1.Daerah Kabupaten yang selanjutnya disebut Daerah adalah Daerah Kabupaten Karawang.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Karawang.
4.Perangkat daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Masyarakat Tidak Mampu adalah masyarakat Kabupaten Karawang yang mempunyai sumber mata pencaharian, gaji atau upah, yang hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak sesuai ketentuan berlaku.
6.Pelayanan Kesehatan adalah pelayanan kesehatan yang meliputi upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan pemeriksaan penunjang.
7.Pelayanan Karawang Sehat adalah pembiayaan di fasilitas pelayanan kesehatan untuk masyarakat tidak mampu yang belum mempunyai jaminan dan katagori bukan skema ganda.
8.Pelayanan Rawat Jalan adalah pelayanan yang diberikan kepada pasien dalam rangka observasi, diagnostik, pengobatan, dan pelayanan kesehatan lainnya dengan tanpa menginap di Fasilitas Kesehatan.
9.Pelayanan Rawat Jalan Tingkat Pertama yang selanjutnya disingkat RJTP adalah pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non spesialistik yang dilaksanakan pada Fasilitas Kesehatan tingkat pertama untuk keperluan observasi, diagnosis, pengobatan, dan/atau pelayanan kesehatan lainnya.
10.Pelayanan Rawat Jalan Tingkat Lanjutan yang selanjutnya disingkat RJTL adalah Pelayanan Kesehatan perorangan yang bersifat spesialistik dan sub spesialilistik yang dilaksanakan oleh pemberi pelayanan kesehatan tingkat lanjut sebagai rujukan dari pemberi pelayanan tingkat pertama, untuk keperluan observasi, diagnostik, pengobatan, rehabilitasi medis dan atau pelayanan medis lainnya.
11.Pelayanan Rawat Inap adalah pelayanan yang diberikan kepada pasien dalam rangka observasi, diagnostik, pengobatan, dan pelayanan kesehatan lainnya dengan menempati tempat tidur di ruang rawat inap.
12.Pelayanan Rawat Inap Tingkat Pertama yang selanjutnya disingkat RITP adalah pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat umum dan dilaksanakan pada Puskesmas Rawat Inap, untuk keperluan observasi, perawatan, diagnosis pengobatan dan/atau pelayanan medis lainnya, dimana peserta dan/atau anggota keluarganya dirawat inap paling sedikit 1 (satu) hari.
13.Rawat Inap Tingkat Lanjutan yang selanjutnya disebut RITL adalah pelayanan rawat inap di Rumah Sakit Pemerintah, Rumah Sakit Swasta pada fasilitas di kelas 3 yang bekerja sama dengan Pelayanan Karawang Sehat.
14.Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disebut BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan.
15.Jaminan Kesehatan Nasional selanjutnya disingkat JKN adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kesetiap orang yang telah membayar iuran atau yang iurannya dibayar oleh Pemerintah, yang diselenggarakan secara Nasional.
16.Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan yang selanjutnya disingat PBI JK adalah peserta yang tergolong fakir miskin dan tidak mampu yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah Pusat.
17.Pekerja Bukan Penerima Upah yang selanjutnya disingkat PBPU adalah setiap orang yang bekerja atau berusaha atas resiko sendiri.
18.Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut PBPU BP Pemda adalah setiap orang yang bekerja atau berusaha atas resiko sendiri serta setiap orang yang bukan kelompok PPU, PBPU, PBI JK yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah dengan manfaat kelas 3.
19.Bukan Pekerja selanjutnya disingkat BP adalah setiap orang yang bukan termasuk kelompok PPU, PBPU, PBI Jaminan Kesehatan dan Penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah.
20.Pengemis, Gelandangan dan Orang Terlantar yang selanjutnya disingkat PGOT adalah seseorang yang hidup tidak menentu dengan atau tanpa penghasilan dan tempat tinggal sehingga hidup tidak sesuai dengan norma kehidupan yang layak didalam masyarakat.
21.Kejadian Luar Biasa yang selanjutnya disingkat KLB adalah meningkatnya atau timbulnya suatu kejadian kesakitan atau kematian yang bermakna secara epidemiologis pada suatu daerah dalam kurun waktu tertentu.
22.Orang Dengan Gangguan Jiwa yang selanjutnya disingkat ODGJ adalah orang yang mengalami gangguan dalam pikiran, perilaku dan perasaan yang termanifestasi dalam bentuk sekumpulan gejala dan/atau perubahan perilaku yang bermakna, serta dapat menimbulkan penderitaan dan hambatan dalam menjalankan fungsi sebagaimana manusia.
23.Kartu Keluarga adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.
24.Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang selanjutnya disingkat KTP-el adalah kartu tanda penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana.
25.Nomor Induk Kependudukan yang selanjutnya disingkat NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia.
26.Pusat Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disebut Puskesos adalah lembaga yang dibentuk oleh desa/kelurahan untuk memudahkan warga miskin dan rentan miskin menjangkau layanan perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan, baik yang dikelola pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, pemerintah desa/kelurahan dan swasta.
27.Sistem Optimalisasi Arsip dan Administrasi Berbasis Informasi yang selanjutnya disebut SORABI adalah aplikasi yang dipergunakan sebagai layanan administrasi, informasi data dan program-program perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan di Puskesos desa/kelurahan Kabupaten Karawang.
28.Skema ganda adalah penjaminan atau pembayaran atas biaya pelayanan kesehatan masyarakat yang dibayarkan oleh Pemerintah Daerah kepada fasilitas kesehatan, yang jenis pelayanan kesehatan/manfaatnya sama sebagain atau seluruhnya dengan jenis/manfaat pelayanan kesehatan yang diatur dalam program JKN yang dikelola oleh BPJS Kesehatan, dan penjaminan/pembayaran pelayanan kesehatan oleh Pemerintah Daerah kepada fasilitas kesehatan atau langsung kepada masyarakat yang telah terdaftar dalam kepesertaan program JKN dengan status kepesertaan aktif atau berstatus non aktif karena menunggak iuran.
29.Surat Rujukan adalah surat pengantar tenaga medis dalam hal ini ditujukan kepada tenaga medis secara tertulis yang bertujuan sebagai petunjuk pengobatan maupun pengobatan secara lebih lanjut kepada tenaga medis yang lebih berkompeten dalam bidangnya di fasilitas kesehatan lanjutan.
30.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
31.Universal Health Coverage adalah sistem jaminan kesehatan yang memastikan setiap warga memiliki akses pelayanan kesehatan yang adil dan bermutu.
32.Universal Health Coverage Non Cut Off adalah keistimewaan yang diberikan kepada Pemerintah Daerah yang sudah memenuhi indikator yang ditetapkan BPJS Kesehatan dimana kepesertaan masyarakat yang didaftarkan Pemerintah Daerah dapat langsung aktif.