Surat Keterangan belajar dan Surat Keterangan Pendidikan akan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku apabila dikemudian hari dalam pelaksanaanya melanggar peraturan perundang-undangan. 6 Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Jombang. Ditetapkan di Jombang Pada tanggal 5 Januari 2026 BUPATI JOMBANG, ttd WARSUBI Diundangkan di Jombang Pada tanggal 5 Januari 2026 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN JOMBANG, ttd AGUS PURNOMO BERITA DAERAH KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2026 NOMOR 4 D:\HUKUM 4 ARFANDY\PERATURAN BUPATI\2026\BKPSDM\PerBup Perubahan Tugas Belajar.doc 7