Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Jombang. Ditetapkan di Jombang Pada tanggal 22 April 2025 BUPATI JOMBANG, ttd WARSUBI Diundangkan di Jombang Pada tanggal 22 April 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN JOMBANG, ttd AGUS PURNOMO BERITA DAERAH KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2025 NOMOR 27 D:\ARFANDY PURBAWAN\PERATURAN BUPATI\2025\Inspektorat\Perbup Audit Charter.doc 5 LAMPIRAN PERATURAN BUPATI JOMBANG NOMOR 27 TAHUN 2025 TENTANG PIAGAM PENGAWASAN INTERNAL (INTERNAL AUDIT CHARTER) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN JOMBANG PIAGAM PENGAWASAN INTERNAL (INTERN AUDIT CHARTER) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN JOMBANG A. Pendahuluan Piagam Pengawasan Internal (Intern Audit Charter) disusun dalam rangka memberikan batasan kewenangan, tanggung jawab dan lingkup pengawasan yang menjadi tugas APIP, sehingga pengawasan internal dapat dilaksanakan secara optimal. Oleh karena itu, Piagam Pengawasan Internal (Internal Audit Charter) merupakan landasan pelaksanaan fungsi pengawasan intern bagi Inspektorat Kabupaten Jombang dan sebagai manifestasi penegasan komitmen dari para pemangku kepentingan terhadap arti pentingnya fungsi pengawasan intern atas penyelenggaraan kepemerintahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang. Piagam Pengawasan Internal (Intern Audit Charter) berisi pernyataan formal yang menjelaskan visi, misi, nilai tugas, fungsi, tujuan, sasaran, kedudukan, lingkup kewenangan, tanggungjawab Inspektorat Kabupaten Jombang selaku pelaksana fungsi pengawasan intern di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang dan hubungan Kerjasama serta koordinasi pengawasan dengan Lembaga-lembaga lain yang terkait selain itu Piagam Pengawasan Internal juga merupakan salah satu alat ukur atau parameter untuk menilai sejauh mana efektivitas pelaksanaan fungsi pengawasan intern. B. Maksud dan Tujuan Maksud disusunnya Piagam Pengawasan Internal (Internal Audit Charter) adalah memberikan landasan, pedoman, batasan kewenangan, tanggung jawab dan lingkup pengawasan bagi APIP, dalam melakukan pengawasan internal di lingkungan Pemerintah Daerah. Sedangkan tujuan disusunnya Piagam Pengawasan Internal (Intern Audit Charter) adalah :
a.Solutif Diharapkan, APIP Kabupaten Jombang mampu memberikan saran dan rekomendasi yang dapat menyelesaikan suatu permasalahan dalam penyelenggaraan urusan Pemerintah Daerah secara kreatif dan tuntas
b.Integritas Diharapkan, APIP Kabupaten Jombang mampu menunjukkan kepercayaan diri dalam memberikan pertimbangan serta mampu menjaga kewibawaan dalam melaksanakan penugasan.
c.Akuntabel Diharapkan, APIP Kabupaten Jombang mampu menyampaikan pertanggungjawaban atas kinerja dan tindakannya kepada pihak yang memiliki hak atau kewenangan untuk meminta keterangan atau pertanggungjawaban
d.Profesional Diharapkan, APIP Kabupaten Jombang mampu bersikap konsisten dan mampu menahan diri dari tindakan yang dapat menghilangkan kepercayaan kepada profesi pengawasan intern dan organisasi 7 F. Tugas Pokok dan Fungsi Inspektorat Kabupaten Jombang Tugas Pokok Inspektorat Kabupaten Jombang adalah membantu Bupati dalam melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh Perangkat Daerah, serta pembinaan dan pengawasan pelaksanaan urusan pemerintahan desa. Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Inspektorat Kabupaten Jombang mempunyai fungsi :
a.Perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan pemerintah daerah;
b.Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan desa, serta pelaksanaan urusan pemerintahan desa;
c.Pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya;
d.Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan dari Bupati dan/atau Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat;
e.Penyusunan Laporan Hasil Pengawasan;
f.Pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi;
g.Pengawasan pelaksanaan program reformasi birokrasi;
h.Pelaksanaan administrasi Inspektorat;
i.Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati terkait dengan tugas dan fungsinya. G. Tujuan dan Sasaran Inspektorat Kabupaten Jombang Tujuan Inspektorat Kabupaten Jombang adalah meningkatkan Akuntabilitas dan Kinerja Birokrasi. Adapun sasarannya adalah :
