menetapkan petunjuk teknis penerimaan murid baru dalam keputusan kepala daerah dengan berpedoman pada Peraturan Menteri, sehingga Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 29 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah sudah tidak sesuai dan harus dicabut, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pencabutan Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak- Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6867); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PENCABUTAN PERATURAN BUPATI KARANGANYAR NOMOR 29 TAHUN 2023 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN BUPATI KARANGANYAR NOMOR 22 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KARANGANYAR NOMOR 29 TAHUN 2023 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA.