suatu kegiatan pemberian petunjuk tentang tata cara pelaksanaan upaya sesuai dengan ketentuan dan bertujuan mendapatkan kesatuan tindak untuk mencapai hasil guna dan daya guna yang sebesar-besarnya.
28.Hari adalah hari kerja.
29.Sertifikat Keahlian (SKA) Kesehatan adalah bukti resmi yang dikeluarkan oleh badan atau lembaga tertentu yang menunjukkan keahlian seseorang dalam suatu bidang kerja tertentu berdasarkan kualifikasi dan klasifikasi yang diatur dalam bentuk sertifikat.