1.Daerah Kabupaten yang selanjutnya disebut Daerah adalah Daerah Kabupaten Karawang.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Karawang.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Dinas adalah unsur pelaksana Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten Karawang.
6.Badan adalah unsur penunjang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten Karawang.
7.Unit Pelaksana Teknis Daerah yang selanjutnya disebut UPTD adalah unit kerja yang dibentuk untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu Dinas/Badan.
8.Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten.
9.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
10.Calon Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat CPNS adalah calon pegawai negeri sipil yang sudah ditetapkan sebagai pegawai negeri sipil dan dalam masa percobaan dan lulus pendidikan pegawai negeri sipil.
11.Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan fungsi, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang pegawai ASN dalam suatu satuan organisasi.
12.Tambahan Penghasilan Pegawai yang selanjutnya disingkat TPP adalah tunjangan tambahan penghasilan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada pegawai berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
13.Kelas Jabatan adalah penentuan dan pengelompokan tingkat jabatan berdasarkan nilai suatu jabatan yang merupakan nilai kumulatif dari faktor jabatan yang mempengaruhi tinggi rendahnya jenjang jabatan berdasarkan informasi jabatan.
14.Basic TPP adalah perhitungan besaran TPP yang didasarkan pada parameter Kelas Jabatan, indeks kapasitas fiskal daerah, indeks kemahalan konstruksi dan indeks penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
15.Sistem Informasi Monitoring dan Evaluasi Kementerian Dalam Negeri yang selanjutnya disebut SIMONA Kementerian Dalam Negeri adalah Sistem Informasi Monitoring dan Evaluasi yang dikembangkan oleh Kementerian Dalam Negeri untuk memantau pelaksanaan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja di lingkungan instansi pemerintah daerah, guna menghasilkan informasi jabatan yang akurat untuk perencanaan kepegawaian.
16.Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia yang selanjutnya disingkat BKPSDM adalah Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Karawang.
17.Pejabat Pelaksana Tugas yang selanjutnya disingkat Plt. adalah pejabat yang menempati posisi jabatan sementara karena pejabat definitif yang menempati jabatan tersebut berhalangan tetap.
18.Pejabat Pelaksana Harian yang selanjutnya disingkat Plh. adalah pejabat yang menempati posisi jabatan sementara karena pejabat definitif yang menempati jabatan tersebut berhalangan sementara.
19.Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional yang selanjutnya disebut Penyetaraan Jabatan adalah pengangkatan Pejabat Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional melalui penyesuaian/inpassing pada Jabatan Fungsional yang setara.
20.Ketua Tim Kerja adalah Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan untuk melaksanakan tugas koordinasi penyusunan rencana, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi serta melaporkan hasil kinerja anggota timnya kepada Pejabat Penilai Kinerja yang bersangkutan sebagai bahan pertimbangan penilaian kinerja pegawai.
21.Penugasan adalah penunjukan atau pengajuan sukarela pejabat fungsional dan pelaksana untuk melaksanakan tugas tertentu di bawah pimpinan unit organisasi dalam periode tertentu sesuai dengan kompetensi, keahlian dan atau keterampilan.
22.Upaya Administratif adalah proses penyelesaian sengketa yang ditempuh oleh PNS yang tidak puas terhadap keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian atau keputusan pejabat yang berwenang menghukum terkait hukuman disiplin.
23.Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.