menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyelenggaraan Pusat Kegiatan Gugus Pendidikan Anak Usia Dini di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); SALINAN 2
4.Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyediaan Layanan Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 654);
5.Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2016 Nomor 6/E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2016 Nomor 6/E). MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN PUSAT KEGIATAN GUGUS PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DI LINGKUNGAN DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN JOMBANG.