Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Jombang. Ditetapkan di Jombang Pada tanggal 15 Januari 2025 Pj. BUPATI JOMBANG, ttd TEGUH NARUTOMO Diundangkan di Jombang Pada tanggal 15 Januari 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN JOMBANG, ttd AGUS PURNOMO BERITA DAERAH KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2025 NOMOR 7 D:\HUKUM 4\PERATURAN BUPATI\2025\Bappeda\Perbup Program Desa Mantra.docx 6 LAMPIRAN : PERATURAN BUPATI JOMBANG NOMOR 7 TAHUN 2025 TENTANG PROGRAM DESA MAJU DAN SEJAHTERA TAHUN 2026 JENIS DAN HARGA SATUAN PER PAKET PROGAM DESA MAJU DAN SEJAHTERA I. KEGIATAN KEWENANGAN DESA No PERANGKAT DAERAH VERIFIKATOR PENGGUNAAN SIFAT INDEKS HARGA PERSYARATAN
c.Bantuan kegiatan RT Rp.3.200.000/ tahun d.Bantuan kegiatan Dasawisma Rp.1.000.000/ tahun/Dasawisma (Pengajuan per RT maksimal untuk 2 Dasawisma)
a.SK Kepala Desa tentang Penunjukan RT dan RW;
b.SK Kepala Desa tentang Dasawisma;
c.Berita Acara Musdes tentang Penetapan Dasawisma Penerima Bantuan Kegiatan;
d.Bantuan Kegiatan RT dipergunakan untuk pengelolaan sampah, PHBN, PHBI, sedekah dusun, atau ketahanan pangan (usulan dilengkapi RAB);
e.Bantuan Kegiatan Dasawisma dipergunakan untuk Ketahanan Keluarga (usulan dilengkapi RAB).
2.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Penyediaan dana talangan untuk petani oleh BUMDES Pilihan Rp. 40.000.000/Desa a. BUMDES yang memiliki SK Pendirian dari Kepala Desa;
b.BUMDES memiliki AHU (Administrasi Hukum Umum) dari Kementerian Hukum.
c.BUMDES memiliki unit usaha simpan pinjam;
d.BUMDES memiliki analisa usaha yang disampaikan kepada Kepala Desa;
e.Penerima dana talangan adalah petani;
f.Tidak menerima dan mengusulkan bantuan sejenis pada tahun 2026.
3.Dinas Perumahan dan Permukiman Pembangunan/ peningkatan/ pemeliharaan jalan lingkungan Pilihan a. Paving Rp. 400.000/m2
b.Aspal hotmix HRS-WC tebal 3,5 cm Rp.245.000/m2
c.Aspal hotmix AC- WC tebal 5 cm Rp.284.000/m2
d.Rigid Beton fc’30 tebal 20 cm Rp. 367.000/m2
a.Jalan yang akan dibangun selain yang terdaftar pada SK Jalan (Kewenangan Desa)
b.Menggunakan paving K-300, atau
c.Aspal untuk kegiatan overlay
d.Rigid beton
4.Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Pelatihan dan fasilitasi sarana prasarana bagi wirausaha baru Pilihan Rp.30.000.000/desa a. Kegiatan berupa pelatihan kewirausahaan/keterampila n dan bantuan sarana prasarana usaha;
b.Kepala Desa membuat usulan kepada Bupati Jombang;
c.Peserta bukan merupakan unsur kader/perangkat/pemerin tah daerah setempat;
d.Kegiatan berupa pelatihan kewirausahaan/ketrampilan dan bantuan sarana 7 prasarana usaha;
e.Peserta 10 orang (setiap dusun ada peserta yang mengikuti);
f.Ketentuan penggunaan dana: - Pelatihan keterampilan sebesar Rp.10.000.000; - Bahan praktek dan bantuan sarana prasarana usaha Rp. 2.000.000/orang x 10 orang. II. KEGIATAN KEWENANGAN KABUPATEN No PERANGKAT DAERAH PENGAMPU PENGGUNAAN SIFAT INDEKS HARGA PERSYARATAN
1.Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Pengadaan gabah untuk lumbung pangan desa Pilihan Rp.60.000.000/ lumbung
a.Terdaftar di database DKPP;
b.Kegiatan kelompok berjalan aktif minimal 2 tahun sebelum pengusulan bantuan (berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi DKPP)
c.Memiliki gudang lumbung yang layak (berdasarkan hasil verifikasi DKPP);
d.Memiliki SK Pengukuhan dari Kepala Desa minimal 6 tahun sebelum pengusulan;
e.Surat Keterangan domisili dari Kepala Desa;
f.Membuat RUK (Rencana Usaha Kelompok);
g.Tidak mengusulkan dan menerima bantuan dari program lain pada tahun 2026.
2.Dinas Pertanian Pengadaan pupuk organik/kompos/ bokashi Pilihan Rp. 12.000.000/ paket (total 4.000 kg dengan harga Rp. 3.000/kg)
a.Poktan/gapoktan telah masuk dalam Simluhtan dan SK Bupati Jombang;
b.Tidak mendapat bantuan secara terus menerus pada tahun 2025 dan 2026 Pj. BUPATI JOMBANG, ttd TEGUH NARUTOMO D:\HUKUM 4\PERATURAN BUPATI\2025\Bappeda\Perbup Program Desa Mantra.docx