menetapkan Peraturan Bupati Perubahan atas Peraturan Bupati Jombang Nomor 77 Tahun 2024 tentang Biaya Rumah Tangga dan Biaya Penunjang Operasional Bupati dan Wakil Bupati Jombang; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 6856);
4.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); SALINAN 2
5.Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indnesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
7.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
8.Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2022 Nomor 6/E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2022 Nomor 6/E);
9.Peraturan Bupati Jombang Nomor 77 Tahun 2024 tentang Biaya Rumah Tangga dan Biaya Penunjang Operasional Bupati dan Wakil Bupati Jombang (Berita Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2024 Nomor 77); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN BUPATI JOMBANG TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI JOMBANG NOMOR 77 TAHUN 2024 TENTANG BIAYA RUMAH TANGGA DAN BIAYA PENUNJANG OPERASIONAL BUPATI DAN WAKIL BUPATI. Pasal I Ketentuan Pasal 3 ayat (3) dalam Peraturan Bupati Jombang Nomor 77 Tahun 2024 tentang Biaya Rumah Tangga dan Biaya Penunjang Operasional Bupati dan Wakil Bupati Jombang (Berita Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2024 Nomor 77), diubah sehingga ketentuan Pasal 3 menjadi sebagai berikut: