Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Jombang. Ditetapkan di Jombang Pada tanggal 15 Januari 2025 Pj. BUPATI JOMBANG, ttd TEGUH NARUTOMO Diundangkan di Jombang Pada tanggal 15 Januari 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN JOMBANG, ttd AGUS PURNOMO BERITA DAERAH KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2025 NOMOR 6 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM YAUMASSIFA’,SH.,M.Si PembinaTingkat I NIP. 196906052003122009 D:\HUKUM 4\PERATURAN BUPATI\2025\Bagian Pembangunan\Pedum TA 2025.rtf 6 LAMPIRAN PERATURAN BUPATI JOMBANG NOMOR 6 TAHUN 2025 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional pada pasal 33 ayat (1) disebutkan bahwa Bupati menyelenggarakan dan bertanggungjawab atas perencanaan pembangunan Daerah di daerahnya. Selanjutnya pada ayat (2) disebutkan dalam menyelenggarakan perencanaan pembangunan Daerah, Bupati dibantu oleh Kepala Bappeda. Sesuai dengan amanat tersebut, maka setiap pemerintah daerah diharuskan menyusun rencana pembangunan yang sistematis, terarah, terpadu dan berkelanjutan dengan mempertimbangkan keunggulan komparatif wilayah dan kemampuan sumberdaya keuangan daerah. Perencanaan pembangunan daerah tersebut salah satunya adalah Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). RKPD Kabupaten Jombang Tahun 2025 merupakan dokumen perencanaan pembangunan tahunan yang disusun sebagai penjabaran rencana Pembangunan Daerah (RPD) 2024-2026. Sebagaimana diketahui bahwa tahun 2025 merupakan fondasi awal untuk dapat menghubungkan transisi estafet pembangunan antar periode perencanaan jangka panjang, sehingga RKPD tahun 2025 mempunyai kedudukan yang strategis, karena memuat fondasi awal untuk mewujudkan sasaran agenda-agenda transformasi. Dokumen RKPD selanjutnya menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja PD), landasan penyusunan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), serta menjadi pedoman dalam mengevaluasi rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). RKPD Tahun 2025 disusun berdasarkan pendekatan partisipatif, teknokratif, politis serta top- down dan bottom-up, dengan berorientasi secara Tematik, Holistik, Integratif dan Spasial (THIS). Selain itu, penyusunan RKPD Tahun 2025 ini telah mengakomodir Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.15.5- 3406 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil verifikasi, Validasi, dan Inventarisasi klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah yang mana dengan adanya kebijakan nasional tersebut diharapkan sinkronisasi dan keselarasan arah kebijakan serta monitoring dan evaluasi kinerja program, 7 kegiatan dan sub kegiatan dalam mewujudkan target dan sasaran pembangunan nasional dapat terlaksana dengan baik, berdasarkan beberapa hal tersebut, dengan memperhatikan arah kebijakan pembangunan tahunan yang tertuang dalam RPJPD Kabupaten Jombang Tahun 2005-2025, Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2024-2026, RPD Propinsi Jawa Timur Tahun 2025-2026, Rancangan Akhir RPJPN Tahun 2025-2045, maka dirumuskan tema pembangunan Kabupaten Jombang Tahun 2025 yaitu “Hilirisasi Agrobisnis”. Guna menunjang tema pembangunan tersebut didukung dengan 3 prioritas pembangunan, yakni: (1). Peningkatan Kualitas SDM, Pemenuhan Layanan Dasar dan Kehidupan Yang Harmonis, (2). Peningkatan Layanan Publik Dan Tata Kelola Pemerintahan Yang Berkualitas (3). Pembangunan Ekonomi Yang Berkelanjutan Dan Merata. Dalam rangka penyusunan APBD, Pemerintah Kabupaten Jombang menyusun Pedoman Penyusunan APBD setiap tahun yang memuat sinkronisasi kebijakan Pemerintah Daerah dengan kebijakan pemerintah pusat, prinsip penyusunan APBD, kebijakan penyusunan APBD, teknis penyusunan APBD, dan hal khusus lainnya. A. Sinkronisasi Kebijakan Pemerintah Daerah Dengan Kebijakan Pemerintah Pusat. Dokumen RKPD Tahun 2025 disusun berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJPD) Tahun 2005-2025, Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Tahun 2024-2026 dengan memperhatikan RPD Provinsi Jawa Timur tahun 2025-2026, rancangan akhir RPJPN 2025-2045 serta RKP Tahun 2025. Rancangan Akhir RKPD merupakan proses penyempurnaan rancangan RKPD menjadi rancangan akhir RKPD berdasarkan berita acara kesepakatan hasil Musrenbang RKPD Kabupaten Jombang. Secara substansi, RKPD tahun 2025 memuat arah kebijakan ekonomi dan keuangan daerah, rencana program, kegiatan, sub kegiatan, indikator kinerja, pagu indikatif, kelompok sasaran, lokasi sub kegiatan, prakiraan maju, dan Perangkat Daerah penanggung jawab yang wajib dilaksanakan pemerintahan daerah pada tahun 2025. Dengan adanya keterkaitan hubungan antar dokumen perencanaan pembangunan tersebut, diharapkan upaya untuk menselaraskan perencanaan pembangunan daerah dengan provinsi maupun pusat serta keterpaduan program pembangunan dalam mencapai sasaran pembangunan dapat terwujud. Selain itu, dokumen RKPD menjadi acuan bagi Perangkat Daerah dalam menyusun Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja PD) dan juga menjadi pedoman bagi penyusunan dokumen Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara. KUA dan PPAS yang telah disepakati Bupati dan DPRD menjadi pedoman perangkat daerah dalam menyusun RKA-PD, yang selanjutnya akan menjadi bahan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Jombang. RKPD Kabupaten Jombang Tahun 2025 menjadi acuan bagi Perangkat Daerah dalam penyesuaian Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah Tahun 2025. 8 B. Prinsip Penyusunan APBD Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025 didasarkan prinsip sebagai berikut:
a.Pajak Daerah
b.Retribusi Daerah
c.Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan
d.Lain-lain PAD yang Sah
2.PENDAPATAN TRANSFER
a.Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat
b.Pendapatan Transfer Antar Daerah
3.BELANJA DAERAH
a.BELANJA OPERASI 1) Belanja Pegawai 2) Belanja Barang dan Jasa 3) Belanja Subsidi 9 4) Belanja Hibah 5) Belanja Bantuan Sosial
b.BELANJA MODAL 1) Belanja Modal Tanah 2) Belanja Modal Peralatan dan Mesin 3) Belanja Modal Gedung dan Bangunan 4) Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi 5) Belanja Modal Aset Tetap Lainnya 6) Belanja Modal Aset Lainnya
c.BELANJA TIDAK TERDUGA
d.BELANJA TRANSFER 1) Belanja Bagi Hasil 2) Belanja Bantuan Keuangan
5.PEMBIAYAAN DAERAH
a.PENERIMAAN PEMBIAYAAN 1) Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya 2) Penerimaan Pinjaman Daerah*
b.PENGELUARAN PEMBIAYAAN Pembayaran Cicilan Pokok Utang yang Jatuh Tempo*
2.Kebijakan Umum
a.APBD dalam 1 (satu) TA meliputi: 1) hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih; 2) kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih; dan 3) penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, pada TA yang bersangkutan atau pada TA berikutnya.
b.Penerimaan daerah terdiri atas: 1) Pendapatan daerah; dan 2) penerimaan pembiayaan daerah.
c.Pengeluaran daerah terdiri atas: 1) belanja daerah; dan 2) pengeluaran pembiayaan daerah.
d.Penerimaan daerah dan pengeluaran daerah dalam bentuk uang harus dicantumkan dan dianggarkan secara bruto dalam APBD.
e.Penerimaan daerah yang dianggarkan dalam APBD merupakan rencana penerimaan daerah yang terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber penerimaan daerah dan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
f.Pengeluaran daerah yang dianggarkan dalam APBD merupakan rencana pengeluaran daerah sesuai dengan kepastian tersedianya dana atas penerimaan daerah dalam jumlah yang cukup.
g.Setiap pengeluaran daerah harus memiliki dasar hukum yang melandasinya.
h.APBD merupakan satu kesatuan yang terdiri atas: 1) pendapatan daerah; 2) belanja daerah; dan 3) pembiayaan daerah. 10
i.Klasifikasi APBD dalam rancangan Perda tentang APBD dirinci menurut urusan pemerintahan daerah, bidang urusan, organisasi, program, kegiatan, subkegiatan, akun, kelompok, dan jenis pendapatan, belanja, dan pembiayaan.
j.Klasifikasi APBD dalam rancangan Peraturan Bupati tentang penjabaran APBD dirinci menurut urusan pemerintahan daerah, bidang urusan, organisasi, program, kegiatan, subkegiatan, akun, kelompok, jenis, objek, rincian objek, dan subrincian objek pendapatan, belanja, dan pembiayaan.
k.Klasifikasi APBD mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah serta pemutakhirannya. 2.1 Pendapatan Daerah
a.Pendapatan daerah yang dianggarkan dalam APBD TA 2025 meliputi semua penerimaan uang melalui rekening kas umum daerah yang tidak perlu dibayar kembali oleh daerah dan penerimaan lainnya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diakui sebagai penambah ekuitas yang merupakan hak daerah dalam 1 (satu) TA.
b.Penganggaran pendapatan daerah yang memiliki karakteristik khusus, antara lain Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas, Dana Desa (DD), Dana Kapitasi, Bantuan Pemerintah dari K/L yang diterima perangkat daerah dan pendapatan lainnya yang penerimaan pendapatannya tidak melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), penerimaan pendapatannya dilakukan berdasarkan pencatatan/ notifikasi atau pengesahan pendapatan, mekanisme intersep, pemotongan langsung atau mekanisme lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c.Penganggaran pendapatan daerah yang memiliki karakteristik khusus termasuk Alokasi Dana Desa (ADD) yang pembayaran penghasilan tetapnya diteruskan dari rekening pemerintah kepada rekening desa sesuai ketentuan Pasal 72 ayat (5) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang pelaksanaannya diatur dalam peraturan pemerintah.
d.Klasifikasi kelompok pendapatan asli daerah diuraikan menurut jenis, objek, rincian objek, dan subrincian objek dikelola berdasarkan kewenangan pengelolaan keuangan pada Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD), Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan/atau Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
e.Klasifikasi kelompok pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah yang diuraikan menurut jenis, objek, rincian objek, dan subrincian objek dikelola berdasarkan kewenangan pengelolaan keuangan pada satuan kerja pengelola keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 11 2.2 Belanja Daerah
a.Belanja daerah disusun dengan menggunakan pendekatan kerangka pengeluaran jangka menengah, penganggaran terpadu, dan penganggaran berbasis kinerja.
b.Pemerintah daerah menyusun program pembangunan daerah sesuai dengan prioritas dan kebutuhan daerah yang berorientasi pada pemenuhan kebutuhan pemerintah daerah.
c.Pemerintah daerah menyusun program pembangunan daerah sesuai dengan prioritas dan kebutuhan daerah yang berorientasi pada pemenuhan kebutuhan urusan pemerintahan wajib yang terkait dengan pelayanan dasar publik dan pencapaian sasaran pembangunan.
d.Alokasi anggaran untuk setiap perangkat daerah ditentukan berdasarkan target kinerja pelayanan publik tiap-tiap urusan pemerintahan. Alokasi anggaran untuk setiap perangkat daerah tidak dilakukan berdasarkan pertimbangan pemerataan antar perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran pada TA sebelumnya.
e.Dalam rangka memfokuskan pencapaian target pelayanan publik, perangkat daerah menganggarkan program dan kegiatan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan skala prioritas.
f.Belanja untuk pemenuhan kebutuhan urusan pemerintahan wajib yang terkait dengan pelayanan dasar publik disesuaikan dengan kebutuhan untuk pencapaian standar pelayanan minimal.
g.Belanja daerah dapat dialokasikan untuk pelaksanaan urusan pemerintahan wajib yang tidak terkait dengan pelayanan dasar dan urusan pemerintahan pilihan setelah mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan urusan pemerintahan wajib yang terkait dengan pelayanan dasar publik.
h.Pemerintah daerah wajib mengalokasikan belanja untuk mendanai urusan pemerintahan daerah tertentu yang besarannya telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
i.Belanja daerah yang berasal dari TKD yang telah ditentukan penggunaannya dianggarkan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
j.Pemerintah daerah wajib mengalokasikan belanja pegawai daerah di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari total belanja APBD. Belanja pegawai daerah termasuk didalamnya aparatur sipil negara, Bupati, dan DPRD. Belanja pegawai daerah tidak termasuk belanja untuk tambahan penghasilan guru, tunjangan khusus guru, tunjangan profesi guru, dan tunjangan sejenis lainnya yang bersumber dari TKD yang telah ditentukan penggunaannya.
k.Pemerintah daerah wajib mengalokasikan belanja infrastruktur pelayanan publik paling rendah 40% (empat puluh persen) dari total belanja APBD di luar belanja bagi hasil dan/atau transfer kepada daerah dan/atau desa. Belanja bagi hasil dan/atau transfer kepada daerah dan/atau desa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 12
l.Belanja infrastruktur publik merupakan belanja infrastruktur daerah yang langsung terkait dengan percepatan pembangunan dan/atau pemeliharaan fasilitas pelayanan publik yang berorientasi pada pembangunan ekonomi daerah dalam rangka meningkatkan kesempatan kerja, mengurangi kemiskinan, dan mengurangi kesenjangan penyediaan layanan publik antar daerah.
m.Belanja bagi hasil dan/atau transfer kepada daerah dan/atau desa merupakan belanja bagi hasil dan/atau transfer yang diwajibkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain bagi hasil pajak provinsi kepada kabupaten/kota, bagi hasil pajak dan retribusi kabupaten/kota kepada desa, dan transfer kepada desa yang berasal dari dana desa dan alokasi dana desa.
n.Dalam hal persentase belanja pegawai telah melebihi 30% (tiga puluh persen) dan persentase belanja infrastruktur pelayanan publik belum mencapai 40% (empat puluh persen), daerah harus menyesuaikan porsi belanja pegawai dan belanja infrastruktur pelayanan publik paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan undang- undang mengenai hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.
o.Pemerintah daerah menetapkan target capaian kinerja program, kegiatan dan subkegiatan yang konkrit dan tidak absurd untuk belanja daerah, dengan tetap memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
p.Belanja daerah yang berasal dari TKD yang telah ditentukan penggunaannya dianggarkan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
q.Pemerintah daerah menganggarkan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan dengan memedomani: 1) pemerintah daerah dapat mengalokasikan anggaran dalam APBD untuk pembangunan sarana prasarana lokal kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan berdasarkan Peraturan Bupati Jombang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Kelurahan di Kabupaten Jombang; 2) untuk daerah kabupaten yang memiliki kelurahan dan kota yang memiliki desa paling sedikit sebesar DD terendah yang diterima desa; dan 3) penggunaan untuk pembangunan sarana prasarana lokal kelurahan dan pemberdayaan masyarakat memedomani peraturan menteri dalam negeri mengenai kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan
r.Klasifikasi kelompok belanja operasi yang terdiri atas: 1) belanja pegawai; 2) belanja barang dan jasa; 3) belanja bunga; 4) belanja subsidi; 5) belanja hibah; dan 13 6) belanja bantuan sosial; diuraikan menurut jenis, objek, rincian objek, dan subrincian objek yang dikelola berdasarkan kewenangan pengelolaan keuangan pada satuan kerja pengelola keuangan daerah dan satuan kerja perangkat daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
s.Klasifikasi kelompok belanja modal diuraikan menurut jenis, objek, rincian objek, dan subrincian objek yang dikelola berdasarkan kewenangan pengelolaan keuangan pada satuan kerja perangkat daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
t.Klasifikasi kelompok belanja tidak terduga, dan kelompok belanja transfer menurut jenis, objek, rincian objek, dan subrincian objek yang dikelola berdasarkan kewenangan pengelolaan keuangan pada satuan kerja pengelola keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
u.Penentuan penempatan alokasi belanja daerah pada SKPD sebagai pengampu/pelaksana urusan pemerintahan, memedomani ketentuan sebagai berikut: 1) pelaksanaan urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah sesuai dengan pembagian urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan provinsi dan/atau kabupaten/kota dianggarkan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan konkuren berkenaan; 2) pelaksanaan unsur pendukung urusan pemerintahan, unsur penunjang urusan pemerintahan, unsur pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta unsur kewilayahan, dianggarkan pada SKPD berkenaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 3) pelaksanaan urusan pemerintahan umum dianggarkan pada SKPD yang melaksanakan urusan pemerintahan umum termasuk dukungan pelaksanaan instansi vertikal pada Forkopimda; 4) pelaksanaan dukungan pendanaan kewenangan pemerintah selain Forkopimda dianggarkan pada sekretariat daerah sebagai unsur pendukung urusan pemerintahan; 5) pelaksanaan hubungan keuangan antar daerah provinsi, antar daerah kabupaten/kota, antar provinsi dan kabupaten/kota serta provinsi atau kabupaten/kota ke desa dianggarkan melalui belanja bantuan keuangan pada perangkat daerah yang melaksanakan fungsi pengelolaan keuangan daerah; dan 6) pelaksanaan dukungan daerah otonomi baru dianggarkan pada biro/bagian pemerintahan sekretariat daerah sebagai unsur pendukung urusan pemerintahan. 14 2.3 Pembiayaan Daerah
a.Pembiayaan merupakan setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada TA berkenaan maupun pada tahun- tahun anggaran berikutnya.
b.Klasifikasi akun pembiayaan daerah yang diuraikan menurut kelompok, jenis, objek, rincian objek, dan subrincian objek dikelola berdasarkan kewenangan pengelolaan keuangan pada satuan kerja pengelola keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c.Pembiayaan neto merupakan selisih antara penerimaan pembiayaan dengan pengeluaran pembiayaan.
d.Pembiayaan neto digunakan untuk menggunakan surplus anggaran atau menutup defisit anggaran. 2.4 Standar Harga dan Analisis Standar Belanja (ASB)
a.Belanja daerah diprioritaskan untuk mendanai urusan pemerintahan wajib yang terkait pelayanan dasar yang ditetapkan dengan standar pelayanan minimal.
b.Belanja daerah untuk urusan pemerintahan wajib yang terkait pelayanan dasar berpedoman pada standar teknis dan standar harga satuan (SHS) sedangkan belanja daerah untuk pendanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah selain urusan wajib terkait pelayanan dasar berpedoman pada analisis standar belanja dan SHS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
c.Selain itu, belanja daerah disusun berdasarkan standar harga dan ASB.
d.Standar harga mencakup standar harga untuk belanja operasi dan standar tunjangan kinerja aparatur sipil negara pada pemerintah daerah.
e.Standar harga untuk belanja operasi disusun berdasarkan SHS dengan mempertimbangkan kebutuhan, kepatuhan dan kewajaran.
f.Standar tunjangan aparatur sipil negara pada pemerintah daerah disusun dengan paling sedikit mempertimbangkan capaian reformasi birokrasi daerah, kelas jabatan, dan kemampuan keuangan daerah.
g.ASB merupakan standar yang digunakan untuk menganalisis kewajaran beban kerja atau biaya setiap program/kegiatan/subkegiatan yang akan dilaksanakan oleh SKPD dalam satu tahun anggaran.
h.ASB bersifat fisik maupun nonfisik yang ditetapkan dengan Perkada.
i.Standar harga dan ASB digunakan pada tahapan: 1) perencanaan, digunakan pada saat Musyawarah Perencanaan Pembangunan (musrenbang), penyusunan rencana kerja satuan kerja perangkat daerah (renja SKPD), dan RKPD, bertujuan untuk mengarahkan pengusul baik masyarakat, aparatur, dan/atau DPRD fokus pada kinerja; 15 2) penganggaran, digunakan pada saat proses penentuan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dan penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) SKPD bertujuan untuk menganalisis kewajaran antara beban kerja dan biaya atas program/kegiatan/subkegiatan; dan 3) pengawasan, digunakan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) pada saat aktifitas pengawasan yang bertujuan untuk menentukan batasan kewajaran antara kegiatan/subkegiatan.
j.SHS berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai Standar Harga Satuan Regional, yang mengatur standar harga satuan biaya honorarium, satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri, satuan biaya rapat atau pertemuan di dalam dan di luar kantor, satuan biaya pengadaan kendaraan dinas, dan satuan biaya pemeliharaan.
k.Bupati menetapkan standar harga satuan biaya honorarium, satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri, satuan biaya rapat atau pertemuan di dalam dan di luar kantor, satuan biaya pengadaan kendaraan dinas, dan satuan biaya pemeliharaan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Standar Harga Satuan Regional.
l.Bupati dapat menetapkan standar harga satuan selain standar harga satuan biaya honorarium, satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri, satuan biaya rapat atau pertemuan di dalam dan di luar kantor, satuan biaya pengadaan kendaraan dinas, dan satuan biaya pemeliharaan dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Standar Harga Satuan Regional.
m.Dalam perencanaan anggaran, SHS berfungsi sebagai: 1) batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran pada satuan kerja perangkat daerah; 2) referensi penyusunan proyeksi prakiraan maju; dan 3) bahan penghitungan pagu indikatif APBD.
n.Dalam pelaksanaan anggaran, SHS berfungsi sebagai: 1) batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam pelaksanaan anggaran kegiatan; dan 2) estimasi merupakan prakiraan besaran biaya tertinggi yang dapat dilampaui karena kondisi tertentu, termasuk karena adanya kenaikan harga pasar.
o.Pemerintah daerah dapat menganggarkan honorarium atas pengelola keuangan daerah selain Bupati dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 yang pengelola keuangannya tidak diatur dalam standar biaya honorarium sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Standar Harga Satuan Regional, dengan penetapan besaran standar biaya memedomani ketentuan peraturan 16 perundang-undangan mengenai Standar Harga Satuan Regional yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
p.Pemerintah daerah dapat memberikan insentif kepada pejabat atau pegawai yang melaksanakan pengelolaan barang milik daerah: 1) memedomani ketentuan Pasal 100 ayat (1) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah; dan 2) pemberian insentif ditetapkan dengan Peraturan Bupati, dengan besaran memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, dan kewajaran;
q.Standar harga dan ASB harus dilakukan reviu oleh APIP sebelum ditetapkan dengan Perkada. Dalam melakukan reviu APIP melibatkan unit kerja pengadaan barang/jasa.
r.Standar harga dan ASB diimplementasikan dalam aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah-Republik Indonesia (SIPD-RI).
3.Kebijakan Pendapatan Daerah 3.1 Pendapatan Asli Daerah (PAD)
a.PAD merupakan pendapatan daerah yang diperoleh dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b.PAD diuraikan ke dalam jenis terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
c.Potensi PAD merupakan perkiraan PAD dengan mempertimbangkan minimal faktor pertumbuhan produk domestik regional bruto dan PAD TA sebelumnya;
d.Potensi PAD untuk daerah provinsi tidak termasuk PAD yang dibagihasilkan ke kabupaten/kota, sedangkan potensi PAD untuk daerah kabupaten/kota termasuk PAD yang dibagihasilkan dari provinsi. 3.1.1 Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
a.Pendapatan pajak dan retribusi daerah merupakan pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pajak dan retribusi daerah.
b.Pendapatan pajak dan retribusi daerah Kabupaten Jombang merupakan pendapatan sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 17
c.Pemberlakuan ketentuan mengenai PKB, BBNKB, Pajak MBLB, Opsen PKB, Opsen BBNKB, dan Opsen Pajak MBLB yang mulai berlaku 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yaitu 5 Januari 2025 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
d.Pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) yang tidak mengganggu penyelenggaraan tugas dan fungsi perangkat daerah, dilaksanakan berdasarkan pertimbangan teknis dengan memperhatikan daerah dan kepentingan umum dan/atau optimalisasi aset daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan menjadi retribusi jasa usaha Pemerintah daerah dapat mengoptimalisasikan pemanfaatan BMD sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai BMD sesuai dengan ketentuan Peraturan Bupati Jombang Nomor 46 Tahun 2022 tentang Pengamanan Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Jombang.
e.Penerimaan atas pelayanan yang merupakan objek retribusi yang dipungut dan dikelola oleh BLUD daerah serta penerimaan atas pemanfaatan aset daerah dianggarkan dan dicatatkan sebagai retribusi daerah, Pemanfaatan dari penerimaan masing-masing jenis retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan yang bersangkutan. Pemanfaatan dari penerimaan retribusi yang dipungut dan dikelola oleh BLUD dapat langsung digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pelayanan BLUD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai BLUD. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan penerimaan retribusi diatur dengan Peraturan Bupati Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pemungutan Retribusi Daerah.
f.Pemerintah daerah dapat melaksanakan kerjasama atau penunjukan pihak ketiga dalam melakukan pemungutan retribusi sebagaimana dimaksud pada Pasal 101 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah dengan ketentuan: 1) kerjasama tidak termasuk penetapan tarif, pengawasan dan pemeriksaan dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektifitas pemungutan retribusi dengan tidak menambah beban wajib retribusi; 2) penerimaan retribusi dilaksanakan oleh pihak ketiga disetor ke kas umum daerah secara bruto; dan 3) pemberian imbal jasa kepada pihak ketiga dilakukan melalui belanja APBD yang tatacara 18 penyelenggaraan kerjasama atau penunjukan pihak ketiga ditetapkan dengan Perkada.
g.Dalam rangka mendukung pelaksanaan proyek strategis nasional, Bupati sesuai dengan kewenangannya dapat mengenakan tarif 0% (nol persen) atau tidak melakukan pemungutan atas bea perolehan hak atas tanah dan bangunan atas proyek strategis nasional sesuai maksud Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional.
h.Pemerintah daerah memberikan percepatan pelayanan perizinan dan Dana Insentif Fiskal berupa pengurangan, keringanan dan/atau pembebasan pajak BPHTB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam rangka penerbitan Kontrak Investasi Kolektif (KIK) Dana Investasi Real Estate Indonesia (DIRE) dan pembangunan perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
i.Guna pelaksanaan evaluasi atas pemenuhan belanja wajib yang didanai dari hasil penerimaan pajak daerah, pemerintah daerah harus: 1) mengidentifikasi hasil penerimaan pajak daerah berpedoman pada keputusan menteri keuangan mengenai penandaan rincian belanja dari hasil penerimaan pajak daerah yang telah ditentukan penggunaannya; dan 2) melengkapi informasi sumber pendanaan untuk belanja wajib yang harus dialokasikan dari hasil penerimaan pajak daerah pada SIPD-RI.
j.Dalam hal pemerintah daerah tidak memenuhi ketentuan penggunaan hasil penerimaan pajak untuk kegiatan yang telah ditentukan penggunaannya, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3.1.2 Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan
a.Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan merupakan penerimaan daerah atas hasil penyertaan modal daerah.
b.Kebijakan penganggaran hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan TA 2025 memperhatikan nilai kekayaan daerah yang dipisahkan dan perolehan manfaat ekonomi, sosial dan/atau manfaat lainnya dalam jangka waktu tertentu. 19 3.1.3 Lain-Lain PAD Yang Sah
a.Lain-lain PAD yang sah merupakan penerimaan daerah selain pajak daerah, retribusi daerah, dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.
b.Pendapatan Lainnya Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang Undangan. 3.2 Pendapatan Transfer 3.2.1 Transfer Pemerintah Pusat
a.Pendapatan transfer yang bersumber dari pemerintah pusat berupa TKD ditetapkan setiap tahunnya dalam Undang-undang mengenai APBN dengan rincian alokasi TKD menurut provinsi dan kabupaten/kota ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
b.Penetapan pendapatan TKD berdasarkan kebijakan TKD mengacu pada RPJMN dan peraturan perundang-undangan terkait, selaras dengan RKP dan dituangkan dalam nota keuangan dan rancangan APBN TA 2025. Kebijakan disampaikan kepada DPR dan dibahas terlebih dahulu dalam forum dewan pertimbangan otonomi daerah.
c.Pemerintah daerah menganggarkan pendapatan yang bersumber dari TKD berdasarkan alokasi yang ditetapkan setiap tahunnya dalam Undang-undang mengenai APBN dengan rincian alokasi TKD menurut provinsi dan kabupaten/kota ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
d.Selain menganggarkan pendapatan TKD dari alokasi yang ditetapkan setiap tahunnya dalam Undang- undang mengenai APBN dan rincian alokasi TKD menurut provinsi dan kabupaten/kota ditetapkan dengan Peraturan Presiden dapat juga berdasarkan informasi resmi yang dipublikasikan melalui portal Kementerian Keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
e.Pendapatan TKD terdiri dari: 1) Dana Bagi Hasil (DBH); 2) Dana Alokasi Umum (DAU); 3) Dana Alokasi Khusus (DAK); 4) Dana Otonomi Khusus; 5) Dana Keistimewaan; dan 6) Dana Desa.
f.Selain TKD, terdapat Dana Insentif Fiskal yang diberikan kepada daerah atas pencapaian kinerja berdasarkan kriteria tertentu. 3.2.2 Transfer Antar Daerah
a.Pendapatan bagi hasil merupakan dana yang bersumber dari pendapatan daerah yang dialokasikan kepada pemerintah daerah lain berdasarkan angka persentase tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
b.Pendapatan bagi hasil kabupaten/kota yang bersumber dari bagi hasil pajak provinsi meliputi: 1) hasil penerimaan PBBKB; 20 2) hasil penerimaan PAP; dan 3) hasil penerimaan Pajak Rokok, memedomani Perda provinsi mengenai bagi hasil kepada kabupaten/kota.
c.Pendapatan Bantuan Keuangan keuangan merupakan dana yang diterima dari Pemerintah daerah lainnya baik dalam rangka kerja sama daerah, pemerataan peningkatan kemampuan keuangan, dan/atau tujuan tertentu lainnya, dari pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten/kota lainnya.
d.Penganggaran pendapatan bantuan keuangan harus berdasarkan pada belanja bantuan keuangan yang tercantum dalam Perda mengenai APBD pemberi bantuan keuangan dimaksud.
e.Dalam hal pendapatan daerah yang bersumber dari pendapatan bantuan keuangan bersifat umum diterima setelah Perda mengenai APBD TA 2025 ditetapkan, pemerintah daerah harus menganggarkan pendapatan bantuan keuangan dimaksud pada Perda tentang perubahan APBD TA 2025.
f.Pendapatan bantuan keuangan tersebut dianggarkan dalam APBD penerima pendapatan bantuan keuangan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan
g.Dalam hal pendapatan daerah yang bersumber dari pendapatan bantuan keuangan bersifat khusus diterima setelah Perda mengenai APBD TA 2025 ditetapkan, pemerintah daerah menyesuaikan pendapatan bantuan keuangan bersifat khusus dimaksud dengan melakukan perubahan Perkada tentang penjabaran APBD TA 2025 dan diberitahukan kepada pimpinan DPRD, untuk selanjutnya ditampung dalam Perda tentang perubahan APBD TA 2025 atau ditampung dalam LRA bagi pemerintah daerah yang tidak melakukan perubahan APBD TA 2025. 3.3 Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah
a.Lain-lain pendapatan daerah yang sah merupakan pendapatan daerah selain PAD dan pendapatan transfer.
b.Lain-lain pendapatan daerah yang sah, diurai berdasarkan jenis terdiri atas Pendapatan Hibah, dan lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4.Kebijakan Belanja Daerah 4.1 Belanja Operasi 4.1.1 Belanja Pegawai
1.Belanja Gaji dan Tunjangan ASN
2.Belanja Tambahan Penghasilan ASN
3.Belanja Gaji dan Tunjangan DPRD
4.Belanja Gaji dan Tunjangan Bupati dan Wakil Bupati
5.Belanja Penerimaan Lainnya Pimpinan DPRD serta Bupati dan Wakil Bupati 21
6.Belanja Pegawai BOSP
7.Belanja Pegawai BLUD
a.belanja pegawai digunakan untuk menganggarkan kompensasi yang diberikan kepada Bupati dan Wakil Bupati, pimpinan dan anggota DPRD, serta pegawai ASN dan ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b.pengalokasian belanja pegawai mempertimbangkan kebijakan kompensasi dan kebijakan kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan, dengan ketentuan: 1) kebijakan kompensasi antara lain gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan melekat, tambahan penghasilan pegawai, jaminan kesehatan, jaminan keselamatan kerja, jaminan kematian dan belanja penerimaan lainnya bagi Bupati dan Wakil Bupati serta pimpinan dan anggota DPRD; 2) belanja penerimaan lainnya bagi Bupati dan Wakil Bupati termasuk diantaranya insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah/jasa layanan lainnya yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan; dan 3) belanja penerimaan lainnya bagi pimpinan dan anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD.
c.Pemerintah daerah mengalokasikan belanja pegawai diluar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari total belanja APBD.
d.Belanja pegawai sebagaimana dimaksud pada huruf c termasuk untuk ASN, Bupati, dan anggota DPRD, serta tidak termasuk untuk Tamsil guru, TKG, TPG, dan tunjangan sejenis lainnya yang bersumber dari TKD yang telah ditentukan penggunaannya.
e.Dalam hal persentase belanja pegawai di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD telah melebihi 30% (tiga puluh persen) dari alokasi, pemerintah daerah harus menyesuaikan porsi belanja pegawai yang dialokasikan melalui TKD paling lambat pada TA 2027 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
f.Penganggaran belanja pegawai bagi: 1) Bupati dan Wakil Bupati dianggarkan pada sekretariat daerah; 2) pimpinan dan anggota DPRD dianggarkan pada Sekretariat DPRD; dan 3) pegawai ASN dianggarkan pada masing-masing SKPD.
g.Larangan pemerintah daerah menganggarkan subkegiatan yang hanya diuraikan ke dalam jenis belanja pegawai, objek belanja honorarium, rincian objek belanja dan subrincian objek belanja honorarium ASN. 22
h.Larangan pemerintah daerah menganggarkan dalam jenis belanja pegawai untuk tenaga Non ASN dikarenakan belanja pegawai hanya diperuntukan bagi PNS daerah, PPPK daerah, Bupati dan Wakil Bupati dan DPRD. 4.1.1.1 Gaji dan Tunjangan
a.Penganggaran untuk gaji pokok dan tunjangan ASN memperhitungkan rencana kenaikan gaji pokok dan tunjangan ASN, pemberian gaji ketiga belas erta tunjangan hari raya berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan.
b.Pemerintah daerah mengalokasikan penganggaran belanja pegawai untuk kebutuhan pengangkatan calon ASN (Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) berdasarkan formasi pegawai Tahun 2024 dan memenuhi kewajiban penggajian pengangkatan PPPK pada tahun sebelumnya yang ditetapkan oleh menteri yang melaksanakan urusan di bidang pendayagunaan aparatur negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c.Penganggaran belanja pegawai untuk kebutuhan kenaikan gaji berkala, kenaikan pangkat, tunjangan keluarga dan mutasi pegawai dengan memperhitungkan acress yang besarnya maksimum 2,5% (dua koma lima persen) dari jumlah belanja pegawai untuk gaji pokok dan tunjangan.
d.Penganggaran penyelenggaraan jaminan kesehatan bagi Bupati/wakil Bupati, pimpinan dan anggota DPRD serta ASN (PNS dan PPPK) pada APBD TA 2025 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
e.Gaji atau upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran jaminan kesehatan bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang terdiri dari Bupati, wakil Bupati, pimpinan dan anggota DPRD, PNS Daerah, dan PPPK terdiri atas gaji atau upah pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tambahan penghasilan bagi ASN Daerah yang berlaku sejak tahun 2020 berdasarkan besaran pagu yang ditetapkan dalam Perkada mengenai tambahan penghasilan pegawai sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
f.Dalam melakukan perhitungan kebutuhan anggaran penyelenggaraan jaminan kesehatan bagi Bupati dan Wakil Bupati, pimpinan dan anggota DPRD, PNS Daerah dan PPPK, Pemerintah daerah berkoordinasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. 23
g.penganggaran penyelenggaraan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi Bupati dan Wakil Bupati serta pimpinan dan anggota DPRD serta ASN (PNS dan PPPK) pada APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4.1.1.2 Tambahan Penghasilan Pegawai
a.Pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan atau tunjangan kinerja kepada pegawai ASN pada pemerintah daerah dengan mempertimbangkan capaian reformasi birokrasi daerah, kelas jabatan dan kemampuan keuangan daerah.
b.Pemberian tambahan penghasilan atau tunjangan kinerja kepada pegawai ASN dengan persetujuan DPRD dilakukan pada saat pembahasan KUA dan PPAS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
c.Ketentuan umum pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN berpedoman pada Peraturan Bupati Jombang Nomor 63 Tahun 2024 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang.
d.Kriteria penetapan besaran TPP ASN TA 2025 1) Menggunakan hasil evaluasi jabatan yang telah divalidasi kementerian terkait sesuai dengan regulasi mengenai evaluasi jabatan ASN terutama jabatan yang relatif berdampak tingginya risiko terjadinya korupsi. 2) Menggunakan perhitungan basik TPP ASN menggunakan indeks tahun 2023 atau tahun sebelumnya yang masih berlaku meliputi kelas jabatan, indeks kapasitas fiskal daerah, indeks kemahalan konstruksi, dan/atau indeks penyelenggaraan pemerintah daerah. 3) Mengintegrasikan dan memformulasikan pemberian insentif, lembur, honorarium, kompensasi lainnya, dan/atau apapun yang diterima ASN sepanjang diamanatkan oleh peraturan perundang- undangan yang diterima ASN ke dalam formula TPP ASN berdasarkan kriteria beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja, dan/atau pertimbangan objektif lainnya dengan mempertimbangkan tugas dan fungsi terkait pemberian honorarium, kompensasi lainnya, dan/atau yang menjadi bagian apapun yang diterima ASN menjadi bagian kelas jabatan. 24 4) Besaran TPP atau tunjangan kinerja diperhitungkan berdasarkan kelas jabatan yang telah memperhitungkan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, dan/atau prestasi kerja serta pertimbangan objektif lainnya, sehingga pembayaran TPP kepada ASN sudah termasuk besaran yang diterima ASN dalam kriteria pertimbangan objektif lainnya. 5) Besaran pembayaran TPP ASN atau tunjangan kinerja bagi ASN berdasarkan kelas jabatan tidak dibedakan pada kelas jabatan yang sama bagi PNS maupun PPPK. 6) Sebagai tindaklanjut rekomendasi KPK terkait indeks pengelolaan barang milik daerah serta untuk mendorong perbaikan tata Kelola pemerintahan pada area pengelolaan barang milik daerah berupa terwujudnya penambahan penghasilan pegawai yang ditugaskan pada pengelolaan barang milik daerah guna mendorong peningkatan kinerja dan pengelolaan barang milik daerah yang berintegritas sehingga mencegah terjadinya penyalahgunaan barang milik daerah yang berakibat tindak pidana korupsi, memprioritaskan pemberian TPP ASN bagi pejabat atau pegawai yang melaksanakan pengelolaan barang milik daerah diberlakukan pengaturan mengenai besaran TPP telah memperhitungkan dan/atau mempertimbangkan kelas jabatan untuk tugas dan fungsi pejabat atau pegawai yang melaksanakan pengelolaan barang milik daerah. 7) Mengalokasikan anggaran TPP bagi inspektorat daerah berdasarkan kriteria tertentu sesuai dengan ketentuan: a) besaran alokasi anggaran TPP inspektur daerah lebih kecil dari sekretaris daerah namun lebih besar dari kepala perangkat daerah lainnya; b) besaran alokasi anggaran TPP jabatan administrator dan pengawas, serta jabatan fungsional tertentu pada inspektorat daerah lebih besar dari jabatan administrator dan pengawas serta jabatan fungsional tertentu pada perangkat daerah lainnya. 25 4.1.2 Belanja Barang dan Jasa
1.Belanja Barang
2.Belanja Jasa
3.Belanja Pemeliharaan
4.Belanja Perjalanan Dinas
5.Belanja Uang dan/atau Jasa untuk Diberikan kepada Pihak Ketiga/Pihak Lain/Masyarakat
6.Belanja Barang dan Jasa BOS**
7.Belanja Barang dan Jasa BOSP
8.Belanja Barang dan Jasa BOK Puskesmas
9.Belanja Barang dan Jasa BLUD
a.Belanja barang dan jasa digunakan untuk menganggarkan pengadaan barang/jasa yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (dua belas) bulan, termasuk barang/jasa yang akan diserahkan atau dijual kepada masyarakat/pihak lain dalam rangka melaksanakan program, kegiatan dan subkegiatan pemerintahan daerah guna pencapaian sasaran prioritas daerah yang tercantum dalam RPJMD/Rencana Pembangunan Daerah (RPD) pada SKPD terkait.
b.Belanja barang dan jasa diuraikan dalam objek belanja barang, belanja jasa, belanja pemeliharaan, belanja perjalanan dinas, dan belanja uang dan/atau jasa untuk diberikan kepada pihak ketiga/pihak lain/masyarakat. 4.1.2.1 Belanja Barang Kebijakan belanja barang digunakan untuk menganggarkan pengadaan barang, meliputi:
a.Belanja barang pakai habis, barang tak habis pakai, dan barang bekas dipakai yang disesuaikan dengan kebutuhan nyata didasarkan atas pelaksanaan tugas dan fungsi SKPD, standar kebutuhan yang ditetapkan oleh Bupati, jumlah pegawai dan volume pekerjaan serta memperhitungkan estimasi sisa persediaan barang TA 2024 dengan menerapkan digitalisasi pengelolaan administrasi dalam rangka efisiensi dan efektivitas penggunaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b.Belanja barang untuk dijual/diberikan kepada masyarakat/pihak ketiga/pihak lain merupakan pengeluaran anggaran belanja daerah untuk pengadaan barang yang dimaksudkan untuk dijual/diberikan kepada masyarakat/pihak ketiga/pihak lain dikaitkan dengan tugas fungsi dan strategi pencapaian target kinerja perangkat daerah yang tujuan kegiatannya tidak termasuk dalam kriteria hibah dan bantuan sosial, meliputi belanja pengadaan tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi, dan jaringan untuk diberikan kepada masyarakat/pihak ketiga/pihak lain. 26
c.Belanja barang untuk dijual/diberikan kepada masyarakat/pihak ketiga/pihak lain memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas dan efektivitas dalam pencapaian sasaran program, kegiatan dan subkegiatan pemerintahan daerah guna mencapai target kinerja yang ditetapkan berdasarkan visi dan misi Bupati yang tertuang dalam RPJMD/RPD dan dijabarkan dalam rencana kerja pemerintah daerah.
d.Penganggaran belanja barang untuk dijual/diserahkan kepada masyarakat/pihak ketiga/pihak lain agar memperhatikan: 1) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari rangkaian pencapaian target kinerja yang tertuang dalam RPJMD/RPD dan dijabarkan dalam rencana kerja pemerintah daerah; 2) tujuan kegiatannya tidak termasuk dalam kriteria hibah dan bantuan sosial; 3) memiliki data dan informasi yang telah diverifikasi oleh SKPD terkait; dan 4) usulan atas barang dimaksud dilakukan oleh SKPD terkait tanpa ada pengajuan proposal dari calon penerima.
e.Pengadaan belanja barang untuk dijual/diberikan kepada masyarakat/pihak ketiga/pihak lain dianggarkan sebesar harga beli/bangun atas barang yang akan diserahkan kepada masyarakat/pihak ketiga/pihak lain ditambah belanja yang terkait langsung dengan pengadaan/pembangunan sampai siap diberikan.
f.Dalam hal barang untuk dijual/diberikan kepada masyarakat/pihak ketiga/pihak lain berupa pembangunan bangunan gedung negara yang bersifat konstruksi mengikuti ketentuan: 1) dianggarkan pada APBD mengikuti konsep full costing atau nilai barang yang dianggarkan dalam belanja barang untuk dijual/diberikan kepada masyarakat/pihak ketiga/pihak lain sebesar harga perolehan/beli/bangun aset ditambah seluruh komponen biaya pembangunan gedung negara berupa belanja yang terkait dengan pengadaan/pembangunan aset sampai siap digunakan. 2) komponen biaya pembangunan bangunan gedung negara yang menjadi satu kesatuan penganggaran belanja barang untuk dijual/diberikan kepada masyarakat/pihak ketiga/pihak lain meliputi biaya pelaksanaan konstruksi, biaya perencanaan teknis, biaya 27 pengawasan teknis, dan biaya pengelolaan kegiatan. a) biaya pelaksanaan konstruksi merupakan biaya paling banyak yang digunakan untuk membiayai pelaksanaan konstruksi fisik bangunan gedung negara. b) biaya perencanaan teknis merupakan biaya paling banyak yang digunakan untuk membiayai perencanaan bangunan gedung negara. Biaya perencanaan teknis ditetapkan dari hasil seleksi atau penunjukan langsung pekerjaan yang bersangkutan yang meliputi honorarium tenaga ahli dan tenaga penunjang, materi dan penggandaan laporan, pembelian dan sewa peralatan, sewa kendaraan, biaya rapat, perjalanan lokal maupun luar kota, biaya komunikasi, asuransi atau pertanggungan (professional indemnity insurance), dan pajak dan iuran daerah lainnya. c) biaya pengawasan teknis berupa biaya pengawasan konstruksi atau biaya manajemen konstruksi. Biaya pengawasan konstruksi merupakan biaya paling banyak yang digunakan untuk membiayai kegiatan pengawasan konstruksi Pembangunan Bangunan Gedung Negara. Biaya pengawasan konstruksi meliputi honorarium tenaga ahli dan tenaga penunjang, materi dan penggandaan laporan, pembelian dan atau sewa peralatan, sewa kendaraan, biaya rapat, perjalanan lokal dan luar kota, biaya komunikasi, penyiapan dokumen Sertifikat Laik Fungsi, penyiapan dokumen pendaftaran, asuransi atau pertanggungan (professional indemnity insurance), dan pajak dan iuran daerah lainnya. Biaya manajemen konstruksi merupakan biaya paling banyak yang digunakan untuk membiayai kegiatan manajemen konstruksi Pembangunan Bangunan Gedung Negara yang meliputi honorarium tenaga ahli dan tenaga penunjang, materi dan penggandaan laporan, pembelian dan atau sewa peralatan, sewa kendaraan, biaya rapat, perjalanan lokal dan luar kota, biaya komunikasi, penyiapan dokumen Sertifikat Laik Fungsi, penyiapan dokumen pendaftaran, 28 asuransi atau pertanggungan (professional indemnity insurance), dan pajak dan iuran daerah lainnya. d) biaya pengelolaan kegiatan merupakan biaya paling banyak yang digunakan untuk membiayai kegiatan pengelolaan kegiatan Pembangunan Bangunan Gedung Negara. Biaya pengelolaan kegiatan digunakan untuk biaya operasional SKPD, yang digunakan untuk keperluan honorarium staf dan panitia lelang, perjalanan dinas, rapat, proses pelelangan, bahan dan alat yang berkaitan dengan pengelolaan kegiatan sesuai dengan pentahapannya, penyusunan laporan, dokumentasi, dan persiapan dan pengiriman kelengkapan administrasi atau dokumen pendaftaran bangunan gedung negara. 3) biaya pelaksanaan konstruksi, perencanaan teknis, biaya pengawasan teknis, dan biaya pengelolaan kegiatan dihitung berdasarkan persentase terhadap biaya pelaksanaan konstruksi sesuai dengan klasifikasi bangunan gedung negara dengan berpedoman pada peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengenai pembangunan bangunan gedung negara. 4.1.2.2 Belanja Jasa Kebijakan belanja jasa digunakan untuk menganggarkan pengadaan jasa yang didasarkan pada pertimbangan bahwa keberadaannya memiliki peranan dan kontribusi nyata terhadap pencapaian kinerja pelaksanaan program, kegiatan, dan subkegiatan, meliputi:
a.Penganggaran jasa kantor 1) penganggaran jasa sebagai imbalan yang diberikan kepada ASN dan/atau Non ASN berdasarkan keahlian/profesi secara spesifik yang dituangkan dalam perjanjian/penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; 2) penganggaran jasa sebagai imbalan yang diberikan kepada pihak lain atas pemberian layanan antara lain telepon, air, listrik, internet, dan jasa-jasa lainnya; 3) penganggaran jasa kontribusi asosiasi digunakan untuk menganggarkan iuran dan kegiatan asosiasi pada SKPD terkait antara lain asosiasi pemerintah daerah provinsi, asosiasi pemerintah daerah kabupaten, asosiasi pemerintah kota, 29 asosiasi DPRD provinsi, asosiasi DPRD kabupaten, asosiasi DPRD kota dan asosiasi lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan; dan 4) penganggaran kewajiban lainnya antara lain biaya pengelolaan dalam pembiayaan utang daerah sesuai dengan perjanjian pembiayaan utang daerah, dianggarkan pada belanja jasa pelaksanaan transaksi keuangan;
b.Penganggaran iuran jaminan/asuransi dengan ketentuan: 1) menganggarkan iuran jaminan kesehatan yang terdiri dari Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNPNSD), kepala desa dan perangkat desa, bantuan iuran, kontribusi iuran, iuran pekerja bukan penerima upah yang didaftarkan oleh pemerintah daerah; 2) menganggarkan iuran jaminan kesehatan untuk PNPNSD dengan batas paling rendah gaji atau upah per bulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran yaitu sebesar upah minimum kabupaten/kota yang telah ditetapkan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2020 tentang Penyetoran Iuran Jaminan Kesehatan bagi Pekerja Penerima Upah di Lingkungan Pemerintah daerah. 3) dalam melakukan perhitungan kebutuhan anggaran penyelenggaraan jaminan kesehatan bagi PNPNSD, kepala desa dan perangkat desa, bantuan iuran, kontribusi iuran, iuran pekerja bukan penerima upah yang didaftarkan oleh pemerintah daerah, pemerintah daerah berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan. 4) mendaftarkan dan melaporkan perubahan data PNPNSD sebagai peserta JKN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 5) menganggarkan iuran jaminan kesehatan bagi kepala desa dan perangkat desa dengan ketentuan: a) selaku pemberi kerja untuk kepala desa dan perangkat desa yang menerima gaji/upah dan dianggarkan dalam APBD dan mendaftarkan ke BPJS Kesehatan; dan b) pembayaran iuran 1% (satu persen) kepala desa dan perangkat desa melalui mekanisme intersep ADD, memedomani ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 2020 tentang Pemotongan, 30 Penyetoran, dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa. 6) dalam rangka menjamin keberlangsungan dan ketersediaan pembiayaan atas jaminan layanan kesehatan, pemerintah daerah. 7) Pemerintah daerah tidak diperkenankan mengelola sendiri (sebagian atau seluruhnya) jaminan kesehatan daerahnya dengan manfaat yang sama dengan JKN, termasuk mengelola sebagian jaminan kesehatan daerahnya dengan skema di luar program JKN (skema ganda). 8) kategori pengelolaan jaminan kesehatan di luar JKN yang dikategorikan sebagai skema ganda dan tidak diperkenankan untuk dianggarkan pada APBD, yaitu: a) penjaminan atau pembayaran atas biaya pelayanan kesehatan masyarakat yang dibayarkan oleh pemerintah daerah kepada fasilitas kesehatan atau langsung kepada masyarakat, yang jenis pelayanan kesehatan/manfaatnya sama sebagian atau seluruhnya dengan jenis/manfaat pelayanan kesehatan yang diatur dalam JKN yang dikelola oleh BPJS Kesehatan, dan b) penjaminan/pembayaran pelayanan kesehatan oleh Pemerintah daerah kepada fasilitas kesehatan atau langsung kepada masyarakat yang telah terdaftar dalam kepesertaan program JKN dengan status kepesertaan aktif atau berstatus nonaktif karena menunggak iuran. c) penjaminan/pembayaran pelayanan kesehatan oleh Pemerintah daerah kepada fasilitas kesehatan atau langsung kepada masyarakat yang belum terdaftar menjadi peserta JKN. d) dikecualikan dari huruf a), masyarakat yang belum terdaftar JKN namun langsung didaftarkan oleh pemerintah daerah kepada BPJS Kesehatan sebagai peserta PBPU/BP Pemerintah. 9) kategori pengelolaan jaminan kesehatan di luar skema JKN yang dikategorikan bukan skema ganda, antara lain: a) penjaminan/pembayaran pelayanan kesehatan orang dengan gangguan jiwa dan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial yang tidak memiliki identitas (NIK) sehingga tidak 31 dapat didaftarkan sebagai peserta JKN; b) penjaminan/pembayaran pelayanan kesehatan promotif, preventif, rehabilitatif, dan kuratif yang masuk ke dalam SPM Bidang Kesehatan seperti pelayanan skrining kanker serviks melalui pemerikaan Inspeksi Visual dengan Asam Asetat (IVA) dan skrining diabetes melitus melalui pemeriksaan gula darah; c) pembayaran pelayanan kesehatan masyarakat yang jenis manfaat/pelayanan kesehatannya tidak dijamin oleh program JKN (seperti biaya ambulance peserta JKN dari rumah ke fasilitas kesehatan atau sebaliknya), biaya transportasi peserta dan pendamping ke fasilitas kesehatan rujukan di luar kota yang tidak dijamin dalam JKN, biaya rumah singgah pengantar khusus rujukan ke luar kota; d) manfaat komplementer lainnya yang tidak dijamin dalam manfaat JKN sesuai dengan kebutuhan Pemerintah daerah; dan e) kategori bukan skema ganda dapat dianggarkan dalam APBD dengan menggunakan kode rekening pembayaran layanan kesehatan di luar cakupan layanan BPJS Kesehatan; 10) pengembangan pelayanan kesehatan di luar cakupan penyelenggaraan jaminan kesehatan yang disediakan oleh BPJS Kesehatan dalam rangka pemeliharaan kesehatan berupa medical check up, kepada: a) Bupati dan Wakil Bupati sebanyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun, termasuk keluarga (1 (satu) istri/suami dan 2 (dua) anak), dianggarkan dalam bentuk program, kegiatan dan subkegiatan pada SKPD Sekretariat Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. b) Pimpinan dan anggota DPRD sebanyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun, tidak termasuk istri/suami dan anak, dianggarkan dalam bentuk program, kegiatan dan subkegiatan pada SKPD Sekretariat DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dilakukan di dalam negeri dengan tetap 32 memprioritaskan rumah sakit umum daerah terdekat, rumah sakit umum pusat di provinsi atau rumah sakit umum pusat terdekat. 11) Belanja iuran jaminan kecelakaan kerja bagi Non ASN digunakan untuk menganggarkan belanja iuran jaminan kecelakaan kerja bagi tenaga Non ASN yang dipekerjakan melalui perjanjian kerja/kontrak sebagai perlindungan atas risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berupa perawatan, santunan, dan tunjangan cacat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 12) Belanja iuran jaminan kematian bagi Non ASN digunakan untuk menganggarkan belanja iuran jaminan kematian bagi tenaga Non ASN yang dipekerjakan melalui perjanjian kerja/kontrak sebagai perlindungan atas risiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja berupa santunan kematian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c.Penganggaran sewa terdiri atas sewa tanah, sewa peralatan dan mesin, sewa kendaraan, sewa gedung dan bangunan, sewa jalan, jaringan dan irigasi, dan sewa aset tetap lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan undangan.
d.Pemerintah daerah dapat menganggarkan jasa konsultansi nonkonstruksi dan konstruksi sepanjang diatur lain oleh peraturan perundangan-undangan untuk dialokasikan konstruksinya pada tahun berikutnya dan diakui sebagai Kontruksi Dalam Pengerjaan (KDP) sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan- undangan.
e.Pemerintah daerah dapat menganggarkan belanja jasa ketersediaan layanan (availability payment) untuk pembayaran secara berkala oleh Bupati kepada badan usaha pelaksana atas tersedianya layanan yang sesuai dengan kualitas dan/atau kriteria sebagaimana ditentukan dalam perjanjian Kerjasama Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha (KPDBU) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
f.Pemerintah daerah menganggarkan pengembangan kompetensi SDM Aparatur, antara lain: 1) beasiswa pendidikan bagi PNS dapat dianggarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2) peningkatan kompetensi melalui pendidikan dan pelatihan atau kegiatan 33 sejenis, uji kompetensi dalam rangka sertifikasi kompetensi bagi setiap ASN (jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi, jabatan fungsional), pimpinan dan anggota DPRD, serta unsur lainnya yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 3) penyelenggaraan peningkatan kompetensi (teknis, manajerial, sosial kultural dan kompetensi pemerintahan), uji kompetensi dalam rangka sertifikasi kompetensi dilakukan secara selektif, efisiensi dan efektifitas penggunaan anggaran daerah serta tertib anggaran dan administrasi dengan memperhatikan aspek urgensi, kualitas penyelenggaraan, muatan substansi, kompetensi narasumber, kualitas advokasi dan pelayanan penyelenggara serta manfaat yang akan diperoleh, sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan. 4) mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi, efektivitas, dan efisiensi pendanaan penyelenggaraan sertifikasi/uji kompetensi, dan pengembangan kompetensi SDM Aparatur atau sejenisnya dapat dilaksanakan secara virtual maupun hybrid. 5) pemenuhan kompetensi pemerintahan, diselenggarakan melalui Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Pemerintahan Dalam Negeri (Diklat Pimpemdagri) yang menduduki jabatan kepala perangkat daerah, jabatan administrator dan jabatan pengawas sebagaimana amanat ketentuan peraturan perundang- undangan. 6) pemenuhan kompetensi pemerintahan Diklat Pimpemdagri dirangkaikan dengan sertifikasi/uji kompetensi sesuai jenjang Diklat Pimpemdagri pada jabatan struktural di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Badan Nasional Pengelola Perbatasan dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten dan kota. Sertifikat kompetensi pemerintahan menjadi salah satu syarat administrasi seleksi jabatan pimpinan tinggi madya dan jabatan pimpinan tinggi pratama serta pengangkatan dalam jabatan administrator maupun pengawas pada instansi pemerintah. 7) mewujudkan good governance pemerintah daerah mengalokasikan anggaran peningkatan kompetensi melalui 34 pendidikan dan pelatihan bagi Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP). 8) pendidikan dan pelatihan dalam rangka pengembangan kompetensi SDM Aparatur atau sejenisnya dalam APBD TA 2025, untuk: a) pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional bagi APIP daerah dalam rangka penguatan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan daerah. b) pengembangan kompetensi SDM aparatur urusan pemerintahan dalam negeri (urusan politik dan pemerintahan umum, urusan pemerintahan desa, urusan kependudukan dan pencatatan sipil, urusan otonomi daerah, unsur kewilayahan, unsur pemerintahan bidang keuangan daerah, dan urusan pembangunan daerah). c) pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional dan/atau kepemimpinan pemerintahan dalam negeri, pengembangan kompetensi teknis urusan pemerintahan dalam negeri dan binaan K/L, sebagaimana amanat ketentuan peraturan perundang- undangan. d) penyelenggaraan uji kompetensi pemerintahan dalam rangka sertifikasi kompetensi pemerintahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 89 Tahun 2022 tentang Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Pemerintahan Dalam Negeri dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2017 tentang Kompetensi Pemerintahan, melalui Lembaga Sertifikasi Penyelenggara Pemerintahan Dalam Negeri (LSP- PDN), Lembaga Sertifikasi Penyelenggara Pemerintahan Dalam Negeri (LSP-PDN) provinsi, dan Tempat Uji Kompetensi (TUK) kabupaten/kota. e) pengembangan kompetensi SDM aparatur untuk pendidikan profesi kepamongprajaan bagi camat atau calon camat yang belum menguasai pengetahuan teknis pemerintahan. f) pengembangan kompetensi bagi anggota dewan komisaris/dewan pengawas dan direksi BUMD dalam rangka optimalisasi PAD dan 35 penguatan tata kelola BUMD serta uji kompetensinya di LSP-PDN, LSP PDN provinsi, dan TUK kabupaten/kota. g) Alokasi anggaran khusus pengembangan kompetensi bagi Bupati/wakil Bupati hasil pemilihan Bupati serentak nasional 2024 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4.1.2.3 Belanja Pemeliharaan
a.Penganggaran pemeliharaan barang milik daerah yang berada dalam penguasaan pengelola barang, pengguna barang atau kuasa pengguna barang berpedoman pada daftar kebutuhan pemeliharaan barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai BMD.
b.Pemerintah daerah menganggarkan PKB, BBNKB, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), SWDKLLJ dan administrasi perpajakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c.Penganggaran pemeliharaan BMD yang berada dalam penguasaan pengelola barang, pengguna barang atau kuasa pengguna barang berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
d.Pemerintah daerah mengalokasikan anggaran belanja operasional dan pemeliharaan untuk menjamin aset yang telah diserahkan dari kementerian/lembaga kepada pemerintah daerah agar dapat dimanfaatkan secara optimal.
e.Pemeliharaan hanya dapat dilakukan pada BMD yang tercatat pada Kartu Inventaris Barang dan yang berstatus pinjam pakai dengan kondisi baik atau rusak ringan. 4.1.2.4 Belanja Perjalanan Dinas Kebijakan belanja perjalanan dinas digunakan untuk menganggarkan belanja perjalanan dinas dalam negeri dan belanja perjalanan dinas luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Standar Harga Satuan Regional, meliputi:
a.belanja perjalanan dinas dalam negeri 1) belanja perjalanan dinas biasa digunakan untuk perjalanan dinas jabatan melewati batas kota bagi pejabat negara, pejabat daerah, ASN, dan pihak lain dalam menjalankan perintah perjalanan dinas. 2) perjalanan dinas jabatan dilakukan antara lain dalam rangka: a) pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan; 36 b) mengikuti rapat, seminar, dan kegiatan sejenis trainnya; c) pengumandahan (detasering); d) menempuh ujian dinas atau ujian jabatan; e) penugasan untuk mengikuti pendidikan setara Diploma/S1/S2/S3; dan f) mengikuti pendidikan dan pelatihan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3) komponen perjalanan dinas biasa, yaitu uang harian, biaya penginapan, uang representasi, dan biaya transportasi. 4) belanja perjalanan dinas tetap digunakan untuk perjalanan dinas tetap yang dihitung dengan memerhatikan jumlah pejabat dalam menjalankan perintah perjalanan dinas. Pengeluaran oleh Pemerintah daerah untuk pelayanan masyarakat; 5) belanja perjalanan dinas dalam kota digunakan untuk perjalanan dinas di dalam kota yang dilaksanakan lebih dari 8 (delapan) jam atau kurang dari 8 (delapan) jam bagi pejabat negara, pejabat daerah, ASN, dan pihak lain dalam menjalankan perintah perjalanan dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Belanja perjalanan dinas dalam kota terdiri atas: a) perjalanan dinas di dalam kota sampai dengan 8 (delapan) jam hanya diberikan uang transport lokal dalam kota; b) uang harian pendidikan dan pelatihan diberikan dalam rangka menjalankan tugas untuk mengikuti kegiatan pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan di dalam kota yang melebihi 8 (delapan) jam pelatihan atau diselenggarakan di luar kota. 6) belanja perjalanan dinas paket Meeting dalam kota a) digunakan untuk perjalanan dinas dalam rangka rapat, pertemuan, atau sejenisnya yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah di dalam kota di luar kantor dalam rangka penyelesaian pekerjaan yang perlu dilakukan secara intensif dan bersifat koordinatif yang paling sedikit melibatkan peserta dari luar satuan kerja perangkat daerah atau masyarakat, yang meliputi: i) biaya transportasi peserta, panitia, moderator, dan/atau narasumber 37 baik yang berasal dari dalam kota maupun dari luar kota; ii) biaya paket meeting (halfday/fullday/ fullboard residence/fullboard non residence); iii) uang harian dan/atau biaya penginapan peserta, panitia, moderator, dan/atau narasumber yang mengalami kesulitan transportasi. b) besaran nilai biaya paket meeting dalam kota, uang transportasi, uang saku, dan uang harian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. 7) belanja perjalanan dinas paket meeting luar kota. a) digunakan untuk perjalanan dinas dalam rangka rapat, pertemuan, atau sejenisnya yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah di luar kota dalam rangka penyelesaian pekerjaan yang perlu dilakukan secara intensif dan bersifat koordinatif yang paling sedikit melibatkan peserta dari luar SKPD atau masyarakat, meliputi: i) biaya transportasi peserta, panitia, moderator, dan/atau narasumber baik yang berasal dari dalam kota maupun dari luar kota; ii) biaya paket meeting (halfday/fullday/fullboard residence/fullboard non residence); iii) uang harian dan/atau biaya penginapan peserta, panitia, moderator, dan/atau narasumber yang mengalami kesulitan transportasi. b) besaran nilai biaya paket meeting luar kota, uang transportasi, uang saku, dan uang harian mengikuti ketentuan yang mengatur mengenai standar biaya tahun berkenaan. 8) standar harga satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri, rapat atau pertemuan di dalam dan di luar kantor mengacu pada ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai Standar Harga Satuan Regional.
b.belanja perjalanan dinas luar negeri 1) belanja perjalanan dinas biasa luar negeri digunakan untuk menganggarkan perjalanan dinas biasa yang dilaksanakan di luar negeri. 38 2) ketentuan mengenai standar biaya perjalanan dinas luar negeri bagi Pemerintah daerah mengacu pada ketentuan peraturan perundang undangan mengenai standar biaya masukan yang berlaku pada APBN.
c.penganggaran belanja perjalanan dinas dalam negeri dan luar negeri memperhatikan ketentuan: 1) penganggaran belanja perjalanan dinas dalam rangka kunjungan kerja atau studi banding, baik perjalanan dinas dalam negeri maupun perjalanan dinas luar negeri, dilakukan secara selektif, frekuensi, jumlah hari dan jumlah orang dibatasi dengan memperhatikan ketersediaan anggaran dan target kinerja dari perjalanan dinas dimaksud sehingga relevan dengan substansi kebijakan pemerintah daerah dan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Hasil kunjungan kerja atau studi banding dilaporkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2) ASN, Bupati dan wakil Bupati, pimpinan dan anggota DPRD dapat melakukan perjalanan ke luar negeri. Perjalanan ke luar negeri berpedoman pada ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perjalanan ke Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah.
