1.Daerah adalah Kabupaten Karanganyar.
2.Bupati adalah Bupati Karanganyar.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat dengan DPRD adalah DPRD Kabupaten Karanganyar.
5.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Karanganyar.
6.Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala satuan kerja pengelola keuangan Daerah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja Daerah dan bertindak sebagai bendahara umum Daerah.
7.Perangkat Daerah adalah perangkat Daerah pada Pemerintah Daerah selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang.
8.Piutang Daerah adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah Daerah dan/ atau hak Pemerintah Daerah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau akibat lainnya yang sah.
9.Barang Jaminan adalah barang-barang berharga milik pihak debitur yang dijanjikan atau dititipkan kepada kreditur sebagai tanggungan atau jaminan atas pinjaman yang diterima jika debitur tidak dapat mengembalikan pinjaman atau memenuhi kewajiban debitur tersebut.
10.Penanggung Utang adalah debitur berupa badan atau orang yang berutang kepada Pemerintah Daerah menurut peraturan, perjanjian atau sebab lainnya.
11.Penghapusan Piutang Daerah adalah Penghapusan Piutang Daerah dari pembukuan Pemerintah Daerah yang tidak menghapus hak tagih Pemerintah Daerah dan/atau dengan menghapus hak tagih Pemerintah Daerah.
12.Penghapusan Secara Bersyarat adalah kegiatan untuk menghapuskan Piutang Daerah dari pembukuan Pemerintah Daerah dengan tidak menghapuskan hak tagih Daerah.
13.Penghapusan Secara Mutlak adalah kegiatan Penghapusan Piutang Daerah dengan menghapuskan hak tagih Daerah.
14.Panitia Urusan Piutang Negara yang selanjutnya disingkat PUPN adalah panitia yang bersifat interdepartemental yang meliputi PUPN pusat dan PUPN cabang.
15.Piutang Daerah Sementara Belum Dapat Ditagih yang selanjutnya disingkat PSBDT adalah pernyataan dari panitia urusan piutang negara bahwa piutang telah diurus secara optimal dan masih terdapat sisa utang.
16.Piutang Retribusi adalah Piutang Daerah yang berasal dari pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
17.Piutang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan adalah Piutang Daerah yang berasal dari bagian laba dari perusahaan Daerah, bagian laba dari lembaga keuangan bank, bagian laba atas penyertaan modal kepada badan usaha lainnya.
18.Piutang Tuntutan Ganti Rugi yang selanjutnya disebut Piutang TGR merupakan piutang yang timbul karena pengenaan ganti kerugian negara/daerah kepada pegawai negeri bukan bendahara, sebagai akibat langsung atau tidak langsung dari suatu perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh pegawai tersebut atau kelalaian dalam pelaksanaan tugas yang menjadi kewajibannya.
19.Piutang Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah yang selanjutnya disebut Piutang Lain-Lain PAD yang Sah adalah Piutang Daerah yang berasal dari pendapatan asli Daerah diluar pajak Daerah, retribusi Daerah,dan hasil pengelolaan kekayaan Daerah yang dipisahkan.
20.Piutang yang Berasal Dari Tagihan Investasi Non Permanen adalah Piutang Daerah dari investasi jangka panjang yang tidak termasuk dalam investasi permanen, dimaksudkan untuk dimiliki secara tidak berkelanjutan.
21.Piutang Tuntutan Perbendaharaan yang selanjutnya disebut Piutang TP adalah Piutang Daerah yang dikenakan kepada bendahara karena lalui atau perbuatan melawan hukum mengakibatkan kerugian negara atau Daerah.
22.Penyerah Piutang adalah instansi pemerintah termasuk badan layanan umum (BLU)/ badan layanan umum daerah (BLUD), lembaga negara, komisi negara, badan hukum lainnya yang dibentuk dengan peraturan perundang- undangan atau badan usaha milik negara (BUMN)/ badan usaha milik daerah (BUMD) yang menyalurkan dana yang berasal dari instansi pemerintah melalui pola channeling atau risk sharing, yang menyerahkan pengurusan Piutang Daerah.
23.Pernyataan Piutang Daerah Telah Optimal, selanjutnya disingkat PPDTO adalah surat yang ditetapkan oleh PPKD sebagai bukti bahwa Piutang Daerah dengan kualifikasi macet telah dikelola secara optimal namun masih terdapat sisa kewajiban karena Penanggung Utang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan utang, tidak ada barang jaminan atau sebab lain yang sah.
24.Masyarakat Berpenghasilan Rendah, yang selanjutnya disingkat MBR adalah masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapatkan dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah.