1.Daerah adalah Kabupaten Kapuas.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Kapuas.
4.Perangkat Daerah adalah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang selanjutnya disebut Dinas adalah Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Kapuas.
6.Pemerintah Kecamatan adalah Pemerintah kecamatan di Kabupaten Kapuas.
7.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
8.Kelurahan adalah bagian wilayah dari Kecamatan sebagai perangkat kecamatan.
9.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
10.Kecamatan adalah bagian wilayah dari Daerah yang dipimpin oleh camat.
11.Kerja Sama Daerah adalah usaha bersama antara Daerah dan daerah lain, antara Daerah dan pihak ketiga, dan/atau antara Daerah dan lembaga atau pemerintah daerah di luar negeri yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan.
12.Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.
13.Sampah rumah tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga yang tidak termasuk tinja dan sampah spesifik.
14.Sampah sejenis sampah rumah tangga adalah sampah rumah tangga yang berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya.
15.Sampah spesifik adalah sampah yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau pengelolaan khusus. volumenya memerlukan
16.Penghasil sampah adalah setiap orang dan/atau akibat proses alam yang menghasilkan timbulan sampah.
17.Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan mahluk hidup lain.
18.Sampah yang mengandung B3 adalah sampah yang berasal dari rumah tangga dan kawasan yang mengandung B3.
19.Sumber sampah adalah asal timbulan sampah.
20.Pengelolaan Sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan sampah dan penanganan sampah.
21.Pengurangan Sampah adalah kegiatan untuk mengurangi jumlah dan berat sampah.
22.Penanganan Sampah adalah kegiatan yang meliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir.
23.Pemilahan adalah kegiatan mengelompokkan dan memisahkan sampah sesuai dengan jenis.
24.Pengumpulan adalah kegiatan mengambil dan memindahkan sampah dari sumber sampah ke tempat penampungan sementara atau tempat pengolahan sampah dengan prinsip reduce, reuse, dan recycle (3R).
25.Pengangkutan adalah kegiatan membawa sampah dari sumber atau tempat penampungan sementara menuju tempat pengolahan sampah terpadu atau tempat pemrosesan akhir dengan menggunakan kendaraan bermotor yang didesain untuk mengangkut sampah.
26.Pengolahan adalah kegiatan mengubah karakteristik, komposisi, dan/atau jumlah sampah.
27.Pemrosesan Akhir Sampah adalah proses pengembalian sampah dan/atau residu hasil pengolahan sampah sebelumnya ke media lingkungan secara aman.
28.Tempat Sampah Terpilah adalah pewadahan sampah berdasarkan jenisnya untuk dikelola lebih lanjut.
29.Reduce, Reuse dan Recycle (3R) adalah kegiatan pengurangan sampah dengan cara pembatasan, pendauran ulang, dan pemanfaatan kembali.
30.Tempat Penampungan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.
31.Tempat Pengolahan Sampah dengan prinsip 3R yang selanjutnya disebut TPS3R adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, dan pendauran ulang skala kawasan.
32.Tempat Pengolahan Sampah Terpadu yang selanjutnya disingkat TPST adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir.
33.Tempat Pemrosesan Akhir yang selanjutnya disingkat TPA adalah tempat untuk memroses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan.
34.Bank Sampah adalah fasilitas untuk mengelola Sampah dengan prinsip 3R, sebagai sarana edukasi, perubahan perilaku dalam pengelolaan sampah, dan pelaksanaan Ekonomi Sirkular yang dibentuk dan dikelola oleh masyarakat, badan usaha, dan/atau Pemerintah Daerah.
35.Kawasan komersial adalah kawasan tempat pusat perdagangan, pasar, pertokoan, hotel, perkantoran, restoran, dan tempat hiburan.
36.Kawasan industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh perusahaan kawasan industri yang telah memiliki izin usaha kawasan industri.
37.Kawasan khusus adalah wilayah yang bersifat khusus yang digunakan untuk kepentingan nasional/berskala nasional, misalnya, kawasan cagar budaya, taman nasional, pengembangan industri pengembangan teknologi tinggi. strategis, dan
38.Revitalisasi TPA adalah upaya untuk mengembalikan fungsi- fungsi yang ada di TPA agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
39.Penimbunan Terbuka adalah proses penimbunan sampah di TPA tanpa melalui proses pemadatan dan penutupan secara berkala.
40.Metode Lahan Urug Terkendali adalah metode pengurugan di areal pengurugan sampah, dengan cara dipadatkan dan ditutup dengan tanah penutup sekurang-kurangnya setiap tujuh hari.
41.Metode Lahan Urug Saniter adalah metode pengurugan di areal pengurugan sampah yang disiapkan dan dioperasikan secara sistematis, dengan penyebaran dan pemadatan sampah pada area pengurugan serta penutupan sampah setiap hari.
42.Pengomposan (composting) adalah sistem pengolahan sampah organik dengan bantuan mikro organisme sehingga terbentuk pupuk organik/kompos.
43.Lembaga Pengelola Sampah adalah kelompok orang yang terbentuk atas kehendak dan keinginan sendiri di tangan masyarakat yang tujuan dan kegiatannya di bidang pengelolaan sampah.
44.Kompensasi adalah pemberian imbalan kepada orang yang terkena dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan penanganan sampah di tempat pemrosesan akhir sampah.