1.Daerah adalah Kabupaten Kapuas.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan di Kabupaten Kapuas.
3.Bupati adalah Bupati Kapuas.
4.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan Tugas Pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5.Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan/atau hak tradisional yang diakui dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6.Pemerintahan Desa adalah penyelengggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
8.Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
9.Tim Pembentukan Desa Persiapan yang selanjutnya disebut tim adalah tim yang melakukan kajian dan verifikasi persyaratan pembentukan desa persiapan dan/atau peningkatan status Desa Persiapan menjadi Desa.
10.Pemerintah Desa Persiapan adalah Kepala Desa Persiapan yang dibantu Perangkat Desa Persiapan sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintahan Desa Persiapan.
11.Batas Desa adalah batas desa yang bersifat batas administrasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
12.Kecamatan adalah wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah kabupaten;
13.Camat adalah pemimpin dan koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kerja kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan pemerintahan dari Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah dan penyelenggaraan tugas umum pemerintahan.
14.Dusun adalah bagian dari wilayah pemerintahan desa yang terdiri dari beberapa Rukun Warga (RW) atau Rukun Tetangga (RT) .
15.Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
16.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan desa.
17.Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut BPD adalah Lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan desa.
18.Penduduk Desa adalah Warga Negara Republik Indonesia yang berdomisili di Desa dan memenuhi persyaratan sebagai penduduk desa.
19.Pembentukan Desa adalah tindakan mengadakan desa baru dapat berupa penggabungan beberapa desa atau sebagian desa yang bersandingan, atau pemekaran dari satu desa menjadi dua desa atau lebih, atau pembentukan desa diluar desa yang telah ada.
20.Desa Persiapan adalah penggabungan beberapa dusun, atau bagian dusun yang bersandingan, atau pemekaran dari satu desa yang masih dalam proses pembentukan desa definitif.
21.Kekayaan Desa adalah barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli desa, dibeli atau diperoleh atas beban anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah.
22.Batas alam adalah penggunaan unsur alam seperti gunung, sungai, pantai, danau, dan lainnya sebagainya yang dinyatakan atau ditetapkan sebagai batas wilayah Desa.
23.Batas buatan adalah penggunaan unsur buatan manusia seperti pilar batas, jalan, saluran irigasi, dan lain sebagainya yang dinyatakan atau ditetapkan sebagai batas wilayah Desa.