1.Daerah adalah Kabupaten Kapuas.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Kapuas
4.Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Pambelom Kabupaten Kapuas selanjutnya disebut Perumdam Tirta Pambelom Kabupaten Kapuas adalah Badan Usaha Milik Daerah yang menyelenggarakan Sistem Penyediaan Air Minum.
5.Air Minum adalah air minum yang diproduksi Perumdam Tirta Pambelom Kabupaten Kapuas yang digunakan untuk keperluan sehari-hari yang kualitasnya memenuhi syarat kesehatan dan dapat diminum apabila sudah dimasak.
6.Direksi adalah Direktur Perumdam Tirta Pambelom Kabupaten Kapuas .
7.Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas Perumdam Tirta Pambelom Kabupaten Kapuas .
8.Pelanggan adalah masyarakat atau institusi yang terdaftar sebagai Pelanggan Perumdam Tirta Pambelom Kabupaten Kapuas penerima layanan air minum untuk memenuhi kebutuhan sendiri.
9.Pelanggan khusus adalah institusi atau badan yang memanfaatkan air minum untuk memenuhi kebutuhan yang di atur dalam perjanjian.
10.Jenis pelanggan adalah himpunan pelanggan yang memiliki kriteria tertentu dalam masing-masing kelompok pelanggan yang selanjutnya disebut sebagai golongan pelanggan.
11.Tarif Air Minum selanjutnya disebut tarif adalah kebijakan biaya jasa layanan air minum yang ditetapkan Kepala Daerah untuk pemakaian setiap meter kubik (m3) atau satuan volume lainnya yang diberikan oleh Perumdam Tirta Pambelom Kabupaten Kapuas yang wajib dibayar oleh pelanggan.
12.Tarif Rendah adalah tarif bersubsidi yang nilainya lebih rendah dibanding Biaya Dasar.
13.Tarif Dasar adalah tarif yang nilainya sama atau ekuivalen dengan Biaya Dasar.
14.Tarif Penuh adalah tarif yang nilainya lebih tinggi dibanding Biaya Dasar.
15.Tarif Kesepakatan adalah tarif yang nilainya dihitung berdasarkan kesepakatan antara Perumdam Air Minum Tirta Pambelom dan pelanggan.
16.Tarif Rata-rata adalah total pendapatan tarif dibagi total volume air terjual.
17.Meter Air adalah alat untuk mengukur pemakaian air.
18.Biaya penyambungan adalah biaya yang harus dibayar oleh setiap pelanggan atas penyambungan pipa dinas maupun pipa persil.
19.Pipa Dinas adalah pipa yang menghubungkan pipa tersier sampai dengan meter air.
20.Pipa Persil adalah pipa setelah meter air.
21.Denda adalah biaya yang harus dibayar atas keterlambatan pembayaran rekening air minum.
22.Kelompok I adalah kelompok pelanggan Perumdam Tirta Pambelom yang menampung jenis pelanggan yang paling sedikit meliputi masyarakat berpenghasilan rendah dan untuk kepentingan Pendidikan dan sosial dengan membayar Tarif Rendah.
23.Kelompok II adalah kelompok pelanggan Perumdam Tirta Pambelom yang menampung jenis pelanggan rumah tangga yang menggunakan air minum untuk memenuhi Standar Kebutuhan Pokok Air Minum sehari-hari dengan membayar Tarif Dasar.
24.Kelompok III adalah kelompok pelanggan yang menampung jenis pelanggan yang menggunakan kebutuhan air minum untuk mendukung kegiatan perekonomian dengan membayar Tarif Penuh.
25.Kelompok Khusus adalah kelompok pelanggan yang menampung jenis pelanggan yang mendukung kebutuhan pokok dan / atau perekonomian yang membayar tarif berdasarkan kesepakatan yang dituangkan dalam perjanjian.