a.Meningkatnya Hasil pengawasan yang berkualitas dan akuntabel dan
b.Meningkatnya Akuntabilitas dan Kinerja Perangkat daerah. H. Ruang Lingkup Pengawasan Internal Inspektorat Kabupaten Jombang Untuk dapat mencapai sasaran pengawasan internal tersebut di atas, maka ruang lingkup pengawasan Inspektorat Kabupaten Jombang yaitu :
1.Penjaminan kualitas (assurance), terdiri dari :
a.Audit ( Audit Ketaatan, Audit dengan Tujuan Tertentu, Audit Kinerja, Probity Audit, Audit Investigasi, Audit Perhitungan Kerugaian Keuangan Negara
b.Reviu
c.Evaluasi; dan
d.Monitoring
2.Konsultansi (consulting) , yang dimaksud adalah pendampingan, bimbingan teknis dan coaching clinic
3.Kegiatan Manajerial penugasan pengawasan; yang dimaksud terdiri atas :
a.Perencanaan, analisis, evaluasi dan pelaporan kinerja
b.Program penjaminan dan peningkatan kualitas
c.Pengelolaan data dan informasi serta transformasi digital 8
d.Penyelenggaraan manajemen risiko, system pengendalian intern pemerintah dan reformasi birokrasi
4.Penugasan pengawasan lain, yang terdiri atas:
a.Sosialisasi
b.Pengumpulan dan evaluasi bukti dokumen elektronik
c.Analitik data
d.Pemberian keterangan ahli
e.Telaah
f.Penelitian awal
g.Lokakarya, seminar dan kegiatan edukasi lainnya
h.Penyusunan naskah kebijakan pengawasan
i.Penilaian. I. Kewenangan Inspektorat Kabupaten Jombang Untuk dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsi secara optimal sesuai dengan lingkup pengawasan yang dimiliki, maka Inspektorat Kabupaten Jombang memiliki kewenangan untuk :
1.Menentukan obyek pemeriksaan yang akan dituangkan dalam Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT);
2.Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Perangkat Daerah dan unit kerja sesuai PKPT maupun non PKPT;
3.Memperoleh akses informasi secara penuh terhadap seluruh tugas pokok dan fungsi Perangkat Daerah atau unit kerja yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan internal terhadap seluruh Organisasi Perangkat Daerah, Badan Usaha Milik Daerah, Pemerintah Desa, Lembaga Keuangan Mikro, Badan Usaha Milik Desa di Lingkungan Pemerintah Daerah;
4.Memiliki akses informasi terhadap pengelolaan keuangan daerah yang dilakukan oleh lembaga lain di luar Perangkat Daerah dan unit kerja sebagaimana dimaksud pada angka 3 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
5.Menentukan mekanisme, metodologi, teknik dan lingkup waktu pemeriksaan sesuai dengan standar audit/pemeriksaan untuk mencapai tujuan dan hasil pemeriksaan yang akan dicapai secara optimal;
6.Menyampaikan hasil pengawasan kepada pihak-pihak yang terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
7.Melakukan koordinasi, sinkronisasi dan integrasi pengawasan dengan berbagai institusi pengawasan dan lembaga terkait agar mencapai proses dan hasil pengawasan yang berkualitas dan terpadu dan tidak tumpang tindih;
8.Bekerjasama dengan lembaga pengawasan lain dalam rangka pemeriksaan dan peningkatan kompetensi dan profesionalisme APIP sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
9.Menerima/menolak permintaan pemeriksaan dari pihak lain atas dasar pertimbangan-pertimbangan rasional yang dapat dipertanggungjawabkan;
10.Mengkoordinasikan penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan atas Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Jombang, Inspektorat Provinsi, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Inspektorat Jenderal Kementerian dan Badan Pemeriksan Keuangan. J. Tanggung Jawab Inspektorat Kabupaten Jombang Dalam penyelenggaraan fungsi pengawasan internal, Inspektorat Kabupaten Jombang bertanggung jawab untuk:
1.Meningkatkan dan mengembangkan potensi, kompetensi dan profesionalisme APIP. 9
2.Menyusun dan melaksanakan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) yang berbasis risiko.
3.Menerapkan Kode Etik dan Standar Audit APIP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
4.Memperkuat pelaksanaan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih melalui penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).
5.Mengupayakan kecukupan dan ketersediaan sumber daya pengawasan sehingga dapat menyelenggarakan fungsi pengawasan intern secara optimal.
6.Menjamin bahwa proses dan hasil pengawasan dilakukan secara obyektif sesuai dengan Kode Etik dan Standar Audit APIP.
