1.Daerah adalah Kabupaten Kapuas.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Kapuas.
4.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
5.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah unsur Perangkat Daerah pada Pemerintah Daerah selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang.
6.Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat TAPD adalah beranggotakan terdiri atas pejabat perencana daerah, PPKD, dan pejabat pada SKPD lain sesuai dengan kebutuhan yang membantu Kepala Daerah dalam proses penyusunan APBD.
7.Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah.
8.Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BUD adalah PPKD yang bertindak dalam kapasitas sebagai BUD.
9.Kuasa BUD adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan tugas BUD.
10.Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas dan fungsi SKPD yang dipimpinnya.
11.Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan PA dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi SKPD.
12.Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PPK- SKPD adalah pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada SKPD.
13.Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang selanjutnya disingkat PPTK adalah pejabat pada unit SKPD yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa kegiatan dari suatu program sesuai dengan bidang tugasnya.
14.Bendahara Pengeluaran yang selanjutnya di singkat BP adalah pejabat yang ditunjuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD.
15.Bendahara Pengeluaran Pembantu yang selanjutnya disingkat BPP adalah pejabat yang ditunjuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada unit SKPD.
16.Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh Bupati untuk menampung seluruh Penerimaan Daerah dan membayar seluruh Pengeluaran Daerah.
17.Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disebut RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh Bupati untuk menampung seluruh Penerimaan Daerah dan membayar seluruh Pengeluaran Daerah pada bank yang ditetapkan.
18.Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat DPA-SKPD adalah dokumen yang memuat pendapatan dan belanja SKPD atau dokumen yang memuat pendapatan, belanja, dan Pembiayaan SKPD yang melaksanakan fungsi BUD yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh PA.
19.Surat Penyediaan Dana yang selanjutnya disingkat SPD adalah dokumen yang menyatakan tersedianya dana sebagai dasar penerbitan Surat Permintaan Pembayaran atas pelaksanaan APBD.
20.Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang digunakan untuk mengajukan permintaan pembayaran.
21.Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang digunakan untuk penerbitan SP2D atas Beban pengeluaran DPA-SKPD.
22.Surat Perintah Membayar UP yang selanjutnya disingkat SPM-UP adalah dokumen yang digunakan untuk penerbitan SP2D atas Beban pengeluaran DPA-SKPD yang dipergunakan sebagai UP untuk mendanai Kegiatan.
23.Surat Perintah Membayar GU yang selanjutnya disingkat SPM-GU adalah dokumen yang digunakan untuk penerbitan SP2D atas Beban pengeluaran DPA-SKPD yang dananya dipergunakan pengganti UP yang telah dibelanjakan.
24.Surat Perintah Membayar TU yang selanjutnya disingkat SPM-TU adalah dokumen yang digunakan untuk penerbitan SP2D atas Beban pengeluaran DPA-SKPD, karena kebutuhan dananya tidak dapat menggunakan Pembayaran Langsung dan Uang Persediaan.
25.Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disebut SPM-LS adalah dokumen yang digunakan untuk penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana atas Beban pengeluaran DPA-SKPD kepada pihak ketiga.
26.Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah dokumen yang digunakan sebagai dasar pencairan dana atas Beban APBD.
27.Pejabat Penandatangan SPD adalah pejabat yang diberi kewenangan untuk menandatangani Surat Penyediaan Dana.
28.Pejabat Penandatangan SPP adalah pejabat yang diberi kewenangan untuk menandatangani Surat Permintaan Pembayaran.
29.Pejabat Penandatangan SPM adalah pejabat yang diberi kewenangan untuk menandatangani Surat Perintah Membayar.
30.Pejabat Penandatangan SP2D adalah pejabat yang diberi kewenangan untuk menandatangani Surat Perintah Pencairan Dana.
31.Lembaga Sertifikat Elektronik yang selanjutnya disingkat PSrE adalah badan hukum yang bertugas menerbitkan dan mengaudit sertifikat elektronik.
32.Badan Riset Inovasi Negara yang selanjutnya disingkat BRIN adalah Lembaga Negara Non Kementerian yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Presiden Indonesia melalui Menteri yang membidangi urusan Pemerintahan dibidang Riset dan Teknologi.
33.Balai Sertifikasi Elektronik yang selanjutnya disingkat BSrE adalah unit pelaksana teknis di Badan Siber dan Sandi Negara yang mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan sertifikasi elektronik guna mendukung sistem pemerintahan berbasis elektronik.
34.Token adalah kombinasi yang terdiri dari 6 (enam) digit angka yang digunakan sebagai Otentikasi didalam sistem.
35.Passprashe adalah serangkian angka dan/atau huruf dan/atau karakter tertentu yang digunakan untuk instalasi sertifikasi elektronik.
36.Personal Identifikasi Number yang selanjutnya disingkat PIN adalah angka sandi rahasia antara pengguna dan sistem yang dapat digunakan untuk otentikasi pengguna ke sistem.
37.e-SPD adalah Surat Penyediaan Dana yang sudah ditandatangani secara elektronik oleh Pejabat Penandatangan Surat Penyediaan Dana.
38.e-SPP adalah Surat Permintaan Pembayaran yang sudah ditandatangani secara elektronik oleh Pejabat Penandatangan Surat Permintaan Pembayaran.
39.e-SPM adalah Surat Perintah Membayar yang sudah ditandatangani secara elektronik oleh Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar.
40.e-SP2D adalah Surat Perintah Pencairan Dana yang sudah ditandatangani secara elektronik oleh Pejabat Penandatangan Surat Perintah Pencairan Dana.
41.Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi secara digital menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan penyelenggara sertifikat elektronik.
42.Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, smartphone, jaringan computer dan/atau media elektronik lainnya.
43.Dokumen elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
44.Validasi Kuasa BUD adalah pemeriksaan yang telah memenuhi syarat secara elektronik oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah dalam hal ini Kepala Sub Bidang Perbendaharaan terhadap e-SPM setelah dilakukan pengujian oleh verifikator Bendahara Umum Daerah.
45.Verifikator e-SPM adalah pegawai pada Bidang Perbendaharaan pada SKPD yang memiliki fungsi sebagai Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang bertugas membantu Kuasa BUD melakukan penelitian dan pengujian secara elektronik terhadap e-SPM Satuan Kerja Perangkat Daerah.
46.Approval e-SP2D adalah Persetujuan e-SP2D yang telah memenuhi syarat secara elektronik oleh BUD/Kuasa BUD untuk diteruskan ke Bank dan untuk di proses selanjutnya.
47.Hari adalah hari kalender.