Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan menempatkannya dalam Berita Daerah Kabupaten Kapuas. Ditetapkan di Kuala Kapuas pada tanggal 6 Januari 2025 Pj. BUPATI KAPUAS, ttd d DARLIANSJAH Diundangkan di Kuala Kapuas pada tanggal 6 Januari 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KAPUAS, ttd SEPTEDY BERITA DAERAH KABUPATEN KAPUAS TAHUN 2025 NOMOR 2 LAMPIRAN I PERATURAN BUPATI KAPUAS NOMOR 2 TAHUN 2025 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN KECAMATAN PEDOMAN PELAKSANAAN MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN KECAMATAN A. UMUM MUSRENBANG Kecamatan merupakan forum musyawarah antar para pemangku kepentingan untuk membahas dan menyepakati langkah-langkah penanganan program kegiatan prioritas yang tercantum dalam Daftar Usulan Rencana Kegiatan yang diintegrasikan dengan rencana prioritas pembangunan daerah. MUSRENBANG Kecamatan dikoordinasikan oleh BAPPELITBANGDA dan dilaksanakan oleh Camat dengan tujuan penyelenggaraan antara lain:
1.Membahas dan menyepakati usulan rencana kegiatan pembangunan Desa/Kelurahan yang menjadi kegiatan prioritas pembangunan di wilayah Kecamatan. Dalam MUSRENBANG Kecamatan tidak muncul usulan kegiatan baru selain yang termuat dalam usulan rencana kegiatan pembangunan Desa/Kelurahan, kecuali usulan baru yang bersifat penting dan mendesak dan disepakati oleh seluruh peserta MUSRENBANG Kecamatan;
2.Melakukan koordinasi, konfirmasi, klarifikasi serta sinkronisasi usulan kegiatan tingkat Kecamatan;
3.Melakukan klasifikasi atas prioritas kegiatan pembangunan Kecamatan sesuai dengan fungsi-fungsi Perangkat Daerah;
4.Menetapkan prioritas kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang akan diusulkan pada Forum Perangkat Daerah dan MUSRENBANG Kabupaten. B. PESERTA Peserta MUSRENBANG Kecamatan merupakan perwakilan dari seluruh pemangku kepentingan pembangunan di wilayah Kecamatan yang terdiri dari:
1.Unsur Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan: a) Camat; b) Komandan Rayon Militer; dan c) Kepala Kepolisian Sektor.
2.Unsur Pemerintahan Kecamatan: a) Sekretaris Kecamatan; b) Para Kepala Seksi yang ada di Kecamatan; dan c) Kepala UPTD/UPTB di tingkat Kecamatan.
3.Unsur Pemerintahan Desa/Kelurahan: a) Kepala Desa/Lurah; b) Ketua BPD/Ketua LPM Kelurahan; dan c) Delegasi Desa/Kelurahan.
4.Unsur Masyarakat: a) Tokoh Agama; b) Tokoh Masyarakat; c) Organisasi Masyarakat di tingkat Kecamatan (Ormas Keagamaan, KNPI, Karang Taruna, PKK, Koordinator BKM Kecamatan dan lain-lain); d) Tokoh Pemuda; e) Tokoh/Kelompok Pemberdayaan Perempuan; f) Forum Anak tingkat Kecamatan; g) Perwakilan kelompok pengusaha kecil/sektor informal; h) Kelompok profesi (dokter, guru, pengusaha dan lain-lain); dan i) Perusahaan atau unit usaha yang beraktifitas di wilayah Kecamatan setempat. C. NARASUMBER DAN FASILITATOR
1.Narasumber dari Kabupaten a) Sekretaris Daerah; b) Anggota DPRD yang berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) di wilayah Kecamatan setempat; c) Perwakilan Perangkat Daerah yang terdiri dari Kepala Perangkat Daerah, Kepala Bidang, Kasubbid/Kasubbag, Pejabat Fungsional maupun Staf Teknis yang memiliki kompetensi dan kapabilitas untuk melakukan penelaahan terhadap usulan rencana kegiatan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam tujuan pelaksanaan MUSRENBANG Kecamatan; dan d) Tim Pendamping MUSRENBANG Kecamatan dari BAPPELITBANGDA.
2.Narasumber dari Kecamatan a) Camat/Aparatur Kecamatan; b) Kepala UPTD/UPTB tingkat Kecamatan; dan c) Tenaga Ahli Pendamping Desa.
3.Fasilitator MUSRENBANG Kecamatan Fasilitator MUSRENBANG Kecamatan adalah tim yang dibentuk Kepala BAPPELITBANGDA yang terdiri dari para pejabat struktural, pejabat fungsional dan staf yang dipandang mampu dan cakap untuk memfasilitasi pelaksanaan MUSRENBANG Kecamatan serta dibantu oleh tim dari Kecamatan setempat. D. PERAN DAN FUNGSI PELAKSANA KEGIATAN
1.Narasumber a) Menyampaikan arah kebijakan dan program pembangunan daerah; b) Perangkat Derah menyampaikan rencana awal program dan kegiatan yang disertai target capaian sesuai dengan Rancangan Awal Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah yang akan dilaksanakan di wilayah Kecamatan setempat; dan c) Memberi tanggapan terhadap pertanyaan dari peserta MUSRENBANG Kecamatan.
2.Fasilitator a) Melakukan koordinasi dengan tim penyelenggara Kecamatan; b) Menjembatani proses musyawarah serta mendukung agar proses pertukaran informasi dan komunikasi dapat berjalan efektif; c) Membantu/mendampingi tim penyelenggara Kecamatan agar kegiatan MUSRENBANG Kecamatan berjalan sesuai tujuan; d) Membantu para delegasi/peserta dalam menjalankan tugas dan fungsinya; dan e) Memantau tindak lanjut pelaksanaan MUSRENBANG Kecamatan.
3.Camat a) Tahap Persiapan • Mensosialisasikan pelaksanaan MUSRENBANG Kecamatan; dan • Membentuk Panitia/Tim Penyelenggara MUSRENBANG Kecamatan; b) Pra MUSRENBANG Kecamatan • Memastikan tersedianya Daftar Usulan Rencana Kegiatan dari Desa/Kelurahan; dan • Memfasilitasi penentuan prioritas kegiatan pembangunan tingkat kecamatan. c) MUSRENBANG Kecamatan • Memberikan kata sambutan dan menyampaikan pengantar tentang pelaksanaan MUSRENBANG Kecamatan; dan • Memaparkan usulan prioritas program dan kegiatan di Kecamatan; • Menandatangani Berita Acara hasil kesepakatan MUSRENBANG Kecamatan.
4.Tim Penyelenggara a) Mengumpulkan dan mengkompilasi usulan Rencana Kegiatan Desa/Kelurahan menjadi usulan Rencana Kegiatan Kecamatan; b) Mengelompokkan usulan berdasarkan urusan Perangkat Daerah untuk mempermudah pembahasan dalam penentuan skala prioritas; c) Mengidentifikasi, menetapkan dan menyebarkan undangan ke seluruh peserta MUSRENBANG Kecamatan; d) Melakukan koordinasi dengan Tim Fasilitator MUSRENBANG; dan e) Menyiapkan tempat/ruang rapat, konsumsi rapat, daftar hadir serta bahan dan alat yang diperlukan untuk pelaksanaan MUSRENBANG Kecamatan.
5.Delegasi Desa/Kelurahan a) Memberikan penjelasan/klarifikasi terkait usulan Desa/Kelurahan; dan b) Memberikan masukan/pendapat pada saat pembahasan.
6.Peserta lainnya Memberikan saran/masukan/pendapat pada saat pembahasan. E. WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN MUSRENBANG Kecamatan dilaksanakan paling lambat minggu kedua bulan Februari yang bertempat di Aula Kantor Camat atau tempat lain yang representatif untuk menampung seluruh peserta MUSRENBANG Kecamatan. F. TEKNIS PELAKSANAAN
1.Pelaksanaan Pra MUSRENBANG Kecamatan a) Pra MUSRENBANG Kecamatan akan difasilitasi oleh BAPPELITBANGDA; b) Peserta Pra MUSRENBANG Kecamatan adalah perwakilan Pemerintah Desa/Kelurahan, Pemerintah Kecamatan dan Perangkat Daerah; c) Bahan masukan Pra MUSRENBANG adalah Daftar Usulan Rencana Kegiatan Kecamatan; d) Perangkat Daerah akan melaksanakan verifikasi awal atas usulan yang tercantum di dalam Daftar Usulan Rencana Kegiatan Kecamatan sesuai tugas dan fungsi Perangkat Daerah; e) Verifikasi awal juga termasuk penelaahan untuk menetapkan prioritas usulan; f) Pembahasan dapat dilaksanakan secara pleno ataupun dibagi menjadi kelompok pembahasan antara lain Infrastruktur, Ekonomi dan Sosial/Pembangunan Manusia; g) Dalam menentukan usulan prioritas/rangking usulan Kecamatan berdasarkan: • Visi, Misi, Tema dan Prioritas Pembangunan Daerah; • Diusulkan oleh 2 (dua) atau lebih Desa/Kelurahan peserta MUSRENBANG Kecamatan; dan • Kemendesakan untuk dilaksanakan. h) Keluaran Pra MUSRENBANG adalah Berita Acara Kesepakatan Usulan Rencana Kegiatan Prioritas Kecamatan.
2.Pelaksanaan MUSRENBANG Kecamatan a) Sambutan Camat Penyampaian Camat tentang permasalahan umum di tingkat Kecamatan dan informasi kebijakan pembangunan dan harapan-harapan pelaksanaan MUSRENBANG Kecamatan; b) Arahan dari BAPPELITBANGDA tentang Visi, Misi, Tujuan, Sasaran, Tema dan Prioritas Pembangunan pada tahun perencanaan berkenaan; c) Arahan dan Sambutan dari Bupati atau Pejabat yang ditunjuk mewakili Bupati sekaligus membuka secara resmi MUSRENBANG Kecamatan; d) Proses Musyawarah • Camat memaparkan hasil pembahasan yang telah disepakati pada saat kegiatan Pra MUSRENBANG; • Perwakilan PD memberi masukan terkait dapat atau tidak dapat diteruskan untuk diverifikasi lapangan sampai dengan diakomodirnya usulan masyarakat, dengan argumentasi yang jelas dan dapat dipahami; • Delegasi Desa/Kelurahan dapat memberikan umpan balik terhadap hasil telaah dari Perangkat Daerah; • Anggota DPRD dapat memberikan penguatan terhadap usulan prioritas Kecamatan; dan • Membuat rumusan akhir hasil MUSRENBANG Kecamatan dan rekomendasi tindak lanjut. e) Penandatanganan Berita Acara MUSRENBANG Kecamatan; dan f) Penutupan MUSRENBANG Kecamatan. G. KELUARAN Hasil MUSRENBANG Kecamatan dimuat dalam Berita Acara MUSRENBANG yang ditandatangani oleh Pimpinan MUSRENBANG Kecamatan dan diketahui oleh Camat disertai lampiran: a) Daftar Usulan Rencana Kegiatan Prioritas Kecamatan yang direkomendasikan untuk ditampung Perangkat Daerah sebagai kegiatan yang akan dikerjakan oleh Perangkat Daerah dengan biaya APBD maupun sumber-sumber pendanaan yang lain untuk dibahas pada Forum Perangkat Daerah dan MUSRENBANG Kabupaten; b) Daftar Usulan Rencana Kegiatan yang Belum Disepakati; c) Daftar Usulan Perangkat Daerah Kecamatan; dan d) Daftar Hadir Peserta MUSRENBANG Kecamatan. H. PEMBIAYAAN Biaya penyelenggaraan MUSRENBANG Kecamatan, bersumber dari APBD Kabupaten Kapuas maupun sumber-sumber lain yang tidak mengikat. Pj. BUPATI KAPUAS, ttd DARLIANSJAH LAMPIRAN II PERATURAN BUPATI KAPUAS NOMOR 2 TAHUN 2025 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN KECAMATAN
1.Format Daftar Usulan Rencana Kegiatan Daftar Usulan Rencana Kegiatan Pada MUSRENBANG Kecamatan………Tahun Anggaran ……… (tempat dan waktu pelaksanaan), Camat………. (Nama,Pangkat,NIP) 1 3 4 5 6 I
1.…......................
2.…......................
3.…......................
4.dst.
1.…......................
2.…......................
3.…......................
4.dst.
1.…......................
2.…......................
3.…......................
4.dst.
1.…......................
2.…......................
3.…......................
4.dst. II Dst III Dst IV V CATATAN BIDANG INFRASTRUKTUR A. Jalan dan Jembatan NO. LOKASI (Akurat) DESA/KELURAHAN VOLUME/TARGET (Buah,Paket,unit,km, dll) PERANGKAT DAERAH PENANGGUNG JAWAB NAMA USULAN/KEGIATAN INDIKATIF E. Telekomunikasi F. Air Bersih B. Pelabuhan/Dermaga C. Irigasi D. Listrik G. Sanitasi H. Perumahan dan Permukiman I. Dst BIDANG EKONOMI DAN PEMBERDAYAAN
1.Pertanian BIDANG PENDIDIKAN
3.…...................... BIDANG KESEHATAN
1.…......................
2.…......................
2.Ketahanan Pangan
3.Kehutanan
4.Perkebunan
8.Ketenaga Kerjaan
9.Dst
5.Perikanan
6.Pertambangan
1.…......................
2.…......................
3.…...................... 2
2.Lembaga Adat
3.Kelembagaan Sosial
4.Dst BIDANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
1.Pemerintahan Desa
7.Perdagangan Cara Pengisian: Kolom 1 : diisi dengan nomor urut bidang urusan. Kolom 2` : diisi dengan kegiatan yang diusulkan sesuai dengan klasifikasi pekerjaan dan nomor urut merupakan urutan prioritas kegiatan. Kolom 3 : diisi dengan lokasi akurat kegiatan yang diusulkan sampai dengan unit terkecil. Kolom 4 : diisi dengan volume/target kegiatan dengan satuan yang sesuai. Kolom 5 : diisi Perangkat Daerah yang akan menjadi pelaksana usulan. Kolom 6 : diisi catatan yang dianggap perlu untuk menguatkan usulan.
2.Format Daftar Usulan Rencana Kegiatan Daftar Usulan Rencana Kegiatan Yang Belum Disepakati Pada MUSRENBANG Kecamatan………Tahun Anggaran ……… No Kegiatan Lokasi (Desa/Kelurahan) Volume Alasan 1 2 3 4 5 Cara Pengisian: Kolom 1 : diisi dengan nomor urut kegiatan. Kolom 2` : diisi dengan kegiatan yang diusulkan sesuai dengan klasifikasi pekerjaan dan nomor urut merupakan urutan prioritas kegiatan. Kolom 3 : diisi dengan lokasi akurat kegiatan yang diusulkan sampai dengan unit terkecil. Kolom 4 : diisi dengan volume/target kegiatan dengan satuan yang sesuai. Kolom 5 : diisi dengan alasan yang menjadi pertimbangan forum sehingga kegiatan tersebut belum dapat diakomodir pada tahun rencana.
3.Format Daftar Hadir MUSRENBANG Kecamatan Daftar Hadir MUSRENBANG Kecamatan Kecamatan :……. Tanggal :……. Tempat :……. No Nama Lembaga/ Instansi Alamat Jenis Kelamin Tanda Tangan L P 1 2 3 Dst.
4.Format Berita Acara Hasil Kesepakatan Pra MUSRENBANG Kecamatan
5.Format Berita Acara Hasil Kesepakatan MUSRENBANG Kecamatan Pj. BUPATI KAPUAS, ttd DARLIANSJAH