1.Daerah adalah Daerah Kabupaten Kapuas.
2.Bupati adalah Bupati Kapuas.
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
4.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
5.Pendapatan Daerah adalah semua hak Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran berkenaan.
6.Belanja Daerah adalah semua kewajiban Pemerintah Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran berkenaan.
7.Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran berkenaan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
8.Pendapatan asli daerah adalah pendapatan yang menambah saldo anggaran lebih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak pemerintah, dan tidak perlu dibayar kembali oleh pemerintah.
9.Pendapatan transfer adalah pendapatan yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
10.Lain-lain pendapatan daerah yang sah adalah pendapatan yang bersumber dari penerimaan yang yang tidak mengikat, tidak berdasarkan perhitungan tertentu, dan tidak mempunyai konsekuensi pengeluaran atau pengurangan kewajiban kepada penerima maupun pemberi serta tidak menyebabkan ekonomi biaya tinggi.
11.Belanja operasional adalah pengeluaran anggaran untuk membiayai kegiatan sehari-hari pemerintah.
12.Belanja modal adalah pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari 1 (satu) periode akuntansi.
13.Belanja tidak terduga adalah pengeluaran untuk keperluan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya.
14.Belanja transfer adalah pengeluaran uang dari pemerintah daerah kepada pemerintah daerah lainnya dan/atau dari pemerintah daerah kepada pemerintah desa.
15.Pembiayaan daerah adalah penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran berkenaan maupun pada tahun anggaran berikutnya.
16.Penerimaan pembiayaan adalah penerimaan yang perlu dibayar kembali baik pada tahun anggaran berkenaan maupun pada tahun anggaran berikutnya.
17.Pengeluaran pembiayaan adalah penerimaan pengeluaran yang akan diterima kembali baik pada tahun anggaran berkenaan maupun pada tahun anggaran berikutnya.
18.Barang milik daerah yang selanjutnya disingkat BMD adalah Barang yang dimilik dan atau diperoleh melalui APBD dan atau dari perolehan lainnya yang sah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
19.Pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah otonom yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
20.Retribusi daerah pendapatan atas pungutan daerah otonom sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
21.Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan adalah kekayaan daerah yang dipisahkan adalah komponen kekayaan daerah yang pengelolaannya diserahkan kepada Badan Usaha Milik Daerah.
22.Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah adalah pendapatan yang bukan bersumber dari pajak daerah, retribusi daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.
23.Pendapatan transfer pemerintah pusat adalah pendapatan yang bersumber dari Pemerintah Pusat kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah.
24.Pendapatan transfer antar daerah adalah pendapatan yang bersumber dari Pemerintah Daerah lain kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah sesuai wewenangnya.
25.Pendapatan hibah adalah pendapatan yang berasal dari sumbangan pihak ketiga/sejenis yang tidak mengikat, tidak berdasarkan perhitungan tertentu, dan tidak mempunyai konsekuensi pengeluaran atau pengurangan kewajiban kepada penerima maupun pemberi serta tidak menyebabkan ekonomi biaya tinggi.
26.Dana darurat adalah dana yang diterima daerah untuk mendanai keperluan mendesak tidak mampu ditanggulangi oleh daerah dengan menggunakan sumber APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
27.Lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan adalah pendapatan yang bukan bersumber dari pendapatan hibah dan dana darurat.
28.Belanja pegawai adalah kompensasi yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang diberikan kepada kepala daerah/wakil kepala daerah, pimpinan / anggota DPRD, dan Pegawai ASN.
29.Belanja barang dan jasa adalah pengeluaran untuk pengadaan barang/jasa yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (dua belas) bulan, termasuk barang/jasa yang akan diserahkan atau dijual kepada masyarakat/pihak ketiga.
30.Belanja bunga adalah pengeluaran atas bunga utang yang dihitung atas kewajiban pokok utang berdasarkan perjanjian pinjaman.
31.Belanja subsidi adalah pemberian subsidi dari pemerintah daerah agar harga jual produksi atau jasa.
32.Belanja hibah adalah pemberian hibah kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah lainnya, badan usaha milik negara, BUMD, dan/atau badan dan lembaga, serta organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
33.Belanja bantuan sosial adalah pemberian bantuan berupa uang dan/atau barang kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial, kecuali dalam keadaan tertentu dapat berkelanjutan.
34.Belanja modal tanah adalah pengeluaran yang dilakukan untuk pengadaan/pembelian/pembebasan penyelesaian, balik nama, pengosongan, penimbunan, perataan, pematangan tanah, pembuatan sertifikat tanah serta pengeluaran-pengeluaran lain yang bersifat administratif sehubungan dengan perolehan hak dan kewajiban atas tanah pada saat pembebasan/pembayaran ganti rugi sampai tanah tersebut siap digunakan/pakai (swakelola/ kontraktual).
35.Belanja modal peralatan dan mesin adalah belanja pengadaan peralatan dan mesin yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan antara lain biaya pembelian, biaya pengangkutan, biaya instalasi, serta biaya langsung lainnya untuk memperoleh dan mempersiapkan sampai peralatan dan mesin tersebut siap digunakan.
36.Belanja modal gedung dan bangunan adalah belanja modal bangunan gedung tempat kerja, belanja modal bangunan gedung tempat tinggal, belanja modal bangunan menara, dan belanja modal tugu titik kontrol/pasti.
37.Belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi adalah belanja memperoleh jalan, jembatan, jaringan dan instalasi sampai siap pakai meliputi biaya perolehan atau biaya kontruksi dan biaya-biaya lain yang dikeluarkan sampai jalan dan jembatan tersebut siap pakai.
38.Belanja modal aset tetap lainnya adalah belanja yang bukan belanja modal tanah, belanja modal peralatan dan mesin, belanja modal gedung dan bangunan dan belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi sampai siap pakai meliputi biaya perolehan atau biaya kontruksi dan biaya-biaya lain yang dikeluarkan sampai jalan dan jembatan tersebut siap pakai.
39.Belanja bagi hasil adalah pengeluaran uang dari pemerintah daerah kepada pemerintah daerah lainnya dan/atau dari pemerintah daerah kepada pemerintah desa.
40.Belanja bantuan keuangan adalah pengeluaran berupa bantuan keuangan yang diberikan kepada daerah lain dalam rangka kerja sama daerah, pemerataan peningkatan kemampuan keuangan, dan/atau tujuan tertentu lainnya.
41.Sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya adalah pelampauan penerimaan PAD, pelampauan penerimaan pendapatan transfer, pelampauan penerimaan lain-lain Pendapatan Daerah yang sah, pelampauan penerimaan pembiayaan, penghematan belanja, kewajiban kepada pihak ketiga sampai dengan akhir tahun belum terselesaikan dan/atau sisa dana akibat tidak tercapainya capaian target Kinerja dan sisa dana pengeluaran Pembiayaan.
42.Pencairan dana cadangan adalah pencairan dana cadangan sesuai dengan Perda.
43.Hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan adalah hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan meliputi penjualan surat berharga dan penjualan kepemilikan investasi langsung serta hasil penjualan aset milik pemerintah daerah yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga.
44.Penerimaan pinjaman daerah adalah penerimaan pinjaman daerah dengan kewajiban pembayaran kembali pinjaman yang meliputi pokok pinjaman, bunga, dan biaya lainnya.
45.Penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah adalah penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah.
46.Penerimaan pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan adalah penerimaan daerah yang bukan berasal dari Silpa, pencairan dana cadangan, Hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, penerimaan pinjaman daerah dan penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah.
47.Pembentukan dana cadangan adalah pengeluaran berupa pembentukan dana cadangan berdasarkan Peraturan Daerah yang penggunaannya diprioritaskan untuk mendanai kebutuhan pembangunan prasarana dan sarana daerah yang tidak dapat dibebankan dalam 1 (satu) tahun anggaran.
48.Penyertaan modal daerah pada badan usaha milik daerah (BUMD) adalah pengeluaran berupa penyertaan modal pemerintah daerah pada BUMD dengan jumlah penyertaan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Perda mengenai penyertaan modal daerah.
49.Pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo adalah pengeluaran berupa pembayaran penerusan pinjaman pemerintah pusat dalam jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun anggaran dengan kewajiban pembayaran kembali pinjaman yang meliputi pokok pinjaman, bunga, dan biaya lainnya.
50.Pemberian Pinjaman Daerah adalah pengeluaran berupa pemberian pinjaman daerah yang diberikan baik kepada pemerintah pusat, kepada pemerintah daerah lainnya.
51.Pengeluaran Pembiayaan Lainnya sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undang adalah pengeluaran yang sesuai ketentuan selain Pembentukan dana cadangan, Penyertaan modal daerah pada badan usaha milik daerah (BUMD), pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo dan pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo.