1.Daerah adalah Kabupaten Kapuas.
2.Bupati adalah Bupati Kapuas.
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah DPRD Kabupaten Kapuas.
4.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
6.Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat dengan PD adalah Perangkat Daerah Kabupaten Kapuas yang melaksanakan fungsi eksekutif.
7.Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Kapuas adalah Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Kapuas.
8.Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disebut Sekretariat DPRD adalah Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kapuas.
9.Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah Kepala Perangkat Daerah yang bertanggung jawab terhadap anggaran di unit kerjanya.
10.Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang atau jasa.
11.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kapuas.
12.Visi dan misi adalah Visi dan Misi Pemerintah Daerah yang tertuang dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
13.Program prioritas adalah program unggulan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas, yang tertuang dalam dokumen RPJMD.
14.Kerjasama adalah suatu rangkaian kegiatan yang terjadi karena ikatan formal antara Pemerintah Daerah dengan Lembaga/Perusahaan Media Massa untuk bersama-sama melakukan kegiatan mencapai efisiensi dan efektivitas yang saling menguntungkan.
15.Surat Perjanjian Kerjasama yang selanjutnya disebut SPK adalah Surat Perjanjian yang dibuat oleh Pemerintah Daerah dengan Lembaga/Perusahaan Media Massa dalam rangka kerjasama yang berisi peraturan-peraturan secara garis besar mengenai urusan yang dikerjasamakan, bersifat mengikat dan memiliki kekuatan hukum yang ditetapkan oleh Peraturan Perundangan yang berlaku.
16.Media cetak adalah sarana media massa yang dicetak dan diterbitkan secara berkala seperti surat kabar, tabloid dan majalah.
17.Media online adalah bentuk media yang menggunakan wahana internet dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik, yang tersaji secara online di situs web (website) internet serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers.
18.Media elektronik adalah media massa yang menggunakan alat-alat elektronik modern berupa televisi dan radio yang memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
19.Pemberitaan adalah bentuk penyajian berita terkait informasi mengenai peristiwa atau kejadian yang baru terjadi dan penting untuk diketahui masyarkat, bisa berupa tulisan, suara, gambar, data, grafik dan lain-lain.
20.Advertorial adalah iklan berbayar yang disajikan dalam bentuk tulisan, video, atau halaman website dengan gaya bahasa jurnalistik.
21.Galeri foto adalah kumpulan foto/gambar yang terbitnya sudah dijadwalkan sesuai dengan penanggalan dengan menggambarkan peristiwa yang terjadi dalam menyampaikan informasi kegiatan.
22.Banner adalah bagian tidak bergerak dalam dokumen Web, banner juga dapat diartikan sebagai tulisan untuk mempromosikan sesuatu, banner dapat juga berupa gambar untuk menunjukkan suatu promosi ataupun ajakan dalam berbagai hal.
23.Video Streaming adalah transmisi file video secara berkelanjutan yang memungkinkan video tersebut dapat diputar tanpa menunggu file video tersebut tersampaikan secara keseluruhan.
24.Iklan layanan masyarakat adalah iklan yang menyajikan pesan-pesan sosial yang bertujuan untuk membangkitkan kepedulian masyarakat terhadap sejumlah masalah yang harus mereka hadapi, yakni kondisi yang bisa mengancam keselarasan dan kehidupan umum.
25.Program live adalah siaran yang dilakukan secara langsung dari tempat dan pada saat kegiatan atau peristiwa terjadi.
26.Kriteria poin adalah ukuran yang menjadi dasar dalam memberikan penilaian dan/atau penetapan perangkingan.
27.Rangking adalah urutan penilaian terhadap peringkat besaran angka yang diperoleh untuk penetapan besaran nilai yang ditentukan.
28.Bukti fisik adalah bukti penerbitan pada media sebagai dasar dalam memberikan penilaian/atau penetapan perangkingan.
29.Surat Pesanan adalah bentuk permintaan untuk penerbitan advertorial, advertorial khusus, galeri foto, banner, video streaming, program live, Iklan Layanan Masyarakat, liputan berita/kegiatan yang ditujukan kepada Pimpinan Perusahaan Media.
30.Tim verifikasi adalah Tim yang dibentuk oleh PA untuk melakukan pemeriksaan tentang kebenaran kelengkapan persyaratan.