1.Daerah adalah Kabupaten Kapuas.
2.Bupati adalah Bupati Kapuas.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintah yang menjadi Kewenangan Daerah Otonom.
4.Badan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disebut Badan adalah Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kapuas.
5.Kepala Badan Pendapatan Daerah selanjutnya disebut Kepala Badan adalah Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kapuas.
6.Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan, pedalaman serta laut wilayah Kabupaten Kapuas.
7.Bangunan adalah Konstruksi Teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan, pedalaman dan/atau laut.
8.Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, yang selanjutnya disebut PBB-P2, adalah pajak terhadap bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Orang Pribadi atau Badan kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.
9.Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Orang Pribadi atau Badan kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.
10.Penanggung Pajak adalah Orang Pribadi atau Badan yang bertanggungjawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak menurut Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan.
11.Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat WP adalah Orang Pribadi atau Badan Usaha, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan Daerah.
12.Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat SPPT PBB-P2 adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya PBB-P2 yang terhutang kepada Wajib Pajak.
13.Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SSPD adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan cara lain ke Kas Umum Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
14.Utang Pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk Sanksi Administratif berupa bunga, denda atau kenaikan yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak atau surat sejenisnya berdasarkan Ketentuan Perundang- undangan Perpajakan.
15.Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau bagian Tahun Pajak sesuai dengan Ketentuan Perundang- undangan Perpajakan Daerah.
16.Sanksi Administrasi adalah tanggungan atau pembebanan di luar pokok Pajak Terhutang berupa denda sebesar 2% (dua persen) perbulan untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sebagai akibat keterlambatan pembayaran PBB-P2.
17.Tunggakan Pajak adalah Pokok Pajak yang tidak atau kurang dibayar oleh Wajib Pajak.
18.Penghapusan Denda Sanksi Administrasi PBB-P2 adalah suatu tindakan pembebasan Denda Sanksi Administrasi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam meningkatkan Realisasi Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan PBB-P2.