menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2018 tentang Pedoman Sewa Barang Milik Daerah berupa Tanah yang berasal dari Eks Tanah Kas Desa yang Status Desanya Menjadi Kelurahan; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan Provinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 350);
5.Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2018 tentang Pedoman Sewa Barang Milik Daerah berupa Tanah yang berasal dari Eks Tanah Kas Desa yang Status Desanya Menjadi Kelurahan (Berita Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2018 Nomor 45); MEMUTUSKAN: : PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN PERATURAN BUPATI NOMOR 45 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN SEWA BARANG MILIK DAERAH BERUPA TANAH YANG BERASAL DARI EKS TANAH KAS DESA YANG STATUS DESANYA MENJADI KELURAHAN. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2018 tentang Pedoman Sewa Barang Milik Daerah berupa Tanah yang berasal dari Eks Tanah Kas Desa yang Status Desanya Menjadi Kelurahan (Berita Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2018 Nomor 45) diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: