1.Kabupaten adalah Kabupaten Kapuas.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan pemerintahan daerah oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Bupati adalah Bupati Kapuas.
5.Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah satuan kerja perangkat Daerah Kabupaten Kapuas.
6.Instansi Vertikal adalah Instansi Pemerintah Pusat atau Pemerintah Provinsi yang berada di Kabupaten Kapuas.
7.Ketertiban adalah suatu keadaan kehidupan yang serba teratur dan tertata dengan baik sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku guna mewujudkan kehidupan masyarakat yang aman, nyaman dan tenteram.
8.Kebersihan adalah keadaan bebas dari kotoran, termasuk diantaranya debu, sampah dan bau.
9.Keindahan adalah keadaan lingkungan yang nyaman, estetik dan proporsional.
10.Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau dari proses alam yang berbentuk padat.
11.Tempat Penampungan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran-ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengelolaan sampah terpadu.
12.Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPA) adalah tempat dimana sampah mencapai tahap terakhir dalam pengelolaannya sejak mulai timbul di sumber, pengumpulan, pemindahan/ pengangkutan, pengolahan dan pembuangan.
13.Pusat Daur Ulang Sampah (PDUS) adalah fasilitas atau tempat yang dirancang khusus untuk mengelola, memilah, dan mengelola sampah atau limbah agar dapat digunakan kembali, di daur ulang, atau dimanfaatkan secara efisien
14.Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) adalah fasilitas yang dirancang untuk mengelola sampah secara terpadu,mulai dari proses pengumpulan, pemilahan, pengolahan, hingga pemanfaatan sisa sampah.
15.Ruang Terbuka Hijau adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
16.Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
17.Setiap orang adalah Pribadi atau individu (perseorangan), tidak dibatasi usia, jenis kelamin, kewarganegaraan, atau status sosial.
18.Badan hukum adalah subjek hukum selain manusia, yang memiliki hak dan kewajiban sendiri di mata hukum. Badan hukum memiliki kekayaan, tanggung jawab, dan tindakan hukum yang terpisah dari pendirinya misalnya pengangkat daerah.
19.Perkumpulan adalah kelompok orang yang bergabung untuk tujuan tertentu, bisa berbadan hukum atau tidak, lebih bersifat sosial atau komunitas seperti RT/RW, organisasi kemasyarakatan (ormas).