d.penganggaran belanja perjalanan dinas harus memperhatikan prinsip efisiensi,efektivitas, kepatutan, kewajaran, dan akuntabel serta memperhatikan aspek pertanggungjawaban sesuai dengan biaya riil (at cost) dan/atau lumpsum, khususnya meliputi: 1) uang harian, sebagai penggantian biaya keperluan sehari-hari meliputi uang saku, transportasi lokal, dan uang makan. Uang harian diberikan secara lumpsum. 2) uang representasi, diberikan kepada pejabat negara, pejabat daerah, pejabat eselon I, dan pejabat eselon II yang melaksanakan perjalanan dinas jabatan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan, sebagai pengganti atas pengeluaran tambahan seperti biaya tips porter, tips pengemudi, yang diberikan secara lumpsum. 3) khusus untuk bupati/wakil bupati, pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat yang diberikan kedudukan atau hak keuangan dan fasilitas setingkat pejabat pimpinan tinggi madya dapat 39 diberikan sewa kendaraan dalam kota yang dibayarkan sesuai biaya riil (at cost). 4) biaya transportasi dibayarkan sesuai dengan biaya riil (at cost), terdiri atas: a) biaya tiket pesawat perjalanan dinas dalam negeri untuk pembelian tiket pesawat udara pergi pulang (PP) dari bandara keberangkatan suatu kota ke bandara kota tujuan. b) biaya transportasi darat dari ibu kota provinsi ke kabupaten/kota dalam provinsi yang sama merupakan kebutuhan biaya transportasi darat bagi pejabat negara, pejabat daerah, ASN, dan pihak lain dari tempat kedudukan di ibu kota provinsi ke tempat tujuan di kabupaten/kota tujuan dalam satu provinsi yang sama atau sebaliknya dalam rangka pelaksanaan perintah perjalanan dinas dalam negeri. c) biaya transportasi darat antarkabupaten/kota di dalam provinsi yang sama. d) biaya taksi yang digunakan untuk kebutuhan: i) biaya keberangkatan dari kantor tempat kedudukan asal menuju bandara, pelabuhan, terminal, atau stasiun untuk keberangkatan ke tempat tujuan, selanjutnya dari bandara, pelabuhan, terminal, atau stasiun kedatangan menuju tempat tujuan. ii) biaya kepulangan dari tempat tujuan menuju bandara, pelabuhan, terminal, atau stasiun untuk keberangkatan ke tempat kedudukan asal, selanjutnya dari bandara, pelabuhan, terminal, atau stasiun kedatangan menuju kantor tempat kedudukan asal. iii) dalam hal lokasi kantor kedudukan atau lokasi tujuan tidak dapat dijangkau dengan taksi menuju atau dari bandara, pelabuhan, terminal, atau stasiun, biaya transportasi menggunakan satuan biaya transportasi darat atau biaya transportasi lainnya. 5) biaya penginapan, sebagai penggantian biaya penginapan dalam rangka pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri dibayarkan sesuai dengan biaya riil (at cost). Dalam hal pelaksanaan perjalanan dinas tidak menggunakan 40 fasilitas hotel atau tempat penginapan lainnya, kepada yang bersangkutan diberikan biaya penginapan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari tarif hotel di kota tempat tujuan sesuai dengan tingkatan pelaksana perjalanan dinas dan dibayarkan secara lumpsum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 6) untuk perjalanan dinas jabatan yang dilakukan oleh bupati/wakil bupati kepada ajudan bupati/wakil bupati dapat menginap pada hotel/penginapan yang sama. Dalam hal biaya penginapan pada hotel/penginapan yang sama tersebut lebih tinggi dari satuan biaya hotel/penginapan, maka ajudan bupati/wakil bupati tersebut dapat menggunakan fasilitas kamar pada hotel/ penginapan dimaksud dengan tetap mengedepankan prinsip efisiensi melalui pemilihan biaya/tarif kamar terendah dan/atau penggunaan kamar untuk 2 (dua) orang. 7) estimasi penganggaran secara riil (at cost) merupakan prakiraan besaran biaya tertinggi yang dalam pelaksanaannya dapat dilampaui karena kondisi tertentu, termasuk karena adanya kenaikan harga pasar.
e.pelaksanaan perjalanan dinas bagi pimpinan/anggota DPRD berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Standar Harga Satuan Regional. 4.1.2.5 Belanja Uang untuk diberikan kepada masyarakat/pihak ketiga/pihak lain
a.Belanja uang untuk diberikan kepada masyarakat/pihak ketiga/pihak lain merupakan pengeluaran anggaran belanja daerah berupa pemberian uang kepada masyarakat/pihak ketiga/pihak lain dikaitkan dengan tugas fungsi dan strategi pencapaian target kinerja perangkat daerah yang tujuan kegiatannya tidak termasuk dalam kriteria hibah dan bantuan sosial.
b.Belanja uang untuk diberikan kepada masyarakat/pihak ketiga/pihak lain memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas dan efektivitas dalam pencapaian sasaran program, kegiatan dan subkegiatan pemerintahan daerah guna mencapai target kinerja yang ditetapkan berdasarkan visi dan misi Bupati yang tertuang dalam RPJMD/RPD dan dijabarkan dalam rencana kerja pemerintah daerah, dalam bentuk: 41 1) pemberian hadiah yang bersifat perlombaan; 2) penghargaan atas suatu prestasi; 3) pemberian beasiswa kepada masyarakat; pemberian beasiswa terdiri atas bantuan biaya pendidikan atau beasiswa kepada peserta didik yang orang tua atau walinya tidak mampu membiayai pendidikannya serta beasiswa kepada peserta didik yang berprestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan. 4) penanganan dampak sosial kemasyarakatan akibat penggunaan tanah milik Pemerintah daerah untuk pelaksanaan pembangunan proyek strategis nasional dan nonproyek strategis nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan melakukan: 5) TKD yang penggunaannya sudah ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 6) bantuan fasilitasi premi asuransi pertanian; 7) uang yang diberikan kepada RT atau dengan sebutan lain yang diperuntukkan bagi pemerintah kabupaten/kota; 8) uang yang diberikan kepada RW atau dengan sebutan lain yang diperuntukkan bagi pemerintah kabupaten/kota; 9) uang yang diberikan kepada karang taruna sesuai dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah; 10) uang yang diberikan kepada lembaga pemberdayaan masyarakat sesuai dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah; 11) uang yang diberikan kepada pos pelayanan terpadu yang diperuntukkan bagi pemerintah kabupaten/kota; 12) imbal Jasa Penjaminan Dalam rangka Kemudahan, Pendampingan dan Fasilitasi Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMKM), Pemerintah daerah dapat memberikan dukungan pembiayaan berupa imbal jasa penjaminan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 71 huruf b angka 2 (dua) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, 42 dan Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Penganggarannya pada SKPD.
c.Pengadaan belanja jasa untuk diberikan kepada masyarakat/pihak ketiga/pihak lain memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas dan efektivitas dalam pencapaian sasaran program, kegiatan dan subkegiatan pemerintahan daerah guna mencapai target kinerja yang ditetapkan berdasarkan visi dan misi Bupati yang tertuang dalam RPJMD/RPD dan dijabarkan dalam RKPD.
d.Penganggaran belanja uang dan/atau jasa untuk diberikan kepada masyarakat/pihak ketiga/pihak lain agar memperhatikan: 1) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari rangkaian pencapaian target kinerja yang tertuang dalam RPJMD/RPD dan dijabarkan dalam rencana kerja Pemerintah daerah; 2) tujuan kegiatannya tidak termasuk dalam kriteria hibah dan bantuan sosial; 3) memiliki data dan informasi yang telah diverifikasi oleh SKPD terkait; dan 4) usulan atas uang dan/atau jasa dimaksud dilakukan oleh SKPD terkait tanpa ada pengajuan proposal dari calon penerima. 4.1.3 Belanja Subsidi
a.Belanja Subsidi merupakan alokasi anggaran pemerintah daerah yang diberikan kepada badan usaha milik negara, BUMD dan/atau badan usaha milik swasta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang bertujuan agar harga jual produksi atau jasa dapat terjangkau oleh masyarakat.
b.Badan Usaha Milik Negara (BUMN), BUMD dan/atau badan usaha milik swasta merupakan badan yang menghasilkan produk atau jasa pelayanan dasar masyarakat, termasuk penyelenggaraan pelayanan publik antara lain dalam bentuk penugasan pelaksanaan kewajiban pelayanan umum (public service obligation).
c.Kebijakan umum Belanja Subsidi 1) belanja subsidi terdiri atas subsidi lembaga keuangan dan subsidi lembaga non keuangan 2) subsidi lembaga keuangan yang diberikan kepada BUMN, BUMD dan/atau badan usaha milik swasta sebagai penyalur kredit antara lain dalam bentuk subsidi bunga dan/atau bantuan uang muka. 3) subsidi lembaga non keuangan yang diberikan kepada badan usaha milik negara, BUMD dan/atau badan usaha milik swasta yang menyediakan dan mendistribusikan produk atau jasa publik sehingga harga jual produksi atau jasa yang dibutuhkan dapat terjangkau oleh 43 masyarakat, antara lain subsidi harga/biaya kebutuhan pokok dan subsidi biaya operasional produksi/layanan umum. 4) badan usaha milik negara, BUMD dan/atau badan usaha milik swasta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai penerima subsidi, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu oleh kantor akuntan publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5) Tujuan dan ruang lingkup audit tujuan tertentu adalah memberikan penilaian terhadap kecukupan dan ketepatan kebijakan pemberian subsidi termasuk keselarasan kebijakan pusat dan daerah, ketepatan sasaran subsidi, serta memberikan rekomendasi penguatan tata kelola dan peningkatan akuntabilitas subsidi. 6) dalam hal tidak terdapat kantor akuntan publik, pemeriksaan dengan tujuan tertentu dapat dilaksanakan oleh lembaga lain yang independen dan ditetapkan oleh Bupati. 7) hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu menjadi dasar perencanaan dan bahan pertimbangan untuk memberikan subsidi TA berikutnya. 8) penerima subsidi sebagai objek pemeriksaan bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan subsidi yang diterimanya, dan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Bupati. 9) Pemerintah daerah menganggarkan belanja subsidi dalam APBD TA berkenaan pada SKPD terkait.
d.Kebijakan Belanja Subsidi penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) 1) Pemerintah daerah dapat menganggarkan belanja subsidi kepada BUMD penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) apabila telah menetapkan Perkada mengenai tata cara perhitungan dan penetapan tarif air minum serta pemberian subsidi dari pemerintah daerah kepada BUMD penyelenggara SPAM, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. 2) Dalam hal Bupati menetapkan tarif lebih kecil dari usulan tarif yang diajukan direksi BUMD penyelenggara SPAM yang mengakibatkan tarif rata-rata tidak mencapai pemulihan biaya secara penuh (full cost recovery), pemerintah daerah harus menyediakan subsidi untuk menutup kekurangannya melalui APBD setelah mendapat persetujuan dari dewan pengawas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
e.Kebijakan Belanja Subsidi bunga kredit 1) Pemberian subsidi bunga atau program sejenis lainnya kepada masyarakat dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dapat berupa program Kredit Usaha Rakyat Daerah (KURDa) melalui lembaga keuangan bank daerah dalam 44 rangka mendorong inklusi keuangan dan penguatan UMKM; dan 2) Dalam rangka kemudahan, pendampingan dan fasilitasi Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMKM), Pemerintah daerah dapat memberikan dukungan pembiayaan berupa subsidi bunga sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 71 huruf b angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021. Penganggarannya pada SKPD.
f.Kebijakan Belanja Subsidi atas pengendalian Inflasi Pemberian subsidi kepada BUMN, BUMD dan/atau badan usaha milik swasta yang menyediakan dan mendistribusikan bahan pokok kebutuhan dasar masyarakat atau jasa layanan publik sehingga harga jual produksi atau jasa yang dibutuhkan dapat terjangkau oleh masyarakat. 4.1.4 Belanja Hibah
1.Belanja Hibah kepada Pemerintah Pusat
2.Belanja Hibah kepada Pemerintah Daerah Lainnya
3.Belanja Hibah kepada BUMN
4.Belanja Hibah kepada BUMD
5.Belanja Hibah kepada Badan, Lembaga, Organisasi Kemasyarakatan yang Berbadan Hukum Indonesia
6.Belanja Hibah Bantuan Keuangan kepada Partai Politik
7.Belanja Hibah Dana BOSP
8.Hibah kepada BUMDesa**
9.Belanja Hibah kepada Koperasi**
10.Belanja Hibah Usaha Mikro**
11.Belanja Hibah Usaha Kecil**
a.Belanja Hibah Pemerintah Kabupaten Jombang memedomani Peraturan Bupati Jombang Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial Kabupaten Jombang.
b.Pemberian hibah ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran, program, kegiatan, dan subkegiatan Pemerintah daerah sesuai kepentingan daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat.
c.Pengadaan belanja hibah berupa barang pada TA 2025 dianggarkan sebesar harga beli/bangun atas barang yang akan diserahkan kepada masyarakat/pihak ketiga/pihak lain ditambah seluruh belanja yang terkait langsung dengan pengadaan/pembangunan sampai siap diserahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.
d.Evaluasi SKPD atas usulan tertulis calon penerima hibah dan pertimbangan TAPD dengan ketentuan: 45 1) Evaluasi SKPD atas usulan tertulis dari calon penerima hibah bersifat formal dan materiil meliputi aspek legalitas, administrasi, dan kejelasan dukungan pencapaian sasaran pembangunan daerah. Aspek legalitas meliputi evaluasi kesesuaian calon penerima hibah dengan subjek penerima hibah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Aspek administrasi meliputi evaluasi keabsahan dokumen persyaratan calon penerima hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Evaluasi kejelasan dukungan pencapaian sasaran pembangunan daerah meliputi penilaian objektif atas dukungan pemberian hibah terhadap pencapaian sasaran prioritas daerah pada RKPD; dan 2) Pertimbangan TAPD terhadap hasil evaluasi oleh SKPD terkait atas usulan calon penerima hibah meliputi kesesuaian alokasi hibah dengan tugas dan fungsi SKPD, kesesuaian program, kegiatan dan subkegiatan dengan urusan dan kewenangan, memastikan tidak terjadi duplikasi penganggaran dengan perangkat daerah lainnya serta kesesuaian pemberian hibah dengan kemampuan keuangan daerah.
e.Penganggaran hibah yang direncanakan dianggarkan pada SKPD terkait dan dirinci menurut jenis belanja hibah, objek, rincian objek, dan subrincian objek pada program, kegiatan, dan subkegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi perangkat daerah terkait.
f.Alokasi anggaran belanja hibah yang telah dicantumkan dalam RKPD Tahun 2025 menjadi dasar dalam pencantuman alokasi anggaran belanja hibah dalam Rancangan KUA dan PPAS TA 2025.
g.Dalam hal pengelolaan hibah tertentu diatur lain dengan peraturan perundang-undangan, pengaturan pengelolaan hibah dikecualikan dari peraturan mengenai pengelolaan keuangan daerah.
h.Penerima hibah bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya.
i.Penganggaran belanja hibah dalam APBD TA 2025 berpedoman pada Perkada yang mengatur tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi hibah, sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
j.Hibah dianggarkan dalam bentuk uang, barang, dan jasa.
k.Dalam hal belanja hibah dalam bentuk barang berupa pembangunan bangunan gedung negara yang bersifat konstruksi mengikuti ketentuan: 1) dianggarkan pada APBD mengikuti konsep full costing atau nilai barang yang dianggarkan dalam belanja hibah dalam bentuk barang sebesar harga perolehan/beli/bangun aset ditambah seluruh komponen biaya pembangunan gedung negara berupa belanja yang terkait dengan 46 pengadaan/pembangunan aset sampai siap digunakan. 2) komponen biaya pembangunan bangunan gedung negara yang menjadi satu kesatuan penganggaran belanja hibah barang meliputi biaya pelaksanaan konstruksi, biaya perencanaan teknis, biaya pengawasan teknis, dan biaya pengelolaan kegiatan. a) biaya pelaksanaan konstruksi merupakan biaya paling banyak yang digunakan untuk membiayai pelaksanaan konstruksi fisik bangunan gedung negara. b) biaya perencanaan teknis merupakan biaya paling banyak yang digunakan untuk membiayai perencanaan bangunan gedung negara. Biaya perencanaan teknis ditetapkan dari hasil seleksi atau penunjukan langsung pekerjaan yang bersangkutan yang meliputi: honorarium tenaga ahli dan tenaga penunjang, materi dan penggandaan laporan, pembelian dan sewa peralatan, sewa kendaraan, biaya rapat, perjalanan lokal maupun luar kota, biaya komunikasi, asuransi atau pertanggungan (professional indemnity insurance), dan pajak dan iuran daerah lainnya. c) biaya pengawasan teknis berupa: biaya pengawasan konstruksi atau biaya manajemen konstruksi. Biaya pengawasan konstruksi merupakan biaya paling banyak yang digunakan untuk membiayai kegiatan pengawasan konstruksi pembangunan bangunan gedung negara. Biaya pengawasan konstruksi meliputi: honorarium tenaga ahli dan tenaga penunjang, materi dan penggandaan laporan, pembelian dan atau sewa peralatan, sewa kendaraan, biaya rapat, perjalanan lokal dan luar kota, biaya komunikasi, penyiapan dokumen sertifikat laik fungsi, penyiapan dokumen pendaftaran, asuransi atau pertanggungan (professional indemnity insurance), dan pajak dan iuran daerah lainnya. Biaya manajemen konstruksi merupakan biaya paling banyak yang digunakan untuk membiayai kegiatan manajemen konstruksi pembangunan bangunan gedung negara yang meliputi honorarium tenaga ahli dan tenaga penunjang, materi dan penggandaan laporan, pembelian dan atau sewa peralatan, sewa kendaraan, biaya rapat, perjalanan lokal dan luar kota, biaya komunikasi, penyiapan dokumen sertifikat laik fungsi, penyiapan dokumen pendaftaran, asuransi atau pertanggungan (professional indemnity insurance), dan pajak dan iuran daerah lainnya. 47 d) biaya pengelolaan kegiatan merupakan biaya paling banyak yang digunakan untuk membiayai kegiatan pengelolaan kegiatan pembangunan bangunan gedung negara. Biaya pengelolaan kegiatan digunakan untuk biaya operasional SKPD, yang digunakan untuk keperluan honorarium staf dan panitia lelang, perjalanan dinas, rapat, proses pelelangan, bahan dan alat yang berkaitan dengan pengelolaan kegiatan sesuai dengan pentahapannya, penyusunan laporan, dokumentasi, dan persiapan dan pengiriman kelengkapan administrasi atau dokumen pendaftaran bangunan gedung negara. e) biaya pelaksanaan konstruksi, perencanaan teknis, biaya pengawasan teknis, dan biaya pengelolaan kegiatan dihitung berdasarkan persentase terhadap biaya pelaksanaan konstruksi sesuai dengan klasifikasi bangunan gedung negara dengan berpedoman pada peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengenai pembangunan bangunan gedung negara. 4.1.5 Belanja Bantuan Sosial
a.Penganggaran bantuan sosial dalam APBD TA 2025 berpedoman pada Peraturan Bupati Jombang Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial Kabupaten Jombang.
b.Pengadaan belanja bantuan sosial berupa barang pada TA 2025 dianggarkan sebesar harga beli/bangun atas barang yang akan diserahkan kepada masyarakat/pihak ketiga/pihak lain ditambah seluruh belanja yang terkait langsung dengan pengadaan/pembangunan sampai siap diserahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.
c.Bantuan sosial terdiri dari bantuan sosial yang direncanakan dan bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya.
d.Alokasi anggaran bantuan sosial yang direncanakan dalam rangka menunjang program, kegiatan dan subkegiatan pemerintah daerah dicantumkan dalam RKPD Tahun 2025 berdasarkan hasil evaluasi oleh SKPD terkait yang telah mendapatkan pertimbangan TAPD atas usulan tertulis dari calon penerima bantuan sosial dan/atau kepala SKPD dengan memperhatikan: 1) kelengkapan administrasi calon penerima bantuan sosial antara lain nama, alamat, besaran, dan tujuan penggunaan; 2) tujuan pemerintah daerah dalam melindungi individu, keluarga, dan kelompok dan/atau masyarakat dari kemungkinan terjadinya risiko 48 sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 3) kemampuan keuangan daerah setelah memprioritaskan pemenuhan urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan.
e.Evaluasi SKPD atas usulan tertulis calon penerima bantuan sosial dan pertimbangan TAPD dengan ketentuan: 1) evaluasi SKPD atas usulan tertulis dari calon penerima bantuan sosial bersifat formal dan materiil meliputi aspek legalitas, administrasi, dan kejelasan dukungan pencapaian sasaran pembangunan daerah. Aspek legalitas meliputi evaluasi kesesuaian calon penerima bantuan sosial dengan subjek penerima bantuan sosial berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. Aspek administrasi meliputi evaluasi keabsahan dokumen persyaratan calon penerima bantuan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Evaluasi kejelasan dukungan pencapaian sasaran pembangunan daerah meliputi penilaian objektif atas dukungan pemberian bantuan sosial terhadap pencapaian sasaran prioritas daerah pada RKPD; dan 2) pertimbangan TAPD terhadap hasil evaluasi oleh SKPD terkait atas usulan calon penerima bantuan sosial meliputi kesesuaian alokasi bantuan sosial dengan tugas dan fungsi SKPD, kesesuaian program, kegiatan dan subkegiatan dengan urusan dan kewenangan, memastikan tidak terjadi duplikasi penganggaran dengan perangkat daerah lainnya serta kesesuaian pemberian bantuan sosial dengan kemampuan keuangan daerah.
f.Penganggaran bantuan sosial yang direncanakan dianggarkan pada SKPD terkait dan dirinci menurut jenis belanja bantuan sosial, objek, rincian objek, dan subrincian objek pada program, kegiatan, dan subkegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi perangkat daerah terkait.
g.Alokasi anggaran belanja bantuan sosial yang telah dicantumkan dalam RKPD Tahun 2025 menjadi dasar dalam pencantuman alokasi anggaran belanja bantuan sosial dalam Rancangan KUA dan PPAS TA 2025.
h.Dalam hal penerima bantuan sosial tidak memenuhi kondisi risiko sosial atau meninggal dunia pada saat evaluasi atau tahap pelaksanaan APBD, calon penerima bantuan sosial berikutnya yang tercantum dalam RKPD Tahun 2025 yang telah mengusulkan permintaan bantuan sosial.
i.Bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya dialokasikan untuk kebutuhan akibat risiko sosial yang tidak dapat diperkirakan pada saat penyusunan APBD yang apabila ditunda 49 penanganannya akan menimbulkan risiko sosial yang lebih besar bagi individu dan/atau keluarga yang bersangkutan.
j.Penganggaran bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya dianggarkan dalam belanja tidak terduga.
k.Usulan permintaan atas bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya dilakukan oleh SKPD terkait.
l.Penggunaan atas bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya tidak melebihi pagu alokasi anggaran yang direncanakan, kecuali keadaan tidak stabil yang terjadi secara tiba-tiba sebagai akibat dari situasi krisis sosial, ekonomi, politik, bencana, dan fenomena alam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
m.Belanja bantuan sosial dianggarkan sesuai dengan tugas dan fungsi perangkat daerah terkait yaitu: 1) belanja bantuan sosial terkait urusan dan kewenangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dianggarkan pada SKPD; dan 2) belanja bantuan sosial yang bukan urusan dan kewenangan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mendukung program, kegiatan dan subkegiatan pemerintah daerah dianggarkan pada sekretariat daerah.
n.Dalam hal pengelolaan bantuan sosial tertentu diatur lain dengan peraturan perundang-undangan, pengaturan pengelolaan bantuan sosial dikecualikan dari peraturan mengenai pengelolaan keuangan daerah.
o.Penerima bantuan sosial bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan bantuan sosial yang diterimanya.
p.Bantuan sosial diberikan dalam bentuk uang dan barang.
q.Dalam hal bantuan sosial dalam bentuk barang berupa pembangunan bangunan gedung negara yang bersifat konstruksi mengikuti ketentuan: 1) dianggarkan pada APBD mengikuti konsep full costing atau nilai barang yang dianggarkan dalam belanja bantuan sosial dalam bentuk barang sebesar harga perolehan/beli/bangun aset ditambah seluruh komponen biaya pembangunan gedung negara berupa belanja yang terkait dengan pengadaan/pembangunan aset sampai siap digunakan. 2) komponen biaya pembangunan bangunan gedung negara yang menjadi satu kesatuan penganggaran belanja bantuan sosial dalam bentuk barang meliputi biaya pelaksanaan konstruksi, biaya perencanaan teknis, biaya pengawasan teknis, dan biaya pengelolaan kegiatan. a) biaya pelaksanaan konstruksi merupakan biaya paling banyak yang digunakan untuk 50 membiayai pelaksanaan konstruksi fisik bangunan gedung negara. b) biaya perencanaan teknis merupakan biaya paling banyak yang digunakan untuk membiayai perencanaan bangunan gedung negara. Biaya perencanaan teknis ditetapkan dari hasil seleksi atau penunjukan langsung pekerjaan yang bersangkutan yang meliputi honorarium tenaga ahli dan tenaga penunjang, materi dan penggandaan laporan, pembelian dan sewa peralatan, sewa kendaraan, biaya rapat, perjalanan lokal maupun luar kota, biaya komunikasi, asuransi atau pertanggungan (professional indemnity insurance), dan pajak dan iuran daerah lainnya. c) biaya pengawasan teknis berupa biaya pengawasan konstruksi atau biaya manajemen konstruksi. Biaya pengawasan konstruksi merupakan biaya paling banyak yang digunakan untuk membiayai kegiatan pengawasan konstruksi pembangunan bangunan gedung negara. Biaya pengawasan konstruksi meliputi: honorarium tenaga ahli dan tenaga penunjang, materi dan penggandaan laporan, pembelian dan atau sewa peralatan, sewa kendaraan, biaya rapat, perjalanan lokal dan luar kota, biaya komunikasi, penyiapan dokumen sertifikat laik fungsi, penyiapan dokumen pendaftaran, asuransi atau pertanggungan (professional indemnity insurance), dan pajak dan iuran daerah lainnya. Biaya manajemen konstruksi merupakan biaya paling banyak yang digunakan untuk membiayai kegiatan manajemen konstruksi pembangunan bangunan gedung negara yang meliputi honorarium tenaga ahli dan tenaga penunjang, materi dan penggandaan laporan, pembelian dan atau sewa peralatan, sewa kendaraan, biaya rapat, perjalanan lokal dan luar kota, biaya komunikasi, penyiapan dokumen sertifikat laik fungsi, penyiapan dokumen pendaftaran, asuransi atau pertanggungan (professional indemnity insurance), dan pajak dan iuran daerah lainnya. d) biaya pengelolaan kegiatan merupakan biaya paling banyak yang digunakan untuk membiayai kegiatan pengelolaan kegiatan pembangunan bangunan gedung negara. Biaya pengelolaan kegiatan digunakan untuk biaya operasional SKPD, yang digunakan untuk keperluan honorarium staf dan panitia lelang, perjalanan dinas, rapat, proses pelelangan, bahan dan alat yang berkaitan dengan pengelolaan kegiatan sesuai dengan pentahapannya, penyusunan laporan, 51 dokumentasi, dan persiapan dan pengiriman kelengkapan administrasi atau dokumen pendaftaran bangunan gedung negara. 3) biaya pelaksanaan konstruksi, perencanaan teknis, biaya pengawasan teknis, dan biaya pengelolaan kegiatan dihitung berdasarkan persentase terhadap biaya pelaksanaan konstruksi sesuai dengan klasifikasi Bangunan Gedung Negara dengan berpedoman pada peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengenai pembangunan bangunan gedung negara. 4.2 Belanja Modal
1.Belanja Modal Tanah
a.Belanja Modal Tanah
b.Belanja Modal Tanah BLUD
2.Belanja Modal Peralatan dan Mesin
a.Belanja Modal Alat Besar
b.Belanja Modal Alat Angkutan
c.Belanja Modal Alat Bengkel dan Alat Ukur
d.Belanja Modal Alat Pertanian
e.Belanja Modal Alat Kantor dan Rumah Tangga
f.Belanja Modal Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar
g.Belanja Modal Alat Kedokteran dan Kesehatan
h.Belanja Modal Alat Laboratorium
i.Belanja Modal Komputer
j.Belanja Modal Alat Eksplorasi
k.Belanja Modal Alat Pengeboran
l.Belanja Modal Alat Produksi, Pengolahan, dan Pemurnian
m.Belanja Modal Alat Bantu Eksplorasi
n.Belanja Modal Alat Keselamatan Kerja
o.Belanja Modal Alat Peraga
p.Belanja Modal Peralatan Proses/Produksi
q.Belanja Modal Rambu-Rambu
r.Belanja Modal Peralatan Olahraga
s.Belanja Modal Peralatan dan Mesin BOSP
t.Belanja Modal Peralatan dan Mesin BLUD
2.Belanja Modal Gedung dan Bangunan
a.Belanja Modal Bangunan Gedung
b.Belanja Modal Monumen
c.Belanja Modal Bangunan Menara
d.Belanja Modal Tugu Titik Kontrol/Pasti
e.Belanja Modal Gedung dan Bangunan BLUD
3.Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi
a.Belanja Modal Jalan dan Jembatan
b.Belanja Modal Bangunan Air
c.Belanja Modal Instalasi
d.Belanja Modal Jaringan
e.Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi BLUD
4.Belanja Modal Aset Tetap Lainnya
a.Belanja Modal Bahan Perpustakaan
b.Belanja Modal Barang Bercorak Kesenian/Kebudayaan/Olahraga 52
c.Belanja Modal Hewan
d.Belanja Modal Biota Perairan
e.Belanja Modal Tanaman
f.Belanja Modal Barang Koleksi Non Budaya
g.Belanja Modal Aset Tetap Dalam Renovasi
h.Belanja Modal Aset Tidak Berwujud
i.Belanja Modal Aset Tetap Lainnya BOSP
j.Belanja Modal Aset Tetap Lainnya BLUD
5.Belanja Modal Aset Lainnya
a.Belanja Modal Aset Lainnya-Aset Tidak Berwujud
b.Belanja Modal Aset Lainnya BLUD
a.Belanja Modal dianggarkan untuk pengeluaran dalam rangka pengadaan aset tetap dan aset lainnya.
b.Nilai aset tetap yang dianggarkan dalam belanja modal tersebut adalah sebesar harga beli atau bangun aset ditambah seluruh belanja yang terkait dengan pengadaan/pembangunan aset sampai aset siap digunakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
c.Pengadaan aset tetap tersebut memenuhi kriteria mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan, digunakan dalam kegiatan pemerintahan daerah, batas minimal kapitalisasi aset tetap yang diatur dalam Peraturan Bupati Jombang Nomor 97 Tahun 2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Jombang, berwujud atau tidak berwujud, biaya perolehan aset tetap dapat diukur secara andal, tidak dimaksudkan untuk dijual, dan diperoleh atau dibangun dengan maksud untuk digunakan.
d.Kebijakan penganggaran belanja modal memperhatikan ketentuan: 1) belanja modal tanah; 2) belanja modal peralatan dan mesin; 3) belanja modal bangunan dan gedung; 4) belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi; 5) belanja modal aset tetap lainnya; 6) belanja modal aset lainnya.
e.Belanja modal aset lainnya termasuk jasa konsultansi nonkonstruksi untuk pembuatan dan/atau pengembangan sistem informasi/aplikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
f.Belanja modal untuk pembangunan bangunan gedung negara yang bersifat konstruksi mengikuti ketentuan: 1) dianggarkan pada APBD mengikuti konsep full costing atau nilai aset tetap yang dianggarkan dalam belanja modal adalah sebesar harga perolehan/beli/bangun aset ditambah seluruh komponen biaya pembangunan gedung negara berupa belanja yang terkait dengan pengadaan/pembangunan aset sampai siap digunakan. 2) komponen biaya pembangunan bangunan gedung negara yang menjadi satu kesatuan penganggaran belanja modal meliputi biaya pelaksanaan konstruksi, biaya perencanaan teknis, biaya pengawasan teknis, dan biaya pengelolaan kegiatan. a) biaya pelaksanaan konstruksi merupakan biaya paling banyak yang digunakan untuk membiayai pelaksanaan konstruksi fisik bangunan gedung negara. 53 b) biaya perencanaan teknis merupakan biaya paling banyak yang digunakan untuk membiayai perencanaan bangunan gedung negara. Biaya perencanaan teknis ditetapkan dari hasil seleksi atau penunjukan langsung pekerjaan yang bersangkutan yang meliputi: honorarium tenaga ahli dan tenaga penunjang, materi dan penggandaan laporan, pembelian dan sewa peralatan, sewa kendaraan, biaya rapat, perjalanan local maupun luar kota, biaya komunikasi, asuransi atau pertanggungan (professional indemnity insurance), dan pajak dan iuran daerah lainnya. c) biaya pengawasan teknis berupa: biaya pengawasan konstruksi atau biaya manajemen konstruksi. Biaya pengawasan konstruksi merupakan biaya paling banyak yang digunakan untuk membiayai kegiatan pengawasan konstruksi pembangunan bangunan gedung Negara. Biaya pengawasan konstruksi meliputi: honorarium tenaga ahli dan tenaga penunjang, materi dan penggandaan laporan, pembelian dan atau sewa peralatan, sewa kendaraan, biaya rapat, perjalanan lokal dan luar kota, biaya komunikasi, penyiapan dokumen sertifikat laik fungsi, penyiapan dokumen pendaftaran, asuransi atau pertanggungan (professional indemnity insurance), dan pajak dan iuran daerah lainnya. Biaya manajemen konstruksi merupakan biaya paling banyak yang digunakan untuk membiayai kegiatan manajemen konstruksi pembangunan bangunan gedung negara yang meliputi: honorarium tenaga ahli dan tenaga penunjang, materi dan penggandaan laporan, pembelian dan atau sewa peralatan, sewa kendaraan, biaya rapat, perjalanan lokal dan luar kota, biaya komunikasi, penyiapan dokumen sertifikat laik fungsi, penyiapan dokumen pendaftaran, asuransi atau pertanggungan (professional indemnity insurance), dan pajak dan iuran daerah lainnya. d) biaya pengelolaan kegiatan merupakan biaya paling banyak yang digunakan untuk membiayai kegiatan pengelolaan kegiatan pembangunan bangunan gedung negara. Biaya pengelolaan kegiatan digunakan untuk biaya operasional SKPD, yang digunakan untuk keperluan: honorarium staf dan panitia lelang, perjalanan dinas, rapat, proses pelelangan, bahan dan alat yang berkaitan dengan pengelolaan kegiatan sesuai dengan pentahapannya, penyusunan laporan, dokumentasi, dan persiapan dan pengiriman kelengkapan administrasi atau dokumen pendaftaran bangunan gedung negara. 3) biaya pelaksanaan konstruksi, perencanaan teknis, biaya pengawasan teknis, dan biaya pengelolaan kegiatan dihitung berdasarkan persentase terhadap biaya pelaksanaan konstruksi sesuai dengan klasifikasi bangunan gedung negara dengan berpedoman pada peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan 54 Rakyat mengenai pembangunan bangunan gedung negara.
g.Segala biaya yang dikeluarkan setelah perolehan awal aset tetap (biaya rehabilitasi/renovasi) sepanjang memenuhi batas minimal kapitalisasi aset, dan memperpanjang masa manfaat atau yang memberikan manfaat ekonomi dimasa yang akan datang dalam bentuk peningkatan kapasitas, atau peningkatan mutu produksi atau peningkatan kinerja dianggarkan dalam belanja modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
h.Penganggaran pengadaan tanah untuk kepentingan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
i.Penganggaran pengadaan BMD didasarkan pada: 1) perencanaan kebutuhan BMD yang mendukung tugas dan fungsi SKPD serta ketersediaan barang milik daerah yang ada; dan 2) standar barang, standar kebutuhan dan/atau standar harga.
j.Pemerintah daerah mengalokasikan anggaran untuk menjamin aset yang telah diserahkan dari K/L kepada pemerintah daerah agar dapat dimanfaatkan secara optimal.
k.Pengadaan BMD dimaksud dalam pelaksanaannya harus sesuai dengan standarisasi sarana dan prasarana kerja pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4.3 Belanja Tidak Terduga (BTT)
a.Penggunaan BTT di Kabupaten Jombang memedomani Peraturan Bupati Jombang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Tata cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Jombang Nomor 82 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Jombang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Tata cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga.
b.Penggunaan BTT untuk pengendalian inflasi di Kabupaten Jombang memedomani Peraturan Bupati Jombang Nomor 15 Tahun 2024 tentang Mekanisme Penggunaan Belanja Tidak Terduga untuk Pengendalian Inflasi Daerah.
c.Penggunaan BTT termasuk digunakan untuk membayar denda keterlambatan pembayaran pembiayaan utang daerah yang telah jatuh tempo. Mekanisme pembayarannya melalui pembebanan langsung ke BTT.
d.Dalam hal alokasi anggaran BTT tidak mencukupi, pemerintah daerah: 1) melakukan penyesuaian atas program, kegiatan dan subkegiatan pada SKPD yang bersangkutan atau antar SKPD sepanjang program, kegiatan dan subkegiatan belum dilaksanakan/direalisasikan; 2) melakukan optimalisasi/penjadwalan ulang atas program/kegiatan/subkegiatan atau belanja pada SKPD yang bersangkutan; dan/atau 3) memanfaatkan kas yang tersedia. 55
e.Penggunaan BTT untuk mendukung pengendalian inflasi sebagai respon tindaklanjut kenaikan inflasi yang terus dimonitor secara mingguan oleh pemerintah daerah dapat dilakukan melalui pembebanan langsung BTT dengan tahapan sebagai berikut: 1) terjadi kenaikan inflasi berdasarkan laporan Badan Pusat Statistik dan berdasarkan hasil sidak pasar atau monitoring evaluasi kenaikan harga pangan oleh SKPD yang melaksanakan urusan terkait inflasi; 2) Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) melaksanakan rapat pembahasan kenaikan inflasi; 3) hasil rapat dituangkan dalam berita acara yang memuat upaya penanganan pengendalian inflasi antara lain pemantauan harga dan stok untuk memastikan kebutuhan tersedia, menjaga pasokan bahan pokok dan barang penting, pencanangan gerakan menanam, melaksanakan operasi pasar murah, melaksanakan sidak pasar dan distributor agar tidak menahan barang, berkoordinasi dengan daerah penghasil komoditi untuk kelancaran pasokan dan memberikan bantuan transportasi; 4) berdasarkan berita acara, kepala SKPD terkait sesuai dengan tugas dan fungsi mengajukan Rencana Kebutuhan Belanja (RKB) kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) selaku Bendahara Umum Daerah (BUD); dan 5) berdasarkan RKB, PPKD selaku BUD mencairkan dana kebutuhan belanja kepada Kepala SKPD yang membutuhkan sesuai dengan tugas dan fungsi, paling lambat 1 (satu) hari kerja terhitung sejak diterimanya RKB.
f.Penggunaan BTT dalam kondisi darurat termasuk dalam rangka memberikan perlindungan terhadap koperasi sebagaimana dimaksud Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 dan dalam pemulihan Usaha Mikro dan Usaha Kecil Pasal 53 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021. Kondisi darurat tertentu antara lain bencana, wabah, atau kondisi lainnya yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang meliputi: 1) restrukturisasi kredit; restrukturisasi kredit termasuk relaksasi dan penjadwalan ulang kredit 2) rekonstruksi usaha; rekonstruksi usaha antara lain pemberian bantuan dalam bentuk hibah sarana produksi. 3) bantuan modal; dan/atau bantuan modal antara lain berupa bantuan modal yang disalurkan dalam bentuk hibah, pinjaman, atau pembiayaan. 4) bantuan bentuk lain. bantuan bentuk lain antara lain pemberian prioritas kepada koperasi dan UMUK yang terdaftar sebagai pedagang di pasar rakyat yang mengalami bencana berupa kebakaran, bencana alam, atau konflik sosial, untuk memperoleh toko, kios, los, dan/atau tenda dengan harga pemanfaatan yang terjangkau. 56 melalui pergeseran anggaran yang bersumber dari BTT. Selanjutnya untuk belanja hibah dianggarkan belanjanya pada SKPD sesuai urusan yang menjadi kewenangan dan untuk pemberian pinjaman dianggarkan pada SKPD yang melaksanakan fungsi pengelolaan keuangan daerah. 4.4 Belanja Transfer
a.Belanja Transfer merupakan pengeluaran uang dari pemerintah daerah kepada pemerintah daerah lainnya dan/atau dari pemerintah daerah kepada pemerintah desa.
b.Belanja Transfer dianggarkan pada SKPD selaku SKPKD.
c.Belanja Transfer diurai kedalam jenis Belanja Bagi Hasil dan Belanja Bantuan Keuangan. 4.4.1 Belanja Bagi Hasil
a.Belanja bagi hasil digunakan untuk menganggarkan bagi hasil yang bersumber dari: 1) pendapatan pajak daerah provinsi kepada kabupaten/kota; dan 2) kebijakan penganggaran belanja bagi hasil pajak daerah dianggarkan dalam APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
b.Hasil penerimaan pajak daerah provinsi dibagihasilkan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota di wilayah provinsi yang bersangkutan sesuai dengan dengan Peraturan Perundang-undangan.
c.Pemerintah daerah kabupaten menganggarkan belanja bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada pemerintah desa paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari rencana pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten pada TA 2025 sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 72 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
d.Dalam hal masih terdapat sisa kurang bagi hasil untuk PKB dan BBNKB sampai dengan TA 2024 dari pemerintah pemerintah daerah kabupaten menganggarkan kembali sebesar sisa kurang dimaksud pada klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur pada TA 2024. 4.4.2 Belanja Bantuan Keuangan
a.Belanja bantuan keuangan terdiri atas: 1) bantuan keuangan antardaerah provinsi; 2) bantuan keuangan antardaerah kabupaten/kota; 3) bantuan keuangan daerah provinsi ke kabupaten/kota di wilayahnya dan/atau daerah kabupaten/kota di luar wilayahnya; 4) bantuan keuangan daerah kabupaten/kota ke daerah provinsinya dan/atau daerah provinsi lainnya; 5) bantuan keuangan daerah provinsi atau kabupaten/kota lainnya kepada desa.
b.Bantuan keuangan terdiri dari: 57 1) bantuan keuangan yang bersifat umum peruntukan dan pengelolannya diserahkan kepada pemerintah daerah dan/atau pemerintah desa penerima bantuan; dan 2) bantuan keuangan yang bersifat khusus peruntukannya ditetapkan oleh pemerintah daerah pemberi bantuan dan pengelolaannya diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah dan/atau pemerintah desa penerima bantuan.
c.Pelaksanaan bantuan keuangan yang bersifat khusus memedomani Peraturan Bupati Jombang Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Bantuan Keuangan yang Bersifat Khusus
d.Pemerintah daerah menganggarkan DD yang diterima dari APBN dalam jenis belanja bantuan keuangan kepada pemerintah desa dalam APBD kabupaten/kota TA 2025.
e.Pemerintah daerah menganggarkan ADD ke pada Pemerintah Desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
f.ADD dapat digunakan sebagian untuk mendaftarkan peserta PBPU yang didaftarkan oleh pemerintah desa yang belum tercakup dalam kepesertaan JKN.
g.Pemerintah daerah dapat memberikan bantuan keuangan lainnya kepada pemerintah desa dalam jenis belanja bantuan keuangan sebagai sumber pendapatan desa sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 72 ayat (1) huruf e Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
5.Kebijakan Pembiayaan Daerah 5.1 Penerimaan Pembiayaan No. URAIAN
1.Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya
a.Pelampauan Penerimaan PAD
b.Pelampauan Penerimaan Pendapatan Transfer
c.Pelampauan Penerimaan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah
d.Pelampauan Penerimaan Pembiayaan
e.Penghematan Belanja
f.Kewajiban kepada Pihak Ketiga sampai dengan Akhir Tahun Belum Terselesaikan
g.Sisa Dana Akibat Tidak Tercapainya Capaian Target Kinerja dan Sisa Dana Pengeluaran Pembiayaan
h.Sisa Belanja Lainnya
i.Penarikan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran BLUD
2.Penerimaan Pinjaman Daerah
a.Pinjaman Daerah dari Pemerintah Pusat
b.Pinjaman Daerah dari Pemerintah Daerah Lainnya
c.Pinjaman Daerah dari Lembaga Keuangan Bank (LKB)
d.Pinjaman Daerah dari Lembaga Keuangan Bukan Bank 58 (LKBB)
e.Pinjaman Daerah dari Masyarakat 5.1.1 Sisa lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya
a.Penganggaran SiLPA harus didasarkan pada penghitungan yang cermat dan rasional dengan mempertimbangkan perkiraan realisasi anggaran TA 2024 dalam rangka menghindari kemungkinan adanya pengeluaran pada TA 2025 yang tidak dapat didanai akibat tidak tercapainya SiLPA yang direncanakan.
b.SiLPA tersebut bersumber dari pelampauan penerimaan PAD, pelampauan penerimaan pendapatan transfer, pelampauan penerimaan lain- lain pendapatan daerah yang sah, pelampauan penerimaan pembiayaan, penghematan belanja, kewajiban kepada pihak ketiga sampai dengan akhir tahun belum terselesaikan, sisa dana akibat tidak tercapainya capaian target kinerja dan sisa dana pengeluaran pembiayaan dan/atau sisa belanja lainnya.
c.Dalam hal terdapat SiLPA yang telah ditentukan penggunaannya berdasarkan peraturan perundang- undangan pada TA sebelumnya, pemerintah daerah wajib menganggarkan SiLPA dimaksud sesuai penggunaannya dan tidak dapat digunakan salah satunya untuk menutup defisit.
d.Dalam hal terdapat SiLPA diluar SiLPA yang sudah ditentukan penggunaannya, SiLPA dapat dioptimalisasi untuk: 1) dalam hal SiLPA daerah tinggi dan kinerja layanan tinggi, SiLPA dapat diinvestasikan dan/atau digunakan untuk pembentukan dana abadi daerah dengan memperhatikan kebutuhan yang menjadi prioritas daerah yang harus dipenuhi; 2) dalam hal SiLPA daerah tinggi dan kinerja layanan rendah, pemerintah daerah diarahkan agar penggunaan SiLPA dimaksud untuk belanja pelayanan infrastruktur daerah yang berorientasi pada pembangunan ekonomi daerah; dan 3) penilaian kinerja layanan menggunakan hasil penilaian kinerja yang berlaku untuk perhitungan DAU. 5.1.2 Penerimaan Pinjaman Daerah
a.Pembiayaan pinjaman daerah adalah setiap penerimaan daerah yang harus dibayar kembali, baik pada TA yang bersangkutan maupun pada TA berikutnya.
b.Pembiayaan pinjaman daerah digunakan untuk membiayai urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
c.Pemerintah daerah dilarang melakukan pembiayaan langsung dari pihak luar negeri.
d.Pemerintah tidak memberikan jaminan atas pembiayaan pinjaman daerah. 59
e.Pendapatan dan/atau BMD tidak dapat dijadikan jaminan pinjaman daerah.
f.Nilai bersih maksimal pembiayaan utang daerah dalam 1 (satu) TA terlebih dahulu mendapat persetujuan DPRD pada saat pembahasan rancangan Perda tentang APBD.
g.Dalam hal tertentu yaitu kondisi kedaruratan yang mengakibatkan perkiraan pendapatan daerah mengalami penurunan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari APBD, Bupati dapat melakukan pembiayaan melebihi nilai bersih maksimal yang telah disetujui DPRD dan dilaporkan sebagai perubahan APBD tahun yang bersangkutan.
h.Pembiayaan pinjaman daerah yang memenuhi persyaratan teknis dapat dilakukan melebihi sisa masa jabatan Bupati setelah mendapat pertimbangan dari Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
i.Pembiayaan pinjaman daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terdiri atas: 1) pinjaman daerah; 2) obligasi daerah; dan 3) sukuk daerah. 5.2 Pengeluaran Pembiayaan URAIAN Pembayaran Cicilan Pokok Utang yang Jatuh Tempo
a.Pembayaran Pinjaman Daerah dari Pemerintah Pusat
b.Pembayaran Pinjaman dari Pemerintah Daerah Lain
c.Pembayaran Pinjaman dari Lembaga Keuangan Bank (LKB)
d.Pembayaran Pinjaman dari Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)
e.Pembayaran Pinjaman Daerah dari Masyarakat 5.2.1 Pembayaran Cicilan Pokok Utang yang Jatuh Tempo
a.Pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo 1) Pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo didasarkan pada jumlah yang harus dibayarkan sesuai dengan perjanjian pembiayaan utang dan pelaksanaannya merupakan prioritas utama dari seluruh kewajiban pemerintah daerah yang harus diselesaikan dalam TA berkenaan berdasarkan perjanjian pembiayaan utang. 2) Pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo merupakan pembayaran pokok pembiayaan utang yang menjadi beban pemerintah daerah harus dianggarkan pada APBD setiap tahun sampai dengan selesainya kewajiban dimaksud, termasuk yang 60 diperhitungkan langsung terhadap penyaluran DTU. 3) Dalam hal alokasi anggaran dalam APBD tidak mencukupi untuk pembayaran cicilan pokok utang, Bupati dapat melakukan pelampauan atau penambahan pembayaran mendahului perubahan APBD, dengan melakukan perubahan Perkada tentang penjabaran APBD TA 2025 dan diberitahukan kepada pimpinan DPRD, untuk selanjutnya ditampung dalam Perda tentang perubahan APBD TA 2025 atau ditampung dalam LRA bagi pemerintah daerah yang tidak melakukan perubahan APBD TA 2025.
b.Pembelian Kembali Obligasi 1) Pemerintah Daerah dapat membeli kembali Obligasi Daerah yang diterbitkan. 2) Obligasi Daerah yang dibeli kembali diperlakukan sebagai pelunasan atas Obligasi Daerah tersebut. 3) Tata cara pembelian kembali Obligasi Daerah oleh Pemerintah Daerah memedomani peraturan Menteri keuangan mengenai pembelian Kembali obligasi daerah oleh pemerintah daerah.
c.Pembelian Kembali Sukuk 1) Pemerintah Daerah dapat membeli kembali Sukuk Daerah yang diterbitkan. 2) Sukuk Daerah yang dibeli kembali diperlakukan sebagai pelunasan atas Sukuk Daerah tersebut. 3) Tata cara pembelian kembali Sukuk Daerah oleh Pemerintah Daerah memedomani peraturan Menteri keuangan mengenai pembelian Kembali obligasi daerah oleh pemerintah daerah.
6.Kebijakan Surplus dan Defisit
a.dalam hal APBD diperkirakan surplus, APBD dapat digunakan untuk pengeluaran pembiayaan daerah yang ditetapkan dalam Perda mengenai APBD yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b.defisit APBD merupakan selisih kurang antara pendapatan daerah dan belanja daerah, defisit APBD ditutup dari pembiayaan neto yang merupakan selisih antara penerimaan pembiayaan dengan pengeluaran pembiayaan. 1) penerimaan pembiayaan dapat berupa pembiayaan utang daerah. 2) jumlah kumulatif defisit APBD dan defisit APBN tidak melebihi 3% (tiga persen) dari perkiraan produk domestik bruto TA berkenaan.
c.defisit APBD yang diperhitungkan dalam jumlah kumulatif defisit APBD dan defisit APBN merupakan defisit APBD yang dibiayai dari pembiayaan utang daerah.
d.penetapan batas maksimal kumulatif defisit APBD, dilakukan dengan memperhatikan perkiraan defisit APBN. 1) batas maksimal kumulatif defisit APBD, mencakup batas maksimal defisit APBD setiap daerah. 2) jumlah kumulatif pinjaman pemerintah dan pembiayaan utang daerah tidak melebihi 60% (enam puluh persen) dari perkiraan produk domestik bruto TA berkenaan. 61 3) batas maksimal kumulatif defisit APBD, batas maksimal defisit APBD setiap daerah, dan jumlah kumulatif pembiayaan utang daerah, untuk TA berikutnya paling lambat bulan Agustus TA berjalan dan ditetapkan dengan peraturan Menteri Keuangan.
e.dalam rangka penyusunan APBD, pemerintah daerah melaporkan rencana defisit APBD untuk TA berikutnya kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, paling lambat bulan September TA berjalan.
f.dalam rangka penyusunan perubahan APBD, pemerintah daerah melaporkan rencana defisit perubahan APBD kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, paling lambat bulan Agustus TA berkenaan.
g.dalam hal rencana defisit APBD yang dibiayai dari pembiayaan utang daerah melampaui batas maksimal yang telah ditetapkan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, Bupati mengajukan permohonan pelampauan batas maksimal defisit APBD kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
h.atas permohonan tersebut menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dapat memberikan persetujuan atas pelampauan batas maksimal defisit APBD masing-masing daerah dengan ketentuan tidak melebihi batas maksimal kumulatif defisit APBD. 1) persetujuan atas pelampauan batas maksimal defisit APBD diberikan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar. 2) surat persetujuan pelampauan batas maksimal defisit APBD merupakan bagian dari dokumen evaluasi rancangan Perda tentang APBD.
i.pengendalian atas defisit dan dilakukan pada saat evaluasi terhadap rancangan Perda tentang APBD.
j.melaporkan posisi realisasi defisit APBD yang dibiayai dengan pembiayaan utang daerah untuk TA berkenaan kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan setiap semester.
7.Kebijakan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA)
a.SILPA merupakan perhitungan antara surplus/defisit dengan pembiayaan neto. Pembiayaan neto merupakan perhitungan selisih antara penerimaan pembiayaan dengan pengeluaran pembiayaan.
b.Pemerintah daerah menganggarkan SILPA TA 2025 bersaldo nihil.
c.Dalam hal perhitungan penyusunan rancangan Perda tentang APBD menghasilkan SILPA tahun berjalan positif, pemerintah daerah harus memanfaatkannya untuk penambahan program, kegiatan dan subkegiatan prioritas yang dibutuhkan, volume program, kegiatan, subkegiatan yang telah dianggarkan, dan/atau pengeluaran pembiayaan.
d.Dalam hal perhitungan penyusunan rancangan Perda tentang APBD menghasilkan SILPA tahun berjalan negatif, pemerintah daerah melakukan pengurangan bahkan penghapusan pengeluaran pembiayaan yang bukan merupakan kewajiban daerah, pengurangan program, kegiatan, dan subkegiatan yang 62 kurang prioritas dan/atau pengurangan volume program, kegiatan dan subkegiatan. 63 A. Penyusunan Perda Tentang APBD Dalam proses penyusunan APBD, Bupati dibantu oleh TAPD. Penyusunan rancangan APBD Kabupaten Jombang berpedoman sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
1.Tugas dan kewenangan
a.TAPD mempunyai tugas meliputi : 1) membahas kebijakan pengelolaan keuangan daerah; 2) menyusun dan membahas rancangan KUA dan rancangan perubahan KUA; 3) menyusun dan membahas rancangan PPAS dan rancangan perubahan PPAS; 4) melakukan verifikasi RKA-SKPD; 5) membahas rancangan APBD, rancangan perubahan APBD, dan rancangan pertanggungjawaban APBD; 6) membahas hasil evaluasi APBD, perubahan APBD, dan pertanggungjawaban APBD; 7) melakukan verifikasi rancangan DPA-SKPD dan rancangan perubahan DPA-SKPD; 8) menyiapkan surat edaran Bupati tentang pedoman penyusunan RKA; dan 9) melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b.Penetapan Pejabat Pelaksanaan APBD : 1) Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah a) Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah mempunyai tugas dan fungsi membantu Bupati dalam menyusun kebijakan, mengkoordinasikan pengelolaan keuangan Daerah dan tugas lain sesuai peraturan perundang- undangan. b) Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah juga mempunyai tugas memimpin Tim Anggaran Pemerintah Daerah. c) Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah bertanggung jawab kepada Bupati. 2) Pejabat Pengelola Keuangan Daerah a) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah berdasarkan Keputusan Bupati bertindak selaku Kepala SKPKD sekaligus sebagai PPKD. b) Kepala SKPD selaku PPKD mempunyai tugas :
i.menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan Keuangan Daerah; ii. menyusun rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan 64 rancangan Perda tentang pertangggungjawaban pelaksanaan APBD; iii. melaksanakan koordinasi Pendapatan Daerah yang telah diatur dalam Perda; iv. melaksanakan fungsi BUD;dan
v.melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. c) PPKD dalam melaksanakan fungsinya selaku BUD berwenang:
i.menyusun kebijakan dan pedoman pelaksanaan APBD; ii. mengesahkan DPA SKPD; iii. melakukan pengendalian pelaksanaan APBD. iv. memberikan petunjuk teknis pelaksanaan sistem penerimaan dan pengeluaran kas umum daerah;
v.melaksanakan pemungutan pajak daerah; vi. menyiapkan pelaksanaan pinjaman dan pemberian jaminan atas nama Pemerintah Daerah; vii. melaksanakan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan daerah; viii.menyajikan informasi keuangan daerah; dan ix. melakukan pencatatan dan pengesahan dalam hal penerimaan dan pengeluaran daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak dilakukan melalui Rekening Kas Umum Daerah.
x.PPKD selaku BUD dapat menunjuk Pejabat di lingkungan SKPKD selaku Kuasa BUD. 3) Kuasa BUD a) Kuasa BUD bertanggung jawab kepada PPKD selaku BUD. b) Tugas dan kewenangan BUD :
i.menyiapkan anggaran kas; ii. menyiapkan SPD; iii. menerbitkan SP2D; iv. memantau pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran APBD oleh bank dan/atau lembaga keuangan lainnya yang telah ditunjuk;
v.mengusahakan dan mengatur dana yang diperlukan dalam pelaksanaan APBD; vi. menyimpan uang daerah; vii. melaksankan penempatan uang daerah dan mengelola/menatausahakan investasi; viii.melakukan pembayaran berdasarkan permintaan PA/KPA atas beban APBD; ix. melaksanakan Pemberian Pinjaman Daerah atas nama Pemeritah Daerah;
x.melakukan pengelolaan Utang dan Piutang Daerah; dan xi. melakukan penagihan Piutang Daerah. 4) Pengguna Anggaran; a) Kepala SKPD yaitu Sekretaris Daerah, Inspektur, Kepala Badan, Kepala Dinas, Sekretaris DPRD, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Camat dan Kepala Pelaksana BPBD selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang mempunyai tugas :
i.menyusun RKA SKPD; ii. menyusun DPA SKPD; 65 iii. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja; iv. melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpinnya;
v.melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran; vi. melaksanakan pemungutan retribusi daerah; vii. mengadakan ikatan/perjanjian kerja sama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan; viii.menandatangani SPM; ix. mengelola Utang dan Piutang Daerah yang menjadi tanggungjawab SKPD yang dipimpinnya;
x.menyusun dan menyampaikan laporan keuangan SKPD yang dipimpinnya; xi. mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya; xii. menetapkan PPTK dan PPK SKPD; xiii. menetapkan pejabat lainnya dalam SKPD yang dipimpinnya dalam rangka Pengelolaan Keuangan Daerah; dan xiv. Melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan b) Selain tugas kepala SKPD selaku PA mempunyai tugas lainnya, meliputi :
i.menyusun anggaran kas SKPD; ii. melaksanakan pemungutan lain-lain pendapatan asli daerah; iii. menyusun dokumen Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD); iv. menyusun dokumen Pemberian Bantuan Nasional;
v.menyusun dokumen permintaan pengesahan pendapatan dan belanja atas penerimaan dan pengeluaran daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak dilakukan melalui Rekening Kas Daerah, BUD melakukan pencatatan dan pengesahan penerimaan dan pengeluaran daerah tersebut; dan vi. menyusun dan menyampaikan laporan keuangan SKPD yang dipimpinnya kepada PPKD selaku BUD. c) Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran (PA) mempunyai wewenang, meliputi :
i.menandatangani dokumen permintaan pengesahan pendapatan dan belanja atas penerimaan dan pengeluaran daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; ii. menandatangani dokumen Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD); iii. menandatangani dokumen Pemberian Bantuan Sosial; iv. menetapkkan pejabat lainnya dalam SKPD yang dipimpinnya dalam rangka pengelolaan keuangan daerah; dan
v.menetapkan Pembantu Bendahara Penerimaan, Pembantu Bendahara Pengeluaran dan Pembantu Bendahara Pengeluaran Pembantu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; 66 d) Dalam hal dibentuk SKPD tersendiri yang melaksanakan wewenang melaksanakan pemungutan pajak daerah, PA melaksanakan pemungutan pajak daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. e) PA dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada kepala Unit SKPD selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
i.Pelimpahan kewenangan berdasarkan pertimbangan besaran anggaran kegiatan/sub kegiatan, lokasi, dan/atau rentang kendali. ii. Pelimpahan kewenangan berdasarkan pertimbangan besaran anggaran kegiatan/sub kegiatan, lokasi, dan/atau rentang kendali. iii. Pertimbangan besaran anggaran Kegiatan/sub kegiatan dilakukan oleh SKPD yang mengelola besaran anggaran Kegiatan/sub kegiatan yang kriterianya ditetapkan oleh Bupati. iv. Pertimbangan lokasi dan/atau rentang kendali dilakukan terhadap SKPD yang membentuk Cabang Dinas, Unit Pelaksana Teknis Daerah, dan/atau kelurahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_undangan.
v.Pelimpahan sebagian kewenangan ditetapkan oleh Bupati atas usul kepala SKPD. f) PA bertanggungjawab atas pelaksanaan tugas dan wewenangnya kepada Bupati melalui sekretaris daerah. g) Berdasarkan pertimbangan beban kerja, Sekretaris Daerah dapat melimpahkan pada kepala bagian selaku KPA untuk melakukan pengelolaan keuangan. h) Kuasa Pengguna Anggaran; KPA melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada PA, Dalam hal KPA berhalangan tetap atau sementara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, PA bertugas untuk mengambil alih pelimpahkan sebagian tugasnya yang telah diserahkan kepada kepala Unit SKPD selaku KPA, Pelimpahan sebagian kewenangan dari PA, KPA mempunyai tugas meliputi:
i.melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja; ii. melaksanakan anggaran Unit SKPD yang dipimpinnya; iii. melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran; iv. mengadakan ikatan/perjanjian kerja sama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan;
v.melaksanakan pemungutan retribusi daerah; vi. mengawasi pelaksanaan anggaran yang menjadi tanggung jawabnya; dan vii. melaksanakan tugas KPA lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. viii.KPA dapat memungut pajak daerah yang dipisahkan dari kewenangan SKPKD berdasarkan pelimpahan kewenangan dari PA. 67 ix. Dalam hal PA melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Unit SKPD selaku KPA, KPA menandatangani SPM-TU dan SPM-LS. i) Dalam hal terdapat unit organisasi bersifat khusus, KPA mempunyai tugas:
i.menyusun RKA-Unit Organisasi Bersifat Khusus; ii. menyusun DPA-Unit Organisasi Bersifat Khusus; iii. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja dan/atau pengeluaran pembiayaan; iv. melaksanakan anggaran pada unit organisasi bersifat khusus yang dipimpinnya;
v.melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran; vi. melaksanakan pemungutan retribusi daerah; mengadakan ikatan/perjanjian kerja sama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan; vii. menandatangani SPM; viii.mengelola utang dan piutang daerah yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya; ix. menyusun dan menyampaikan laporan keuangan unit organisasi bersifat khusus yang dipimpinnya;
x.mengawasi pelaksanaan anggaran pada unit organisasi bersifat khusus yang dipimpinnya; xi. menetapkan PPTK dan PPK-Unit SKPD; xii. menetapkan pejabat lainnya dalam unit organisasi bersifat khusus yang dipimpinnya dalam rangka pengelolaan keuangan daerah; dan xiii. melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. j) Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD;
i.PPK SKPD melaksanakan fungsi tata usaha keuangan sesuai ruang lingkup tugas dan wewenang di SKPKD . ii. Pada pengelolaan keuangan BLUD, PPK SKPD melaksanakan fungsi tata usaha keuangan sesuai ruang lingkup tugas dan wewenang BLUD. iii. PPK SKPD tidak merangkap sebagai pejabat dan pegawai yang bertugas melakukan pemungutan pajak daerah dan retibusi daerah, Bendahara Penerimaan/Bendahara Penerimaan Pembantu, Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu/Bendahara Khusus, dan/atau PPTK. iv. PPK SKPD melaksanakan tugas Verifikasi dengan tujuan untuk meneliti kelengkapan dan keabsahan.
v.PPK SKPD mempunyai tugas dan wewenang: i) melakukan verifikasi SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU, dan SPP-LS beserta bukti kelengkapannya yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran; ii) menyiapkan SPM; iii) melakukan verifikasi laporan pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran; iv) melaksanakan fungsi akuntansi pada SKPD; dan v) menyusun laporan keuangan SKPD. 68 vi. Selain melaksanakan tugas dan wewenang pada angka romawi v, PPK SKPD melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yaitu: i) melakukan verifikasi SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU, dan SPP-LS beserta bukti kelengkapannya yang diajukan oleh Bendahara lainnya; ii) melakukan verifikasi surat permintaan pembayaran atas pengembalian kelebihan pendapatan daerah dari bendahara penerimaan; dan iii) menerbitkan surat pernyataan verifikasi kelengkapan dan keabsahan SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU dan SPP-LS beserta bukti kelengkapannya sebagai dasar penyiapan SPM. k) Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan PPTK bertugas membantu tugas dan wewenang PA/KPA. Dalam membantu tugas, PPTK pada SKPD bertanggung jawab kepada PA/KPA.
i.PA/KPA dapat menetapkan lebih dari 1 (satu) PPTK di lingkungan SKPD/Unit SKPD. ii. Penetapan PPTK berdasarkan pertimbangan kompetensi jabatan, besaran anggaran Kegiatan/sub kegiatan, beban kerja, lokasi, rentang kendali, dan/atau pertimbangan objektif lainnya yang kriterianya ditetapkan Bupati. iii. Pertimbangan penetapan PPTK didasarkan atas pelaksanaan tugas dan fungsi, dengan kriteria: i) PPTK merupakan Pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural sesuai dengan tugas dan fungsinya; ii) Pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural merupakan pejabat satu tingkat di bawah kepala SKPD selaku PA dan/atau memiliki kemampuan manajerial dan berintegritas; iii) Dalam hal PA melimpahan kepada KPA, PPTK merupakan Pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural satu tingkat di bawah KPA dan/atau memiliki kemampuan manajerial dan berintegritas; iv) Dalam hal tidak terdapat Pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural, PA/KPA dapat menetapkan pejabat fungsional selaku PPTK. dengan kriteria:
i.PA dapat menetapkan pejabat Fungsional madya, dan/atau pertimbangan objektif lainnya; v) KPA dapat menetapkan pejabat Fungsional ahli Muda, dan/atau pertimbangan objektif lainnya. iv. Tugas PPTK dalam membantu tugas dan wewenang PA/ KPA meliputi: i) mengendalikan dan melaporkan perkembangan pelaksanaan teknis Kegiatan/sub kegiatan SKPD/Unit SKPD, meliputi : (i) menyusun jadwal pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan; 69 (ii) memonitoring dan evaluasi pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan; dan (iii) melaporkan perkembangan pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan kepada PA/KPA. ii) menyiapkan dokumen dalam rangka pelaksanaan anggaran atas Beban pengeluaran pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan, meliputi : (i) menyiapkan laporan kinerja pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan; (ii) menyiapkan dokumen administrasi pembayaran sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam ketentuan perundang- undangan; dan (iii) menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan. iii) menyiapkan dokumen pengadaan barang/jasa pada Kegiatan/Sub kegiatan SKPD/Unit SKPD sesuai ketentuan peraturan perundang_undangan yang mengatur mengenai pengadaan barang/jasa.
v.Dalam hal PPTK berhalangan sementara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, PA/KPA mengambil alih mandat yang dilaksanakan oleh PPTK. l) Bendahara Penerimaan/Bendahara Pengeluaran Tugas dan wewenang Bendahara Penerimaan/ Bendahara Pengeluaran berpedoman sesuai dengan peraturan perundang-undangan. m) Bendahara Penerimaan Pembantu/Bendahara Pengeluaran Pembantu, dalam hal terdapat pelimpahan sebagai kewenangan kepada KPA.
2.Penyusunan RKPD
a.RKPD Tahun 2025 merupakan penjabaran dari RPJMD atau RPD yang meliputi tujuan, sasaran, arah kebijakan, kinerja, program serta penjabaran renstra perangkat daerah yang meliputi kegiatan, dan subkegiatan renja perangkat daerah dan pendanaan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
b.RKPD memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun, dan hasil kesepakatan Rapat Koordinasi Teknis Pembangunan Daerah (rakortekbang) tahun 2024.
c.RKPD kabupaten tahun 2025 berpedoman pada RKP tahun 2025, program strategis nasional yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dan RKPD provinsi.
d.RKPD tersebut ditetapkan telah melalui proses penyelarasan kebijakan fiskal pusat dan daerah pada tahap perencanaan, dimana dalam penetapan RKPD telah memedomani rancangan awal RKP dan rancangan KEM-PPKF yang telah disetujui presiden dan disampaikan kepada pemerintah daerah.
e.Berdasarkan rancangan awal RKP dan rancangan KEM-PPKF, pemerintah daerah menyampaikan usulan target kinerja makro daerah dan target kinerja program daerah yang disinergikan program pembangunan yang kemudian dilakukan pemutakhiran KEM-PPKF, ketersediaan anggaran, rancangan akhir RKP, dan rancangan pagu anggaran. Rancangan akhir RKP dan 70 pemutakhiran KEM-PPKF disampaikan kepada pemerintah daerah.
f.Selain itu dalam tahap penyusunan RKPD Tahun 2025, pemerintah daerah terlebih dahulu melakukan perhitungan atas kapasitas riil keuangan daerah yang dilakukan oleh perangkat daerah yang membidangi pengelolaan keuangan daerah dan penerimaan pendapatan daerah dengan dikonsultasikan kepada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA).
g.Perhitungan kapasitas riil ditujukan untuk menjamin kesesuaian antara keuangan daerah dengan kebutuhan pendanaan pembangunan berdasarkan prioritas.
h.Pemerintah daerah wajib memastikan tersedianya anggaran atas program prioritas dan pemenuhan belanja wajib dalam APBD yang telah ditetapkan dalam RKPD.
i.RKPD kabupaten tahun 2025 yang telah difasilitasi oleh Gubernur ditetapkan oleh Bupati.
3.Penyusunan dan Pembahasan KUA dan PPAS
a.Bupati menyusun KUA dan PPAS berdasarkan RKPD dengan mengacu pada pedoman penyusunan APBD.
b.RKPD tersebut telah melalui proses pemutakhiran pada tahap perencanaan dalam penyelarasan fiskal pusat dan daerah.
c.Pedoman penyusunan APBD ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri perencanaan pembangunan nasional dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
d.Dalam penyusunan rancangan KUA memuat substansi kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun. Selanjutnya rancangan PPAS memuat program prioritas dan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada perangkat daerah untuk setiap program, kegiatan dan subkegiatan.
e.Penyusunan rancangan KUA dan PPAS serta rancangan APBD menggunakan klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur sesuai dengan peraturan mengenai klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah serta dilaksanakan melalui SIPD-RI.
f.Bupati menyampaikan rancangan KUA dan rancangan PPAS kepada DPRD paling lambat minggu kedua bulan Juli untuk dibahas dan disepakati bersama antara Bupati dan DPRD.
g.Dalam rangka penyelarasan kebijakan fiskal pusat dan daerah pada tahap penganggaran, rancangan KUA dan rancangan PPAS juga disampaikan kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, untuk dilakukan penilaian kesesuaian dengan KEM PPKF oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan berkoordinasi dengan Menteri.
h.Rancangan KUA dan rancangan PPAS kabupaten/kota dilakukan penilaian kesesuaian dengan KEM-PPKF oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat berkoordinasi dengan Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
i.Hasil penilaian disampaikan oleh Gubernur kepada Bupati paling lambat 2 (dua) minggu setelah rancangan KUA dan rancangan PPAS diterima.
j.Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penilaian kesesuaian rancangan KUA dan rancangan PPAS dengan KEM-PPKF diatur 71 dengan peraturan Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan Menteri.
k.Berdasarkan hasil penilaian, Bupati dan DPRD melakukan penyempurnaan rancangan KUA dan rancangan PPAS yang sedang dibahas bersama antara Bupati dan DPRD.
l.Kesepakatan terhadap rancangan KUA dan rancangan PPAS ditandatangani oleh Bupati dan pimpinan DPRD paling lambat minggu kedua bulan Agustus.
m.Pemerintah daerah wajib memastikan tersedianya anggaran atas program prioritas dan pemenuhan belanja wajib dalam APBD yang telah ditetapkan dalam KUA dan PPAS.
n.Dalam hal rancangan KUA dan rancangan PPAS telah mendapatkan kesepakatan bersama antara Bupati dan DPRD sebelum hasil penilaian disampaikan, hasil penilaian menjadi dasar penyusunan RKA SKPD.
o.Dalam hal terdapat penambahan kegiatan/subkegiatan baru yang tidak terdapat dalam rencana kerja pemerintah daerah pada saat pembahasan rancangan KUA dan rancangan PPAS, perlu disusun berita acara kesepakatan Bupati dengan ketua DPRD. Penambahan kegiatan baru akibat terdapat kebijakan nasional atau provinsi, keadaan darurat, keadaan luar biasa, dan perintah dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi setelah rencana kerja pemerintah daerah ditetapkan.
p.Dalam hal Bupati dan DPRD tidak menyepakati bersama rancangan KUA dan rancangan PPAS paling lama 6 (enam) minggu sejak rancangan KUA dan rancangan PPAS disampaikan kepada DPRD, Bupati menetapkan keputusan Bupati tentang KUA dan PPAS sebagai dasar penyampaian rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan disetujui bersama antara Bupati dengan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
q.Dalam hal Bupati berhalangan tetap atau berhalangan sementara, wakil Bupati bertugas untuk: 1) menyampaikan rancangan KUA dan rancangan PPAS kepada DPRD; dan 2) menandatangani nota kesepakatan KUA dan nota kesepakatan PPAS.
r.Dalam hal Bupati dan wakil Bupati berhalangan tetap atau sementara, pejabat yang ditunjuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang bertugas untuk: 1) menyampaikan rancangan KUA dan rancangan PPAS kepada DPRD; dan 2) menandatangani nota kesepakatan KUA dan nota kesepakatan PPAS.
s.Dalam hal berakhirnya masa jabatan Bupati dan wakil Bupati, penjabat Bupati yang ditunjuk dan ditetapkan bertugas untuk: 1) menyampaikan rancangan KUA dan rancangan PPAS kepada DPRD; dan 2) menandatangani nota kesepakatan KUA dan nota kesepakatan PPAS.
t.Dalam hal seluruh pimpinan DPRD berhalangan tetap atau sementara dalam waktu yang bersamaan, pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pedoman penyusunan tata tertib DPRD bertugas untuk menandatangani nota kesepakatan KUA dan PPAS. 72
u.Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf q, huruf r, huruf s, dan huruf t, berlaku secara mutatis mutandis terhadap tahapan perubahan APBD.
v.Penganggaran kegiatan/subkegiatan tahun jamak: 1) Pemerintah daerah dapat menganggarkan kegiatan/subkegiatan untuk: a) 1 (satu) TA; atau b) lebih dari 1 (satu) TA dalam bentuk kegiatan/subkegiatan tahun jamak. 2) kegiatan/subkegiatan tahun jamak harus memenuhi kriteria paling sedikit: a) pekerjaan konstruksi atas pelaksanaan kegiatan/subkegiatan yang secara teknis merupakan satu kesatuan untuk menghasilkan 1 (satu) keluaran yang memerlukan waktu penyelesaian lebih dari 12 (dua belas) bulan dalam TA berkenaan; atau b) pekerjaan atas pelaksanaan kegiatan/subkegiatan yang menurut sifatnya harus tetap berlangsung pada pergantian TA antara lain penanaman benih/bibit, penghijauan, pelayanan perintis laut/udara, makanan dan obat di rumah sakit, pelayanan pembuangan sampah, dan pengadaan jasa pelayanan kebersihan (cleaning service). 3) penganggaran kegiatan/subkegiatan tahun jamak berdasarkan atas persetujuan Bupati bersama DPRD dan ditandatangani bersamaan dengan penandatanganan KUA dan PPAS; 4) persetujuan bersama paling sedikit memuat: a) nama kegiatan/subkegiatan; b) jangka waktu pelaksanaan kegiatan/subkegiatan; c) jumlah anggaran; dan d) alokasi anggaran per tahun. 5) jangka waktu penganggaran pelaksanaan kegiatan/subkegiatan tahun jamak tidak melampaui akhir tahun masa jabatan Bupati berakhir, kecuali kegiatan/subkegiatan tahun jamak dimaksud merupakan prioritas nasional, kepentingan strategis nasional, dan/atau pembiayaan utang daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4.Penyusunan RKA–SKPD
a.Berdasarkan KUA dan PPAS yang telah disepakati Bupati bersama DPRD termasuk telah menindaklanjuti hasil penilaian KUA-PPAS pada tahap penganggaran dalam penyelarasan fiskal pusat dan daerah berdasarkan KEM PPKF, Bupati menerbitkan surat edaran mengenai pedoman penyusunan RKA-SKPD sebagai acuan kepala SKPD dalam menyusun RKA SKPD yang disiapkan oleh TAPD. RKA-SKPD memuat rencana pendapatan dan belanja untuk tahun yang direncanakan serta prakiraan maju untuk tahun berikutnya, sedangkan RKA-SKPD selaku SKPKD memuat rencana pendapatan, belanja, dan pembiayaan untuk tahun yang direncanakan serta prakiraan maju untuk tahun berikutnya.
b.Penyusunan RKA-SKPD menggunakan pendekatan:
c.Penyusunan RKA-SKPD dengan menggunakan pendekatan penganggaran berdasarkan kinerja berpedoman pada: 73
d.Untuk terlaksananya penyusunan RKA-SKPD berdasarkan pendekatan kerangka pengeluaran jangka menengah daerah, penganggaran terpadu dan penganggaran berdasarkan kinerja serta terciptanya kesinambungan RKA SKPD, Kepala SKPD mengevaluasi hasil pelaksanaan program, kegiatan, dan subkegiatan 2 (dua) TA sebelumnya sampai dengan semester pertama TA berjalan.
e.Evaluasi bertujuan untuk menilai program, kegiatan dan subkegiatan yang belum dapat dilaksanakan atau belum diselesaikan tahun sebelumnya untuk dilaksanakan atau diselesaikan pada tahun yang direncanakan atau 1 (satu) tahun berikutnya dari tahun yang direncanakan.
f.Dalam hal terdapat penambahan kebutuhan pengeluaran akibat keadaan darurat termasuk belanja untuk keperluan mendesak, kepala SKPD dapat menyusun RKA-SKPD di luar KUA dan PPAS yang telah disepakati Bupati bersama DPRD.
g.Dalam hal program, kegiatan, dan subkegiatan merupakan tahun terakhir untuk pencapaian prestasi kerja yang ditetapkan, kebutuhan dananya harus dianggarkan pada tahun yang direncanakan.
h.Dalam hal terjadi perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK), dalam masa transisi penyusunan RKA-SKPD disusun oleh TAPD atau TAPD menunjuk SKPD terkait sebagai penanggung jawab penyiapan RKA-SKPD.
i.Dalam penyusunan RKA-SKPD, bagi SKPD/Unit SKPD yang melaksanakan pola keuangan BLUD berpedoman pada klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.
j.RKA-SKPD disampaikan kepada PPKD sebagai bahan penyusunan rancangan Perda tentang APBD.
k.RKA-SKPD digunakan sebagai dasar penyusunan rancangan Perda tentang APBD TA 2025 dan Perkada tentang penjabaran APBD TA 2025 yang memuat rencana pendapatan, belanja, dan pembiayaan untuk tahun yang direncanakan serta prakiraan maju untuk tahun berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
l.RKA-SKPD yang telah disusun oleh kepala SKPD, disampaikan kepada TAPD melalui PPKD untuk diverifikasi oleh TAPD dan direviu oleh APIP secara bersamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
m.Laporan hasil reviu APIP daerah untuk KUA dan PPAS serta RKA-SKPD disampaikan kepada Menteri c.q. Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri untuk provinsi dan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk kabupaten/kota yang ditembuskan kepada Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri paling lama 7 (tujuh) hari setelah pelaksanaan reviu selesai dilaksanakan dan menjadi syarat penyampaian dokumen evaluasi rancangan Perda tentang APBD.
5.Penyusunan Rancangan Perda tentang APBD
a.TAPD menyusun rancangan Perda tentang APBD dan dokumen pendukung berdasarkan RKA-SKPD yang telah disempurnakan oleh kepala SKPD untuk selanjutnya disampaikan kepada Bupati. Dokumen pendukung tersebut terdiri atas nota keuangan dan rancangan Perkada tentang penjabaran APBD. Rancangan Perda tentang APBD memuat informasi kinerja 74 berdasarkan sasaran capaian kinerja dan indikator kinerja masing-masing program, kegiatan, dan subkegiatan.
b.Bupati wajib mengajukan rancangan Perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen pendukung dalam bentuk hard copy dan dalam bentuk soft copy kepada DPRD paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum 1 (satu) bulan TA berakhir untuk memperoleh persetujuan bersama antara Bupati dan DPRD. Penjelasan dan dokumen pendukung, antara lain nota keuangan, RKPD, KUA dan PPAS serta formulir komitmen pemerintah daerah menganggarkan barang dan jasa serta belanja modal berupa Produk Dalam Negeri (PDN), Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang memiliki klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur sebagaimana termuat dalam SIPD- RI.
c.Penyampaian rancangan Perda tentang APBD mengandung informasi, aliran data, serta penggunaan dan penyajian dokumen yang dilakukan secara elektronik melalui SIPD-RI.
d.Rancangan Perda tentang APBD memuat lampiran sebagai berikut: 1) ringkasan APBD yang diklasifikasi menurut kelompok dan jenis pendapatan, belanja, dan pembiayaan; 2) ringkasan APBD yang diklasifikasi menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi; 3) rincian APBD menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, subkegiatan, akun, kelompok, jenis pendapatan, belanja, dan pembiayaan; 4) rekapitulasi dan sinkronisasi Perda APBD yang disajikan berdasarkan kebutuhan informasi antara lain: a) rekapitulasi belanja dan kesesuaian menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, dan subkegiatan beserta indikator dan target kinerjanya; b) rekapitulasi belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara; c) rekapitulasi belanja untuk pemenuhan SPM; d) sinkronisasi program pada RPJMD/RPD dengan rancangan APBD; e) sinkronisasi program, kegiatan dan subkegiatan pada RKPD dan PPAS dengan rancangan APBD; dan f) sinkronisasi program prioritas dan kegiatan prioritas nasional dengan program prioritas daerah; 5) informasi lainnya yang menunjang kebutuhan informasi pada rancangan Perda tentang APBD, antara lain: a) daftar jumlah pegawai per golongan dan per jabatan; b) daftar piutang daerah; c) daftar penyertaan modal daerah dan investasi daerah lainnya; d) daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset tetap daerah dan aset lain-lain; e) daftar subkegiatan tahun jamak (multi years); f) daftar dana cadangan; g) daftar pinjaman daerah; dan h) keputusan Bupati mengenai target penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah.
e.Pembahasan rancangan Perda tentang APBD dilaksanakan oleh Bupati dan DPRD setelah Bupati menyampaikan rancangan Perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen 75 pendukung kepada DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
f.Bupati dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD TA 2025 paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulainya TA 2025.
g.Dalam hal Bupati berhalangan tetap atau berhalangan sementara, wakil Bupati bertugas untuk:
h.Dalam hal Bupati dan wakil Bupati berhalangan tetap atau sementara, pejabat yang ditunjuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang bertugas untuk: 1) menyampaikan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD; dan/atau 2) menandatangani persetujuan bersama terhadap rancangan Perda tentang APBD.
i.Dalam hal berakhirnya masa jabatan Bupati dan wakil Bupati, penjabat Bupati yang ditunjuk dan ditetapkan bertugas untuk: 1) menyampaikan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD; dan/atau 2) menandatangani persetujuan bersama terhadap rancangan Perda tentang APBD.
j.Dalam hal seluruh pimpinan DPRD berhalangan tetap atau sementara dalam waktu yang bersamaan, pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi, kabupaten, dan kota, bertugas untuk menandatangani persetujuan bersama terhadap rancangan Perda tentang APBD.
k.Ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir g, butir h, butir i, dan butir j berlaku secara mutatis mutandis terhadap tahapan perubahan APBD dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
6.Penyusunan Rancangan Perkada tentang Penjabaran APBD
a.Berdasarkan persetujuan bersama, Bupati menyiapkan rancangan Perkada tentang penjabaran APBD.
b.Rancangan Perkada tentang Penjabaran APBD memuat lampiran sebagai berikut: 1) ringkasan penjabaran APBD yang diklasifikasi menurut kelompok, jenis, objek, dan rincian objek, dan subrincian objek, pendapatan, belanja, dan pembiayaan; 2) penjabaran APBD menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, subkegiatan, kelompok, jenis, objek, dan rincian objek, dan subrincian objek pendapatan, belanja, dan pembiayaan; 3) rekapitulasi dan sinkronisasi Perkada penjabaran APBD yang disajikan berdasarkan kebutuhan informasi, antara lain:
c.informasi lainnya yang menunjang kebutuhan informasi pada Perkada tentang penjabaran APBD antara lain: 1) rekapitulasi dan sinkronisasi Perkada tentang penjabaran APBD yang disajikan berdasarkan sumber dana. 2) formulir komitmen pemerintah daerah menganggarkan barang dan jasa serta belanja modal berupa PDN dan TKDN.
d.penganggaran pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam rancangan Perkada tentang penjabaran APBD disertai penjelasan mengenai dasar hukum pendapatan. Penganggaran belanja disertai penjelasan mengenai dasar hukum, lokasi subkegiatan dan belanja yang bersifat khusus dan/atau sudah diarahkan penggunaannya, dan sumber pendanaan subkegiatan. Penganggaran pembiayaan disertai penjelasan 76 mengenai dasar hukum, sumber penerimaan pembiayaan untuk penerimaan pembiayaan, dan tujuan pengeluaran pembiayaan untuk pengeluaran pembiayaan.
7.Evaluasi Rancangan Perda tentang APBD
a.Rancangan Perda tentang APBD yang telah disetujui bersama dan rancangan Perkada tentang penjabaran APBD disampaikan melalui surat pengantar kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat paling lambat 3 (tiga) hari sejak tanggal persetujuan rancangan Perda kabupaten/kota tentang APBD untuk dievaluasi sebelum ditetapkan oleh bupati.
b.Dalam rangka memastikan target penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah, pemerintah daerah menyampaikan keputusan Bupati mengenai target penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah sebagai bagian kelengkapan dokumen evaluasi.
c.Dalam melakukan evaluasi rancangan Perda kabupaten/kota tentang APBD dan rancangan peraturan bupati/wali kota tentang penjabaran APBD, gubernur sebagai wakil pemerintah pusat berkonsultasi dengan Menteri dan selanjutnya Menteri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Konsultasi dilaksanakan untuk menguji kesesuaian rancangan Perda kabupaten/kota tentang APBD dan rancangan peraturan bupati/wali kota tentang penjabaran APBD dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, RKPD, KUA, PPAS, dan RPJMD.
d.Evaluasi sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b dilakukan dengan berpedoman pada peraturan Menteri Dalam Negeri mengenai tata cara evaluasi rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, rancangan Perkada tentang penjabaran APBD dan rancangan Perkada tentang penjabaran Perubahan APBD.
e.Dalam hal gubernur sebagai wakil pemerintah pusat tidak melaksanakan evaluasi, Menteri mengambil alih pelaksanaan evaluasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
f.Dalam hal gubernur sebagai wakil pemerintah pusat tidak melaksanakan evaluasi, Menteri mengambil alih pelaksanaan evaluasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
8.Penyempurnaan Hasil Evaluasi APBD
a.Penyempurnaan hasil evaluasi dilakukan Bupati melalui TAPD bersama dengan DPRD melalui badan anggaran. Penyempurnaan hasil evaluasi tersebut ditetapkan dengan keputusan pimpinan DPRD. Keputusan pimpinan DPRD dijadikan dasar penetapan Perda tentang APBD. Keputusan pimpinan DPRD disampaikan kepada gubernur selaku wakil pemerintah pusat paling lambat 3 (tiga) hari setelah keputusan tersebut ditetapkan dalam bentuk hard copy dan soft copy.
b.Selanjutnya, penetapan atas keputusan pimpinan DPRD memperhatikan sebagai berikut: 1) dalam hal pimpinan DPRD berhalangan tetap atau sementara dalam waktu yang bersamaan, yang melaksanakan tugas sebagai pimpinan sementara DPRD menandatangani keputusan pimpinan DPRD; 2) dalam hal keputusan pimpinan DPRD tidak diterbitkan sampai dengan 7 (tujuh) hari sejak diterima hasil evaluasi 77 dari Menteri bagi provinsi dan gubernur bagi kabupaten/kota, Bupati menetapkan Perda tentang APBD berdasarkan hasil penyempurnaan evaluasi; dan 3) Perda tentang APBD harus terlebih dahulu mendapat nomor register dari Menteri bagi provinsi dan gubernur selaku wakil pemerintah pusat bagi kabupaten/kota.
c.Dalam rangka pembinaan dan pengawasan untuk memastikan pemerintah kabupaten telah menindaklanjuti hasil evaluasi rancangan Perda tentang APBD kabupaten : 1) melampirkan keputusan Pimpinan DPRD juga wajib menyampaikan tindaklanjut hasil evaluasi beserta matriks (awal, menjadi dan keterangan) kepada Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi sebagai salah satu dokumen pendukung dalam pemberian nomor register; 2) Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi berkoordinasi dengan TAPD untuk melakukan penelaahan dengan memperhatikan matriks tindaklanjut hasil evaluasi (awal, menjadi dan keterangan) sebelum diberikan nomor register; dan 3) untuk melakukan penelaahan dengan memperhatikan matriks tindaklanjut hasil evaluasi (awal, menjadi dan keterangan) sebelum diberikan nomor register oleh Biro Hukum Provinsi.
9.Penetapan Perda tentang APBD
a.Rancangan Perda tentang APBD dan rancangan Perkada tentang penjabaran APBD yang telah dievaluasi dan disempurnakan sesuai dengan tahapan dan jadwal penyusunan APBD, ditetapkan oleh Bupati menjadi Perda tentang APBD dan Perkada tentang penjabaran APBD dengan ketentuan:
b.Dalam hal Bupati berhalangan tetap atau berhalangan sementara, wakil Bupati bertugas untuk menetapkan Perda tentang APBD dan Perkada tentang penjabaran APBD;
c.Dalam hal Bupati dan wakil Bupati berhalangan tetap atau sementara, pejabat yang ditunjuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang selaku pejabat/pejabat sementara/pelaksana tugas Bupati bertugas untuk menetapkan Perda tentang APBD dan Perkada tentang penjabaran APBD.
d.Dalam hal berakhirnya masa jabatan Bupati dan wakil Bupati, penjabat yang ditunjuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang bertugas untuk menetapkan Perda tentang APBD dan Perkada tentang penjabaran APBD.
10.Matriks Tahapan dan Jadwal Penyusunan APBD Bupati dan DPRD wajib melaksanakan penyusunan APBD TA 2025 sesuai dengan tahapan dan jadwal proses penyusunan APBD. B. Pelaksanaan Pekerjaan, Pembayaran Atas Ikatan Perjanjian/Kontrak, dan/atau Perikatan Yang Melewati TA Berkenaan Pelaksanaan pekerjaan/pembayaran atas ikatan perjanjian/ kontrak/perikatan yang melewati TA berkenaan dapat terjadi akibat:
1.Keterlambatan pembayaran terhadap pekerjaan yang telah diselesaikan 100% (seratus persen) pada TA berkenaan, dengan melakukan tahapan sebagai berikut:
a.kepala SKPD terkait meneliti dasar pengakuan kewajiban pemerintah daerah kepada pihak ketiga atas pekerjaan yang telah diselesaikan dan dituangkan dalam berita acara serah 78 terima pada tahun sebelumnya namun belum dilakukan pembayaran, untuk menjadi dasar penganggaran dalam APBD TA 2025 dan diformulasikan terlebih dahulu dalam RKA SKPD;
b.melakukan perubahan Perkada tentang penjabaran APBD TA 2025 dan diberitahukan kepada pimpinan DPRD, untuk selanjutnya ditampung dalam Perda tentang perubahan APBD TA 2025 atau ditampung dalam LRA bagi pemerintah daerah yang tidak melakukan perubahan APBD TA 2025;
c.pembayaran atas kewajiban kepada pihak ketiga dianggarkan dalam program, kegiatan, dan subkegiatan serta kode rekening berkenaan; dan
d.mengesahkan perubahan DPA SKPD dan Surat Penyediaan Dana (SPD) sebagai dasar pelaksanaan pembayaran.
2.Perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengadaan barang dan jasa, dengan melakukan tahapan sebagai berikut:
a.kepala SKPD terkait meneliti dasar pengakuan kewajiban pemerintah daerah kepada pihak ketiga sebagai dasar penganggaran dalam APBD dan diformulasikan terlebih dahulu dalam RKA-SKPD;
b.melakukan perubahan Perkada tentang penjabaran APBD TA 2025 dan diberitahukan kepada pimpinan DPRD, untuk selanjutnya ditampung dalam Perda tentang perubahan APBD TA 2025 atau ditampung dalam LRA bagi pemerintah daerah yang tidak melakukan perubahan APBD TA 2025;
c.pembayaran atas kewajiban kepada pihak ketiga dianggarkan dalam program, kegiatan, dan subkegiatan serta kode rekening berkenaan; dan
d.mengesahkan perubahan DPA-SKPD dan SPD sebagai dasar pelaksanaan pembayaran.
3.Keadaan di luar kendali pemerintah daerah dan/atau penyedia barang dan jasa termasuk keadaan kahar (force majeure) sesuai peraturan perundang undangan, dengan melakukan tahapan sebagai berikut:
a.kepala SKPD meneliti sebab-sebab terjadinya keterlambatan penyelesaian pekerjaan pada TA yang berkenaan untuk memastikan bahwa keterlambatan penyelesaian terjadi bukan karena kelalaian penyedia barang/jasa dan/atau pengguna barang dan jasa;
b.kepala daerah menetapkan keadaan kahar (force majeure) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sepanjang bukan karena kelalaian penyedia barang/jasa dan/atau pengguna barang dan jasa;
c.melakukan perubahan Perkada tentang penjabaran APBD TA 2025 dan diberitahukan kepada pimpinan DPRD, untuk selanjutnya ditampung dalam Perda tentang perubahan APBD TA 2025 atau ditampung dalam LRA bagi pemerintah daerah yang tidak melakukan perubahan APBD TA 2025;
d.pembayaran atas kewajiban pihak ketiga dianggarkan dalam program, kegiatan, dan subkegiatan serta kode rekening berkenaan; dan
e.mengesahkan Perubahan DPA SKPD dan SPD sebagai dasar pelaksanaan pembayaran.
4.Kewajiban lainnya pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan antara lain hasil putusan 79 pengadilan yang bersifat tetap (inkracht) dan sudah tidak ada upaya hukum lainnya, dengan melakukan tahapan sebagai berikut:
a.kepala SKPD terkait memformulasikan kewajiban pemerintah daerah kepada pihak ketiga terlebih dahulu dalam RKA-SKPD;
b.melakukan perubahan Perkada tentang penjabaran APBD TA 2025 dan diberitahukan kepada pimpinan DPRD, untuk selanjutnya ditampung dalam Perda tentang perubahan APBD TA 2025 atau ditampung dalam LRA bagi pemerintah daerah yang tidak melakukan perubahan APBD TA 2025;
c.pembayaran atas kewajiban pihak ketiga dianggarkan dalam program, kegiatan, dan subkegiatan serta kode rekening berkenaan; dan
d.mengesahkan perubahan DPA SKPD dan SPD sebagai dasar pelaksanaan pembayaran.
5.Dalam rangka pelaksanaan pekerjaan/pembayaran atas ikatan perjanjian/kontrak/perikatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada TA berkenaan yang melampaui TA, harus dilakukan reviu terlebih dahulu oleh APIP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6.Hasil reviu APIP menjadi salah satu dasar pemerintah daerah untuk menganggarkan dalam perubahan Perkada tentang penjabaran APBD.
7.Tata cara penganggaran dan pelaksanaan belanja yang melewati TA berkenaan diatur dalam Perkada. C. Penyusunan Perubahan APBD
1.Dasar Perubahan APBD
a.Pemerintah daerah menyusun laporan realisasi semester pertama APBD dan prognosis untuk 6 (enam) bulan berikutnya, dan disampaikan kepada DPRD paling lambat akhir bulan Juli TA berkenaan.
b.Laporan realisasi semester pertama APBD menjadi dasar perubahan APBD.
c.Perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi: 1) perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA; 2) keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antarorganisasi, antarunit organisasi, antarprogram, antarkegiatan, antarsubkegiatan dan antarjenis belanja; 3) keadaan yang menyebabkan SiLPA TA sebelumnya harus digunakan dalam TA berjalan; 4) keadaan darurat; dan/atau 5) keadaan luar biasa.
d.Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA 1) perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA dapat berupa terjadinya: a) pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah; b) pelampauan atau tidak terealisasinya alokasi belanja daerah; dan/atau c) perubahan sumber dan penggunaan pembiayaan daerah. 2) kepala daerah memformulasikan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA yang ditetapkan sebelumnya ke dalam rancangan perubahan KUA dan perubahan PPAS yang disertai penjelasan berdasarkan perubahan rencana kerja pemerintah daerah. 3) dalam rancangan perubahan PPAS disertai penjelasan: 80 a) program dan kegiatan serta subkegiatan yang dapat diusulkan untuk ditampung dalam perubahan APBD dengan mempertimbangkan sisa waktu pelaksanaan APBD TA berjalan; b) capaian sasaran kinerja program dan kegiatan serta subkegiatan yang harus dikurangi dalam perubahan APBD apabila asumsi KUA tidak tercapai; dan c) capaian sasaran kinerja program dan kegiatan serta subkegiatan yang harus ditingkatkan dalam perubahan APBD apabila melampaui asumsi KUA.
e.Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran, sebagai berikut: 1) Pemerintah Kabupaten Jombang dalam mekanisme pergeseran anggaran berpedoman pada Peraturan Bupati Jombang Nomor 18 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. 2) Pergeseran anggaran terdiri atas pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan APBD dan pergeseran anggaran yang tidak menyebabkan perubahan APBD. 3) pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan APBD yaitu: a) perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA; b) keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antarorganisasi, antarunit organisasi, antarprogram, antarkegiatan, antarsubkegiatan dan antarjenis belanja; c) keadaan yang menyebabkan SiLPA TA sebelumnya harus digunakan dalam TA berjalan; d) keadaan darurat; dan/atau e) keadaan luar biasa.
2.Tahapan Perubahan APBD Tahapan Perubahan APBD berpedoman sesuai Peraturan Bupati Kabupaten Jombang Nomor 89 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Dan Penatausahaan Keuangan Daerah.
3.Matriks Tahapan dan Jadwal Penyusunan Perubahan APBD Kepala Daerah dan DPRD wajib melaksanakan penyusunan Perubahan APBD TA 2025 sesuai dengan tahapan dan jadwal proses penyusunan Perubahan APBD. D. Penyajian Dokumen Anggaran Dalam Penyusunan APBD
1.Format dokumen anggaran dalam penyusunan APBD TA 2025 bersifat dinamis sesuai dengan kebutuhan dalam penyusunan APBD TA 2025 meliputi:
a.penyusunan rancangan KUA dan rancangan PPAS/rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS;
b.penyusunan RKA-SKPD;
c.penyusunan rancangan Perda tentang APBD/ rancangan Perda tentang perubahan APBD;
d.penyusunan rancangan Perkada tentang penjabaran APBD/rancangan Perkada tentang perubahan penjabaran APBD; dan
e.penyusunan rancangan Perkada tentang APBD.
2.Format dokumen anggaran dalam penyusunan APBD TA 2025 dimutakhirkan/disesuaikan secara digital dalam SIPD-RI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 81
1.Rekapitulasi Belanja Untuk Mendanai Urusan Pemerintahan Daerah Yang Besarannya Telah Ditetapkan Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan (Mandatory Spending) No Uraian Besaran Ket
1.Fungsi Pendidikan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari total belanja daerah
2.Belanja Infrastruktur Pelayanan Publik paling rendah 40% (empat puluh persen) dari total Belanja Daerah yang dianggarkan dalam APBD dan/atau perubahan APBD TA berkenaan, di luar belanja bagi hasil dan/atau transfer kepada Daerah dan/atau desa paling lambat pada TA 2027.
3.Belanja Pegawai paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari total belanja APBD termasuk untuk ASN, kepala daerah, dan anggota DPRD, serta tidak termasuk untuk Tamsil guru, TKG, TPG, dan tunjangan sejenis lainnya yang bersumber dari TKD yang telah ditentukan penggunaannya. paling lambat pada TA 2027.
4.Belanja Wajib yang didanai dari hasil penerimaan Pajak yang telah ditentukan penggunaannya
a.hasil penerimaan PKB dan Opsen PKB paling rendah 10% (sepuluh persen) digunakan untuk mendanai pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum.
b.hasil penerimaan PBJT atas Tenaga Listrik paling rendah 10% (sepuluh persen) digunakan untuk mendanai penyediaan penerangan jalan umum yang meliputi penyediaan dan pemeliharaan infrastruktur penerangan jalan umum serta pembayaran biaya atas konsumsi Tenaga Listrik untuk penerangan jalan umum, termasuk pembayaran ketersediaan layanan atas penyediaan dan pemeliharaan infrastruktur penerangan jalan umum yang disediakan melalui skema pembiayaan kerjasama antara Pemerintah daerah dan badan usaha 82
c.hasil penerimaan Pajak Rokok
d.dari hasil penerimaan PAT paling rendah 10% (sepuluh persen) digunakan untuk mendanai pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dalam Daerah kabupaten/kota yang berdampak terhadap kualitas dan kuantitas air tanah meliputi: a. penanaman pohon; b. pembuatan lubang atau sumur serapan; c. pelestarian hutan atau pepohonan; dan d. pengelolaan limbah
2.Anggaran Fungsi Pendidikan
a.Dalam rangka peningkatan pelayanan bidang pendidikan, pemerintah daerah secara konsisten dan berkesinambungan harus mengalokasikan anggaran fungsi pendidikan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari total belanja daerah sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
b.Perhitungan persentase alokasi anggaran fungsi pendidikan, dihitung dengan cara menjumlahkan belanja pada subkegiatan berdasarkan penandaan rincian belanja pendidikan pada APBD dibagi dengan total belanja daerah dikalikan dengan 100% (seratus persen).
c.Penandaan rincian belanja pendidikan tersebut memedomani keputusan menteri keuangan mengenai penandaan rincian belanja pendidikan untuk evaluasi pemenuhan belanja wajib dalam APBD.
d.Pemerintah daerah melakukan identifikasi penandaan rincian belanja Pendidikan pada APBD TA berkenaan sebagai bagian evaluasi pemenuhan belanja wajib dalam APBD.
e.Evaluasi pemenuhan belanja wajib dalam APBD menjadi bagian evaluasi penilaian dalam dokumen KUA dan PPAS serta evaluasi rancangan Perda APBD.
f.Alokasi anggaran fungsi pendidikan dimaksud diprioritaskan untuk peningkatan kualitas dan akses bidang pendidikan melalui pencapaian indikator SPM bidang pendidikan dengan memperhatikan prioritas belanja utama/pokok sesuai subkegiatannya.
g.Dalam hal terdapat penyesuaian atas perubahan kebijakan mengenai pemetaan atas perhitungan alokasi belanja pendidikan, dapat diperbarui sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.Anggaran Belanja Infrastruktur Pelayanan Publik
a.Belanja infrastruktur pelayanan publik paling rendah 40% (empat puluh persen) dari total Belanja Daerah yang dianggarkan dalam APBD dan/atau perubahan APBD TA berkenaan, di luar belanja bagi hasil dan/atau transfer kepada daerah dan/atau desa. 83
b.Belanja bagi hasil dan/atau transfer kepada daerah dan/atau desa adalah belanja bagi hasil dan/atau transfer yang diwajibkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, antara lain bagi hasil Pajak provinsi kepada kabupaten/kota, bagi hasil Pajak dan Retribusi kabupaten/kota kepada desa, dan transfer kepada desa yang berasal dari DD dan ADD.
c.Belanja infrastruktur pelayanan publik merupakan belanja infrastruktur Daerah yang langsung terkait dengan percepatan pembangunan dan/atau pemeliharaan fasilitas pelayanan publik yang berorientasi pada pembangunan ekonomi Daerah dalam rangka meningkatkan kesempatan kerja, mengurangi kemiskinan, dan mengurangi kesenjangan penyediaan layanan publik antar Daerah.
d.Belanja infrastruktur pelayanan publik termasuk belanja operasionalisasi penggunaan fasilitas pelayanan publik dan belanja yang menghasilkan keluaran untuk menunjang ketersediaan infrastruktur pelayanan publik yang dianggarkan pada APBD TA berkenaan.
e.Dalam hal persentase belanja infrastruktur pelayanan publik belum mencapai 40% (empat puluh persen) dari total Belanja Daerah yang dianggarkan dalam APBD dan/atau perubahan APBD TA berkenaan, pemerintah daerah harus menyesuaikan porsi belanja infrastruktur pelayanan publik paling lambat pada TA 2027.
f.Penyesuaian porsi belanja infrastruktur pelayanan publik dilakukan secara bertahap dengan berpedoman pada klasterisasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan minimal arah pembangunan infrastruktur nasional yang tercantum dalam rencana pembangunan jangka menengah, kondisi infrastruktur daerah dan kapasitas fiskal daerah.
g.Perhitungan persentase alokasi belanja infrastruktur pelayanan publik, dihitung dengan cara menjumlahkan belanja pada subkegiatan berdasarkan penandaan rincian belanja infrastruktur pelayanan publik pada APBD dibagi dengan total belanja daerah dikalikan dengan 100% (seratus persen).
h.Evaluasi pemenuhan belanja wajib dalam APBD menjadi bagian evaluasi penilaian dalam dokumen KUA dan PPAS serta evaluasi rancangan Perda APBD.
i.Penandaan rincian belanja infrastruktur pelayanan publik tersebut memedomani keputusan menteri keuangan mengenai penandaan rincian belanja infrastruktur pelayanan publik untuk evaluasi pemenuhan belanja wajib dalam APBD.
j.Pemerintah daerah melakukan identifikasi penandaan rincian belanja infrastruktur pelayanan publik pada APBD TA berkenaan sebagai bagian evaluasi pemenuhan belanja wajib dalam APBD.
k.Dalam hal terdapat penyesuaian atas perubahan kebijakan mengenai pemetaan atas perhitungan alokasi belanja infrastruktur pelayanan publik, dapat diperbarui sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 84 B. Kebijakan Tematik Yang Diatur Berdasarkan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan
1.Anggaran SPM
a.Dalam rangka mendanai urusan pemerintahan wajib terkait pelayanan dasar yang ditetapkan dengan SPM, pemerintah daerah dalam APBD TA 2025 wajib mengalokasikan anggaran untuk pemenuhan SPM secara memadai dengan memedomani antara lain: 1) urusan pendidikan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 32 Tahun 2022 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan yang dirincikan secara spesifik dalam rapor pendidikan daerah masing-masing pemerintah daerah sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 9 tahun 2022 tentang Evaluasi Sistem Pendidikan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah terhadap Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah; 2) urusan kesehatan sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Standar Teknis Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan; 3) urusan pekerjaan umum dan penataan ruang sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 29/PRT/M/2018 tentang Standar Teknis SPM Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; 4) urusan perumahan rakyat dan kawasan permukiman sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 29/PRT/M/2018; 5) urusan sosial sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial di Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota; dan 6) urusan pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat: a) bidang urusan bencana sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal bidang Urusan Bencana Daerah Kabupaten/Kota; b) bidang urusan kebakaran sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Kebakaran Daerah Kabupaten/Kota; dan c) bidang urusan ketenteraman dan ketertiban umum sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 121 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Mutu Pelayanan Dasar bidang Urusan Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Provinsi dan Kabupaten/Kota.
b.Dalam hal terdapat penyesuaian atas perubahan kebijakan mengenai pemetaan SPM, dapat diperbarui sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 85
2.Anggaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim
a.Dalam rangka penghapusan kemiskinan ekstrem di seluruh wilayah Republik Indonesia pada tahun 2025 berpedoman pada Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem dan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2022 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Program Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, pemerintah daerah menerapkan strategi dan program penghapusan kemiskinan ekstrem sebagai berikut: 1) pengurangan beban pengeluaran masyarakat diselenggarakan melalui program bantuan sosial, jaminan sosial, subsidi, program stabilitas harga, dan/atau program lainnya yang dapat mengurangi beban pengeluaran masyarakat, diataranya melalui: a) bantuan sosial reguler, seperti program keluarga harapan, program sembako, dan bantuan beras; b) bantuan sosial khusus, seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT) desa, bantuan sosial tunai, bantuan sosial presiden, top up bansos reguler, dan bantuan beras; c) bantuan asistensi rehabilitasi sosial bagi Pemangku Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) seperti bantuan asistensi rehabilitasi sosial bagi kelompok berkebutuhan khusus (disabilitas dan lanjut usia); d) subsidi energi, seperti pemasangan listrik gratis, subsidi listrik, dan subsidi elpiji; dan e) pemberian bantuan iuran JKN. 2) peningkatan pendapatan masyarakat diselenggarakan melalui peningkatan produktivitas dan pemberdayaan masyarakat, diantaranya melalui: a) peningkatan pendapatan/akses pekerjaan dan penyediaan infrastruktur dasar, melalui program padat karya dan bantuan subsidi/kelompok seperti program padat karya tunai/pkt (desa dan sektor); b) peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui program vokasi dan pelatihan, seperti kartu pra kerja, program vokasi; c) peningkatan kapasitas umkm, melalui peningkatan akses pasar, serta pendampingan dan penguatan kewirausahaan, seperti program pendampingan usaha; dan d) peningkatan akses pembiayaan umkm, melalui peningkatan akses terhadap lembaga keuangan formal baik bank maupun non bank, seperti kredit usaha rakyat (kur). 3) penurunan jumlah kantong-kantong kemiskinan diantaranya melalui: a) Pemenuhan pelayanan dasar, seperti peningkatan akses layanan dan infrastruktur pendidikan, layanan dan infrastruktur kesehatan, dan infrastruktur sanitasi air minum layak; dan b) Peningkatan konekfitas antar wilayah seperti pembangunan dan peningkatan sarana transportasi serta pembangunan infrastruktur jalan. 86
b.Pemerintah daerah agar mengambil langkah-langkah sebagai berikut: 1) melaksanakan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem di wilayah kabupaten/kota melalui kegitan/subkegiatan antara lain : a) rehabilitasi sosial PMKS lainnya bukan korban HIV/AIDS dan NAPZA di luar panti sosial; b) pemeliharaan anak-anak terlantar; c) pengelolaan pendidikan nonformal/kesetaraan; d) pengelolaan pelayanan kesehatan gizi masyarakat; e) pencegahan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial, mogok kerja dan penutupan perusahaan di daerah kabupaten/kota. 2) menetapkan data sasaran keluarga miskin ekstrem berdasarkan hasil musyawarah desa/kelurahan yang dibuktikan dengan berita acara musyawarah desa/kelurahan melalui kegitan/subkegiatan antara lain : a) pengelolaan data fakir miskin cakupan daerah kabupaten/kota; dan b) advokasi, pemberdayaan, kemitraan, peningkatan peran serta masyarakat dan lintas sektor tingkat daerah kabupaten/kota. 3) percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, termasuk pemutakhiran data penerima dengan nama dan alamat (by name by address) melalui kegiatan/subkegiatan antara lain: a) penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan untuk Upaya Kesehatan Masyarakat UKM dan UKP kewenangan daerah kabupaten/kota; b) pemberdayaan dan perlindungan koperasi yang keanggotaannya dalam daerah kabupaten/kota; dan c) pelaksanaan pelatihan berdasarkan unit kompetensi. 4) memfasilitasi penyediaan perumahan bagi penerima manfaat; dan: 5) menyampaikan laporan hasil pelaksanaan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem kepada gubernur setiap 3 (tiga) bulan sekali.
3.Anggaran pendidikan dan pelatihan bagi ASN
a.Pemerintah daerah harus mengalokasikan anggaran untuk pendidikan dan pelatihan bagi ASN dalam rangka pengembangan kompetensi penyelenggara Pemerintah daerah dimaksud, paling sedikit 0,16% (nol koma enam belas persen) dari total belanja daerah bagi Pemerintah daerah kabupaten/kota. Alokasi anggaran tersebut diluar belanja pegawai dan belanja pemeliharaan pada SKPD yang menyelenggarakan unsur penunjang dibidang pendidikan dan pelatihan dan diarahkan hanya untuk berbagai program pengembangan kompetensi dan uji kompetensi.
b.Dalam hal besaran alokasi anggaran dalam APBD tahun sebelumnya untuk pendidikan dan pelatihan bagi ASN yang telah melebihi 0,16% (nol koma enam belas persen) dari total belanja daerah bagi pemerintah daerah kabupaten/kota, pemerintah daerah tidak diperkenankan mengurangi besaran persentase alokasi anggaran pendidikan dan pelatihan dimaksud dan alokasi TA sebelumnya.
c.Penggunaan untuk biaya pendidikan pelatihan bagi ASN diprioritaskan antara lain: 87 1) pengembangan kapasitas aparatur pengelolaan keuangan daerah berupa sertifikasi yang diberikan oleh lembaga yang ditugaskan oleh pemerintah untuk menyelenggarakan dalam meningkatkan kompetensi sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 150 dan Pasal 151 Undang-undang Nomor 1 Tahun
2022.Aparatur pengelolaan keuangan daerah termasuk peningkatan kapasitas aparatur pengelolaan pendapatan pajak dan retribusi daerah; dan 2) pendidikan dan Pelatihan bagi operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan jabatan fungsional lainnya pada SKPD yang menyelanggarakan urusan kependudukan dan pencatatan sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4.Kebijakan, Koordinasi dan Supervisi KPK Dalam rangka mendukung program koordinasi dan supervisi KPK dalam melakukan tugas pencegahan, koordinasi, dan monitoring sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 6 huruf a, huruf b dan huruf c Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2019, pemerintah daerah mendukung pelaksanaan kebijakan Aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi sebagai berikut:
a.Aksi Satu Peta Dalam hal pelaksanaan kebijakan Satu Peta, agar Pemerintah Daerah memastikan tersedianya anggaran untuk percepatan penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten dan Kota serta Rencana Detail Tata Ruang.
b.Aksi Perencanaan Penganggaran Dalam upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas perencanaan penganggaran di daerah, agar Pemerintah Daerah: 1) Melakukan penandaan atau tagging belanja tematik pada aplikasi SIPD RI untuk beberapa tema spesifik meliputi: pencegahan stunting, percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, belanja infrastruktur dasar, pencapaian Standar Pelayanan Minimum dan kecukupan anggaran pengawasan; 2) Memastikan tersedianya belanja untuk percepatan peningkatan prasarana dasar lingkup wilayah seperti pembangunan dan pemeliharaan fasilitas jalan raya, bendungan dan waduk, termasuk akses ke daerah-daerah yang terisolasi secara geografis; 3) Mengalokasikan anggaran untuk penguatan usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM);
c.Aksi NIK Agar Pemerintah Daerah memastikan tersedianya anggaran dan proses pemutakhiran data masyarakat miskin secara berkala sesuai ketentuan yang berlaku.
d.Aksi APIP 1) Memastikan ketersediaan anggaran khusus untuk pengembangan kompetensi APIP; 2) Memastikan Inspektorat/APIP melaksanakan pengawasan atas Program PSN, Program Lintas Sektoral, dan penugasan konkuren antara Program Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Laporan hasil pantauan dan rekomendasinya disampaikan secara berkala kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri terkait; 3) Mempercepat pemenuhan jumlah APIP di daerah masing- masing sesuai dengan rekomendasi dari Instansi Pembina; 88 4) Memastikan peran aktif APIP daerah dalam melakukan reviu atas dokumen perencanaan dan pengangaran hingga laporan keuangan sebagai upaya pengendalian internal melalui pemanfaatan aplikasi e-Reviu yang telah terintegrasi dengan aplikasi SIPD RI.
e.Aksi BUMN dan BUMD Dalam hal penguatan BUMD, agar Pemerintah Daerah: 1) Mengalokasikan belanja untuk penguatan tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) termasuk memperkuat kerjasama BUMD dan BUMN yang dimulai dari pembuatan desain area kerjasama dengan BUMN; 2) Mengalokasikan anggaran untuk pengelolaan sampah melalui kerjasama dengan BUMN atau swasta dengan pemanfaatan teknologi yang tidak memberatkan pembiayaan daerah seperti tipping fee. Selama ini proporsi rata-rata alokasi belanja untuk pengelolaan sampah hanya 0,7%-1,2% dari APBD sehingga layanan pengolahan sampah belum memadai; 3) Memperbaiki tatakelola retribusi sampah sebagaimana diatur dalam Permendagri No 7 tahun 2021 tentang Tata cara Penghitungan Tarif Retribusi dalam Penyelenggaraan Penanganan Sampah;
f.Aksi SI ASN Dalam rangka sinkronisasi/integrasi data ASN Dearah dan Nasional, maka Pemerintah Daerah perlu: 1) Melakukan integrasi SIMPEG daerah dengan dengan SI ASN melalui web service, atau 2) Memanfaatkan SIMPEGNAS (Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian Nasional).
5.Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
a.Pengguna Anggaran (PA) dapat menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 20l8 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
b.tugas PPK dapat dirangkap oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sesuai pendelegasian kewenangan dari PA, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c.PA dapat menjalankan seluruh tugas kewenangannya tanpa mendelegasikan kepada KPA atau PPK;
d.PA yang bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen dapat dibantu oleh pegawai yang memiliki kompetensi sesuai dengan bidang tugas pejabat pembuat komitmen atau agen pengadaan sesuai ketentuan perundang-undangan.
e.Dalam hal mengadakan ikatan untuk pengadaan barang dan jasa, KPA bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
f.KPA yang merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dapat dibantu oleh pegawai yang memiliki kompetensi sesuai dengan bidang tugas pejabat pembuat komitmen atau agen pengadaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
g.kepala SKPD selaku PA dan Kepala Unit Kerja selaku KPA dapat menugaskan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk melaksanakan tugas PPK, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 89
h.Pemerintah daerah dalam pengadaan barang/jasa mengutamakan penggunaan produksi dalam negeri guna memberikan kontribusi dalam peningkatan penggunaan produk dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Berkenaan dengan ketentuan tersebut, dalam rangka menjamin terlaksananya program pembangunan dan preservasi jalan untuk meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan jalan, pemerintah daerah mengupayakan peningkatan penggunaan aspal buton untuk pembangunan dan preservasi jalan secara efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan berkelanjutan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 18/PRT/M/2018 tentang Penggunaan Aspal Buton Untuk Pembangunan dan Preservasi Jalan.
i.Dukungan kebijakan mendorong percepatan pengadaan barang/jasa pemerintah dalam pengelolaan keuangan daerah, antara lain: 1) dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas tata kelola pengadaan barang/jasa, perangkat daerah agar memanfaatkan sistem pengadaan yang terdiri dari Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), e-tendering/e- seleksi, e-purchasing, non e-tendering dan non e purchasing, serta e-kontrak. 2) untuk memperlancar proses transaksi pembayaran atas belanja pengadaan barang/jasa melalui sistem toko daring/retail online termasuk bela pengadaan, pemerintah daerah berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai petunjuk teknis penggunaan kartu kredit pemerintah daerah dalam pelaksanaan APBD. 3) dalam rangka meningkatkan pengadaan berkelanjutan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, bahwa pengadaan barang/jasa dilaksanakan dengan memperhatikan aspek berkelanjutan yang terdiri atas aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan. Dengan demikian, dalam merencanakan dan menganggarkan pengadaan barang/jasa dan dalam menyusun spesifikasi teknis/KAK dan rancangan kontrak, serta dalam menyusun dokumen pemilihan diharapkan menggunakan barang/jasa berlabel ramah lingkungan hidup yang termuat dalam Sistem Informasi Barang dan Jasa Ramah Lingkungan (Sibarjasramling). 4) pengadaan barang/jasa pada BLUD sebagaimana diatur dalam Pasal 61 ayat 1 huruf a Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 merupakan pengadaan barang/jasa yang dikecualikan, namun demikian antara lain BLUD mengumumkan rencana pengadaan barang/jasa kedalam aplikasi SIRUP dan menyampaikan data kontrak pada aplikasi SPSE sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5) dalam rangka menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa di pemerintah daerah sesuai dengan Surat Edaran Bersama Nomor 027/1022/SJ dan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada pengadaan 90 barang/jasa di lingkungan pemerintah daerah, agar gubernur/bupati/wali kota: a) melaksanakan pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan Pasal 65, Pasal 66 dan Pasal 67 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.
i.pemerintah daerah wajib menggunakan produk usaha mikro, usaha kecil dan koperasi dari hasil produksi dalam negeri dengan mengalokasikan paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari nilai anggaran pengadaan barang/jasa yang terdiri atas belanja barang dan jasa serta belanja modal diluar belanja modal tanah; ii. pemerintah daerah wajib menggunakan produk dalam negeri yang telah memiliki nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) ditambah nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) paling rendah 40% (empat puluh persen); dan iii. memberikan preferensi harga pada pengadaan barang/jasa dengan ketentuan diberikan terhadap barang yang memiliki TKDN paling rendah 25% (dua puluh lima persen). b) meningkatkan jumlah transaksi belanja pengadaan barang/jasa kepada UMK lokal yang tergabung dengan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE)/marketplace dalam Toko Daring yang dikelola oleh LKPP. c) meningkatkan transparansi dan akuntabilitas tata kelola pengadaan barang/jasa serta kemudahan dalam pengadaan barang/jasa di pemerintah daerah agar lebih efektif dan efisien dengan:
i.membentuk, mengelola dan/atau mengembangkan katalog elektronik lokal; ii. mencantumkan produk lokal dalam katalog elektronik lokal; iii. melaksanakan e-purchasing melalui katalog elektronik lokal untuk produk lokal yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan iv. melakukan perjanjian/perikatan melalui surat pesanan dalam pelaksanaan e-purchasing. d) dapat melaksanakan pemilihan jasa konsultansi perencanaan konstruksi pada TA sebelumnya (T-1) dari pekerjaan konstruksi yang akan dibangun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. e) melakukan pengawasan sesuai dengan ketentuan Pasal 76 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 terkait dengan penggunaan produk dalam negeri serta pencadangan dan pelaksanaan belanja yang diperuntukkan pada paket untuk UMK.
j.Dalam rangka efisiensi dan efektivitas, pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang luasnya tidak lebih dari 5 (lima) ha, dapat dilakukan: 1) secara langsung oleh instansi yang memerlukan tanah dengan pihak yang berhak, dengan cara jual beli, tukar menukar, atau cara lain yang disepakati; atau 2) dengan menggunakan tahapan pengadaan tanah. 91 3) penetapan lokasi untuk tahapan diterbitkan oleh bupati/wali kota dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
5.Kebijakan Kerja Sama Daerah
a.Pemerintah daerah memberikan dukungan pelaksanaan kerja sama, antara lain: 1) meningkatkan kesejahteraan rakyat, pemerintah daerah dapat mengadakan kerja sama yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektifitas pelayanan publik serta saling menguntungkan.Kerja sama dapat dilakukan oleh daerah dengan: 2) dapat membentuk asosiasi untuk mendukung kerja sama antardaerah; 3) membentuk Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) dapat menggunakan APBD; 4) Dapat membentuk sekretariat kerja sama yang dianggarkan dalam bentuk belanja hibah di masing-masing pemerintah daerah yang bekerja sama; dan 5) Pemetaan dan pengintegrasian kerja sama ke dalam dokumen perencanaan penganggaran daerah dengan pembiayaannya yang bersumber dari APBD, Dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah Dengan Daerah Lain dan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan pemerintah daerah di Luar Negeri, dan Kerja Sama Daerah dengan Lembaga di Luar Negeri.
b.Pemerintah daerah dapat melakukan kerja sama dengan memberdayakan lembaga keuangan BUMD (bank pembangunan daerah dan bank perkreditan rakyat milik pemerintah daerah), juga lembaga keuangan yang terhimpun dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) melalui pemanfaatan infrastruktur perbankan dalam pengelolaan keuangan daerah dalam rangka meningkatkan literasi dan inklusi keuangan.
c.Dalam rangka kerjasama antara TNI dan pemerintah daerah guna percepatan pembangunan di wilayah yang sulit terjangkau, sebagaimana amanat Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, pemerintah daerah: 1) menganggarkan pada APBD untuk penyelenggaraan program TMMD pada SKPD berkenaan. 2) dalam hal belum dialokasikan pada APBD TA 2025, pemerintah daerah dapat melakukan penyesuaian mendahului perubahan APBD, dengan cara menetapkan perubahan Perkada tentang penjabaran APBD dan diberitahukan kepada pimpinan DPRD. 3) melaksanakan kegiatan dimaksud dengan memprioritaskan melalui mekanisme swakelola padat karya.
6.Kebijakan BLUD Dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, ditegaskan bahwa BLUD merupakan sistem yang diterapkan oleh unit 92 pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
a.dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan umum kepada masyarakat, pemerintah daerah segera melakukan inventarisasi dan evaluasi perangkat daerah yang memiliki spesifikasi teknis layanan umum atau tugas dan fungsinya bersifat operasional dalam menyelenggarakan layanan umum kepada masyarakat untuk menerapkan BLUD. Spesifikasi teknis dibidang layanan umum tersebut, antara lain:
b.Khusus bagi pelayanan kesehatan antara lain Rumah Sakit Daerah (RSD), pusat kesehatan masyarakat FKTP dan balai kesehatan masyarakat yang belum menerapkan BLUD, pemerintah daerah segera melakukan langkah- langkah untuk mempercepat penerapan BLUD pada pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c.Untuk penerapan BLUD pada pusat kesehatan masyarakat FKTP, mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 445/9873/SJ dan nomor 445/9874/SJ tanggal 26 September 2019 tentang Modul Penyusunan Dokumen Administratif Penerapan BLUD Pusat;
d.Bagi perangkat daerah yang telah menerapkan BLUD, agar: 1) pendapatan BLUD (nonAPBD) dikelola langsung untuk membiayai pengeluaran BLUD sesuai RBA; 2) belanja BLUD yang sumber dananya berasal dari pendapatan BLUD (nonAPBD), dan sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) BLUD, diintegrasikan/dikonsolidasikan ke dalam RKA SKPD pada akun belanja daerah yang selanjutnya, dirinci dalam 1 (satu) program, 1 (satu) kegiatan, 1 (satu) subkegiatan dan jenis belanja; 3) belanja BLUD sebagaimana angka 2), dialokasikan untuk membiayai program penunjang urusan pemerintah daerah, kegiatan peningkatan pelayanan BLUD, subkegiatan pelayanan dan pendukung pelayanan BLUD; 4) pembiayaan BLUD diintegrasikan/dikonsolidasikan dalam akun pembiayaan pada SKPD selaku SKPKD; dan 5) tahapan dan jadwal proses penyusunan dan penetapan RBA mengikuti tahapan dan jadwal proses penyusunan dan penetapan APBD
e.Dalam pelaksanaan anggaran, pemimpin BLUD menyusun dan menandatangani laporan pendapatan, belanja dan pembiayaan BLUD secara berkala kepada PPKD, untuk:
f.Penyusunan dan penyajian laporan keuangan BLUD berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Laporan keuangan BLUD diaudit oleh BPK selaku pemeriksa eksternal pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
g.Pemerintah daerah dapat mengoptimalkan peningkatan kapasitas pengelola keuangan BLUD dalam bentuk sosialisasi, bimbingan teknis, workshop dan pendampingan penggunaan sistem informasi pengelolaan keuangan BLUD pada APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 93
7.Kebijakan BUMD
a.Dalam rangka optimalisasi pembinaan dan pengawasan BUMD dengan mengikutsertakan stakeholder lainnya sebagai bagian dari penyelenggaraan pemerintahan daerah, pemerintah daerah dapat mengalokasikan anggaran pembinaan dan pengawasan BUMD dalam melakukan monitoring dan evaluasi serta asistensi secara berkala, seperti peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penelaahan rancangan rencana bisnis, rencana kerja anggaran, monitoring dan evaluasi, seleksi calon anggota dewan/komisaris dan calon anggota direksi BUMD.
b.Dalam rangka peningkatan pembinaan dan pengawasan BUMD, pemerintah daerah agar mengalokasikan anggaran kegiatan pembinaan dan pengawasan kepada BUMD antara lain memastikan pembentukan Satuan Pengawasan Internal (SPI) bagi BUMD yang belum memiliki SPI, Optimalisasi SPI, memperbarui data-data profil BUMD secara periodik pada e- BUMD dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi secara berkala.
8.Kebijakan Pemberian Hibah Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang Undangan Pemerintah daerah dapat menyediakan alokasi anggaran dalam bentuk program, kegiatan, subkegiatan, dalam kode rekening belanja hibah pada SKPD terkait sesuai tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan antara lain kepada:
a.palang Merah Indonesia (PMI) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b.pelayanan pendidikan di bawah binaan Kementerian Agama seperti madrasah, pondok pesantren, serta pendidikan agama dan keagamaan, termasuk guru, pengawas dan peserta didiknya sebagai bagian integral pendidikan nasional dan pengembangan budaya keagamaan dalam rangka peningkatan akses, mutu, daya saing, dan relevansi sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
c.pelaksanaan event nasional yang diselenggarakan setiap tahun, seperti kegiatan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) dan Seleksi Tilawatil Qur’an (STQ) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
d.Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Pesparani Katolik Daerah (LP3KD) dalam rangka dukungan dan partisipasi kegiatan penyelenggaraan Pesta Paduan Suara Gerejani (Pesparani) Katolik tingkat nasional II pada Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Pesparani Katolik (LP3K) Nasional.
e.kementerian agama berupa tanah milik pemerintah daerah yang telah digunakan untuk meningkatkan kualitas layanan keagamaan kepada masyarakat seperti KUA, Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT), Asrama Haji, Pusat Pengembangan Keagamaan, Pos Observasi Bulan (POB), dan pembangunan rumah ibadah, dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan dalam rangka revitalisasi dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat khususnya terkait dengan pelayanan Kantor Urusan Agama (KUA) di daerah.
f.pendidikan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
g.Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 94
h.BAZNAS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
i.Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
j.Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9.Kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat Dalam rangka menjamin pemenuhan kebutuhan tempat tinggal layak dan terjangkau bagi calon PNS, pegawai aparatur sipil, dan pejabat negara di daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 648/4710/SJ tanggal 24 Agustus 2020 Perihal Pelaksanaan Penghentian Pemotongan Tabungan Perumahan pada Pembayaran Gaji Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah.
a.Pemerintah daerah selaku pemberi kerja memiliki kewajiban: 1) mendaftarkan pekerja sebagai peserta; 2) melakukan pemungutan simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang menjadi tanggung jawab pekerja sebagai peserta melalui pemotongan gaji atau upah; 3) menyetorkan simpanan Tapera yang menjadi tanggung jawabnya dan menyetorkan hasil pemungutan simpanan Tapera yang menjadi tanggung jawab pekerja sebagai peserta disertai dengan daftar perincian pembayaran simpanan Tapera sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan; 4) melakukan pemutakhiran data pekerja yang terkait kepesertaan Tapera; 5) menyimpan seluruh laporan daftar perincian pembayaran simpanan Tapera yang menjadi tanggung jawab pekerja dan pemberi kerja; dan 6) melanjutkan kepesertaan dari pekerja yang baru diterima yang sebelumnya telah menjadi peserta dengan melaporkan identitas kepesertaan dan membayar simpanan Tapera terhitung sejak terjadinya perjanjian.
b.Pemerintah daerah selaku pemberi kerja bagi calon Pegawai Negeri Sipil (PNS), pegawai aparatur sipil, dan pejabat negara di daerah selaku pekerja memiliki kewajiban untuk membayarkan kontribusi berupa pembayaran simpanan peserta Tapera, dengan ketentuan: 1) simpanan Tapera peserta pekerja dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja; 2) besaran simpanan untuk peserta pekerja ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari gaji atau upah yang dilaporkan setiap bulan; 3) besaran simpanan Tapera untuk peserta pekerja ditetapkan sebesar 3% (tiga persen) dari gaji atau upah; 4) besaran simpanan Tapera untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dan pekerja sebesar 2,5% (dua koma lima persen); 5) pemerintah daerah selaku pemberi kerja wajib menganggarkan besaran iuran sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dalam APBD TA 2025 pada kelompok belanja 95 operasi, jenis belanja pegawai, objek, rincian objek, dan subrincian objek berkenaan; dan 6) dasar perhitungan perkalian besaran simpanan dari gaji atau upah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
c.Dalam hal belum menganggarkan simpanan Tapera selaku pemberi kerja pada APBD TA 2025 atau penganggaran tidak sesuai dengan dasar perhitungan perkalian besaran simpanan, pemerintah daerah menyesuaikan dengan melakukan perubahan Perkada tentang penjabaran APBD TA 2025 dan diberitahukan kepada pimpinan DPRD, untuk selanjutnya ditampung dalam Perda tentang perubahan APBD TA 2025 atau ditampung dalam LRA bagi pemerintah daerah yang tidak melakukan perubahan APBD TA 2025.
10.Kebijakan Reformasi Birokrasi Dalam rangka mendorong percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan pemerintah daerah dan pelaksanaan Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020- 2024, pemerintah daerah menyediakan alokasi anggaran untuk:
a.Pelaksanaan reformasi birokrasi general yang meliputi 2 (dua) sasaran strategis utama yaitu:
b.Pelaksanaan reformasi birokrasi tematik yang meliputi sasaran strategis utama yaitu: 1) penanggulangan kemiskinan; 2) peningkatan investasi; 3) pengendalian stunting melalui digitalisasi administrasi; 4) peningkatan penggunaan PDN; dan 5) pengendalian inflasi.
c.Monitoring, evaluasi dan pelaporan perkembangan pelaksanaan reformasi birokrasi secara berkala.
11.Kebijakan Pelaksanaan Otonomi Daerah
a.Dalam pelaksanaan otonomi daerah, pemerintah daerah mendukung: 1) perangkat daerah serta pengendalian mutasi ASN daerah guna menjamin efisiensi, efektivitas, dan akurasi pengambilan keputusan dalam manajemen PNS pada perangkat daerah memerlukan pemutakhiran data dan informasi secara kontinyu, bersifat real time, terkoneksi dan terintegrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, pemerintah daerah perlu mengalokasikan anggaran antara lain untuk: a) pembinaan penataan perangkat daerah meliputi struktur organisasi, budaya organisasi, dan inovasi organisasi; b) pengendalian penataan perangkat daerah dalam bentuk pemantauan, pendampingan, dan evaluasi; serta c) pengembangan sistem informasi pembinaan dan pengendalian penataan perangkat daerah didayagunakan sebagai sarana komunikasi data dan informasi komprehensif konektivitas. 96 2) dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan Perda, pemerintah daerah mengalokasikan anggaran untuk penyediaan portal e- legislasi sehingga dapat diakses oleh masyarakat; dan 3) penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) dalam rangka meningkatkan kinerja urusan pemerintahan daerah, pemerintah daerah mengalokasikan Anggaran APBD sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, terkait kegiatan antara lain: a) penyusunan LPPD provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan format yang ditetapkan oleh Menteri; b) pengumpulan, pengolahan dan penginputan data sesuai dengan Indikator Kinerja Kunci (IKK) setiap urusan dalam LPPD pada Sistem Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (SILPPD) untuk provinsi dan kabupaten/kota; c) desk evaluasi terkait indikator kinerja kunci LPPD untuk provinsi dan kabupaten/kota; d) asistensi penyusunan LPPD untuk provinsi dan kabupaten/kota; e) pemutakhiran data indikator kinerja kunci LPPD pada SILPPD untuk provinsi dan kabupaten/kota; dan f) finalisasi terhadap indikator kinerja kunci baik data capaian maupun data dukung pada LPPD untuk provinsi dan kabupaten/kota.
b.Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan kebijakan daerah berupa pengaturan sebagai pelaksanaan dari otonomi daerah dan peraturan perundang-undangan perlu dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Perda dan Perkada oleh SKPD yang menangani urusan pemerintahan di bidang hukum.
c.Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) merupakan satuan ukuran yang ditetapkan berdasarkan seperangkat dimensi dan indikator untuk menilai kualitas pengelolaan daerah yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel. Dimensi pengukuran dalam IPKD, yaitu: 1) Dimensi kesesuaian dokumen perencanaan dan penganggaran; 2) Dimensi pengalokasian belanja dalam APBD; 3) Dimensi transparansi keuangan daerah; 4) Dimensi penyerapan anggaran; 5) Dimensi kondisi keuangan daerah; dan 6) Dimensi opini BPK atas dokumen LKPD.
12.Kebijakan Pencapaian SDG’s Pencapaian SDG’s, seperti: penanganan kemiskinan, penanggulangan stunting, perlindungan sosial korban stunting, kesetaraan gender, penanggulangan HIV/AIDS, dan Tuberculosis (TBC) berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Tuberculosis, dan malaria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan uraian:
a.upaya percepatan penanggulangan stunting berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting khususnya pada pilar 1 dan pilar 3 dalam strategi nasional percepatan penurunan stunting terkait integrasi perencanaan dan penganggaran di daerah serta peningkatan dukungan anggaran percepatan penurunan stunting pada pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota 97 melalui pemetaan dengan berpedoman pada klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah serta pemutakhirannya dengan memperhatikan kebijakan percepatan penanggulangan stunting berdasarkan lokasi prioritas yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
b.upaya percepatan pengarusutamaan gender melalui perencanaan dan penganggaran responsif gender berpedoman pada Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender, peningkatan kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan mencakup: 1) penguatan kebijakan dan regulasi; 2) percepatan pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (PUG) melalui penguatan kelembagaan PUG dan penguatan Perencanaan dan Penganggaran Yang Responsif Gender (PPRG); dan 3) penyusunan analisis gender yang dituangkan dalam Gender Budget Statment (GBS) sebagai dasar penyusunan kerangka acuan kegiatan.
13.Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Pengelolaan pengaduan untuk menjalankan amanat Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik juncto Pasal 351 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 juncto Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia yang mewajibkan Pemerintah Daerah c.q. Kepala Daerah untuk:
a.menyediakan sarana pengaduan dan menugaskan pelaksana yang kompeten dalam pengelolaan pengaduan;
b.menindaklanjuti hasil pengelolaan pengaduan yang berasal dari penerima pelayanan, rekomendasi ombudsman, DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dalam batas waktu tertentu;
c.mengumumkan nama dan alamat penanggung jawab pengelola pengaduan serta sarana pengaduan yang disediakan;
d.menyusun mekanisme pengelolaan pengaduan dari penerima pelayanan dengan mengedepankan asas penyelesaian yang cepat dan tuntas; dan
e.melaksanakan rekomendasi Ombudsman RI mengenai penyelesaian pengaduan masyarakat, termasuk rekomendasi untuk membayar ganti rugi dan/atau rehabilitasi kepada pihak yang dirugikan (masyarakat).
14.Kebijakan Dukungan Penyelenggaraan Urusan Keagamaan
a.Pemerintah daerah menyediakan alokasi anggaran untuk transportasi termasuk biaya akomodasi dan konsumsi jemaah haji reguler dari daerah asal ke embarkasi dan/atau dari debarkasi ke daerah asal yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah serta biaya operasional petugas haji daerah, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Alokasi anggaran dimaksud dianggarkan pada sekretariat daerah sesuai dengan jumlah jamaah haji dan petugas haji daerah yang ditetapkan oleh Kementerian Agama 98
b.Dalam rangka mewujudkan pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional terutama untuk percepatan pemulihan ekonomi nasional, pemerintah daerah untuk menyediakan alokasi anggaran terkait dukungan percepatan pengembangan ekonomi syariah di daerah antara lain mendorong percepatan pembentukan Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) penyusunan Perda terkait pengembangan Ekonomi Syariah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
c.Dalam rangka mendorong pelaksanaan penyelenggaraan jaminan produk halal, pemerintah daerah dapat menyediakan alokasi anggaran fasilitasi biaya sertifikasi halal bagi pelaku UMK, sesuai dengan ketentuan: 1) berdasarkan Pasal 48 angka 26 dan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang menyatakan bahwa Dalam hal permohonan sertifikasi halal oleh Pelaku UMK melalui pernyataan halal, tidak dikenai biaya; 2) berdasarkan Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 86 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal menyatakan bahwa: a) dalam hal permohonan sertifikat halal diajukan oleh pelaku UMK, tidak dikenai biaya dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara; b) dalam hal permohonan sertifikat halal diajukan oleh pelaku UMK, pembiayaan dapat dilakukan juga dengan:
i.anggaran pendapatan dan belanja daerah; ii. pembiayaan alternatif untuk usaha mikro dan kecil; iii. pembiayaan dari dana kemitraan; iv. bantuan hibah pemerintah atau lembaga lain;
v.dana bergulir; atau vi. sumber lain yang sah dan tidak mengikat. 3) Tarif sertifikasi dan tata cara pembayaran layanan sertifikasi halal berpedoman pada Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 2 Tahun 2023 dan Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 141 Tahun 2021 tentang Penetapan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 14 Tahun 2024. 4) Pemerintah daerah dalam memberikan dukungan melalui fasilitasi kegiatan sertifikasi halal yang bersumber dari APBD TA 2025 antara lain: a) pembiayaan sertifikasi halal bagi pelaku UMK melalui jalur reguler dan self declare; b) fasilitasi pembiayaan kegiatan sertifikasi halal selain pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat dalam bentuk sosialisasi, bimbingan teknis pendaftaran sertifikasi halal, pembinaan pemenuhan sistem jaminan 99 produk halal, atau kegiatan lainnya yang mendukung percepatan sertifikasi halal pelaku UMK; dan c) melakukan pengawasan atas pelaksanaan jaminan produk halal. 5) Pembiayaan sertifikasi halal bagi pelaku UMK sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf a tidak termasuk biaya perjalanan dan akomodasi auditor halal serta uji laboratorium bagi produk UMK yang high risk melalui jalur reguler. 6) Dalam hal pemerintah daerah menganggarkan fasilitasi kegiatan sertifikasi halal yang bersumber dari APBD TA 2025 belum sesuai dengan ketentuan di atas, belum tersedia atau belum cukup tersedia anggarannya, dapat dilakukan pergeseran anggaran dengan melakukan perubahan Perkada tentang Penjabaran APBD TA 2025 dan diberitahukan kepada pimpinan DPRD, untuk selanjutnya ditampung dalam Perda tentang Perubahan APBD TA 2025 atau ditampung dalam LRA bagi pemerintah daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD TA 2025.
15.Kebijakan Dukungan Penyelenggaraan Program Strategis Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
a.Dalam rangka mendukung program pemerintah mengenai Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI) antara lain:
b.Pemerintah daerah dapat menyediakan alokasi anggaran untuk pembentukan dan mendukung pelaksanaan kerja Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) guna mencapai target indeks inklusif keuangan menjadi 90% (sembilan puluh persen) pada akhir tahun 2025.
c.Dalam rangka menjaga stabilitas perekonomian di daerah dan mengatasi permasalahan ekonomi sektor riil serta menjaga stabilitas harga barang dan jasa yang terjangkau oleh masyarakat, pemerintah daerah menyediakan anggaran untuk: 1) mendukung tugas TPID, pemerintah daerah menyediakan alokasi anggaran dalam APBD TA 2025 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait; dan 2) pengendalian harga barang dan jasa yang menjadi kebutuhan masyarakat, seperti penyediaan 9 (sembilan) bahan pokok, melalui BTT yang dapat digunakan sesuai dengan kebutuhan. C. Kebijakan Penyelenggaraan Urusan dan Unsur Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah
1.Urusan Pemerintahan Umum
a.Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan urusan pemerintahan umum yang dilaksanakan di tingkat provinsi/kabupaten/kota menganggarkan pada organisasi kesatuan bangsa dan politik yang meliputi: 1) pembinaan dan pemberdayaan organisasi kemasyarakatan antara lain: a) sosialisasi kebijakan di bidang organisasi kemasyarakatan; b) fasilitasi pelayanan pendaftaran organisasi kemasyarakatan dan pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan (SIORMAS) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2017; 100 c) pembentukan dan Pemberdayaan Tim terpadu pengawasan organisasi Kemasyarakatan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2017; d) kerja sama pemerintah daerah dengan organisasi kemasyarakatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan e) pengawasan organisasi kemasyarakatan yang meliputi pengawasan umum, pengawasan organisasi kemasyarakatan berbasis risiko, pemetaan organisasi kemasyarakatan dan pengukuran indeks kinerja organisasi kemasyarakatan. 2) fasilitasi ketahanan ekonomi, sosial dan budaya antara lain: a) pelaksanaan P4GN di Kabupaten Jombang memedomani Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. b) pelaksanaan kegiatan revitalisasi fungsi dan peran anjungan daerah di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) melalui:
i.promosi budaya; ii. pagelaran seni dan budaya; iii. pameran produk unggulan ekonomi daerah; dan iv. seminar dan lokakarya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. c) pelaksanaan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 903/6397/SJ tanggal 25 November 2020 tentang Penyediaan Anggaran FKUB dalam APBD provinsi dan kabupaten/kota wajib mengalokasikan anggaran untuk FKUB dalam bentuk program, kegiatan dan subkegiatan pada SKPD terkait tugas dan fungsi dan/atau belanja hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
i.pendukung indeks harmoni Indonesia. ii. Mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi TP-PKK terhadap upaya pembinaan karakter keluarga melalui keluarga asuh anak dan remaja di era digital yang meliputi bersih narkoba. iii. implementasi moderasi beragama di daerah. iv. penganggaran untuk konflik sosial.
v.penanganan konflik sosial di daerah merupakan program prioritas daerah. vi. penganggaran kegiatan gladi posko dan gladi lapangan penanganan konflik sosial di daerah. d) fasilitasi penerapan pengelolaan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Ketahanan Ekonomi Sosial Budaya (SIMEKOSOSBUD). 3) fasilitasi kewaspadaan nasional antara lain: a) penanganan konflik sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b) pembentukan dan penguatan tim terpadu penanganan konflik sosial; c) penanganan konflik faktual; d) pemetaan daerah rawan konflik sosial hingga tingkat desa/kelurahan; 101 e) penanganan potensi ancaman, hambatan dan gangguan di daerah melalui deteksi dini dan cegah dini melalui pembentukan Tim Kewaspadaan Dini dan Pemberdayaan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) dengan temu cepat dan lapor cepat permasalahan/gangguan melalui pusat komunikasi sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2008 tentang Kewaspadaan Dini di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2008 tentang Kewaspadaan Dini di Daerah; f) penguatan pengawasan orang asing, organisasi masyarakat asing, lembaga asing dan tenaga kerja asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; g) pelaksanaan kegiatan dan honorarium Forum Koordinasi, FORKOPIMDA kabupaten, dan forum koordinasi pimpinan di kecamatan sebagai pelaksanaan urusan pemerintahan umum yang menjadi kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan dan dilaksanakan oleh gubernur, bupati/wali kota, dan camat di wilayah kerja masing masing sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2022 tentang Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah; h) peningkatan SDM aparatur kesatuan bangsa dan politik di bidang intelijen dan kewaspadaan dini melalui pendidikan dan pelatihan serta sosialisasi sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2008 tentang Kewaspadaan Dini di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2008 tentang Kewaspadaan Dini di Daerah; i) pembentukan dan penyelenggaraan pusat komunikasi dan informasi kewaspadaan dini untuk menunjang pelaporan secara cepat, tepat, dan akurat terkait situasi kondisi yang dapat menimbulkan ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan di daerah; j) pencegahan dan penanggulangan ekstrimisme berbasis kekerasan yang mengarah kepada terorisme sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021; k) fasilitasi penanganan konflik pemerintahan; l) fasilitasi kewaspadaan informasi; dan m) fasilitasi penerapan pengelolaan aplikasi Pusat Komunikasi dan Informasi (PUSKOMIN) dan Sistem Informasi Penanganan Konflik Sosial (SIPKS). 4) bina ideologi, karakter dan wawasan kebangsaan antara lain: a) internalisasi dan institusionalisasi pembinaan Ideologi Pancasila dibidang hukum, advokasi, dan pengawasan regulasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; b) penyelenggaraan pembinaan kesadaran bela negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; c) melaksanakan 5 (lima) program yang meliputi Gerakan Indonesia Melayani, Gerakan Indonesia Bersih, Gerakan 102 Indonesia Tertib, Gerakan Indonesia Mandiri, dan Gerakan Indonesia Bersatu melalui kegiatan Penyelenggaraan Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM) dan pembentukan gugus tugas GNRM di Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; d) melaksanakan penguatan pendidikan karakter di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; e) penyelenggaraan, pembinaan dan penguatan pembauran kebangsaan dan pelestarian Bhinneka Tunggal Ika terkait tugas dan fungsi perangkat daerah yang menangani urusan bangsa dan politik; f) pembentukan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK), optimalisasi dan pemberdayaan FPK dalam bentuk program, kegiatan, subkegiatan, dan belanja hibah dalam rangka fasilitasi dan pembinaan penyelenggaraan pembauran kebangsaan di daerah, meliputi penguatan kelembagaan, dukungan penganggaran, sarana dan prasarana, pengembangan kapasitas sumber daya manusia, peningkatan peran dan fungsi, serta pengawasan dan pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g) penyelenggaraan revitaliasi nilai-nilai sejarah kebangsaan dalam penguatan persatuan dan kesatuan; h) penyelenggaraan peningkatan kesadaran warga negara indonesia tentang hak dan kewajiban; i) melaksanakan monitoring implementasi Buku Teks Utama Pendidikan Pancasila pada tingkat pendidikan dasar dan menengah. j) penyediaan anggaran Pendidikan dan Pelatihan Pembinaan Ideologi Pancasila bagi ASN di lingkungan pemerintah daerah, anggota organisasi sosial politik, anggota organisasi kemasyarakatan, dan anggota komponen masyarakat lainnya di wilayah pemerintah daerah; dan k) fasilitasi penerapan pengelolaan aplikasi Sistem Data dan Informasi Hukum (SIDANTIKUM) dan Sistem Informai Manajemen Report (SIMREPORT)
b.Dalam rangka mengarusutamakan Pancasila dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang BerBhineka Tunggal Ika perlu dilakukan pembinaan ideologi Pancasila secara terencana, menyeluruh, terpadu, dan berkelanjutan dalam membentuk program kaderisasi calon pemimpin bangsa yang berkarakter Pancasila kepada Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka dan berdasarkan Program Prioritas Nasional IV Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan dalam RPJMN 2020-2024, pemerintah daerah wajib menganggarkan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dalam program, kegiatan dan subkegiatan pada SKPD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan umum yaitu Badan Kesatuan Bangsa dan Politik meliputi: 1) pembentukan paskibraka; 2) pelaksanaan tugas paskibraka; 3) pengangkatan purna paskibraka duta pancasila; 103 4) pelaksanaan tugas purna paskibraka duta pancasila; 5) pembinaan lanjutan kepada purna paskibraka duta pancasila; dan 6) pembinaan terhadap aktivitas kepaskibrakaan dan purna paskibraka.
c.Dukungan pendanaan yang diperlukan untuk: 1) penyelenggaraan Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN), antara lain: a) pelaksanaan PKBN lingkup pendidikan; b) penyelenggaraan PKBN lingkup masyarakat; dan c) penyelenggaraan PKBN lingkup pekerjaan, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2022 tentang Kebijakan Pembinaan Kesadaran Bela Negara. 2) pengelolaan komponen pendukung pertahanan negara. 3) pembinaan dan kerja sama dalam pelaksanaan pengabdian sesuai dengan profesi, pengelolaan komponen pendukung, pembentukan, penetapan, dan pembinaan komponen cadangan, serta mobilisasi dan demobilisasi.
2.Bidang Pendidikan
a.Terkait Peraturan Pemerintah nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, pemerintah daerah perlu memperhatikan penyelenggaraan pendidikan yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila di satuan pendidikan.
b.Dalam rangka penyelenggaraan pendidikan yang layak bagi penyandang disabilitas, pemerintah daerah mengalokasikan anggaran yang memadai serta melaksanakan upaya sebagaimana tertuang dalam: 1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. 2) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas. 3) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 48 Tahun 2023 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas pada Pendidikan Anak Usia Dini), Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, dan Pendidikan Tinggi.
c.Dalam rangka pelaksanaan Makan Bergizi Sehat sebagai program prioritas nasional, pemerintah daerah memedomani: 1) mengalokasikan dukungan anggaran yang bersumber dari APBD TA 2025 pada satuan pendidikan yang menjadi kewenangan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan. 2) dalam hal alokasi anggaran Makan Bergizi Sehat bersumber dari transfer keuangan daerah yang mewajibkan kontribusi dari pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pemerintah daerah wajib mengalokasikan anggaran kontribusi yang bersumber dari APBD TA 2025 sebagai bagian sinergi pendanaan. 3) dalam hal pelaksanaan Makan Bergizi Sehat sebagai program prioritas nasional belum dianggarkan dalam APBD TA 2025, pemerintah daerah dapat melakukan penyesuaian mendahului perubahan APBD TA 2025, dengan cara merubah Perkada tentang Penjabaran APBD TA 2025, dan memberitahukan kepada pimpinan DPRD, yang selanjutnya 104 ditampung pada Perubahan APBD TA 2025 bagi daerah yang melaksanakan perubahan APBD TA 2025 dan dilaporkan dalam LRA bagi daerah yang tidak melakukan perubahan APBD TA 2025.
3.Bidang Kesehatan
a.Dalam rangka peningkatan pelayanan di bidang kesehatan, pemerintah daerah secara konsisten dan berkesinambungan harus mengalokasikan anggaran Kesehatan secara memadai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b.Alokasi anggaran kesehatan dimaksud diarahkan untuk mendukung transformasi kesehatan dan pencapaian indikator SPM bidang kesehatan.
c.Prioritas bidang kesehatan diarahkan untuk mempercepat capaian keberhasilan pembangunan kesehatan dan mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya antara lain: 1) penguatan promosi kesehatan dan deteksi dini penyakit; 2) peningkatan kesehatan ibu, anak dan penurunan stunting: a) peningkatan skrining anemia remaja putri; b) konsumsi Tablet Tambah Darah (TTD) remaja putri; c) pemeriksaan kehamilan (antenatal care); d) konsumsi TTD ibu hamil; e) pemberian makanan tambahan bagi ibu hamil Kurang Energi Kronik (KEK); f) pemantauan tumbuh kembang balita, termasuk penyediaan antropometri set; g) pemberian ASI eksklusif sejak lahir sampai bayi berusia 6 (enam) bulan; h) pemberian makanan tambahan protein hewani bagi bayi yang berusia di bawah 2 (dua) tahun (baduta); i) tatalaksana dan rujukan balita dengan masalah gizi (weight flatteing, wasting, dan stunting); j) peningkatan cakupan dan perluasan jenis imunisasi; dan k) edukasi remaja putri, ibu hamil, dan keluarga balita. 3) pencegahan dan pengendalian penyakit menular, terutama: a) TBC; b) HIV; c) malaria; dan d) penyakit menular lainnya; 4) pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular, terutama: a) diabetes melitus; b) hipertensi; dan c) penyakit tidak menular lainnya; 5) penguatan jejaring layanan primer, melalui pemenuhan: a) sarana dan prasarana Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat termasuk prasarana Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Dasar (PONED); b) sarana prasarana posyandu prima dan posyandu; c) obat esensial, obat gizi, obat kesehatan ibu dan anak, obat program lainnya dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP); d) penguatan jejaring layanan rujukan dengan pemenuhan sarana prasarana rumah sakit untuk layanan 4 (empat) 105 jenis penyakit tidak menular (kanker, stroke, jantung, dan uronefrology) dan sarana rumah sakit mampu Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Komprehensif (PONEK); dan e) penguatan ketahanan kesehatan melalui pemenuhan sarana prasarana laboratorium kesehatan masyarakat (labkesmas) dan laboratorium kesehatan daerah (labkesda); 6) penguatan Sumber Daya Manusia (SDM) Kesehatan, dengan pemenuhan: a) 9 (sembilan) tenaga kesehatan di pusat kesehatan masyarakat sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 dan 2 (dua) orang tenaga penunjang dengan kapasitas pengelola keuangan dan manajemen informasi; b) perawat dan bidan pada entitas pusat kesehatan masyarakat pembantu; c) 7 (tujuh) jenis dokter spesialis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2019 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit, termasuk dokter spesialis untuk 4 (empat) jenis penyakit tidak menular (kanker, stroke, jantung, dan uronefrology); d) tenaga kesehatan di laboratorium kesehatan daerah; e) insentif upaya kesehatan masyarakat untuk tenaga kesehatan di pusat kesehatan masyarakat; f) peningkatan kapasitas dan insentif kader posyandu.
d.Optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional, peningkatan akses pelayanan Kesehatan yang berkualitas, dan untuk menjamin keberlangsungan program jaminan kesehatan nasional serta penyelenggaraan jaminan sosial kesehatan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020, dan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optmalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, pemerintah daerah melakukan: 1) menyusun dan menetapkan regulasi serta mengalokasikan anggaran untuk mendukung pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional; 2) memastikan setiap penduduk yang berada di wilayahnya terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan kesehatan nasional; 3) mempersyaratkan kewajiban status kepesertaan jaminan kesehatan nasional aktif bagi setiap orang dan badan usaha dalam seluruh pelayanan perizinan dan pelayanan publik pada pelayanan terpadu satu pintu serta pelayanan perizinan dan pelayanan publik lainnya untuk memastikan setiap orang terdaftar menjadi peserta aktif dalam program jaminan kesehatan nasional; 4) memastikan seluruh pekerja termasuk pegawai pemerintah dengan status Non ASN di wilayahnya merupakan peserta aktif dalam program jaminan kesehatan nasional; 106 5) memberikan sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik bagi setiap orang yang belum mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganya dalam kepesertaan program jaminan kesehatan nasional dan badan usaha yang belum mendaftarkan kepesertaan seluruh pekerjanya dalam program jaminan kesehatan nasional dan tidak membayar iuran secara tepat waktu dan tepat jumlah; 6) mengalokasikan anggaran dan mendaftarkan seluruh kepala desa dan perangkat desa sebagai peserta aktif program jaminan kesehatan nasional; 7) memastikan perencanaan, penganggaran dan pembayaran kontribusi iuran peserta PBI jaminan kesehatan sesuai kapasitas fiskal daerah; 8) melakukan pengalokasian anggaran dan pembayaran iuran dan bantuan iuran penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah Provinsi sebagai Peserta PBPU dan BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas 3, serta pengalokasian anggaran dan pembayaran bantuan iuran bagi PBPU dan BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas 3; 9) memastikan bupati/wali kota mengalokasikan anggaran dan membayar iuran dan bantuan iuran bagi penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota sebagai Peserta PBPU dan BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas 3, serta mengalokasikan anggaran dan membayar bantuan iuran bagi Peserta PBPU dan BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas 3; 10) mendaftarkan dan membayarkan iuran jaminan kesehatan nasional bagi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) untuk dimasukkan dalam skema peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dan/atau PBPU pemerintah daerah; 11) melakukan verifikasi, validasi dan penginputan usulan data melalui aplikasi yang disediakan oleh Kementerian Sosial dalam segmen kepesertaan PBI JK; 12) mengusulkan data fakir miskin dan orang tidak mampu yang belum terdaftar dalam DTKS untuk selanjutnya diusulkan sebagai peserta PBI JK; 13) memastikan anggota dewan komisaris/dewan pengawas, anggota direksi, dan karyawan beserta anggota keluarga dari BUMD beserta anak perusahaannya merupakan peserta aktif dalam Program jaminan kesehatan nasional; 14) menjamin ketersediaan obat dan alat kesehatan bagi peserta program jaminan kesehatan nasional di wilayahnya dengan mengacu pada formularium nasional dan kompendium alat kesehatan bersama Kementerian Kesehatan; 15) melaksanakan pengenaan sanksi administratif tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu kepada pemberi kerja selain penyelenggara negara dan setiap orang selain pemberi kerja, pekerja dan PBI jaminan kesehatan yang tidak memenuhi kewajibannya dalam program jaminan kesehatan nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; 16) meningkatkan pembinaan dan pengawasan dalam rangka pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional; 107 17) menjamin ketersediaan sarana dan prasarana pada fasilitas pelayanan kesehatan dan sumber daya di bidang kesehatan di wilayahnya; dan 18) menjamin ketersediaan obat dan alat kesehatan bagi peserta jaminan kesehatan nasional di wilayahnya.
e.Pemanfaatan modul SIPD kapitasi pengelolaan dana kapitasi jaminan kesehatan nasional pada FKTP Non BLUD milik pemerintah daerah.
f.Dalam rangka mencapai target RPJMN tahun 2020-2024 yaitu 100% (seratus persen) FKTP terakreditasi.
g.Dalam rangka penguatan perencanaan pencegahan dan pengendalian AIDS Tuberkulosis-Malaria (ATM) di daerah, pemerintah daerah agar menganggarkan ATM pada dinas kesehatan kabupaten/kota dan UPTD dinas kesehatan dengan menggunakan nomenklatur yang terkait untuk kegiatan pencegahan dan pengendalian ATM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4.Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat
a.Pelaksanaan ketenteraman, ketertiban umum, penegakan Perda serta perlindungan masyarakat, antara lain:
b.penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan kebakaran, antara lain:
c.Pemerintah daerah mengalokasikan anggaran dalam APBD TA 2025 secara memadai dalam rangka meningkatkan upaya pencegahan dan kesiapsiagaan ancaman bencana prioritas daerah dan pascabencana. pemerintah daerah meningkatkan dan mengalokasikan anggaran untuk: 1) kegiatan pra bencana, antara lain: 2) pascabencana, antara lain:
d.Pemerintah daerah mengalokasikan anggaran untuk menjamin keselamatan masyarakat pengguna jalan perlintasan sebidang jalur kereta api dengan jalan, berupa: 1) Penutupan, pengoperasian dan perawatan perlintasan sebidang; 2) Pemeliharaan sarana dan prasarana perlintasan sebidang; 3) Pengembangan kompetensi sumber daya manusia untuk pengoperasian dan perawatan perlintasan sebidang; dan 4) Sosialisasi dan edukasi keselamatan perlintasan sebidang.
e.Pemerintah daerah harus menjamin tercapainya indikator dan target kinerja dari program, kegiatan dan subkegiatan dalam pelaksanaan urusan ketenteraman, ketertiban umum dan pelindungan masyarakat sebagai urusan wajib pelayanan dasar.