7.Menyampaikan hasil pengawasan kepada pihak terkait dengan memperhatikan asas kerahasiaan.
8.Menyampaikan ikhtisar laporan hasil pengawasan kepada Bupati secara berkala sesuai ketentuan perundang-undangan. K. Hubungan Kerja dan Koordinasi dengan Auditi, Lembaga Pengawasan Lain dan Lembaga Penegak Hukum Untuk dapat mewujudkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan fungsi pengawasan intern, Inspektorat Kabupaten Jombang dituntut mampu menjalin kerjasama sinergis dan koordinasi lintas organisasi dengan pihak- pihak terkait, yaitu:
1.Auditi di lingkungan Pemerintah Daerah. Hubungan Inspektorat Kabupaten Jombang dengan Auditi (Organisasi Perangkat Daerah, Badan Usaha Milik Daerah, Pemerintahan Desa, Lembaga Keuangan Mikro (LKM), Badan Usaha Milik Desa dan Lembaga Lain yang memperoleh APBD di Lingkungan Pemerintah Daerah) dalam hal :
a.Menyampaikan rencana pengawasan kepada auditi setiap awal pemeriksaan.
b.Melakukan pengawasan terhadap auditi dengan komunikasi yang efektif sehingga tercipta kerja sama yang konstruktif antara APIP dengan auditi.
c.Meminta tanggapan/pendapat terhadap kesimpulan, temuan dan rekomendasi termasuk tindakan perbaikan yang direncanakan secara tertulis oleh pejabat auditi yang bertanggung jawab.
d.Menyampaikan laporan hasil pemeriksaan/evaluasi/ reviu/monev.
e.Melakukan pendampingan/asistensi, konsultasi terkait dengan peningkatan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintah daerah ;
f.Melakukan pendampingan kepada auditi pada saat pengawasan oleh Aparat Pengawas Eksternal.
g.Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap rencana tindak lanjut hasil pengawasan, pelaksanaan ketugasan auditi dan melaksanakan inspeksi disiplin pegawai.
h.Menetapkan status proses penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan Inspektorat daerah kepada auditi.
i.Mengkoordinasikan penyelesaian rencana tindak lanjut hasil pemeriksaan terhadap pemeriksaan: Badan Pemeriksa Keuangan, Inspektorat Provinsi, Inspektorat Jenderal, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan. 10
2.Inspektorat Provinsi dan Inspektorat Kabupaten/Kota Lain Hubungan Inspektorat Kabupaten Jombang dengan Inspektorat Provinsi dalam hal :
a.Melakukan koordinasi penyusunan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT).
b.Berpartisipasi aktif mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Penyelesaian Tindak lanjut Hasil Pemeriksaan.
c.Melakukan kerjasama, pendampingan, pengembangan SDM pengawasan dan peningkatan akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
d.Melakukan audiensi dan konsultasi pelaksanaan tugas pengawasan.
e.Berpartisipasi aktif dalam kegiatan diskusi, seminar, loka karya, workshop, sosialisasi terkait kegiatan pengawasan.
f.Melakukan koordinasi, komunikasi dan kerjasama dalam Forum Bersama APIP se Provinsi Jawa Timur. Hubungan Inspektorat Kabupaten Jombang dengan Inpektorat Kabupaten/Kota Lain dalam hal :
a.Melakukan audiensi dan studi banding pelaksanaan tugas pengawasan.
b.Berpartisipasi aktif dalam kegiatan diskusi, seminar, loka karya, workshop, sosialisasi terkait kegiatan pengawasan.
c.Melakukan koordinasi, komunikasi dan kerjasama dalam Forum Bersama APIP se Provinsi Jawa Timur.
3.Kementerian Dalam Negeri Hubungan Inspektorat Kabupaten Jombang dengan Kementerian Dalam Negeri dalam hal :
a.Berpartisipasi aktif mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan Daerah-Nasional (RAKORWASDANAS) sebagai upaya koordinasi, sinkronisasi dan integrasi pengawasan antara Institusi Pengawasan Pemerintah Pusat dan Pemerintah daerah.
b.Menjabarkan kebijakan pengawasan Tahunan Kementerian Dalam Negeri ke dalam arah kebijakan dan mekanisme kerja operasional pengawasan daerah.
c.Melakukan pemutakhiran data tindak lanjut hasil pengawasan.
d.Melakukan audiensi dan konsultasi pelaksanaan tugas pengawasan.
e.Berpartisipasi aktif dalam kegiatan diskusi, seminar, loka karya, workshop, sosialisasi terkait kegiatan pengawasan.
4.Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Selaku Lembaga yang Berwenang untuk Merumuskan Kebijakan Nasional dan Mengkoordinasikan Pelaksanaan Kebijakan Nasional di Bidang Pengawasan). Hubungan Inspektorat Kabupaten Jombang dengan Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam hal:
a.Berpartisipasi aktif mengikuti kegiatan Forum Komunikasi Pendayagunaan Aparatur Negara (Forkompanda) sebagai upaya 11 koordinasi, sinkronisasi dan integrasi pendayagunaan aparatur negara.
b.Menjabarkan kebijakan pengawasan kedalam arah, kebijakan dan mekanisme kerja operasional pengawasan daerah.
c.Melakukan audiensi dan konsultasi pelaksanaan tugas pengawasan.
d.Menyampaikan Ikhtisar Laporan Pengawasan Semesteran dan Tahunan.
e.Berpartisipasi aktif dalam kegiatan diskusi, seminar, loka karya, workshop, sosialisasi terkait kegiatan pengawasan.
5.Inspektorat Jenderal/Inspektorat Utama. Hubungan Inspektorat Kabupaten Jombang dengan Inspektorat Jenderal di Lingkungan Kementerian dalam hal :
a.Berpartisipasi aktif mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Penyelesaian Tindak lanjut Hasil Pemeriksaan.
b.Melakukan audiensi dan konsultasi pelaksanaan tugas pengawasan.
c.Berpartisipasi aktif dalam kegiatan diskusi, seminar, loka karya, workshop, sosialisasi terkait kegiatan pengawasan.
d.Melakukan joint audit.
6.Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Hubungan Inspektorat Kabupaten Jombang dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan dalam hal :
a.Berpartisipasi aktif mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Penyelesaian Tindak lanjut Hasil Pemeriksaan.
b.Melakukan kerjasama pendampingan, peningkatan akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan peningkatan tata kelola APIP.
c.Melakukan audiensi dan konsultasi pelaksanaan tugas pengawasan.
d.Berpartisipasi aktif dalam kegiatan diskusi, seminar, loka karya, workshop, sosialisasi terkait kegiatan pengawasan.
e.Melakukan koordinasi, komunikasi dan kerjasama dalam Forum Bersama APIP se Provinsi Jawa Timur.
f.Melakukan joint audit.
7.Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hubungan Inspektorat Kabupaten Jombang dengan Badan Pemeriksa Keuangan dalam hal :
a.Berpartisipasi aktif mengikuti kegiatan pemutakhiran data Tindak lanjut Hasil Pemeriksaan.
b.Melakukan koordinasi pelaksanaan pemeriksaan oleh BPK.
c.Mengkoordinasikan penyampaian managemen letter oleh BPK atas 12 pemeriksaan terhadap LKPD atau auditi.
d.Mengkoordinasikan penyampaian LHP BPK terhadap pemeriksaan atas LKPD atau Instansi/unit kerja.
e.Berpartisipasi aktif dalam kegiatan diskusi, seminar, loka karya, workshop, sosialisasi terkait kegiatan pengawasan.
8.Aparat Penegak Hukum Hubungan Inspektorat Kabupaten Jombang dengan Penegak Hukum dalam hal:
a.Menerima permintaan pemeriksaan pengaduan masyarakat dari penegak hukum.
b.Memberi keterangan ahli terkait dengan hasil pemeriksaan pengaduan masyarakat dari penegak hukum.
9.Lembaga Pengawasan Independen dan Masyarakat Hubungan Inspektorat Kabupaten Jombang dengan Lembaga Pengawasan Independen dan Masyarakat dalam hal :
a.Menerima pengaduan dari Lembaga Pengawasan Independen dan Masyarakat.
b.Memeriksa kebenaran terkait pengaduan dari Lembaga Pengawasan Independen dan Masyarakat. L. Penilaian Berkala
a.Pimpinan APIP/Tim Pengawas APIP secara berkala harus menilai apakah tujuan, wewenang dan tanggung jawab yang definisikan dalam Piagam Pengawasan Internal (Intern Audit Charter) ini tetap memadai dalam kegiatan audit internal, sehingga dapat mencapai tujuannya.
b.Hasil penilaian secara berkala harus dilaporkan kepada Bupati. M. Penutup Demikian Piagam Pengawasan Internal (Intern Audit Charter) ini disusun dengan harapan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya BUPATI JOMBANG, ttd WARSUBI D:\ARFANDY PURBAWAN\PERATURAN BUPATI\2025\Inspektorat\Perbup Audit Charter.doc