Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Jombang Nomor 3 Tahun 2026
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2026
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 8
Lembaga terkait
Ringkasan
PROGRAM DESA MAJU DAN SEJAHTERA TAHUN 2027.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
PROGRAM DESA MAJU DAN SEJAHTERA TAHUN 2027.
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Bupati tentang Program Desa Maju Dan Sejahtera Tahun 2027; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
Tujuan program Desa Maju dan Sejahtera adalah menunjang pencapaian visi “Mewujudkan Jombang Maju dan Sejahtera Untuk Semua” guna percepatan pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat desa, serta mengakomodir kebutuhan masyarakat desa yang penggunaannya diatur oleh Pemerintah Daerah selaku pemberi bantuan.
Tahapan pengusulan jenis kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut:
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Jombang. Ditetapkan di Jombang Pada tanggal 5 Januari 2026 BUPATI JOMBANG, ttd WARSUBI Diundangkan di Jombang Pada tanggal 5 Januari 2026 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN JOMBANG, ttd AGUS PURNOMO BERITA DAERAH KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2026 NOMOR 3 6 LAMPIRAN PERATURAN BUPATI JOMBANG NOMOR 3 TAHUN 2026 TENTANG PROGRAM DESA MAJU DAN SEJAHTERA TAHUN 2027 JENIS DAN HARGA SATUAN PER PAKET PROGRAM DESA MAJU DAN SEJAHTERA TAHUN 2027 No PERANGKAT DAERAH VERIFIKATOR PENGGUNAAN SIFAT ALOKASI ANGGARAN PERSYARATAN KET
Membuka PDF…