5.Bidang Sosial
a.Dalam rangka peningkatan kualitas kesejahteraan lanjut usia pemerintah daerah agar dapat mengalokasikan anggaran untuk: 1) sosialisasi isu kelanjutusiaan di berbagai segmen masyarakat; 2) penghargaan/anugerah bagi tokoh masyarakat maupun organisasi yang berpartisipasi dalam peningkatan kualitas kesejahteraan lanjut usia; dan 3) bantuan operasional bagi lembaga kesejahteraan sosial lanjut usia atau Pusat Santunan Keluarga (PUSAKA) termasuk yang dimiliki oleh masyarakat/ yayasan khususnya dalam pelayanan dan penanganan lanjut usia 108 melalui pelayanan home care, nursing care, dan pelayanan berbasis komunitas.
b.Dalam rangka pelaksanaan kesejahteraan sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pemerintah daerah menganggarkan antara lain: 1) pendanaan pembangunan maupun renovasi panti sosial di provinsi; 2) penguatan sumberdaya manusia kesejahteraan sosial melalui pengembangan kapasitas; 3) formasi pegawai pada jabatan pekerja sosial dan penyuluhan sosial; dan 4) penyediaan rumah singgah/shelter/Puskesos untuk pelayanan SPM bidang sosial di kabupaten/kota.
c.Dalam rangka peningkatan kualitas layanan dan penyelenggaraan kesejahteraan sosial serta pemuktahiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dilakukan setiap saat, pemerintah daerah wajib menganggarkan pendanaan untuk pendataan dan pemutakhiran data fakir miskin dan orang tidak mampu.
d.Rehabilitasi dan perlindungan sosial bagi para lanjut usia serta pemberdayaan untuk lanjut usia potensial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6.Bidang Ketenagakerjaan
a.Penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan dilaksanakan dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 dan Peraturan Pemerintah 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial, Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, sebagai berikut: 1) jenis program jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan jaminan kehilangan pekerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja penerima upah, pekerja bukan penerima upah, pekerja sektor jasa konstruksi dan pekerja migran indonesia. a) pekerja penerima upah sebagaimana dimaksud adalah pekerja yang bekerja pada pemberi kerja penyelenggara negara dan pekerja yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara. 109
i.pekerja yang bekerja pada pemberi kerja penyelenggara negara meliputi: i) pejabat negara non PNS; dan ii) pegawai non PNS sesuai ketentuan peraturan perundangan undangan. ii. Pekerja yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara meliputi: i) pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu; ii) pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu; iii) pekerja harian lepas; iv) pekerja dalam masa percobaan; v) komisaris dan direksi yang menerima upah; dan vi) pengawas dan pengurus yang menerima upah. b) pekerja bukan penerima upah sebagaimana dimaksud dalam meliputi:
i.pemberi kerja, meliputi pemegang saham atau pemilik modal; ii. pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri, termasuk pekerja dengan hubungan kemitraan; dan iii. pekerja yang tidak termasuk huruf b) yang bukan menerima upah. c) pekerja jasa konstruksi sebagaimana dimaksud meliputi:
i.pekerja harian lepas; ii. pekerja borongan; dan iii. pekerja perjanjian kerja waktu tertentu. d) Pekerja Migran Indonesia (PMI) meliputi :
i.PMI (perorangan); ii. PMI Pear to Pear (PtoP); iii. PMI Government to Government (GtoG); dan iv. pekerja untuk kepentingan perusahaan sendiri. 2) pemerintah daerah mempercepat capaian Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dengan peningkatan minimal 20% (dua puluh persen) dari tahun sebelumnya yang dikoordinasikan antara provinsi dan kabupaten/ kota. 3) pemerintah daerah mendaftarkan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pensiun bagi Non ASN yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah dan aparatur pemerintahan desa, antara lain pendidik dan tenaga kependidikan, SDM kesehatan, tenaga pendamping keluarga, penyuluh lapangan keluarga berencana, pekerja Adhoc dan berbagai jenis tenaga pendamping pembangunan, kader pemberdayaan masyarakat desa, PKK, karang taruna, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), linmas, forum kesehatan desa, posyandu, posbindu Penyakit Tidak Menular (PTM), gapoktan, dan padat karya tunai desa. 4) pemerintah daerah dapat mendaftarkan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pensiun bagi RT/RW dan kader di kelurahan/desa. 5) pemerintah daerah mewajibkan pemberi kerja di wilayahnya untuk mendaftarkan pekerjanya ke dalam program jaminan sosial termasuk perusahaan penempatan PMI sesuai ketentuan peraturan perundang undangan. 6) pemerintah daerah mewajibkan pekerja bukan penerima upah wajib mendaftarkan dirinya mengikuti program 110 Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan jaminan hari tua. 7) pemerintah daerah mewajibkan pemberi kerja jasa konstruksi untuk: a) mendaftarkan pekerja jasa konstruksi dalam kepesertaan program JKK dan JKM. b) dalam hal pemberi kerja jasa konstruksi sebagai pelaksana pekerjaan konstruksi, pendaftaran program JKK dan JKM dilaksanakan oleh pemberi kerja jasa konstruksi. c) dalam hal pemberi kerja jasa konstruksi menyerahkan pekerjaan konstruksi kepada penyedia jasa konstruksi, pendaftaran program JKK dan JKM dilaksanakan oleh penyedia jasa konstruksi. 8) pemerintah daerah dapat mendaftarkan dan mengalokasikan anggaran untuk membayar iuran sosial jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan jaminan hari tua bagi pekerja rentan dan atau yang masuk sebagai kategori miskin/miskin esktrem sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 9) pekerja rentan adalah setiap orang yang bekerja dengan upah atau penghasilan dan kondisi kerja di bawah standar, memiliki pekerjaan tidak stabil, dan memiliki tingkat kesejahteraan rendah dan atau yang masuk sebagai kategori miskin/miskin esktrem. 10) Penetapan klasifikasi pekerja rentan dan atau yang masuk sebagai kategori miskin/miskin esktrem yang menerima bantuan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan ditetapkan oleh pemerintah daerah melalui Perda dan/atau Perkada. 11) Besaran iuran minimal program BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja penerima upah, pekerja bukan penerima upah, pekerja jasa konstruksi, dan PMI sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua. 12) besaran iuran minimal program BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja rentan dan atau yang masuk sebagai kategori miskin/miskin esktrem, yaitu: a) jaminan kecelakaan kerja sebesar 0,24% (nol koma dua puluh empat persen) dari UMP/UMK dan jaminan kematian 0,30% (nol koma tiga puluh persen) dari UMP/UMK; dan b) jaminan hari tua 5,70% (lima koma tujuh puluh persen) dari UMP/UMK, jaminan pensiun 3,00% (tiga persen) dari UMP/UMK dengan pembagian sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 13) dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan dan untuk menjamin perlindungan kepada pekerja di lingkungan pemerintah daerah, dengan ketentuan: a) menyusun dan menetapkan regulasi dalam bentuk Perda atau Perkada serta mengalokasikan anggaran untuk 111 mendukung pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayahnya; b) mengambil langkah-langkah agar seluruh pekerja baik penerima upah maupun bukan penerima upah termasuk pegawai pemerintah dengan status non pegawai negeri sipil, dan pekerja di wilayahnya terdaftar sebagai peserta aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan; c) meningkatkan pembinaan dan pengawasan dalam rangka meningkatkan kepatuhan pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan; d) mendorong komisaris/pengawas, direksi, dan pegawai dari BUMD beserta anak Perusahaan dan mitranya terdaftar sebagai peserta aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan; e) melakukan upaya agar seluruh pelayanan terpadu satu pintu/pelayanan administrasi terpadu mensyaratkan kepesertaan aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan; dan f) melakukan upaya agar seluruh proyek dengan sumber dana swasta/asing yang beroperasi diwilayahnya untuk melindungi pekerja proyeknya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
7.Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
a.Pemerintah daerah mengalokasikan anggaran guna mendukung pelaksanaan tugas dimaksud di daerah dalam rangka penguatan pelaksanaan tugas Komisi Perlindungan Anak lndonesia (KPAI) berdasarkan Pasal 74 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
b.Memperhatikan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, pemerintah daerah wajib menyediakan alokasi anggaran Tahun 2025.
c.Dalam rangka pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan, pemerintah daerah mengalokasikan anggaran yang memadai serta melaksanakan upaya sebagaimana tertuang dalam: 1) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, serta; 2) peraturan turunannya terkait petunjuk teknis mengenai tata cara pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan, mekanisme pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) dan Satuan Tugas, pengelolaan data kasus kekerasan, serta pemberian penghargaan dalam upaya penyelenggaraan pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.
d.Penguatan koordinasi dan sinergi upaya pencegahan perkawinan anak dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
e.Pemerintah daerah wajib merumuskan dan melaksanakan kebijakan perlindungan anak melalui pembangunan kabupaten/kota layak anak serta memberikan dukungan sarana, prasarana, dan ketersediaan SDM dalam penyelenggaraan perlindungan anak guna menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas 112 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak. f. Pembentukan forum koordinasi penyelenggaraan dan kerjasama pemulihan korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) antara lain:
f.Pembentukan forum koordinasi penyelenggaraan dan kerjasama pemulihan korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) antara lain: 1) penyediaan tenaga kesehatan, pekerja sosial dan pembimbing rohani; 2) pembuatan dan pengembangan sistem dan mekanisme kerjasama program pelayanan yang melibatkan pihak yang mudah diakses oleh korban; dan 3) memberikan perlindungan bagi pendamping, saksi, keluarga dan teman korban.
g.Peningkatan partisipasi dan keterlibatan Lembaga Profesi dan Dunia Usaha (LPDU) serta organisasi keagamaan dan kemasyarakatan dalam mewujudkan kesetaraan gender, perlindungan perempuan dan perlindungan anak.
h.Pelaksanaan strategi penciptaan peluang usaha dan start-up dilaksanakan antara lain: 1) pelatihan kewirausahaan bagi wirausaha pemula termasuk bagi generasi muda, perempuan, termasuk korban kekerasan dan tindak pidana perdagangan orang, santri dan penyandang disabilitas; 2) inkubasi usaha; 3) penguatan kapasitas layanan usaha; 4) pengembangan sentra Industri Kecil dan Menegah (IKM); dan 5) penyediaan insentif fiskal.
i.Guna memberikan hak penghidupan yang layak bagi kemanusiaan dan hak memperoleh perlakuan yang sama dalam penerapan sistem pengupahan tanpa diskriminasi maka diminta bagi pemerintah daerah wajib melaksanakan kebijakan pengupahan berpedoman pada kebijakan pemerintah pusat.
j.Dalam rangka mendukung implementasi ketentuan peraturan perundang undangan terkait gugus tugas pencegahan dan penanganan pornografi, pemerintah daerah mengalokasikan anggaran dalam bentuk program, kegiatan dan subkegiatan terkait dengan pembangunan ketahanan keluarga dan gugus tugas pencegahan serta penanganan pornografi.
8.Bidang Pangan
a.Penyediaan cadangan pangan pemerintah daerah, pengendalian stabilisasi pasokan dan harga pangan, dalam rangka pencapaian target ketahanan pangan nasional dan daerah sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi.
b.Untuk memperkuat ketahanan pangan dan antisipasi krisis pangan, diperlukan kesiapsiagaan, pengendalian dan intervensi kerawanan pangan dan gizi, sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, antara lain: 1) penyusunan peta ketahanan dan kerentanan pangan (FSVA) daerah; 2) penyusunan Sistem Peringatan Dini Kerawanan Pangan dan Gizi (SKPG) daerah; 3) koordinasi pelaksanaan intervensi pangan dan gizi; 113 4) gerakan selamatkan pangan untuk mencegah dan mengurangi terjadinya pemborosan pangan (food wasted); 5) penyusunan kajian dan program kesiapsiagaan krisis pangan, yang dimutakhirkan setiap 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun; dan 6) pelaksanaan program kesiapsiagaan Krisis Pangan, pelatihan dan geladi krisis pangan daerah secara terpadu paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
c.Pelaksanaan penjaminan keamanan pangan segar melalui pengawasan pre market dan post market, pembinaan kepada pelaku usaha pangan segar usaha kecil dan mikro, peningkatan kompetensi petugas pengawas keamanan pangan, peningkatan sarana prasarana pengawasan dan penyuluhan keamanan pangan kepada masyarakat dan pelaku usaha pangan segar.
d.Pemenuhan konsumsi pangan yang cukup, aman, bermutu dan bergizi seimbang untuk mendukung hidup sehat, aktif dan produktif dengan memanfaatkan sumber daya, kelembagaan dan budaya lokal berbasis capaian skor Pola Pangan Harapan (PPH), melalui: 1) penyusunan skor PPH; 2) mempromosikan penganekaragaman konsumsi pangan; dan 3) pengembangan produk olahan pangan lokal;
9.Bidang Pertanahan
a.Dalam rangka melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 dan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria, pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan di bidang tata ruang agar menganggarkan alokasi untuk:
b.Dalam rangka pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang, pemerintah daerah mengalokasikan anggaran untuk melaksanakan:
c.Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak Atas Tanah, pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya agar mengalokasikan anggaran untuk:
d.Dalam rangka pelaksanaan program prioritas percepatan pelaksanaan pendaftaran tanah oleh pemerintah, sebagaimana diamanatkan dalam Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 25/SKB/V/2017, Nomor 590 3167A Tahun 2017, Nomor 34 Tahun 2017 pemerintah daerah menyediakan alokasi anggaran untuk: 1) menganggarakan biaya pendaftaran tanah sistematis lengkap yang tidak tertampung dalam APBN dan APBDes sesuai kemampuan daerah; 2) pemberian pengurangan dan/atau keringanan atau pembebasan pajak BPHTB bagi masyarakat penerima sertifikat dalam pendaftaran tanah sistematis yang dilaksanakan melalui pendaftaran tanah sistematis lengkap maupun melalui redistribusi tanah; 3) penyelenggaraan dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya; 4) pengukuran dan pemetaan kadastral; 114 5) pendaftaran tanah dan ruang; 6) pangadaan tanah dan pencadangan tanah; dan 7) menginventarisasi subjek dan objek redistribusi tanah untuk mendukung proyek RPJMN dalam rangka mewujudkan Reforma Agraria.
e.Dukungan pembiayaan persiapan pendaftaran sistematis oleh pemerintah daerah kabupaten/kota berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 25/SKB/V/2017, Nomor 590-3167A Tahun 2017, Nomor 34 Tahun 2017, untuk: 1) menganggarkan biaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang tidak tertampung dalam APBN dan APBDes kedalam APBD sesuai kemampuan keuangan daerah; 2) pemberian pengurangan dan/atau keringanan atau pembebasan BPHTB bagi masyarakat penerima sertifikat dalam pendaftaran tanah sistematis; 3) mensosialisasikan persyaratan PTSL kepada seluruh masyarakat; dan 4) memerintahkan inspektorat daerah untuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dalam penanganan pengaduan masyarakat terkait PTSL sesuai Pasal 385 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014.
10.Bidang Lingkungan Hidup
a.Pemerintah daerah mengalokasikan anggaran pengelolaan sampah antara lain: 1) penanganan sampah dengan melakukan pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah di TPA/TPST/SPA Kabupaten/Kota dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga; 2) pengurangan sampah dengan melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat dan stakeholders lainnya guna mengendalikan.
b.Pemerintah daerah sesuai kewenangan, peran dan tanggungjawab masing masing melakukan pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup sebagai komitmen pembangunan berkelanjutan yang memadukan aspek lingkungan hidup, sosial dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan sebagaimana diamanatkan dalam Undang undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan sebagian diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Komitmen pemerintah daerah dalam melakukan pencegahan dan/atau kerusakan lingkungan hidup antara lain melalui: 1) komitmen instrumen ekonomi lingkungan hidup melalui perencanaan pembangunan dan kegiatan ekonomi melalui kompensasi/imbal jasa lingkungan hidup antar daerah: 115 2) komitmen instrumen ekonomi melalui Pendanaan lingkungan hidup, dengan menyediakan dana penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan dan pemulihan lingkungan hidup bersumber dari APBD serta penyedian kewajiban penyediaan dana penjaminan untuk pemulihan fungsi lingkungan hidup dalam hal pemegang persetujuan merupakan pemerintah daerah; 3) komitmen pemerintah daerah wajib mengalokasikan anggaran berbasis lingkungan hidup yang memadai untuk membiayai kegiatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan program pembangunan yang berwawasan lingkungan hidup, termasuk mengembangkan alokasi anggaran lingkungan hidup yang diberikan kepada daerah/antar daerah atau ke pemerintah desa/kelurahan yang memiliki kinerja perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang baik; 4) penerapan pendanaan Insentif Kinerja Berbasis Ekologi (IKE) di daerah merupakan komitmen pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan dan perannya dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan melalui kompensasi/imbal jasa lingkungan hidup antar daerah sebagai bagian instrumen ekonomi lingkungan hidup, serta perwujudkan komitmen pemda dalam mengalokasikan anggaran berbasis lingkungan hidup;
c.Dalam rangka pelaksanaan komitmen pemerintah daerah dalam penanggulangan dampak dan akibat perubahan iklim mempengaruhi kualitas kehidupan masyarakat dan dalam rangka mengendalikan perubahan iklim, dengan kewajiban pemerintah dalam kontribusi pengurangan emisi gas rumah kaca sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1994 tentang Pengesahan United Nations Framework Conuention on Climate Change (Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Perubahan Iklim), Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20l4 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement to the United Nations Framework Conuention on Climate Change (Persetujuan Paris atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim), dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 20l7 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup, pemerintah daerah: 1) menyelenggarakan ekonomi nilai karbon untuk pencapaian target kontribusi yang ditetapkan secara nasional dan pengendalian emisi gas rumah kaca dalam pembangunan nasional sesuai dengan kewenangan; dan 2) menyelenggarakan meliputi upaya pencapaian target Nationally Determined Contribution (NDC), tata laksana penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK), kerangka transparansi, pemantauan dan evaluasi, pembinaan dan pendanaan; dan komite pengarah dengan memedomani Peraturan Presiden nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan 116 Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Dalam Pembangunan Nasional.
11.Bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)
a.Dalam rangka optimalisasi pelayanan adminduk TA 2025, pemerintah daerah wajib menganggarkan: 1) penyediaan pengadaan ribbon, toner dan film printer (cleaning kit) untuk pencetakan KTP-el. 2) penyelenggaraan Adminduk meliputi jemput bola, pelayanan dokumen kependudukan, pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. 3) perangkat daerah yang mengelola SPBE dan memanfaatkan data kependudukan melalui akses kependudukan melalui dinas dukcapil setempat guna kepentingan verifikasi dan validasi data penduduk untuk pembangunan dan pelayanan publik kepada masyarakat secara efektif, akurat dan akuntabel, pemerintah daerah agar mengalokasikan anggaran dalam APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagai berikut: a) menyediakan infrastruktur jaringan intra pemerintah daerah atau jaringan tertutup (private leased line) bagi perangkat daerah yang melakukan akses pemanfaatan data kependudukan; b) kewajiban memiliki sertifikasi standar keamanan dengan prioritas standar nasional Indonesia bidang keamanan informasi/keamanan siber sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c) menerapkan standar keamanan dengan prioritas standar nasional Indonesia bidang keamanan informasi/keamanan siber sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b.Pemerintah daerah untuk tetap memprioritaskan dan mengalokasikan anggaran secara memadai untuk penyelenggaraan urusan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil meliputi program, kegiatan dan subkegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah, guna optimalisasi pelaksanaan pelayanan dasar masyarakat, penyelenggaraan pemanfaatan data kependudukan untuk pembangunan dan mendorong efektifitas serta peningkatan kualitas pelayanan publik oleh perangkat daerah TA 2025.
c.Selain itu, pemerintah daerah juga memprioritaskan anggaran untuk: 1) pemenuhan sarana dan prasarana perekaman dan pencetakan dokumen kependudukan; 2) capacity building bagi pegawai dinas dukcapil; 3) forum konsultasi publik; 4) monitoring dan evaluasi pelayanan administrasi kependudukan; dan 5) pendaftaran penduduk rentan admintrasi kependudukan dan non permanen di dinas dukcapil.
12.Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
a.Dukungan kebijakan penganggaran pada APBD untuk Desa, diatur ketentuan: 117 1) pemerintah daerah kabupaten/kota dapat menganggarkan biaya pemilihan kepala desa dalam APBD kabupaten/kota TA 2025 untuk pengadaan surat suara, kotak suara, kelengkapan peralatan lainnya, honorarium panitia, dan biaya pelantikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk dukungan anggaran kegiatan/subkegiatan pendanaan pengamanan dari TNI/POLRI dalam bentuk hibah; 2) dalam rangka penyelenggaraan memenuhi akuntabilitas pemerintahan desa, dan transparansi pemerintah daerah kabupaten/kota wajib melakukan pembinaan dan pengawasan desa dengan menganggarkan paling sedikit memuat: a) penyusunan Perda/Perkada, antara lain penetapan dan penegasan batas desa, kewenangan desa, pemilihan kepala desa, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, SPM desa, administrasi pemerintahan desa, SOTK pemerintah desa, perencanaan pembangunan, pengelolaan keuangan dan aset desa, pedoman penyusunan APBDes, penyelesaian kerugian desa, alokasi dana desa per desa, dan pengadaan barang/jasa di desa; b) fasilitasi kegiatan pengembangan kapasitas aparatur desa, meliputi kepala desa dan perangkat desa, anggota BPD, dan pengurus lembaga kemasyarakatan desa/lembaga adat desa; c) fasilitasi pelaksanaan SPM desa; d) fasilitasi sarana dan prasarana desa termasuk sarana pelayanan penunjang; e) percepatan penyelesaian peta batas wilayah administrasi desa; f) fasilitasi perencanaan, pengelolaan keuangan dan aset desa; g) fasilitasi evaluasi RPJMDes, RKPDes dan APBDesa; h) fasilitasi kerja sama antar desa dan kerja sama desa dengan pihak ketiga; i) fasilitasi pembentukan dan pendayagunaan lembaga kemasyarakatan dan lembaga adat desa; j) fasilitasi pengolahan data dan informasi profil desa dan kelurahan; k) pelaksanaan pembinaan, pengawasan dan evaluasi terhadap penyertaan modal untuk keberlanjutan BUMDesa dan BUMDesa bersama desa; l) pembinaan strategi peningkatan pendapatan asli desa; m) fasilitasi penyediaan dan pengembangan infrastruktur teknologi informasi Sistem Informasi Keuangan Desa (SISKEUDES) dan Sistem Pengelolaan Aset Desa (SIPADES) berbasis online; n) pembinaan dan pengawasan pelaksanaan implementasi Transaksi non tunai pada pemerintah desa secara bertahap dalam rangka mewujudkan APBDesa yang efektif, efisien dan akuntabel serta terjalinnya sinergitas kerja sama di bidang pencegahan; o) pengawasan, dan penanganan permasalahan DD guna mendorong percepatan pembangunan mengalokasikan dan/atau di desa, mensinergikan pemerintah daerah 118 anggaran untuk pembentukan dan operasional sekretariat bersama yang dibentuk di tingkat provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan perjanjian kerjasama antara kementerian desa pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kepolisian Negara RI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3) pemerintah daerah yang memiliki desa: a) menganggarkan mendukungan pembangunan kawasan perdesaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b) menganggarkan penyediaan tenaga operator khusus data dan informasi profil desa dan kelurahan serta data evaluasi perkembangan desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c) menganggarkan penyediaan pengelola LMS (Learning Management System) Pamong Desa ditingkat Kabupaten/Kota, serta dukungan pengembangan kapasitas aparatur desa dan pengurus kelembagaan di desa melalui media LMS; d) melakukan penyelarasan dan penguatan kebijakan pelaksanaan program padat karya tunai di desa untuk pembangunan, sebagai pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. melakuka percepatan pelaksanaan kebijakan satu peta melalui penetapan dan penegasan batas desa, pemerintah daerah memprioritaskan kebijakan satu peta dimaksud sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; 4) pemerintah daerah Kabupaten/Kota mengalokasikan anggaran pelaksanaan pemutakhiran dan sinkronisasi data nama dan kode desa di wilayahnya secara berjenjang oleh pemerintah daerah kabupaten/kota melalui Pemerintah provinsi dalam rangka mendukung: a) penyaluran DD pada aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan Akuntansi Negara (OMSPAN) Kementerian Keuangan; dan b) data desa pada sistem Profil Desa dan Kelurahan (PRODESKEL), data Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES), data Sistem Pengelolaan Aset Desa (SIPADES) dan data Sistem Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan (EPDESKEL) 5) pemerintah daerah Kabupaten/Kota yang memiliki desa melakukan Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan evaluasi perkembangan desa dan kelurahan serta pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, analisis, interpretasi dan publikasi serta pendayagunaan data profil desa dan kelurahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 6) pemerintah daerah kabupaten/kota yang memiliki desa melakukan pemberdayaan dan pendayagunaan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) yang ada di desa paling sedikit meliputi Badan Kerjasama Antar Desa, rukun tetangga, rukun warga, pemberdayaan kesejahteraan keluarga, karang taruna, pos pelayanan terpadu dan lembaga pemberdayaan masyarakat, untuk melakukan pemberdayaan masyarakat desa, merencanakan dan melaksanakan pembangunan, serta 119 meningkatkan pelayanan masyarakat desa, sebagaimana maksud Pasal 94 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa. 7) pemerintah daerah kabupaten/kota menganggarkan dukungan terhadap pelaksanaan program PN (Prioritas Nasional) terhadap APBD kabupaten/kota TA 2025 antara lain: a) Daerah yang memanfaatkan LMS dalam pembelajaran Digital; b) Sistem informasi desa berbasis PRODESKEL/EPDESKEL yang terintegrasi dengan SIPD; c) Desa yang difasilitasi dalam inisiasi kerja sama desa; d) Desa yang difasilitasi dalam penerapan pelayanan pemerintahan desa berbasis digital; e) Desa yang telah tertib administrasi pengelolaan aset desa; f) Pelatihan aparat pemerintah desa dan pengurus lembaga kemasyarakatan desa; g) Kabupaten/Kota yang menerapkan pengelolaan keuangan desa berbasis digital; dan h) Kabupaten/Kota yang ditingkatkan kapasitas kader Posyandu dalam implementasi 6 SPM. 8) pemerintah daerah sesuai kewenangannya menganggarkan pembiayaan pemindahtanganan tanah aset desa yang digunakan untuk bangunan pemerintah dan/atau melakukan pemanfaatan aset desa sesuai dengan ketentuan perundang undangan dengan menyesuaikan kemampuan APBD. 9) dalam rangka mewujudkan DD yang efektif, efisien dan akuntabel serta terjalinnya sinergitas kerja sama di bidang pencegahan, pengawasan, dan penanganan permasalahan DD guna mendorong percepatan pembangunan di desa, pemerintah daerah mengalokasikan dan/atau mensinergikan anggaran untuk pembentukan dan operasional Sekretariat Bersama yang dibentuk di tingkat provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan perjanjian kerjasama antara Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kepolisian Negara RI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 10) pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota yang memiliki desa, menganggarkan dukungan pembangunan kawasan perdesaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b.Mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi TP-PKK kabupaten melalui: 1) upaya percepatan penurunan stunting melalui pendampingan keluarga dengan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) yang dianggarkan pada SKPD yang secara fungsional terkait dengan penanganan pelayanan sosial dasar; 2) dukungan terhadap upaya pembinaan karakter keluarga melalui pola asuh anak dan remaja di era digital yang meliputi peningkatan kualitas keluarga sejahtera dan harmonis, keluarga bersih narkoba, keluarga anti trafficking, dan keluarga yang melindungi anak dari kekerasan seksual; 120 3) mendorong upaya gerakan keluarga indonesia dalam peningkatan kualitas pendidikan dan pengelolaan ekonomi melalui peningkatan kualitas sumberdaya manusia, peningkatan perekonomian berbasis keluarga, serta upaya peningkatan pendapatan keluarga, kewirausahaan rumahtangga, dan perkoperasian; 4) mendorong upaya penguatan ketahanan keluarga melalui gerakan amalkan dan kukuhkan halaman asri, teratur, indah, dan nyaman dengan mendayagunakan lahan/pekarangan dengan tanaman produktif dan bernilai ekonomi tinggi, melakukan kampanye program diversifikasi pangan dan pemanfaatan pangan lokal sebagai upaya mengurangi angka stunting, pencapaian pola pangan harapan dan antisipasi rawan pangan serta mendorong pengembangan rumah sehat layak huni/tata laksana rumah tangga; 5) pemberdayaan kader PKK dan kader dasawisma dalam pengelolaan 10 (sepuluh) program pokok PKK, yang meliputi: 6) dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi TP-PKK provinsi/kabupaten/kota dianggarkan dalam APBD TA 2025 dengan memprioritaskan melalui program, kegiatan dan subkegiatan pada SKPD dengan berpedoman pada klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 7) pemerintah daerah juga dapat menganggarkan dalam bentuk belanja hibah yang dianggarkan pada SKPD berkenaan dan dirinci menurut objek, rincian objek dan subrincian objek pada program, kegiatan dan subkegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi TP-PKK dengan prioritas penggunaan untuk mendukung upaya pendampingan keluarga dalam percepatan penurunan stunting, pengelolaan 10 (sepuluh) program pokok PKK, kegiatan bakti sosial, peningkatan kapasitas kader PKK dan kader dasawisma, dukungan perekonomian berbasis keluarga, peningkatan ketahanan keluarga di bidang pangan dan sandang, dukungan pengembangan kewirausahaan di bidang usaha kerajinan rumahtangga, dukungan kegiatan rutin dan operasional sekretariat TP-PKK provinsi/kabupaten /kota, serta kegiatan lainnya. 8) penganggaran dalam bentuk hibah harus memperhatikan kapasitas SDM penerima hibah.
c.Dalam rangka pembinaan dan penguatan pemerintah desa, sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 yang direvisi dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 mengenai Desa, dan dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Posyandu merupakan salah satu Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) yang telah bertransformasi menjadi wadah partisipasi masyarakat dan merupakan mitra pemerintah desa/kelurahan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di desa/kelurahan. Posyandu tidak hanya memberikan pelayanan pada bidang kesehatan, namun Posyandu dapat bergerak untuk melayani 6 Bidang SPM, yaitu pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman, ketertiban umum, perlindungan masyarakat, dan sosial, sebagaimana diatur dalam 121 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan tentang Standar Pelayanan Minimal.
d.Pemerintah daerah melakukan penguatan Posyandu dengan langkah langkah sebagai berikut: 1) optimalisasi perangkat daerah yang membidangi pemberdayaan masyarakat dan desa untuk mendukung posyandu sebagai bagian dari LKD dalam melaksanakan tugas: 2) penyelarasan program/kegiatan/subkegiatan pada perangkat daerah yang membidangi pemberdayaan masyarakat dan pemerintah desa dengan 6 bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM), meliputi pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman, ketertiban umum, perlindungan masyarakat, dan sosial melalui tagging di tematik pembangunan, sebagaimana tercantum pada SIPD- RI melalui alamat sipd ri.kemendagri.go.id/pemutakhiran; dan 3) memberikan dukungan operasional, insentif, peningkatan kapasitas dan sarana prasarana sesuai dengan kemampuan keuangan daerah berdasarkan ketentuan perundang- undangan.
e.Percepatan pembangunan daerah tertinggal, pemerintah daerah yang termasuk kategori daerah tertinggal untuk memfokuskan penanganan program dan kegiatan berdasarkan kriteria perekonomian masyarakat, SDM, sarana dan prasarana, kemampuan keuangan daerah, aksesibilitas, dan karakteristik daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
f.Percepatan pembangunan daerah tertinggal dan mengurangi kesenjangan antardaerah pada kabupaten daerah tertinggal, meliputi penyusunan tim koordinasi percepatan pembangunan daerah tertinggal, penyusunan dokumen Strategi Daerah Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (STRADA-PPDT), Rencana Aksi Daerah (RAD) Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (RAD-PPDT), pelaksanaan reviu dokumen STRADA- PPDT dan RAD-PPDT, penyusunan Laporan Pemantauan dan Evaluasi STRADA PPDT dan RAD-PPDT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
13.Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Peningkatan capaian target TFR (Total Fertility Rate), mCPR (modern Contraceptive Prevalance Rate/prevalensi kontrasepsi modern), unmeet need (Presentase kebutuhan ber-KB yang tidak terpenuhi), ASFR (angka kelahiran remaja umur 15-19 tahun), dan iBangga (Indeks Pembangunan Keluarga) bertujuan untuk mewujudkan penduduk tumbuh seimbang dan keluarga berkualitas dalam rangka meningkatkan kualitas manusia Indonesia melalui:
a.Peningkatan akses dan kualitas pelayanan keluarga berencana dan kesehatan reproduksi;
b.Peningkatan ketahanan dan kesejahteraan keluarga termasuk ketahanan remaja serta pengendalian penduduk;
c.Pembentukan dan pengembangan kampung keluarga berkualitas (KB); dan
d.Pendayagunaan tenaga dan mitra lini lapangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 122
14.Bidang Perhubungan
a.Pemerintah daerah wajib menyediakan angkutan umum sebagaimana diamanatkan Pasal 139 ayat (1), ayat (2) dan ayat